Tuesday, June 26, 2007

SAD Menolak Keberadaan Kebun Sawit

http://www.kompas.co.id/

Sumatera Bagian Selatan
Selasa, 26 Juni 2007

Jambi, Kompas - Masyarakat Suku Anak Dalam atau SAD di Desa Markanding, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, menentang pembukaan lahan perkebunan sawit di atas tanah adat mereka. Pasalnya, pihak perusahaan tidak menepati janji untuk membangun infrastruktur jalan di daerah itu.

Unjuk rasa masyarakat yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut berlangsung sejak pukul 08.00 di Kantor Badan Pertanahan Negara Provinsi Jambi, Senin (25/6). Dialog kemudian digelar Bagian Penyelesaian Sengketa Agraria BPN Jambi Khaerul hingga berakhir sekitar pukul 15.00.

Kutar (56), warga SAD yang ikut berunjuk rasa, mengemukakan, lahan warga diambil alih oleh perusahaan sawit PT BDU sejak 1985. Pada saat itu, sebagian besar warga mau memberikan tanah mereka untuk dikelola menjadi kebun sawit dan kebun cokelat, karena pihak perusahaan menjanjikan bakal membangun infrastruktur dan membuka akses desa ke kota.

Namun, hingga perkebunan tersebut dialihkan ke perusahaan lain, PT AP pada tahun 2003, janji-janji tersebut belum ditepati hingga kini. "Untuk itulah, kedatangan kami ke sini adalah menuntut kejelasan yang sudah tujuh tahun lamanya belum kami dapatkan," tutur Kutar.

Menurut dia, ratusan keluarga yang sebagian besar menetap di sekitar aliran sungai tersier yang berinduk pada Sungai Bahar, telah tergusur. Sementara kebun warga telanjur ditebangi, antara lain ditanami jernang, karet, duren, dan rambutan.

Penghasilan sehari-hari dari kebun tersebut cukup besar. Misalnya, untuk satu hingga dua kilogram jernang harganya mencapai Rp 1,5 juta per kilogram.

Warga yang tergusur akhirnya tinggal dalam hutan di luar perkebunan. Mereka justru menjadi perambah di tempat lain. (ITA)

Catatan :

Masyarakat Suku Anak Dalam dari Desa Markanding, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambitergabung dalam organisasi Gerakan Suku Anak Dalam Kelompok 113 yang merupakan jaringan Serikat Tani Nasional di Prop. Jambi.

Salah satu kesepakatan yang didesakkan SAD kepada BPN Prop. Jambi adalah penyelesaian konflik agraria dengan melakukan pengukuran ulang terhadap tanah rakyat. Kegiatan ini akan dipimpin oleh BPN dengan melibatkan SAD dan dibiayai dari APBD kabupaten setempat. Sebelum akhir Juli 2007, kegiatan tersebut sudah berakhir dan hasilnya akan dikaji lebih mendalam sampai dilakukannya legalisasi/pengakuan atas tanah SAD dengan cara meng-enclave dari areal perkebunan.