Friday, June 15, 2007

Penangkapan Petani Simalungun, Warga Tuntut Kapolri Copot Kapolres

http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id=view&aid=4957&lang=

Jakarta - Perwakilan petani Desa Mariah Hombang, Simalungun, Sumatera Utara, berunjuk rasa di Mabes Polri. Puluhan orang itu menuntut pembebasan 16 warga yang ditahan di Polres Simalungun sejak 19 April lalu.

Juru bicara aksi, Sugiarto, mengatakan 16 warga yang ditahan itu ditangkap secara sewenang-wenang oleh personel Polsek Simalungun. Mereka dipersalahkan menggarap kebun di atas tanah yang di klaim milik PT Kuala Gunung yang kini menjadi sengketa dengan warga.

“Kami meminta pembebasan petani yang ditahan sejak 19 April 2007. Kami juga menuntut Kapolri mencopot Kapolres Simalungun AKBP Alex Mandalika,” kata Sugiarto, Senin (11/6).

Padahal, menurut Sugiarto, tanah 2.000 hektare hadiah dari raja Jawa itu sudah ditempati warga secara turun-temurun sejak tahun 1916. Tanah itu memang pernah dipinjam Dinas Kehutanan Sumut untuk proyek penghijauan. Pada tahun 1990 juga pernah disewakan oleh Raja Inal Siregar (Gubernur Sumut saat itu) kepada PT Kuala Gunung. Namun izin pemanfaatan lahan oleh perusahaan itu habis tahun 1993, sehingga tanah seharusnya dikembalikan kepada warga.

Bukannya dikembalikan, PT Kuala Gunung lewat kuasa hukumnya, Jhonson Timbul Situmorang, justru menjual sebagian tanah itu seluas 687,5 hektare kepada seorang pengusaha di Simalungun. Penjualan tanah ini memicu konflik dan sengketa antara warga dan perusahaan tersebut.

Sebagai dukungan terhadap perwakilan warga yang berunjuk rasa di Jakarta, hari ini 600 warga Desa Mariah Hombang menggelar aksi serupa di depan Markas Polres Simalungun. Selain menuntut pembebasan warga yang di tahanan, mereka juga mendesak pemerintah segera mengembalikan tanah milik warga. (E1)

Tambahan :
Kekerasan terhadap petani Mariah Hombang, Simalungun, yang berbuntut pada penahanan 17 warga desa terhadi pada Forum Nagori Mariah Hombang salah satu jaringan Serikat Tani Nasional di Kab. Simalungun.