Sunday, June 17, 2007

Petisi Terbuka Kepada Presiden RI dan Kepala BPN RI


Pada tanggal 5-7 Juni 2007 yang lalu, kami yang terdiri dari Serikat Tani, Serikat Buruh, Kaum Miskin Kota, dan NGO di Jawa Tengah, dan tergabung dalam Kelompok Kerja Jaring Demokrasi Jawa Tengah (KKJD Jawa Tengah) mengadakan sebuah pertemuan yang bertajuk “Konsolidasi Demokrasi”.

Dalam pertemuan tersebut, ada dua hal yang dibahas secara mendalam:
  1. UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal
  2. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Reforma Agraria.

I.
Kami menilai bahwa UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal sangat merugikan dan melukai hati rakyat khususnya kalangan petani, buruh, dan kaum miskin lainnya di Indonesia.
Kami melihat bahwa UU ini sangat berpotensi menggusur nilai-nilai kebangsaan kita secara keseluruhan sebab UU ini mencerminkan sebuah bentuk penjajahan baru yang sangat halus tetapi menjerat kehidupan kebangsaan kita.

Kami mengambil sikap untuk mendukung sepenuhnya upaya-upaya kelompok masyarakat demokratis lain dalam melakukan Judicial Review untuk mencabut UU ini. Bahkan secara tegas, kami menuntut pemerintah untuk segera mencabut UU Penanaman Modal ini sebagai upaya penyelamatan kedaulatan bangsa dan upaya membendung kekuatan anti nasional-demokrasi.

II.
Selanjutnya mengenai Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Kami mengajukan protes keras terhadap draft Peraturan Pemerintah (PP) ini karena:

  1. Pemerintah tidak melibatkan organisasi rakyat dalam identifikasi objek dan subjek reforma agraria seperti tercantum dalam draft PP tersebut. Padahal, Reforma Agraria yang berhasil harus melibatkan peran serta Organisasi Rakyat.
  2. Pemerintah menentukan secara sepihak siapa-siapa penerima manfaat dan dalam subjek individu. Padahal, Serikat Tani memiliki peran yang sangat vital dalam setiap organisasi tani. Mereka harus dilibatkan sehingga pelaksanaan Reforma Agraria ini bisa diarahkan dalam bentuk-bentuk kepemilikan asset bersama seperti koperasi milik petani dan desa. Dengan demikian, dapat mencegah terjadinya pengalihan tanah-tanah objek Reforma Agraria kepada pengusaha dalam bentuk penjualan aset.
  3. Pemerintah tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria. Semestinya tanah-tanah sengketa yang jumlahnya mencapai lebih dari 1000 kasus ini merupakan bagian penting dari redistribusi.

Oleh Sebab itu, kami menuntut:

  1. Cabut Undang-Undang No 25/2007 tentang Penanaman Modal.
  2. Pembahasan PP Pembaruan Agraria dan PPAN haruslah melibatkan serikat tani. Serikat-serikat yang dimaksud adalah serikat yang selama ini berjuang dalam pembaruan agraria.
  3. Libatkan pula Serikat Tani dalam Identifikasi Objek dan Subjek di dalam program PPAN dan tercantum jelas dalam PP tentang Pembaruan Agraria.

Demikian Petisi Terbuka ini diajukan untuk menjadikan perhatian.

Kelompok Kerja Jaring Demokrasi (KKJD) Jawa Tengah :

FPPB Batang, FPPP Pekalongan, SITA Batang, SPP Temanggung, FPPK Kendal, PPKP Sulbar, Lidah Tani Blora, ORTAJA, JATIROGO, Serikat Petani Pasundan, Petani Mandiri Jakarta, Aliansi Buruh Yogya, FSPTG, YAWAS, Taring Padi, Soeketteki Semarang, Sanggar Shakuntala, FPPI Jateng, SMI Jateng, FPPI DIY, SMI DIY, Gerakan Kaum Jalanan Merdeka,
PERDIKAN Yogyakarta, SPPQT Salatiga, Serikat Tani Merdeka DIY, STN Jateng, DPD I Papernas Jateng, YAPHI Solo, YAPHI Kudus, YAPHI Purworejo, LBH Semarang, Yayasan Alur Batang, Percik Salatiga, LPRKROB Batang, Pewarta DIY, LSM Jangkeb DIY, PPR DPP DIY, Uplink DIY, Pergerakan Indonesia DIY,KPU Batang, Agrarian Resource Centre Bandung, Bandung, KPA, Pergerakan Bandung, LARAS Batang, Demos Jakarta