Monday, June 18, 2007

Warga Duduki 250 Ha Lahan, PTPN II Akan Mengeceknya

http://www.kompas.co.id/

Sumatera Bagian Utara
Senin, 18 Juni 2007

Deli Serdang, Kompas - Sekitar 300 warga Dusun 6 Namo Serit, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menduduki lahan yang selama ini dikelola PT Perkebunan Nusantara II. Warga mengklaim lahan seluas 250 hektar itu merupakan lahan milik mereka yang selama ini dipinjam oleh PTPN II.

"Kami di sini menuntut hak kami yang terampas. Tanah ini adalah tanah leluhur kami. Kami akan duduki tanah ini sampai proses pemindahan hak selesai," kata Ketua Kerapatan Ahli Waris Warga, Pagit Leo Peranginangin, Sabtu (16/6), saat aksi berlangsung.

Pendudukan tersebut dimulai pukul 09.00 di tengah perkebunan. Warga menanami lahan dengan pohon pisang sebagai simbol pendudukan. Di tengah lahan perkebunan itu mereka menyanyi, menggelar tari-tarian, dan membentangkan spanduk bertuliskan kecaman terhadap PTPN II.

Pagit mengatakan, bertahun-tahun warga menuntut hak atas tanah mereka. Namun, warga tertekan oleh tudingan bahwa mereka anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). "Setiap kali kami menuntut hak, kami selalu dituduh sebagai anggota PKI," katanya.

Aksi yang berlangsung damai itu diikuti anak-anak, ibu-ibu, sampai warga yang berusia lanjut. Menurut Pagit, warga memiliki bukti-bukti kuat yang menyatakan tanah yang dikelola PTPN II itu adalah tanah warga. Sejumlah bukti yang dimiliki warga, antara lain, peta tanah, surat peminjaman pemakaian tanah dari warga oleh PTPN IX yang sekarang berubah menjadi PTPN II, dan surat pernyataan warga yang pernah mengelola tanah itu sebelum proses peminjaman.

"Riwayat tanah ini dahulu memang dipinjam perusahaan perkebunan untuk pembukaan tanaman tembakau Deli," katanya.

Kompensasi

Sayangnya, tutur Pagit, proses peminjaman itu tidak dibalas dengan kompensasi dalam bentuk apa pun kepada warga. Pagit menyatakan, warga yang melepaskan tanahnya antara 0,8 hektar sampai 3,25 hektar tidak pernah menerima kompensasi sejak dipinjam PTPN pada tahun 1955.

"Kami akan terus menduduki lahan ini sampai selesai urusannya. Kami sudah menunjuk penasihat hukum untuk membantu kami dalam urusan hukum di pengadilan," kata Pagit.

Salah satu warga setempat, Johanes, mengatakan, selama ini warga hidup dari bercocok tanam di pinggiran lahan yang dikelola PTPN II. Sebagian warga menanam jagung, pisang, dan tanaman lain.

Hubungan Masyarakat PTPN II, Modal Pencawan Perangin- angin, akan mengecek kebenaran pendudukan itu. "Beri saya waktu sampai besok (Senin ini), saya akan cek di kebun mana itu (pendudukan) terjadi. Jika warga terbukti menduduki lahan HGU (hak guna usaha) PTPN II, kami mengharap bagi yang menguasai meninggalkan area itu," kata Modal.

Menurut dia, pendudukan warga ke lahan PTPN II jelas akan merugikan PTPN II sebagai salah satu perusahaan perkebunan badan usaha milik negara (BUMN). Lebih jauh, Modal tidak bersedia memberikan keterangan perihal pendudukan lahan oleh warga. (NDY)