Saturday, August 2, 2008

Gugatan Petani Korban Tindak Kekerasan Telah Disidangkan

SIMALUNGUN, STN. Dampak konflik agraria yang menimpa petani dari Nagori Mariah Hombang masih terus berlanjut. Persengketaan yang menajam sejak 19 April 2007 menyisakan beberapa kasus hukum yang patut ditandaklanjuti dengan saksama oleh kepolisian setempat.

Salah satunya tengah dialami Liongsan Sianturi [34]. Aktifis Forum Petani Nagori Mariah Hombang [FPNMH], jaringan Serikat Tani Nasional di Kab. Simalungun Sumatera utara, ini dianiaya oleh para pengusaha lokal yang secara sepihak bermaksud mengambil alih tanah petani. Pengusaha tersebut juga dibantu para oknum polisi setempat. Akibat-luka-luka yang dideritanya, Liongsan melaporkan para penganiaya ke polsek Tanah Jawa pada 29 April 2007 lalu. Pihak kepolisian menerima laporan tersebut dalam dokumen bernomor Pol.LP/309/IV/2007/Simal.

Akan tetapi, laporan tersebut tak kunjung menyeret para pelaku. Ebed Sidabutar [24], koordinator Front Solidaritas Perjuangan Petani Nagori Mariah Hombang dan Bosar Galugur [FSPPNMHBG], mengatakan bahwa lambatnya proses hukum terhadap laporan tersebut berkaitan erat dengan upaya-upaya pihak penganiaya untuk meloloskan diri dari jerat hukum. “Pihak kepolisian seakan-akan turut menutupi. Hal ini juga nampak dalam pengusutan kasus meninggalnya aktifis FPNMH Djaulak Gultom pada akhir Februari lalu,” terangnya.

Upaya FSPPNMHBG dalam mencari keadilan tidak hanya dilakukan di tingkat Kabupaten. Bersama Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional, mereka telah mendatangi Mabes Polri pada akhir Maret 2008 lalu demi mengadukan serangkaian tindak kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian setempat dalam menghadapi para petani.

Sementara itu dukungan bagi perjuangan FPNMH dan laporan Liongsan Sinaturi terus mengalir. Salah satunya berasal dari Bina Desa, LSM pendukung petani di Jakarta. Tina E.T.V Napitupulu dari Divisi Advokasi dan Kajian Bina Desa meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Simalungun agar menuntut seberat-beartnya pelaku tindak penganiayaan terhadap Liongsan Sianturi. Tina juga mendesak pada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Simalungun agar betul-betul mempertimbangkan putusan demi terciptanya keadilan sosial bagi petani.

Sejak Kamis, 17 Juli 2008 PN Simalungun mulai menyidangkan gugatan Liongsan Sianturi. Hingga kini proses persidangan masih terus berjalan.