Saturday, June 6, 2009

Polres Labuhanbatu Gelar Perkara Sengketa Tanah Rakyat KTPH-S VS PT. SMART Tbk Padang Halaban

GAMBAR para anggota KTPH-S yang hingga hari ini masih menduduki dan berproduksi di atas tanah re-klaiming Kebun PT. SMART Tbk Padang Halaban sejak Maret 2009. Kini KTPH-S tengah menempuh serangkaian perundingan & jalan hukum untuk mendapatkan kembali hak atas tanah.

-------

LABUHANBATU, PILAR.

Merujuk kepada Laporan Polisi No. Pol : LP/412/IV/LB-SPK A tanggal 15 April 2008 atas nama pelapor Madju Tarihoran sehubungan dengan tindak pidana yang berakibat pada kerusakan kebun dan atau aset lainnya, mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan milik PT. Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban sebagimana dimaksud dalam rumusan pasal 47 UU RI No. 8 Tahun 2004 tentang perkebunan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S) di atas areal HGU PT. Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban.

Kepolisian Resort Labuhanbatu melakukan gelar perkara dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Drs. Toga P. Panjaitan didampingi Kabid Binkum Poldasu Kombes Pol. Drs. John Hendri, SH, MH, bertempat di Aula Rupatama Polres Labuhanbatu, Rabu (3/6). Masyarakat KTPH-S didampingi Penasehat Hukumnya Emmy Sihobing SH dan Sahlan Matondang, SH dan PT. Smart Tbk Padang Halaban diwakili Madju Tarihoran dan Hermansyah juga dihadiri oleh Muspida Plus Kabupaten Labuhanbatu.

Gelar perkara dimulai sekira pukul 09.30 wib, oleh penyidik AIPTU M. Situmorang selaku penyidik menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya berdasarkan keterangan para pihak yang bersengketa. Dimana sejak tanggal 15 maret 2009 masyarakat KTPH-S yang diketuai Sumardi Syam dkk melakukan aksi pendudukan di atas areal HGU PT. Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban berlokasi di Desa Panigoran Kecamatan Aek Kuo, yang diklaim masyarakat adalah tanah mereka berdasarkan alas hak Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) yang dikeluarkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah (KRPT) Wilayah Sumatera Timur yang dilindungi Undang-undang Darurat No 8 Tahun 1954. Kemudian tanah-tanah rakyat tersebut digusur oleh PT. Plantagen AG di tahun 1969/1970 tanpa ganti rugi uang maupun ganti rugi tanah.

Sepengetahuan masyarakat KTPH-S berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Sujono, Kasie Sengketa Tanah BPN Kabupaten Labuhanbatu saat pertemuan dengan Pemkab Labuhanbatu pada tanggal 14 Oktober 2008 lalu, areal yang hingga kini masih mereka duduki tersebut adalah bekas areal HGU PT Serikat Putra yang telah berakhir sejak tahun 1987 dan di atas areal tersebut adalah lokasi Dusun Sidomukti Desa Sukadame Panigoran. Pernyataan masyarakat ini dibuktikan dengan masih ditemukannya puluhan makam tua atau kuburan milik masyarakat dahulu yang kondisinya kurang terawat karena berada tepat di tengah areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban. Informasi lain didapatkan masyarakat KTPH-S bahwa areal HGU PT. Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban melebihi batas luas areal HGU yang telah ditetapkan, dimana dalam HGU luas areal HGU-nya sekitar 7500 Ha ternyata di lapangan luas areal yang dikelola PT. Smart Tbk Padang Halaban melebihi dari luas areal HGU yang diberikan.

Selama pendudukan tersebut masyarakat telah mendirikan sedikitnya 12 unit pondok secara darurat terbuat dari bahan batang pinang, atap tenda biru dan bahan seadanya juga menanami areal pendudukan tersebut dengan berbagai tanaman palawija dan sebagainya, sehingga kondisi tersebut dinilai telah mengganggu usaha perkebunan PT. Smart Tbk.

Menurut keterangan saksi ahli dari BPN Labuhanbatu didapatkan keterangan bahwa PT. Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban dalam pengelolaannya memegang 3 (tiga) HGU, masing-masing sertifikat HGU No 1 Desa Padang Halaban luas 5.509, 39 Ha terbit berdasarkan HGU No 95/HGU/BPN/1997 tanggal 6 agustus 1997 berakhir haknya hingga 22 april 2024, sertifikat HGU No. 1 Desa Panigoran luas 372 Ha terbit berdasarkan HGU No. 5/HGU/BPN/89 tanggal 9 januari 1989 berakhir haknya hingga 31 Desember 2012 dan sertifikat HGU No 2 Desa Panigoran luas 1.583,53 Ha terbit berdasarkan HGU No. 99/HGU/BPN/97 tanggal 13 agustus 1997 berakhir haknya hingga tanggal 22 april 2024.

Menyikapi berbagai permaslahan yang berkembang dalam gelar perkara tersebut, Kabid Binkum Poldasu memberikan arahan, bila memang diduga areal HGU PT. Smart melebihi luas sebenarnya maka perlu dilakukan pengukurang ulang dan hal ini merupakan kewenangan BPN RI pusat jakarta mengingat jumlah luas areal HGU PT. Smart Tbk Perkebunan sudah lebih dari luas 1000 Ha.

Namun menurut Kabid Binkum Poldasu, mengingat persoalan sengketa ini sudah cukup lama timbul sebaiknya ditempuh jalan perdamaian sajalah. “Damai itu, tidak ada kata yang lebih baik dari sebuah persengketaan daripada kata perdamaian dan ini diserahka kepada keua belah pihak”, ujar Kombes Pol Drs John Hendri.

Menyikapi hal ini, Maulana Syafi’i, SHI selaku Sekretaris Umum KTPH-S mengatakan bahwa saran perdamaian telah berulang kali ditawarkan oleh instansi pemerintah dari tingkat kabupaten hingga tingkat propinsi bahkan pada tanggal 1 maret 1999 lalu telah dicapai sebuah memorandum of understanding (MOU) antara Kanwil BPN Sumut dengan GERAG Sumut, sebuah lembaga yang konsen dalam menangani permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Propinsi Sumatera Utara dan KTPH-S termasuk satu diantaranya dalam daftar anggota GERAG Sumut sehingga persoalan ini dapat segera diselesaikan.

“Namun apa lacur”, ujar maulana, “kendati MOU telah dicapai namun hingga saat ini point-point yang tertuang dalam MOU tersebut belum dapat direalisasikan bahkan terkesan Kanwil BPN Propinsi Sumut telah mengkhianati MOU tersebut. Kemudian pada tanggal 20 April 2009 lalu, tambah maulana lagi, telah dilakukan sebuah proses mediasi penyelesaian konflik agraria ini, lagi-lagi Kanwil BPN Propinsi Sumut tidak memiliki sikap tegas guna mencapai solusi dari persoalan yang sudah timbul sejak satu dasawarsa lebih ini”, terang maulana.

Menanggapi hal ini, kembali pihak yang mewakili PT. Smart Tbk Padang Halaban masih tetap memegang teguh upaya penyelesaian kasus sengketa tanah ini diselesaikan melalui jalur hukum saja dan PT. Smart Tbk akan mematuhi segala putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, ujar perwakilan PT. Smart Tbk.

Situasi gelar perkara yang berlangsung selama lebih kurang empat jam pada hari itu terlihat cukup alot dan tegang. Masing-masing pihak bersikukuh dan berusaha untuk meyakinkan hadirin dengan penyampaian bukti-bukti.

Sujono, SH sebagai Kasie Sengketa, Konflik dan Perkara Tanah BPN Labuhanbatu yang hadir kurang mampu memberikan penjelasan lebih rinci dari persoalan yang berkembang dalam gelar perkara tersebut, mengingat beberapa persoalan yang timbul bukan kewenangannya untuk memberikan penjelasan. Demikian pula halnya dengan Burhanuddin Rambe, SH selaku Kabag Hukum Pemkab Labuhanbatu dalam pertemuan itu mengatakan bahwa persoalan yang sudah cukup lama timbul ini sudah disikapi oleh Pemkab Labuhanbatu pada tanggal 14 Oktober 2008 lalu dengan melayangkan surat dan melimpahkan proses penyelesaiannya di Kanwil BPN Propinsi Sumatera Utara.

Sesuai tuntutan PT. Smart Tbk Padang Halaban yang disampaikan kepada Polres Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Drs. Toga H. Panjaitan dalam pertemuan tersebut menghimbau kepada masyarakat KTPH-S agar membongkar seluruh pondok-pondok yang sudah dibangun dan berada di dalam areal Perkebunan PT. Smart Tbk Padang Halaban sambil menunggu hasil keputusan pengadian yang memiliki kekuatan hukum tetap. Akan tetapi, dikarenakan sebagian besar masyarakat KTPH-S yang berada di areal pendudukan adalah masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal menetap, penasehat Hukum masyrakat KTPH-S meminta agar pondok-pondok yang sudah didirikan jangan dibongkar karena hal ini sebagai bukti di pengadilan dengan jaminan bahwa masyarakat KTPH-S tidak akan mendirikan pondok lagi menunggu keputusan dari pengadilan negeri rantauprapat dan disepakati bahwa pondok yang didirikan masyarakat KTPH-S di tengah jalan perkebunan agar dibongkar.

Dikarenakan upaya perdamaian tidak dapat tercapai dari proses gelar perkara ini, maka sebagai kesimpulannya dicapai beberapa kesepakatan diantaranya. 1. terhadap permasalahan sengketa dengan Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya dengan PT. Smart diselesaikan melalui jalur hukum dan hal ini telah dilakukan gugatan dengan gugata nomor : 8/pdt.G/PN-Rap tanggal 18 Mei 2009. 2. Selama proses gugatan berlangsung hingga mendapat kekuatan hukum tetap, agar dalam masalah ini tidak timbul Laporan Polisi (LP) baru, apabila timbul pihak kepolisian akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur. 3. Selama proses jalur hukum ini berjalan apabila para pihak melakukan mediasi, negosiasi, lobi-lobi untuk mengarah perdamaian agar dilakukan terseurat tanpa ada tekanan atau paksaan manapun dan hal ini disampaikan kepada Pengadilan Negeri Rantauprapat dan tembusannya kepada Muspida Plus Labuhanbatu. 4. Selama proses hukum berjalan sambil menunggu kekuatan hukum tetap tidak menghambat kegiatan/aktifitas PT. Smart Padang Halaban. 5. Agar kesepakatan ini disosialisasikan kepada para pihak. 6. Kita semua mentaati azas, norma, hukum, aturan yang berlaku dan para pihak menghargai proses dan menghargai keputusan. (MS)

Rantauprapat, 6 Juni 2009

Pengirim Berita,

Maulana Syafi’i, SH.i - Sekretaris Jendral KTPH-S.