Tuesday, December 11, 2007

Ratusan Petani Geruduk Kantor BPN

http://www.suaramerdeka.com/

Rabu, 05 Desember 2007 SEMARANG

UNGARAN - Ratusan petani Ngoho, Desa Kemitir, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Selasa (4/ 12). Mereka yang mengatasnamakan Komite Pimpinan Desa Serikat Tani Nasional ''Setyo Manunggal'' Desa Kemitir mengajukan sejumlah tuntutan soal sengketa kebun Kaligintung. Kawasan Kaligintung ini terhampar di dua wilayah perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Temanggung.

''Kami meminta pencabutan hak guna usaha (HGU) PT RSM/ kebun Kaligintung sebagai wujud pertanggungjawaban negara terhadap rakyatnya,'' kata Suryono, salah satu tokoh serikat tani, kemarin.

Para pengunjuk rasa juga secara tegas menolak surat penghentian penggarapan lahan yang diterbitkan PT RSM kepada para petani penggarap, yang membuka lahan di atas tanah sengketa. Sekitar dua ratus orang pendemo tersebut meminta pendistribusian tanah yang disengketakan kepada para petani penggarap, secepatnya.

Asyari warga Ngoho, Kemitir, mengatakan selama ini dia mengalami penderitaan karena merasa ditindas oleh sekelompok orang tertentu. ''Saya berharap persoalan PT RSM sebagai pemegang HGU ini harus segera diselesaikan,'' tegasnya. Dikatakan warga lainnya, di saat para petani penggarap menanam jagung, lahan tersebut ditanami teh oleh perusahaan itu.

Dalam selebaran tuntutan yang dibawa para petani disebutkan, pada 25 Januari 2006 ratusan petani berbondong-bondong ke kantor Gubernur Jateng dengan tuntutan tentang konflik agraria antara petani dengan PT RSM. Sudah hampir dua tahun berlalu, belum ada proses yang signifikan hingga munculnya isu tentang rencana Perpres tentang Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN).

Melarang Petani

Keresahan petani penggarap bertambah, karena pada 13 September 2007 muncul surat dari PT RSM yang isinya melarang petani menggarap lahan sengketa di kawasan Kaligintung. Keresahan petani tersebut cukup beralasan karena saat ini musim tanam telah tiba.

''Kami resah karena ragu-ragu mau menanam. Padahal kami menggantungkan hidup di lahan tersebut,'' ucap seorang petani Darno.

Mereka juga mendapat informasi bahwa pihak perkebunan mendapat kesempatan kedua dari pemerintah dalam hal ini BPN untuk melakukan rehabilitasi penelantaran lahan selama dua tahun terhitung sejak 2007. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan, karena petani yang lebih produktif justru diabaikan pemerintah.

Dwi Purnomo SH Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Semarang kepada wartawan menjelaskan, pihaknya akan memfasilitasi masalah ini. Sebab menurutnya yang berwenang menyelesaikan persoalan ini adalah Kanwil BPN Jateng, sebab lahan tersebut melibatkan dua wilayah, Kabupaten Semarang dan Temanggung.

''Unsur mediasi akan dikedepankan. Kami berharap sama-sama ikhtiar untuk mediasi yang difasilitasi Kanwil agar lebih terfokus,'' ucap Dwi yang menerima perwakilan petani penggarap.

Pihaknya, mengaku belum mengetahui secara detil persoalan ini sehingga terkesan bingung. BPN setempat kemarin membuat laporan ke Kanwil BPN Jateng tentang permasalahan ini. (H14-16)