Tuesday, December 11, 2007

Merebut dan Menduduki Kembali Tanah Rakyat

Dalam rangka menyambut perayaan hari HAM Internasional, sejak Kamis [06/12] hingga Senin [10/12] Serikat Tani Riau selaku jaringan Serikat Tani Nasional menyelenggarakan serangkaian perjuangan massa dengan merebut dan menduduki 8000 Ha areal PT. Arara Abadi. Perusahaan ini adalah pemegang hak pengusahaan hutan tanaman industri untuk bahan pulp and paper.

Serikat Tani Riau berpandangan bahwa areal konflik tersebut patut direbut oleh kaum tani miskin dan tak bertanah yang berasal dari kalangan masyarakat adat sakai dan golongan yang lainnya. Mengingat, pemberian hak pengusahaan kepada PT. Arara Abadi oleh pemerintah telah meminggirkan masyarakat dari penghidupannya yang bersandar pada hutan dan wilayah kelolanya.

Disamping itu, tindakan kelompok pengamanan swakarsa 911 PT. Arara Abadi seringkali melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat, baik secara fisik maupun perkataan yang intimidatif.

Keadaan tersebut menunjukkan kelemahan negara melindungi hak-hak konstitusional rakyatnya, khususnya dalam bidang sosial-ekonomi dan budaya. ini adaah pelanggaran HAM.

-----

http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=16903

Senin, 10 Desember 2007 21:10
Massa STR Sandera Lima Karyawan PT. AA di Kampar

Perseteruan massa STR dengan PT. Arara Abadi meluas ke Kampar. Puluhan massa STR menyandera lima karyawan dan sebuah alat berat di Kecamatan Tapung.

Riauterkini-PEKANBARU- Puluhan massa Serikat Tani Riau (STR) melakukan penyanderaan terhadap lima karyawan PT. Arara Abadi dan sebuah alat berat di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Senin (10/12). Penyanderaan terjadi sebagai buntut dari sengketa lahan 30 hektar antara warga dengan perusahaan.

Penyanderaan terjadi mulai dari pukul 11.00 WIB, hingga pukul 16.00 WIB. Selama disandera, kelima karyawan tidak boleh pergi daerah lokasi tempat penahanan alat berat.

Ketua Umum Komiter Pimpinan Pusat (KPP) STR Reza menilai yang dilakukan anggotanya di Tapung bukan penyanderaan. "Kita bukan menyandera, melainkan menahan mereka agar tidak melakukan aktifitas di lahan yang masih sengketa. Sudah kita lepas lagi, kok," ujarnya saat dihubungi riauterkini, Senin malam.

Sementara itu, Humas PT. AA Nurul Huda menyatakan telah melaporkan secara resmi tindak penyanderaan yang dilakukan massa STR terhadap lima karyawannya dan sebuah alat berat. "Kita sudah laporkan ke Polsek setempat dan saya yakin polisi akan memprosesnya," ujar Nurul kepada riauterkini lewat telephon.

Kapolsek Tapung AKP Yulian Effendi membenarkan kalau pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari PT. AA. "Kita memang telah menerima laporan dari perusahaan atas terjadinya penyanderaan terhadap lima karyawan dan sebuah alat berat oleh massa STR. Kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya melalui telephon.***(mad)

-----

http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=16902

Senin, 10 Desember 2007 20:27
STR: Polisi Status Quokan 8.000 Lahan Konsesi PT. Arara Abadi

Aksi pendudukan massa STR atas ratusan hektar lahan konsesi HTI PT. Arara Abadi sementara dihentikan. STR mengklaim Polda Riau telah menetapkan status quo atas lahan tersebut.

Riauterkini-PEKANBARU- Setelah memenuhi panggilan Kapolda Riau Brigjen Pol Sutjiptadi di Mapolda Riau, Senin (10/12) tadi siang, Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Riau (KPP STR) Reza menyampaikan informasi bahwa Polda Riau telah menetapkan lahan seluas 8.000 hektar yang menjadi obyek sengketa PT. Arara Abadi (AA) dengan STR dalam status quo.

"Kami tadi telah bertemu dengan Kapolda Riau, setelah beliau mengundang kami ke kantornya. Dari pertemuan tersebut, Kapolda menyatakan bahwa lahan sengketa antara kami dengan PT.Arara Abadi dinyatakan dalam status quo," ujar Reza kepada riauterkini yang menghubungi telephon genggamnya.

Hanya saja ketika ditanya dalam bentuk apa keputusan Polda tersebut, Reza tak bisa merincikan, tetapi yang jelas tidak dalam bentuk surat tertulis. "Tidak ada surat tertulis, beliau hanya mengatakan status quo saja," tukasnya.

Namun kepastian kebenaran penepatan status quo tersebut belum ada. Polda sendiri belum memberikan keterangan resmi mengenai hal itu.

Sementara Humas PT.AA Nurul Huda mengaku belum mengetahui adanya penetapan status quo oleh Polda, jikapun ada, Nurul menilai keputusan Polda tersebut tidak tepat, sebab tidak ada kewenangan Polda menetapkan status quo. "Setahu saya yang berhak menetapkan status quo bukan polisi, melainkan pengadilan," ujarnya saat dihubungi riauterkini.***(mad)

-----

http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=16890

Senin, 10 Desember 2007 16:43

Akui Bakar Pos Sekuriti, Dua Pengurus STR Penuhi Panggilan Polda Riau

STR secara terus terang mengakui membakar pos sekuriti PT.AA. Sementara itu dua pengurusnya tadi memenuhi panggilan Polda Riau untuk dimintai keterangan.

Riautrkini-PEKANBARU- Koordinator lapangan Serikat Tani Riau (STR) Tongah secara terus terang mengakui kalau pembakaran pos sekuriti PT. Arara Abadi (AA) kemarin petang, Ahad (9/12) dilakukan anggotanya.

"Memang kami yang melakukan pembakaran pos keamanan itu. Kami membakarnya untuk membalas dendam," ujar Tongah saat dihubungi riauterkini melalui telephon genggam, Senin (10/12).

Dijelaskan Tongah, balas dendam yang dimaksud adalah prilaku sekuriti PT. AA yang telah membakar beberapa kamp STR pada pertengahan Bulan Ramadhan lalu. "Dulu waktu tanggal 18 Puasa itu mereka membakar bedeng kami dan mengusir kami keluar. Mereka bilang, cepat keluar dari areal ini, anjing-anjing kami sudah lapar. Itulah yang membuat kami dendam," tegasnya.

Selain mengakui terlibat dalam pembakaran pos sekuriti, Tongah juga mengatakan kalau dirinya bari kembali di Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan. "Saya dipanggil lewat telephon untuk datang ke Polda Riau. Saya datang dan memberi keterangan serta surat-surat bukti kepemilikan tanah kami," ujarnya.

Setelah memberi keterangan dan menyerahkan surat tanah, Tongah yang didampingi seorang pengurus kelompok tani Seluk Bongkal Rasyid langsung pulang.***(mad)

-----

http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=16870

Sabtu, 8 Desember 2007 11:48
Lahannya Dirusak dan Diduduki, PT. AA Siap Melepas, Jika Diputuskan Pemerintah

Terkait aksi perusakan dan pendudukan ratusan hektar lahan HTI-nya, PT. Arara Abadi menyatakan tidak keberatan melepas kawasan tersebut, asal pemerintah memutuskan demikian.

Riauterkini-PEKANBARU- Meskipun sejak Kamis (6/12) lalu seribuan orang yang tergabung dalam Seritat Tani Riau (STR) telah melakukan aksi perusakan dan pendudukan ratusan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT.Arara Abadi, namun pihak perusahaan belum bereaksi untuk melakukan pembebasan kawasan tersebut. Bahkan pihak security diintruksikan untuk tidak mengambil tindakan apapun di lapangan. Kebijakan ini diambil untuk menghindari bentrok dengan massa.

"Sejauh ini, PT AA tidak menurunkan tim security dari 911 untuk mengamankan lokasi. Keputusan tersebut merupakan kebijakan manajemen dengan tujuan tidak memperkeruh suasana di TKP yang memang sudah memanas. Kalau ada bus yang mengangkut para anggota security 911, itu hanyalah pergantian sift kerja mereka di pos-pos tertentu. Paling banter, 1 bus berisi 30-an anggota saja," ungkap Humas PT. AA Nurul Huda kepada riauterkini melalui telephon, Sabtu (8/12).

Disinggung tentang ribuan hektar lahan yang diklaim dan dituntut warga, Nurul menyatakan bahwa perusahaan bersedia menginclaf atau melepas lahan itu untuk warga. Namun demikian, itu harus menjadi keputusan pemerintah sebagai dasar hukumnya jelas.

"Sebagai pemegang hak konsensi, kami bukan pemilik. Pemilik lahan adalah pemerintah. Kalau pemerintah memutuskan itu harus diinclaf, kita ikut saja," demikian penjelasan Nurul Huda.***(mad)

-----

http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=16869

Sabtu, 8 Desember 2007 10:58
Polisis Didesak Tegas Menindak, Aksi Perusakan dan Pendudukan Areal HTI PT. Arara Abadi Berlanjut

Seribuan massa Serikat Tani Riau (STR) sudah tiga hari melakukan aksi perusakan dan pendudukan ratusan hektar areal HTI PT. Arara Abadi. Pihak perusahaan mendesak polisi bertindak tegas menindak.

Riauterkini-MANDAU- Setelah sehari sebelumnya seribuan massa yang tergabung dalam Serikat Tani Riau (STR) membabat puluhan hektar tanaman akasia di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Arara Abadi (AA), pada Jumat (7/12) kemarin, aksi tersebut berlanjut. Sampai Jumat sore, kebun akasia yang telah dibabat kemudian diduduki warga sekitar 210 hektar. Aksi ini dilakukan warga yang berasal dari 6 desa di Kecamatan Mandau dan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tersebut merupakan kelanjutan aksi serupa pada Juli silam. Mereka mengklaim ribuan haktar kawasan HTI PT. AA merupakan tanah ulayat mereka dan harus dikembalikan.

Kawasan HTI PT Arara Abadi yang sempat dirusak warga adalah di Muara Bungkal (40 Ha), Melibur (40 Ha), Tasik Serai Timur (40 Ha), Umar Kasil (80 Ha), Raso Kuning (25 Ha) dan Mandi Angin (80 Ha). Kawasan yang dirusak warga diklaim sebagai tanah ulayat.

Tokoh Masyarakat Desa Tasik Serai Timur, Walianto kepada Riauterkini Jum'at (7/12) menyatakan bahwa setidaknya, 200 warga desa Tasik Serai Timur sejak pagi sudah berkumpul di Km 70 pinggiran desa Tasik Serai Timur. Mereka bermaksud untuk membabat tanaman akasia di pinggiran desa.

Hingga tengah hari dari pihak manajemen PT AA tak kunjung mendatangi massa warga, akhirnya warga benar-benar membabat akasia di kawasan tersebut. Hasilnya, puluhan hektar akasia (Eucalyptus) yang baru tumbung setinggi 1 - 1,5 meter habis dibabat massa warga Tasik Serai Timur. Bahkan papan peringatan larangan beraktivitas di kawasan HTI ditumbangkan warga.

Aksi itu turut pengakuan Walianto, warga asli Jawa kelahiran Sumatera Utara dan tinggal di Tasik Serai Timur sejak tahun 1992 itu, dipicu penanaman akasia oleh perusahaan. Padahal setelah dibentuknya tim 9 oleh Pemkab Bengkalis dan kawasan tersebut dinyatakan sebagai status quo. Namun menruutnya, Kendati status lahan adalah status quo, pihak perusahaan masih melakukan penanaman pohon akasia.

"Seharusnya pihak perusahaan menunggu hingga keputusan pemerintah keluar yang menyatakan lahan itu hak siapa yang mengelolanya. Bukan lantas keputusan belum keluar namun masih terus menanami dengan akasia," ungkap Walianto.

Sementara itu, kanit Intel Polsek Pinggir, Bripka Novrianto yang masih berjaga-jaga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyatakan bahwa untuk menjaga segala kemungkinan, pihaknya menurunkan 25 personil dari Polsek Pinggir. Jumlah tersebut ditambah 5 personil intel yang di BKO-kan dari Polres Bengkalis.

"Kami hanya berjaga-jaga di TKP agar tidak terjadi bentrok dan ricuh antara pihak keamanan perusahaan (911) dengan warga. Karena dalam kondisi meradang kedua belah pihak bisa saja tersulut untuk terjadi bentrokan. Karena sebelumnya sudah sempat terjadi bentrokan antara kedua belah pihak hingga memakan korban jiwa," ungkapnya.

Menurutnya, sebenarnya sejak 2 tahun terakhir ini sudah dibentuk tim 9 yang terdiri dari beberapa instansi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun hingga kini permasalahan tak kunjung selesai. Sementara upaya tim 9 hingga kini tidak nampak hasilnya. Padahal menurutnya, warga sudah ingin menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Sebab lahan yang menjadi perijinan PT AA adalah lahan negara yang 'dipinjamkan' kepada PT AA untuk dikelola selama kurun waktu tertentu. Jika pihak PT AA menanaminya dengan komoditi perkebunan, maka pihak perusahaan yang akan menerima sanksi dari pemerintah," ungkapnya.

Sementara itu pihak PT. AA melalui Humasnya Nurul Huda mendesak aparat kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap para perusak kebun HTI perusahaannya. "Semestinya polisi bertindak tegas, karena yang mereka lakukan jelas-jelas pelanggaran hukum. Merusak dan menghancurkan milik orang lain. Apa lagi ini merupakan kejadian ulangan, dan kita sudah melaporkan ini secara resmi ke Polsek Pinggir," ujarnya kepada wartawan.

Dikatakan Nurul, kemarin, Kamis (6/12) pihak perusahaan langsung membuat laporan resmi begitu mendapatkan kepastian telah terjadi pembabatan tanaman akasia. Sayangnya hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil polisi terhadap aksi massa tersebut.

Kapolsek Pinggi AKP Widi H mengakui adanya laporan dari pihak perusahaan, namun ia mengatakan tidak mungkin melakukan penangkapan terhadap massa dalam jumlah seribuan seperti itu. ***(H-we)

-----

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0712/07/daerah/4051692.htm

Nusantara

Jumat, 07 Desember 2007
Konflik Lahan. Warga Tebangi Ekaliptus PT Arara Abadi

Pekanbaru, Kompas - Ratusan warga dari Desa Suluk Bongkal, Desa Tasik Serai Timur, dan Desa Melibur, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, menduduki kawasan hutan yang masuk dalam konsesi perusahaan hutan tanaman industri PT Arara Abadi. Warga juga menebang ribuan pohon ekaliptus di areal tersebut.

Ketegangan muncul setelah puluhan petugas keamanan PT Arara Abadi (AA) mulai berjaga-jaga di areal yang disengketakan pada Kamis (6/12) petang. Meski demikian, sampai kemarin belum ada kontak fisik.

"Warga hanya mengambil tanah ulayat milik petani yang diambil oleh PT Arara Abadi. Aksi ini kami lakukan karena tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan. Perusahaan masuk terlalu jauh dari lokasi konsesinya," ujar Antoni Fitra, salah seorang koordinator aksi dari Serikat Tani Rakyat, yang dihubungi lewat telepon di Kecamatan Pinggir, Kamis.

Menurut Antoni, aksi akan berlangsung sampai tanggal 10 Desember. Sejak kemarin, warga sudah mendirikan kamp dan posko di areal yang diduduki. "Dua hari pertama ini, fokus pekerjaan kami menebang |pohon ekaliptus yang ditanam PT Arara Abadi di lahan kami. Selanjutnya, kami akan menanam tanaman pertanian di areal itu," katanya.

Antoni menyatakan, PT AA telah menyerobot areal kebun milik warga sekitar 8.000 hektar.

Humas PT AA, Nurul Huda, mengatakan, kasus areal yang disengketakan itu pernah dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Siak dan Pemkab Bengkalis. Kesimpulan mediasi, lahan sengketa merupakan kawasan hutan negara yang hak konsesinya diberikan kepada PT AA.

"Bersama Dinas Kehutanan, kami sudah memetakan ulang. Kesimpulannya, areal sengketa itu memang kawasan hutan, bukan lahan pertanian milik masyarakat. Warga tidak mampu menunjukkan surat-surat yang mendukung kepemilikan tanah. Mereka juga mempersoalkan tanah setelah kami menanam ekaliptus," kata Nurul.

Nurul menyatakan, persoalan sudah diserahkan kepada kepolisian. Namun, Kepala Kepolisian Sektor Pinggir AKP Widi Hardianto, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan belum menerima laporan dari pihak perusahaan. Dalam aksi pendudukan lahan itu, Widi mengaku tidak diberi tahu oleh warga.

"Kami hanya melakukan pemantauan dan sampai saat ini situasi masih kondusif," kata Widi. (SAH)