http://hariansib.com/2007/12/19/ratusan-petani-labuhanbatu-unjuk-rasa-tuntut-pt-sipef-kembalikan-lahan-662-ha/
Labuhanbatu (SIB)
Ratusan massa petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Tiga Maju (KTTM) Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, berunjukrasa ke DPRD setempat, Senin (17/12), menuntut agar lahan seluas 662 hektar yang kini dikuasai PT Sipef Pangkatan, dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemilik lahan. Termasuk di dalamnya, Dusun Tiga Maju Bulu Sari, Desa Sido Rukun yang turut dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Dalam aksi damai itu, massa yang diterima Komisi A, juga membawa alat peraga yang menggambarkan ketertindasan masyarakat oleh PT Sipef. Alat peraga itu berupa tabung berbentuk pabrik dengan pelataran rumah dinas PT Sipef. Alat peraga itu dipikul warga dalam aksi itu, yang menggambarkan beban berat yang diterima warga terhadap kehadiran perusahaan itu.
Melalui sidang konsultatif dengan DPRD, disepakati akan ditindaklanjuti pasca tahun baru mendatang. Direncanakan, DPRD akan mengundang pihak PT Sipef, BPN, Tim Verifikasi Tanah Pemkab Labuhanbatu dan unsur lainnya yag dianggap perlu.
Kepada wartawan, penasihat KTTM, Tirman, menyebutkan sengketa lahan dimaksud mulai tahun 1970 -1980 lalu. Luas lahan yang disengketakan itu dikuasai PT Sipef Pangkatan.
Dalam pernyataan sikap massa juga diterangkan, lahan tersebut sebelumnya telah diusahai masyarakat sejak lama. Di masa orde baru, masyarakat diusir dari lahan itu dengan tuduhan anggota Barisan Tani Indonesia (BTI) yang merupakan barisan Partai Komunis Indonesia (PKI). Termasuk warga yang bermukim di Dusun Tiga Maju Bulu Sari.
Dengan berkedok penanaman modal asing (PMA), massa menuding PT Sipef berperan besar dalam penggusuran yang dilakukan dengan berbagai intimidasi itu. Untuk itu, massa menuntut agar Pemkab Labuhanbatu meninjau ulang hak guna usaha (HGU) PT Sipef Pangkatan. Mengeluarkan serta mengembalikan lahan seluas 662 hektar dari HGU PT Sipef, kepada masyarakat. Mengembalikan Dusun Tiga Maju Bulu Sari yang kini sudah berubah menjadi lahan perkebunan perusahaan itu.
Sejauh ini, sudah dua Kelompok Tani (Poktan) yang bersengketa dengan PT Sipef dalam kasus yang sama. Selain KTTM, juga ada Kelompok Tani Bersatu (KTB) Desa Menanti, Kecamatan Bilah Hilir.
KTTM mempersengketakan lahan seluas 662 hektar di Kecamatan Pangkatan, KTB justru mencapai 700 hektar di Kecamatan Bilah Hilir. Hingga saat ini, kedua kelompok tani sama-sama berjuang dalam mendapatkan lahan yang diklaim miliknya yang dirampas PT Sipef. (S25/y)
Catatan :
Kelompok Tani Tiga Maju dan Kelompok Tani Bersatu adalah jaringan Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional di Propinsi Sumatera Utara.