Wednesday, August 29, 2007

Seratusan Nelayan dan Petani Demo ke DPRD Labuhanbatu dan PN Rantauprapat

http://hariansib.com/2007/08/29/seratusan-nelayan-dan-petani-demo-ke-dprd-labuhanbatu-dan-pn-rantauprapat/

Rantauprapat (SIB)

Seratusan massa Himpunan Tani Nelayan (HTN) dari Desa Siparepare Hilir, Kecamatan Marbau, demo ke DPRD Labuhanbatu. Secara terpisah, massa Kelompok Tani Mandiri (KTM) dari Desa Pengarungan Kecamatan Torgamba juga berunjukrasa di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Selasa (28/7).

Dua kelompok petani dan nelayan itu datang secara bersamaan. Massa HTN “menyerbu” DPRD menuntut kembali pelestarian lingkungan seluas 1312,5 hektare lahan perikanan darat sebagai kawasan perikanan di Siparepare Hilir sebagaimana sebelumnya. Sedangkan massa KTM mendatangi PN Rantauprapat menuntut penegakan keadilan hak-hak mereka terkait lahan yang sedang bersengketa dengan PT Perkebunan Milano.

Delegasi massa HTN di DPRD Labuhanbatu setelah hampir 1 jam berorasi diterima Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu H Zainal Harahap didampingi Ketua Komisi A membidangi tanah Bedi Djubaedi, Ketua Komisi B Bidang Perijinan Rikardo Barus, Panggar Nasution (Ketua Fraksi Demokrat), Aminuddin Manurung, Abdul Rasyid, Supeno dan Syahrul Bakti Pane di ruang paripurna dewan. Hadir mewakili Kadis Perikanan dan Kelautan Mardiana Dasopang (KTU) dan staf serta Camat Marbau Darwin Yusma.

Menurut pengunjukrasa masyarakat nelayan sekarang sudah miskin dan trauma sebab sering diteror pihak-pihak lain. DPRD meminta tanggapan dari pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Pemkab Labuhanbatu tentang status lahan 1312,5 hektar dimaksud. Menurut dinas tersebut masalah lahan perikanan tidak ada milik pemerintah tetapi hanya perairannya. Di Siparepare hilir hanya ada 30 hektar lahan perikanan yang digenangi air.

Muktar Rangkuti dari LMND dalam pertemuan itu mengatakan HTN menuntut kehidupan yang layak sehingga mengharapkan DPRD segera dapat menyelesaikan kasus tersebut. “Kami juga meminta pihak kepolisian dilibatkan dalam penyelesaian masalah ini, supaya jelas siapa yang salah menjual lahan petani nelayan,” pintanya.

Sementara itu, massa KTM yang tengah menggugat PT Milano di PN Rantauprapat menilai syarat-syarat berita acara peradilan hukum perdata tidak dilakukan sebagaimana mestinya dengan alasan peradilan sebelumnya (No. 16/Pdt.G/2003/PN-MDN tanggal 25 Juli 2006, Putusan MA No.911 K/Pdt/2006 tanggal 21 September 2006) telah dilakukan sidang lapangan. Massa tetap meminta PN melakukan sidang lapangan.

Pengunjukrasa juga menilai PN Rantauprapat yang mengadili perkara No.12/Pdt.G/2007/PN-Rap, tidak mampu meminta bukti kepada tergugat PT Milano untuk menunjukkan bukti sah (sertifikatHGU asli) sebagai syarat sah yang diakui di dalam pengadilan. Massa KTM usai berorasi mengikuti sidang gugatan mereka terhadap PT Milano.

Perjuangan kedua kelompok tani didukung STN, LMND, GERAM, KTB, GPB, KPD dan KPM. Pengunjukrasa dikawal ketat aparat kepolisian dan Kodim, membawa beberapa spanduk yang di antaranya bertuliskan “Kembalikan areal pelestarian perikanan darat seperti semula.” Massa bubar dengan tenang meski mereka tampak kecewa dengan jawaban DPRD. (S25/y)

http://www.metrotvnews.com/

Petani Desa Sipare-Pare Menghendaki Pengembalian Lahan Perikanan

Metrotvnews.com, Labuhan Batu: Sekitar 400 petani yang tergabung dalam Himpunan Tani Nelayan dari Desa Sipare-Pare Hilir, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara, Rabu (29/8), berbondong-bondong ke Kantor DPRD Labuhan Batu. Mereka menuntut agar lahan perikanan darat yang telah beralih fungsi dikembalikan seperti semula. Menurut perwakilan massa, areal yang berada di Desa Sipare-Pare Hilir merupakan tempat mencari nafkah bagi masyarakat.

Massa meminta, jika tidak mungkin mengembalikan seluruh lahan perikanan seperti sedia kala, lahan itu agar dikembalikan kepada Kelompok Tani Nelayan. Mereka mengklaim, lahan tersebut dimiliki secara sah oleh para tani nelayan sejak beberapa generasi lalu.

Menanggapi tuntutan tersebut, DPRD Labuhan Batu sepakat dengan keinginan petani. DPRD mengakui, hampir seluruh perusahaan perkebunan di Kabupaten Labuhan Batu memiliki permasalahan tanah dengan masyarakat. Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu mengukur ulang hak guna usaha perusahaan-perusahaan yang bermasalah dengan masyarakat.(DOR)