Thursday, August 16, 2007
17 Petani Mariah Hombang Bebas Setelah Jalani Persidangan Selama 4 Bulan
Setelah melalui rangkaian persidangan sejak Juni 2007, pada hari Senin, 13 Agustus 2007 sejumlah 17 orang petani anggota Forum Petani Nagori Mariah Hombang [FPNMH], jaringan Serikat Tani Nasional, Kec. Huta Bayu Raja Kab. Simalungun, Sumatera Utara telah divonis empat bulan penjara dipotong masa tahanan. Mereka dituduh melawan petugas kepolisian saat mempertahankan hak atas tanahnya pada Kamis, 19 April 2007 yang lalu.
Dengan jatuhnya vonis tersebut, ke-17 orang petani akan bebas pada hari Jumat, 17 Agustus 2007.
Serikat Tani Nasional menilai bahwa vonis terhadap 17 petani tersebut adalah upaya sandiwara politik untuk menutpi kekeliruan Polres Simalungun dan pengusaha perkebunan lokal yang memulai melakukan tindak kekerasan terhadap Petani Nagori Mariah Hombang Kec. Huta Bayu Raja dalam tragedi Kamis, 19 April 2007.
Serikat Tani Nasional juga memandang bahwa upaya pembelaan dan perjuangan terhadap ke-17 orang petani yang dilakukan oleh FPNMH melalui aksi-aksi massa di Simalungun dan pembelaan di Jakarta bersama Nursjahbani Katjasungkana, SH selaku anggota Komis III DPR RI , Bina Desa, KPA, Aliansi Petani Indonesia, Kontras, Imparsial, IGJ serta kalangan pergerakan lainnya menunjukkan sebuah kemenangan politik.