Lembaga Bantuan Hukum Buruh Migrant Institute For Migrant Workers (LBH-BM IWORK), Dewan Buruh Migran Pantura (DBMP Kab. Karawang), Serikat Tani Nasional (STN)
Satu lagi buruh migrant perempuan Indonesia meninggal dunia di Luar Negeri. Kali ini menimpa Rita Setiani binti Kosim, buruh migrant Perempuan asal Dusun Kosambi Lempeng Tengah RT 03 / 04 Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang Jawa Barat. Berdasarkan laporan dari Konsulat Jenderal R.I di Jeddah Saudi Rita Setiani bin Kosim meninggal dunia akibat penyakit paru-paru dan TBC, pada tanggal 1 Mei 2007.
Terjadi kesimpang siuran berita mengenai almarhumah, yang berkaitan dengan kapan meningganya dan sebab-sebab kematiannya, pada tanggal 30 April keluarga mendapat kabar dari majikan bahwa pada tanggal 1 Mei 2007 Rita akan dipulangkan karena sakit akibat jatuh dari lantai II rumah majikannya. Pihak keluarga bahkan telah melakukan penjemputan diterminal III bandara Soekarno-Hatta, akan tetapi setelah 2 hari menunggu sampai menginap, Rita tak kunjung datang.
Pada tanggal 16 Mei 2007 keluarga justru mendapat surat pemberitahuan dari kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi bahwa Rita Setiani telah meninggal dunia pada tanggal 1 Mei 2007 dengan lampiran visum dari Rumah Sakit King Fadh Bin Abdul Aziz yang menyebutkan bahwa penyebab kematiannya adalah Penyakit Paru-paru dan TBC.
Rita Setiani bin Kosim di berangkatkan oleh PT Fauzi Putra Hidayat, sampai di Arab Saudi pada 12 Oktober 2005. Berdasarkan dokumen keberangkatan yang dibuat PPTKIS PT Fauzi Putra Hidayat Usia Rita Setiani saat ini adalah 24 tahun, tapi berdasarkan konfirmasi tim bantuan hokum Lembaga Bantuan Hukum Buruh Migrant Institute for Migrant Workers (IWORK) dan Dewan Buruh Migran Pantura dengan keluarga almarhumah yang kebetulan anggota Komite Persiapan Kabupaten Serikat Tani Nasional (STN) Karawang.
Rita Setiani sebenarnya berumur 18 tahun, yang artinya ketika berangkat menjadi Buruh Migrant Perempuan ke Arab Saudi masih berumur 16 tahun. Itu artinya ada upaya pemalsuan document yang berkaitan dengan usia Almarhumah, yang artinya mengindikasikan terjadinya trafiking.
Kasus yang menimpa Rita Setiani binti Kosim hanyalah contoh kasus dari sekian banyak kasus kematian Buruh Migrant Indonesia di Luar Negeri, ini juga bukan satu-satunya kasus lambannya proses pemulangan Jenazah kembali ketanah air. Birokrasi yang berbelit menyebabkan proses pemulangan Jenazah terkesan lambat, ditambah tarik ulur dari pihak PPTKIS antara tawaran pemakaman jenazah di Arab Saudi atau Dipulangkan ketanah air. Bahkan PT Fauzi Putra Hidayat terkesan menutup-nutupi proses pemulangan Jenazah agar tidak terekspose oleh media atas kelambanannya memproses pemulangan Jenazah dan pemenuhan Hak-hak Almarhumah sebagai buruh migrant kepada keluarga.
Sedangkan tuntutan keluarga sendiri adalah Pemulangan Jenazah dan pemenuhan Hak-hak almarhumah sebagai Buruh Migrant. Padahal di dalam Undang-undang 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pasal 73 menyebutkan kewajiban PPTKIS untuk memulangkan Jenazah Ketempat asal dengan layak, menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan agama buruh Migrant yang bersangkutan, memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik TKI untuk kepentingan anggota Keluarganya dan mengurus pemenuhan semua hak-hak Buruh Migrant yang harusnya diterima.
Pemalsuan document yang dilakukan PPTKIS yang bekerjasama dengan oknum aparat pemerintah Desa dan Kecamatan merupakan pilihan pahit yang harus diambil oleh Keluarga, karena tak ada pilihan lain demi meningkatkan perekonomian keluarga segala carapun diambil.
Alih-alih mendapatkan penghasilan yang lebih baik, almarhumah Rita Setiani merupakan anak satu-satunya pasangan Suami Istri Kosim (42 th) dan Narsih (35) yang bekerja sebagai buruh tani, berangkat dalam keadaan segar bugar bahkan tidak memiliki riwayat menderita penyakit paru-paru atau TBC, tiba-tiba dikabarkan meninggal dunia akibat penyakit TBC.
Selama 20 bulan masa kerjanya Almarhumah belum pernah sama sekali mengirimkan hasil kerjanya kepada keluarga. Sesuai dengan keterangan keluarga yang pernah beberapa kali menghubungi almarhumah bahwa Majikan selalu menunda-nunda pembayaran gaji yang merupakan hak dari Almarhumah sebagai Buruh Migrant. Setelah menunggu hamper 3 bulan akhirnya Jenazah almarhumah sendiri telah tiba di Tanah Air kemarin Sore menggunakan pesawat Qatar Airways Nomor penerbangan QR-767 ETDJeddah-Doha dan QR-612 ETD Doha-Jakarta, tiba dibandara Soekarno Hatta jam 16.25 WIB. Dan hari ini jam 09.00 WIB telah dimakamkan di Daerah asal Almarhumah.
Kasus-kasus serupa yang seperti yang dialami oleh Almarhumah sudah tak terhitung banyaknya, tapi masih terus berulang. Ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap Buruh Migrant dan Pelaksanaan Berbagai peraturan yang berkaitan dengan Buruh Migrant seperti Undang-undang 39 Tahun 2004, Undang-undang tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan Orang, Peraturan tentang hak Asuransi Bagi TKI dan lain-lain.
Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum Buruh Migrant IWORK (LBH-BM IWORK), Dewan Buruh Migran Pantura dan Serikat Tani Nasional Menuntut :
- Berikan Hak-hak Rita Setiani binti Kosim Sebagai Buruh Migrant kepada Keluarganya Yaitu Santunan yang telah di Berikan Majikan kepada PPTKIS, Gaji yang belum terbayar dan Asuransi.
- Perjelas Hubungan Industrial antara Buruh Migrant dengan PPTKIS/PJTKI, PJTKA dan Majikan.
- Penghormatan dan Perlindungan menyeluruh dan simultan terhadap Buruh Migrant oleh Negara.
- Berantas Oknum Pejabat Pemerintah Pelaku Trafiking
- Implementasikan Undang-undang Pemberantasan tindak pidana perdagangan Orang.
- Laksanakan Reforma Agraria Sejati demi menciptakan lapangan kerja di pedesaan.
Jakarta, 27 July 2007
Yuni Asriyanti - Program Coordinator
Donny Pradana - Serikat Tani Nasional
Ibnu Khoiry - Dewan Buruh Migran Pantura Kab. Karawang