http://web.bisnis.com/sektor-riil/agribisnis/1id19007.html
Kamis, 16/08/2007 14:47 WIB
oleh : Djony Edward
JAKARTA (Antara): Departemen Pertanian menyambut positif kenaikan anggaran subsidi sektor pertanian pada 2008 sebesar 21,9% menjadi Rp10,1 triliun dibanding realisasi RAPBN-P 2007.
"Dengan kenaikan itu berarti kita masih bisa memberikan subsidi kepada petani," kata Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Jakarta, Kamis menanggapi Pidato Kenegaraan Presiden dan penyampaian Keterangan Pemerintah Aatas RUU tentang APBN 2008 dan Nota Keuangannya di gedung MPR/DPR.
Dalam pidatonya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, pemerintah pada tahun 2008 mengalokasikan anggaran Rp10,1 triliun untuk subsidi pupuk, subsidi bunga kredit program, dan subsidi benih.
Selain subsidi untuk petani, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Departemen Pertanian dalam RAPBN 2008 sebanyak Rp8,9 triliun untuk mendukung produksi pertanian berupa penyediaan dan perbaikan infrastruktur pertanian, penelitian dan percepatan diseminasi dan inovasi pertanian serta pengendalian hama, penyakit hewan dan karantina.
Mentan Anton Apriyantono mengatakan, besaran alokasi anggaran untuk subsidi pertanian tersebut cukup untuk memberikan subsidi baik pupuk, benih maupun bunga kredit modal.
Berdasarkan data Departemen Pertanian, kebutuhan pupuk bersubsidi pada 2008 diproyeksikan mencapai 9,91 juta ton yang meliputi Urea 5,45 juta ton, SP-36 sebanyak 2,37 juta ton, ZA sebanyak 892.378 ton dan NPK 1,19 juta ton.
Sementara menyinggung anggaran untuk Departemen Pertanian, dia mengatakan, salah satunya akan dimanfaatkan untuk Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) di 10 ribu desa pada 2008. Program PAUP, tambahnya, akan dikembangkan di desa yang memiliki potensi pertanian namun diutamakan yang terletak di kawasan tertinggal.
"Satu desa nantinya mendapatkan dana mandiri sebesar Rp100 juta, selain itu juga ditempatkan tenaga pendamping ataupun penyuluh," katanya. Sedangkan untuk pengembangan jaringan irigasi, menurut dia, untuk jaringan primer dan sekunder dibawah tanggung jawab Departemen Pekerjaan Umum (DPU) sementara Deptan hanya menangani jaringan irigasi tersier.