Wednesday, July 4, 2007

Kelompok Tani Mentari Hadiri Persidangan Sengketa Tanah Dengan PT. Melano

Kelompok Tani Mandiri Desa Melano, Kec. Kota Pinang, Labuhan Batu, menghadiri persidangan di pengadilan negeri Labuhan Batu berhubung dengan kasus sengketa agrarianya dengan PT Milano pada tanggal 5 Juni 2007. Ada dua dusun yang terlibat dalam persidangan. Persidangan pertama dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari Dusun Hamparan satu, menyangkut tentang “penandatanganan paksa” pelepasan status tanah yang dilakukan oleh agen PT MELANO. Usaha mengambil tandatangan dari warga tersebut dilakukan atas dasar penipuan pihak perusahaan kepada petani. Persidangan sempat ditunda karena ketidakhadiran pihak PT Melano.

Keesokan harinya, sidang-pun dilanjutkan. Sebagaimana kita ketahui, bahwa proses sengketa yang diselesaikan dengan proses peradilan (hukum) tidak pernah dimenangkan oleh rakyat. Ini adalah bukan yang pertama bagi rakyat. Rakyat harusnya menyadari bahwa hukum dan perangkat-perangkatnya dinegara kita sudah dirancang untuk tidak berpihak kepada rakyat. Keputusannya sudah jelas, kekalahan-pun dialami pihak rakyat dusun Hamparan satu, dengan keputusan dalam waktu 8x24 jam, lahan beserta rumah rakyat yang diklaim diatas HGU PT Melano harus segera dikosongkan warga, karena akan segera dieksekusi. Kekecewaan yang sangat memberatkan itu-pun harus ditanggung rakyat dengan rasa kesedihan yang mendalam.

KPW STN Sumatera Utara yang selama ini mewadahi KTM berpandangan, bahwa:

1. Masih menguatnya pola-pola yang diterapkan pewaris sah Orde Baru dalam menangani kasus-kasus rakyat.
2. Terjadinya persengketaan tanah dengan pihak pengusaha diakibatkan karena pemerintah tidak memiliki niatan baik untuk menjalankan Reforma agrarian yang sejati untuk kesejahteraan kaum tani.


Secara sistematik, Reforma Agraria Sejati dijalankan dengan Menyusun strategi pelaksanaannya – dengan tujuan untuk mencapai optimalisasi manfaat, potensi, kontribusi, dan kepentingan masyarakat, daerah, dan nasional – dengan melakukan beberapa kegiatan :Inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan SDA lainnya, sebagai dasar tiga kegiatan utama :

  1. Penyelesaian konflik dengan mengutamakan kepentingan rakyat miskin.
  2. Pengakuan atas wilayah kelola agraria rakyat, baik masysarakat adat maupun kaum tani.
  3. Penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria/SDA,

Itulah hasil kesimpulan kami atas terjadinya diskriminasi pemerintah SBY-JK terhadap para petani penggarap yang terbukti sudah lama mengusahai lahan dibandingkan pihak perusahaan (PT Melano) yang datang atas legitimasi rezim militeristik Soeharto. Untuk itu KPW STN Sumut menyatakan sikap:

  1. Kembalikan Tanah Rakyat yang dirampas oleh PT Melano.
  2. Pemerintah harus mengakui lahan kelola rakyat serta melindungi hak petani atas mata pencahariannya (lahan) dengan mensertifikasi lahan kelompok tani.
  3. Tinjau ulang izin HGU PT Melano atas dasar prinsip-prinsip yang dikandung dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.

KPW STN Sumatera Utara juga menyerukan:

  1. Persatuan kaum Tani Labuhan Batu untuk saling bersolidaritas terhadap persoalan-persoalan tanah yang dihadaspi kaum tani.
  2. Membangun kekuatan-kekuatan konkret untuk menjaga lahan pertanian, dengan membentuk posko-posko pertahanan lahan, untuk menghempang tindakan eksekusi semena-mena dari pihak Perusahaan yang dilindungi oleh Pemkab Labuhan Batu.
  3. Pertahankan tanah yang sudah lama dikelola, TANAH ATAU MATI, karena bagi PETANI TIDAK MEMILIKI TANAH SAMA ARTINYA DENGAN MATI.
  4. Bergabunglah dengan kekuatan-kekuatan progresif lainnya seperti Petani, Mahasiswa, Kaum Miskin Perkotaan serta Seniman dan agamawan Pro Rakyat dalam satu alat politik alternative bersama yakni PAPERNAS (Partai Persatuan Pembebasan Nasional)

/Randy S.