Wednesday, March 18, 2009

Berlanjut Aksi Reklaiming KTPHS

Massa KTPHS telah mendirikan 11 pos koordinasi dan 2 pos jaga semenjak aksi damai pendudukan lahan Minggu, 15 Maret 2009.

-------

Pada hari kedua, Senin, (16/03), massa KTPH-S kembali melanjutkan aksinya dengan menanami areal sengketa dengan ratusan batang pohon pisang dan ratusan batang pohon kelapa. Aksi rakyat ini mendapat perhatian dari puluhan Satuan Pengamanan (Satpam) yang kembali diturunkan oleh perusahaan PT. Smart Corporation dan beberapa orang personil dari kepolisian Pos Padang Halaban. Aksi di hari kedua ini juga berjalan dengan lancer aman dan tertib, pihak pengamanan yang hadir hanya meliha dan memantau aktifitas para petani yang tidak bertanah itu.

Di hari ketiga pendudukan lahan, Selasa (17/3) Rakyat KTPH-S melanjutkan aksinya dengan kembali menanami sayur mayor dan palawija di sela-sela tanaman pohon kelapa sawit milik perusahaan atau dengan istilah melakukan perkebunan tumpang sari. Selanjutnya sekira pukul 11.00 wib beberapa orang oknum kepolisian utusan Polres Labuhanbatu bersama dengan perwakilan perusahaan PT. Smart Corporation, menemui pengurus KTPH-S.

Saat menemui pengurus KTPH-S, utusan Polres Labuhanbatu menawarkan perundingan kepada Pengurus KTPH-S untuk mencari solusi penyelesaian atas persoalan yang timbul dengan cara mediasi yang akan difasilitasi oleh Polres Labuhanbatu, dengan ketentuan rakyat KTPH-S tidak melanjutkan aksi pendudukan lapangan.

Mendengar penawaran seperti itu, Hadi Sudaryanto dan beberapa orang pengurus KTPH-S dengan tegas menolak tawaran utusan dari Polres Labuhanbatu tersebut dengan alasan bahwa penawaran serupa pernah dilakukan oleh Kepolisian saat Rakyat KTPH-S lakukan aksi pendudukan lapangan pada bulan Maret tahun 2001 lalu. Ketika tawaran diterima dan rakyat meninggalkan areal lapangan, alhasil proses perundingan secara mediasi seperti yang ditawarkan oleh kepolisian tidak pernah direalisasikan hingga detik ini, dan hari ini tawaran serupa ditawarkan ulang, ini sama saja bentuk pembodohan kepada rakyat.

Menengahi tawaran dari pihak kepolisian tersebut, para Pengurus KTPH-S menimpali dengan mengatakan bersedia melakukan perundingan dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Polres Labuhanbatu dengan ketentuan rakyat tidak meninggalkan areal yang diduduki hingga perundinagan mencapai kesepakatan dan jadwal perundingan akan ditentukan setelah salah seorang pengurus KTPH-S yang kini tengah berjuang di Ibukota Jakarta kembali, demikian disampaikan oleh hadi Sudaryanto selaku Ketua I KTPH-S.

Usai mendengar ketegasan dari para pengurus KTPH-S tersebut, aparat kepolisian utusan Polres Labuhanbatu bersama dengan peerwakilan perusahaan menuju ke arah Kantor Management PT. Smart Tbk Kebun Padang Halaban dan meninggalkan rakyat KTPH-S yang melanjutkan aksinya terus melakukan penanaman system tumpang sari.

Sekira pukul 17.00 wib, kembali aksi rakyat KTPH-S dipantau dan diperhatikan oleh beberapa orang oknum kepolisian dari Polsek Bandar Durian Kecamatan Aek Natas. Namun setelah beerapa lama melihat aktifitas rakyat dan menanyakan beberapa hal kepada rakyat KTPH-S, selanjutnya oknum-oknum kepolisian meninggalkan rakyat KTPH-S yang terus melakukan aksinya hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Dengan aksi pendudukan lapangan kita berharap BPN RI khususnya Kanwil BPN Sumatera Utara dapat mengambil langkah tegas untuk secepatnya melakukan proses mediasi dalam mempercepat penyelesaian kasus tanah rakyat KTPH-S yang sudah sekitar satu dasawarsa (sepuluh tahun) diperjuangankan Rakyat KTPH-S ini. Perlu ditegaskan bahwa aksi ini tidak bertujuan untuk merusak ataupun melakukan penjarahan atas asset-aset perusahaan yang ada tetapi dititik beratkan kepada keinginan Rakyat KTPH-S mengajak Pimpinan perusahaan PT.Smart Corporation Tbk untuk berunding bersama Rakyat KTPH-S untuk mencari solusi penyelesaian dari persoalan yang timbul, dengan harapan terciptanya win win solution dalam proses mediasinya dan ini yang seharusnya dapat segera dilakukan oleh Kanwil BPN Propinsi Sumatera Utara", demikian dikatakan Jubir/Sekretaris Umum KTPH-S Maulana Syafi'i, SHI.

Diterangkannya, bahwa awal persoalan tanah rakyat ini timbul sejak puluhan tahun lalu, tepatnya pada tahun 1969/1970. Dimana Rakyat yang telah menguasai dan menduduki areal tanahnya yang terdapat di enam lokasi perkampungan masyarakat yang sudah kompak dan telah dibangun sejak tahun 1945, masing-masing areal lokasi perkampungan tersebut, di perkampungan sukadame panigoran, perkampungan sidomulyo, perkampungan karang anyar, perkampungan purworej aek ledong, perkampungan sidodadi aek korsik dan perkampungan kartosentono brussel, dimana tanah-tanah di enam lokasi perkampungan tersebut selain telah memiliki pemerintahan desa di masing-masing perkampungan, tanah-tanah yang dikuasi/diduduki rakyat di keenam areal perkampungan juga telah diberikan Kartu Tanda Pendaftaran Tanah (KTPPT) yang dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 oleh pemerintah, seta telah dilunasi kewajiban membayar pajak atas tanah seperti kohir dan ipeda oleh rakyat.

Namun selanjutnya, di tahun 1969/1970 oleh pihak perusahaan perkebunan padang halaban yang saat itu bernama PT. Plantagen AG, tanah-tanah rakyat tersebut digusur dan dipindahkan ke areal lokasi lain seluas 3000 HA. Namun belakangan, ketika rakyat dari enam lokasi perkampungan yang telah digusur tersebut akan pindah ke areal tanah penggantian seluas 3000 Ha tersebut, ternyata tanah penggantian telah pula diperjual belikan oleh oknum-oknum Pegawai Agraria Labuhanbatu (BPN dulu-red). Sehingga tanah penggantian hingga kini tidak pernah didapatkan oleh rakyat, sementara rakyat yang digusur harus mencari sendiri tempatnya untuk tinggal dan menetap dengan cara menumpang di tanah masyarakat lain di luar perkampungan yang digusur atau merantau ke luar daerah meninggalkan kampung halaman tempat kelahirannya dengan menyisakan sejuta penderitaan dan kepedihan, kenang Maulana.

Dikatakannya, "Jumlah luas keseluruhan areal tanah rakyat di enam lokasi perkampungan dulunya yang telah habis digusur seluas 2246 Ha dan oleh PT. Plantagen Ag/PT. Smart Corporation diberikan tanah pengganti seluas 3000 Ha. akan tetapi tanah pengganti tersebut hingga detik ini tidak pernah diberikan kepada rakyat yang digusur. Apa ini bukan sebuah bentuk penindasan hak kepada rakyat?", pungkas Maulana

Selanjutnya, untuk memperjuangkan pengembalian hak-hak atas tanahyang telah digusur, sejak September 1998 persoalan ini sudah berulang kali disampaikan kepada instansi pemerintahan baik di daerah hingga ke tingkat pusat. Namun sampai hari ini persoalan sengketa tanah rakyat KTPH-S belum juga diselesaikan oleh pemerintah khususnya BPN. Padahal surat-surat rekomendasi dari berbagai instansi pemerintahan terkait, baik dari pemerintahan daerah maupun dari pemerintahan di tingkat pusat telah dikantongi oleh Rakyat KTPH-S, namun kenapa BPN sepertinya tidak ingin persoalan tanah rakyat ini secepatnya diselesaikan.

"Padahal, Kasie Sengketa Tanah BPN Labuhanbatu Sujono, dalam pertemuan di Kantor Bupati Labuhanbatu bersama dengan Rakyat KTPH-S saat lakukan aksi menginap di kantor Bupati Labuhanbatu pada tanggal 13 Oktober 2008 lalu dengan tegas menyatakan, bahwa HGU yang dikelola oleh PT. Smart Padang Halaban dan anak perusahaannya yang masih hidup ada tiga HGU dan 1 (satu) HGU telah berakhir sejak tahun 1987 yaitu HGU PT. Syerikat Putra yang luasnya 372 Ha, dimana areal HGUnya masuk dalam areal pengelolaan perusahaan PT. Smart Corporation. Dari pernyataan ini Kasie Sengketa BPN Labuhanbatu ini, seyogyanya BPN dapat mengambil sikap tegas sehingga persoalan sengketa tanah dalam skala besar ini dapat diselesaikan secepatnya. Perlu diketahui, bahwa aksi pendudukan Rakyat KTPH-S yang dilakukan saat ini adalah di atas Areal HGU PT. Smart yang telah mati tersebut", tukas Maulana.

Dalam aksi pendudukan lapangan kali ini, Rakyat KTPH-S tidak akan melakukan tindakan anarkis, seperti melakukan penjarahan atau merusak tanaman pohon kelapa sawit milik perusahaan yang telah ada, tetapi aksi ini diwarnai dengan mendirikan posko-posko dan juga melakukan pengelolaan lahan di sela-sela tanaman milik perusahaan. Dalam aksi ini juga Rakyat KTPH-S menyampaikan beberapa tuntutan dan pernyataan sikap, antara lain :

1. Kembalikan Tanah Rakyat KTPH-S seluas + 3000 Ha yang telah digusur dan dirampas oleh PT. Plantagen AG/PT. Smart Corporation di Tahun 1969/1970.

2. Kepolisian RI dan jajarannya harus dapat memberikan Jaminan Keamanan dan pengamanan kepada Rakyat KTPH-S sebanyak 2040 Kepala Keluarga (KK) yang akan melakukan Pendudukan Lahan di atas Tanah Sengketa seluas + 3000 Ha, yang masuk dalam dalam Areal Pengelolaan Produksi Management PT. Smart Corporation Tbk Kebun Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara.

3. Pemerintah Republik Indonesia khususnya BPN RI dan Instansi terkait harus secepatnya melakukan Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Rakyat KTPH-S yang sudah timbul sejak Sepuluh Tahun lalu (Tahun 1998), sesuai denagn Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI, Karena Rakyat KTPH-S sudah bosan dengan janji-janji pemerintah yang akan menyelesaikan Persoalan Sengketa Tanah Rakyat KTPH-S ini.

4. Pemerintah RI melalui BPN RI dan instansi terkait harus secepatnya melakukan Pengukuran Ulang atas Areal Sengketa seluas + 3000 Ha milik Rakyat KTPH-S yang telah dirampas dan digusur sejak Tahun 1969/1970 oleh PT. Plantagen AG/PT. Smart Corporation dan kini Tanah Sengketa tersebut masuk dalam HGU PT. Smart Corporation Tbk Kebun Padang Halaban.

5. Pemerintah RI melalui BPN RI dan instansi terkait harus secepatnya melakukan Pendistribusian atas Tanah Rakyat KTPH-S kepada sebanyak 2040 KK Rakyat KTPH-S yang telah teraniaya hidupnya selama Puluhan Tahun atas Tragedi Pelanggaran dan Perampasan HAM yang dilakukan oleh PT. Plantagen AG/PT. Smart Corporation Tbk Kebun Padang Halaban.

“Kami sangat-sangat berharap kepada pemerintah dan instansi yang berwenang dalam persoalan tanah rakyat ini, kiranya dapat terbuka mata hatinya unuk dapat mengambil satu langkah tegas sehingga persoalan rakyat tidak berlarut-larut dan hak-hak rakyat atas tanahnya yang sekian lama telah dirampas dan dianiaya dapat dikembalikan. Dengan demikian ke depan kita semua berharap tidak akan terjadi lagi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sebuah tindakkan pelanggaran yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun instansi swasta seperti yang telah puluhan tahun dilakukan oleh PT. Smart Corporation terhadap nasib Rakyat KTPH-S. Semoga”, harap Maulana. (SYA)

Disampaikan oleh MAULANA SYAFI’I, SHI selaku Jubir/Sekretaris Umum KTPH-S