Friday, April 17, 2009

PT. SMART Tbk Tidak Hadiri Undangan BPN Sumatera Utara


GAMBAR tenda para anggota Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya dalam aksi damai pendudukan lahan kembali di Kebun Padanga Halaban PT. SMART Tbk pada pertengahan Maret 2009vyang lalu.

-----

Direksi PT. Smart Tbk Kebun Padang Halaban tidak menghadiri undangan pertemuan mediasi yang ditawarkan oleh kepala Kanwil BPN Sumatera Utara (BPN SU) Ir. Horasman Sitanggang melalui suratnya tertanggal 7 April 2009.

Undangan pertemuan mediasi yang bersifat biasa tersebut, seyogyanya digelar pada hari Selasa Tanggal 14 April 2009 bertempat di Aula Mini Kanwil BPN SU Jl. Brigjen Katamso No. 45 Medan dimaksud bertujuan guna memusyawarahkan/membicarakan proses penyelesaiakan kasus tanah rakyat KTPH-S (Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya) Kecamatan Aek kuo kabupaten Labuhanbatu, yang sudah timbul sejak satu dasawarsa belakangan ini yang berkonflik dengan PT. Smart Tbk kebun padang halaban Kecamatan Aek kuo-labuhanbatu.

Dalam surat undangan disebutkan, bahwa jadwal pertemuan dimulai pada pukul 09.30 wib. dan pada waktu yang telah dijanjikan tersebut, enam orang perwakilan rakyat KTPH-S masing-masing bernama, Sumardi Syam, Maulana Syafi'i, SHI, Hadi Sudaryanto, Ady Suwardi. kasiman dan M. Chairy dari GERAG SU telah berada di lokasi pertemuan ruangan mediasi.

Selanjutnya beberapa waktu kemudian Tim Opstasta 2009 BPN SU masing-masing, Masniari Situmorang Kasie Sengketa Tanah BPN SU, Hafizunsyah SH Kasie Perkara Tanah BPN SU, Robinson Simangunsong kepala kantor BPN Labuhanbatu dan Sujono Kasie V Kantor BPN Labuhanbatu diserta dua orang staf pegawai operator laptop dan dokumentasi BPN SU bersama seorang staf BPN SU bernama Perwira karo Sekali, menunggu kehadiran Direksi PT. Smart Tbk kebun padang halaban, hingga pukul 10.02 wib.

Setelah lebih kurang setengah jam menanti kehadiran Direksi PT. Smart Tbk di ruangan mediasi yang tak jua kunjung hadir, akhirnya pihak masyarakat KTPH-S dan Tim opstasta 2009 BPN SU membuka pertemuan selama lebih kurang satu jam dan diakhiri sampai pukul 11.03, dengan membahas tentang dokumen-dokumen bukti yang dimiliki rakyat ktph-s maupun dokumen bukti milik pt.smart tbk kebun padang halaban.

Selama proses pendiskusian berlangsung terjadilah tawar menawar mengenai jadwal pertemuan selanjutnya yang disepakati akan dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 21 April 2009 minggu depan.

Ketika ditanya tentang sanksi yang akan dikenakan BPN SU kepada pihak PT. Smart Tbk kebun padang halaban bila ternyata tidak juga menghadiri undangan kedua kalinya tersebut, pihak BPN SU mengaku tidak memiliki wewengan untuk memberikan sanksi itu.

Sehingga kesannya sangat terlihat kontras bahwa BPN SU diguda masih berpihak kepada perusahaan PT. Smart Tbk kebun pandang halaban karena dinilai tidak memiliki sikap tegas atas etika pertemuan dalam prokoler sebuah institusi pemerintahan yang diharapkan dapat menyelesaian persoalan kasus tanah rakyat KTPH-S itu dan perusahaan diduga sengaja tidak menghadiri pertemuan dimaksud guna menghindar dari tekanan masyarakat.

Pertemuan mediasi ditutup pada pukul 11.31 wib oleh pimpinan rapat Hafizunsyah dengan ucapan salam dan dilanjutkan dengan penanda tanganan notulen rapat dan daftar hadir pertemuan tersebut.

Medan, 14 April 2009

Hormat
Kelompok Tani Padang halaban Sekitarnya



Maulana Syafi'i, SHI
Jubir/Sekretaris umum KTPH-S
CP 0812 6309 5879