Tuesday, September 25, 2007

Sikap KTB Kab. Labuhanbatu 12 September 2007

Sikap KELOMPOK TANI BERSATU (KTB) Kab. Labuhan Batu 12 September 2007

Jn. Besar Kp. Menanti No. 76 Desa Meranti Kecamatan Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu-Propinsi Sumatra Utara

HP. 081326530253-HP. 081397753297-HP 085275235585

Telah berulangkali, terbukti hingga saat ini pemerintah masih tetap saja membohongi Rakyatnya. Seperti kasus sengketa tanah yang kami hadapi dengan PT Sipef, sebuah perusahaan asing yang memperoleh legitimasi UU Penanaman Modal Asing, yang tentunya sudah direstui pemerintah untuk merampas hak-hak petani untuk bercocok tanam (mengolah lahan pertanian). Sengketa tanah yang kami alami adalah bukti bahwa pemerintah SBY-JK adalah pemerintahan boneka negeri asing, yang setiap saat dapat diperintah untuk mempertahankan dominasi modal asing di Indonesia.

Perjuangan kami masih tetap berlanjut sampai dengan hari ini, meskipun Pemkab Labuhan Batu masih saja berupaya membohongi kami. Pertemuan dengan pihak Pemkab LabuhanBatu ternyata tak membuahkan hasil apa-apa, padahal Pemkab Labuhanbatu menjanjikan kepada kami untuk mengutamakan penyelesaian KELOMPOK TANI BERSATU. Apa yang terjadi dibalik semua ini..? begitu mudahkah pihak Pemkab Labuhanbatu membohogi rakyatnya..? Inilah Kenyataan yang Kami hadapi saat ini.

Telah juga kami sadari sedari awal, bahwa pemerintah saat ini (SBY-JK dan Pemerintahan dibawahnya) sangatlah bobrok dan anti Rakyat. Mereka (Pemerintah) lebih suka berdiri dibelakang perusahaan modal asing ketimbang melindungi rakyatnya dari tindakan perampasan tanah. Kami sudah tahu scenario busuk ini, sebuah tipu muslihat dari persekongkolan licik antara pengusaha modal asing dan pemerintah kabupaten Labuhanbatu. Saat ini kami sudah tak butuh lagi kata-kata manis dan janji-janji palsu dari pihak pemkab. Kami sudah bosan. Dalam tekad kami, rekomendasi yang diamanahkan dalam pertemuan dengan pendapat antara pihak kami (KTB), PT Sipef, DPRD Kab.Labuhanbatu, BPN, Pemkab Labuhanbatu, Camat Bilah Hulu dan kepala desa Menanti, yang Hasil rapat Komisi - A DPRD Labuhanbatu menghasilkan rekomendasi diantaranya:
  1. Sampai dengan surat ini diterbitkan, Pihak PT. Sipef tidak dapat memperlihatkan dan tidak dapat memberikan Photo copy ganti rugi tanah beserta ganti rugi tanaman tumbuhan yang ada diatasnya sesuai dengan SK Landreform kepada DPRD yang difasilitasi Komisi-A DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
  2. Pihak PT. Sipef dalam persidangan tidak kooperatif, sedangkan dari kelompok Tani Bersatu (KTB) selalu tepat waktu.
  3. Diminta kepada pihak Pemkab. Labuhanbatu, agar melakukan penelitian ulang atas dasar-dasar perolehan HGU PT. Sipef agar kedepan tidak ada yang merasa dirugikan, baik PT. Sipef maupun masyarakat (KTB).
  4. Disarankan kepada Pemkab. Labuhanbatu, agar dapat menghentikan aktifitas keduabelah pihak pada lahan yang bermasalah sampai dengan permasalahan selesai.
Jelas, bahwa poin ke tiga dan keempat ditujukan kepada pihak Pemkab. Labuhanbatu untuk bisa tegas dalam menindaklanjuti persengketaaan kami dengan PT. Sipef. Buktinya sampai dengan saat ini, Pemkab Labuhanbatu belum mengambil langkah-langkah penelitian dan investigasi terpadu guna menyelidiki perolehan HGU PT. Sipef, yang dalam rapat “Dengar Pendapat” sudah kita buktikan bersama bahwa PT. Sipef mengalami kecacatan dalam proses perolehan HGU. Ini harus dilakukan oleh Pemkab, seperti yang diamanatkan diatas pada poin 3. bahwa juga sudah terbukti sampai saat ini pihak PT. Sipef tidak mampu memperlihatkan data-data tentang ganti rugi tanah dan tanaman. Sudah sangat jelas seharusnya, bahwa ini adalah REKAYASA dan PERAMPASAN TANAH KAMI yang dilakukan oleh PT. SIPEF. Sedangkan Pemkab Labuhanbatu sepertinya tidak mengindahkan poin-poin dari rekomendasi DPRD Labuhanbatu. Dan menjadi pertanyaan dikepala kami, apakah Pemkab Labuhanbatu sudah tidak mau melaksanakan hasil rekomendasi tersebut…? Apa Pemkab Labuhanbatu ingin dengan sendirinya menyaksikan Rakyat sendiri yang melaksanakan hasil rekomendasinya dengan cara kami sendiri…? Tolong pertanyaan ini menjadi catatan buat Pemkab. Kami yang sudah muak dibohongi akan melakukan perjuangan habis-habisan untuk merebut hak kami bersama kekuatan solidaritas massa kaum tani lainnya. Agar Rakyat seluruhnya tahu bahwa Pemkab Labuhanbatu diduga telah melakukan pembohongan public kepada masyarakat. Untuk itu kami Kelompok Tani Bersatu ( KTB ) menyatakan Sikap :
  1. Jalankan Hasil Rekomendasi DPRD Labuhanbatu Sekarang Juga…!!
  2. Kembalikan Tanah Rakyat Desa Meranti yang dirampas PT. Sipef sekarang Juga..!!
  3. Pemkab. Labuhan batu harus Ikut bersama kami untuk melakukan Peninjauan lahan sengketa sekarang juga…!!
  4. Pemkab Labuhanbatu sebagai lembaga Eksekutor harus tegas dalam menjalankan hasil rekomendasi.
  5. Hentikan Aktifitas PT. Sipef dilahan sengketa Sekarang Juga..!!
  6. Laksanakan UUPA ( Undang-Undang Pokok Agraria) No.5 tahun 1960 sekarang juga …!!
  7. Tolak RUU Penanaman Modal Asing ( RUU PMA) yang membuat kaum tani kehilangan lahannya..!!
  8. Laksanakan Reforma Agraria Sejati dengan Tanah, Modal, Tekhnologi Murah, Massal, untuk Pertanian Kolektif dibawah control Dewan Tani..!!
  9. KTB juga bersolidaritas atas perjuangan Kelompok Tani Mentari (KTM) di Torgamba yang bersengketa dengan PT. Milano, Himpunan Tani Nelayan (HTN) di desa Sipare-pare Marbou, Kelompok Tani Tiga Maju (KTTM) Petani Pangkatan dengan PT. Sipef, FPNMH (Forum Petani NAgori Mariah Hombang) di Simalungun, dan Petani Bandar Betsy.
  10. KTB juga menyerukan untuk segera membangun persatuan-persatuan kaum tani dan mendorong terbentuknya Dewan Tani Labuhanbatu.
KTB juga mneyerukan sepultura ( Sepuluh Tuntutan Rakyat ) :

1. Tanah, modal dan teknologi modern untuk pertanian kolektif
2. Pupuk murah untuk petani
3. Lapangan kerja untuk rakyat
4. Perumahan murah dan layak untuk rakyat
5. Pendidikan dan kesehatan geratis untuk rakyat
6. Tolak penggusuran
7. Tolak PHK, stop buruh kontrak, naikkan upah buruh 100%
8. Stop penindasan dan kriminalisasi terhadap perempuan
9. Hapuskan pukat trawl
10. Subsidi, lindungi industri-industri dalam negeri

Dengan Keyakinan dimanapun bentuk penindasan harus dilawan dan dimusnahkan, serta keyakinan kami akan Persatuan Rakyat menuju Kemenangan Perjuangan Rakyat yang termanifestasi dalam Pemerintahan Persatuan Rakyat. Kami tutup Statment ini dengan pekik : HIDUP KAUM TANI INDONESIA… !!

“ CUKUP SUDAH JADI BANGSA KULI, BANGKIT JADI BANGSA MANDIRI ”
BANTUK PEMERINTAHAN PERSATUAN RAKYAT
TANAH, MODAL, TEKHNOLOGI MODERN, MURAH-MASSAL, UNTUK PERTANIAN KOLEKTIF DIBAWAH KONTROL DEWAN TANI/DEWAN RAKYAT SEKARANG JUGA…!!!

HORMAT KAMI,



SUPRONO
KOORDINATOR LAPANGAN

Didukung oleh:

Gerakan Pemuda Bersatu (GPB), Serikat Tani Nasional (STN), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Gerakan Rakyat Miskin (GERAM), Kelompok Perempuan Demokrasi (KPD)