Dalam surat rekomendasi bernomor 1462/DPRD/2007 yang ditujukan kepada Bupati Labuhan Batu disebutkan bahwa DPRD Kab. Labuhan batu telah menyimpulkan, diantaranya:
- Pihak PT. Sipef tidak dapat memperlihatkan dan tidak dapat memberikan foto copy ganti rugi tanah beserta ganti rugi tanaman tumbuh yang ada di atasnya sesuai dengan SK Landreform kepada DPRD yang difasilitasi KOmisi A DPRD Kab. Labuhan Batu.
- Pihak PT. Sipef dalam persidangan tidak kooperatif, sedangkan dari Kelompok Tani Bersatu selalu tepat waktu.
- Meminta Pemkab Labuhan Batu untuk melakukan penelitian ulang terhadap HGU PT. Sipef.
Namun, upaya dialog yang ditawarkan oleh Kelompok Tani Bersatu ditanggapi dingin oleh pihak Pemkab Labuhan Batu.
Oleh karenanya, pada hari Senin, 17 September 2007 Kelompok Tani Bersatu akan masuk ke lahan sengketa yang terletak di Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhan Batu untuk menjalankan hasil rekomendasi Komisi A DPRD Kab. Labuhan Batu.