Monday, September 17, 2007

Reklaiming Kelompok Tani Bersatu

Pada hari Jumat, 20 Juli 2007 pihak DPRD Kab. Labuhan Batu telah merekomendasikan bahwa Pemkab harus bertindak aktif untuk menyelesaikan konflik agraria antara Kelompok Tani Bersatu, jaringan Serikat Tani Nasional di Prop. Sumatera Utara, dengan pihak perkebunan PT. Sipef .

Dalam surat rekomendasi bernomor 1462/DPRD/2007 yang ditujukan kepada Bupati Labuhan Batu disebutkan bahwa DPRD Kab. Labuhan batu telah menyimpulkan, diantaranya:
  1. Pihak PT. Sipef tidak dapat memperlihatkan dan tidak dapat memberikan foto copy ganti rugi tanah beserta ganti rugi tanaman tumbuh yang ada di atasnya sesuai dengan SK Landreform kepada DPRD yang difasilitasi KOmisi A DPRD Kab. Labuhan Batu.
  2. Pihak PT. Sipef dalam persidangan tidak kooperatif, sedangkan dari Kelompok Tani Bersatu selalu tepat waktu.
  3. Meminta Pemkab Labuhan Batu untuk melakukan penelitian ulang terhadap HGU PT. Sipef.
Pihak Kelompok Tani Bersatu juga telah menggunakan inisiatifnya untuk membangun komunikasi intensif dengan Bp. Sudarwanto, Wakil Bupati Kab. Labuhan Batu melalui serangkaian pertemuan dan desakan dengan aksi massa.

Namun, upaya dialog yang ditawarkan oleh Kelompok Tani Bersatu ditanggapi dingin oleh pihak Pemkab Labuhan Batu.

Oleh karenanya, pada hari Senin, 17 September 2007 Kelompok Tani Bersatu akan masuk ke lahan sengketa yang terletak di Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhan Batu untuk menjalankan hasil rekomendasi Komisi A DPRD Kab. Labuhan Batu.