Monday, September 17, 2007

Merosotnya Kehidupan Petani Tambak Ds. Tani Baru Akibat Operasi PT. Total Indonesia E&P

No : 001/sp/stt-dtb/h/07
Hal : Surat Pernyataan Kepada
PT. TOTAL INDONESIA E&P.
Lamp : -

MENIMBANG
  1. Permasalahan yang terjadi antara PT. TOTAL INDONESIA E&P dan Para Masyarakat Desa Tani Baru Kec. Anggana Kab. Kutai Kertanegara Prop. Kalimantan Timur (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali) dan Serikat Tani Tambak desa Tani Baru yang diakibatkan oleh armada operasional PT. TOTAL INDONESIA E&P yang merusak seluruh bantaran sungai Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali).
  2. Tidak adanya respon dari PT. TOTAL INDONESIA E&P dalam menyikapi permintaan Masyarakat Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali) untuk meyediakan sarana untuk memajukan produktifitas masyarakat.
  3. Undang-undang no 5 TAHUN 1960 (5/1960) tantang PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
MENGINGAT
  1. Hasil konsolidasi warga tanggal 20 Agustus 2007 tentang kelanjutan nasib mayarakat Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali) dan Serikat Tani Tambak desa Tani Baru yang + selama 4 tahun mengalami kegagalan panen dan sulitnya mendapatkan sarana pendidikan dan kesehatan.
  2. Situasi obyektif buruh tani tambak yang semakin terpuruk dan tidak sejahtera.
MEMUTUSKAN

Maka kami mayarakat Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali) dan Serikat Tani Tambak desa Tani Baru yang selama ini merasa dan terbukti sangat dirugikan akan kegiatan kendaraan operasional PT. TOTAL INDONESIA E&P, akan terus mendesak PT. TOTAL INDONESIA E&P untuk memberikan semua tuntutan masyarakat Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali) dan Serikat Tani Tambak desa Tani Baru hingga diberikannya tuntutan,

  1. PT. TOTAL INDONESIA E&P secepatnya memberikan kompensasi (ganti rugi) yang setimpal atas gagalnya panen yang diakibatkan Speed Boat operasional PT. TOTAL INDONESIA E&P berserta kontraktornya sejak awal jebolnya tambak hingga hari ini.
  2. PT. TOTAL INDONESIA E&P secepatnya mendirikan atau MEMBANGUN PENGHALANG OMBAK PERMANEN diseluruh bantaran sungai dalam teritori Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali) untuk menanggulangi kerusakan berikutnya kemudian hari.
  3. PT. TOTAL INDONESIA E&P secepatnya memberikan hak-hak masyarakat sekitar Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali) bantuan yang berupa bantuan penambahan bibit, bantuan teknologi terkini pertanian tambak, pembangunan tempat peribadatan, pembangunan sarana pendidikan, dan pembangunan sarana kesehatan yang memadai, berkualitas dan tidak diskriminatif untuk kesejahteraan masyarakat Desa Tani Baru dan sekitarnya
  4. PT. TOTAL INDONESIA E&P memerintahkan kepada seluruh armada operasionalnya untuk mengurangi kecepatan saat melewati teritori Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali) dan sekitarnya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari.

Demikian surat pernyataan ini kami buat agar dapat diperhatikan dan dilaksanakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak manapun dikemudian hari dan seluruh pihak dapat melaksanakan aktifitas kesehariaannya tanpa ada pihak manapun yang merasa dirugikan.

Desa Tani Baru, 26 Agustus 2007

Catatan :

PT. Total Indonesia E&P adalah salah satu kontraktor bagi hasil migas (minyak dan gas bumi) terbesar di Indonesia. Perusahaan asal Perancis ini juga tercatat sebagai produsen gas terbesar di Indonesia dan memasok sekitar 60% dari kebutuhan kilang LNG Bontang.

Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) BP MIGAS, Total Indonesia E&P memproduksi migas dari lapangan Bekapai, Handil, Tunu dan Peciko yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pada hari Minggu, 26 Agustus 2007 lalu, ratusan anggota Serikat Tani Tambak sebagai jaringan Serikat Tani Nasional di Prop. Kalimantan Timur melakukan aksi massa di kantor PT. Total E & P Indonesie dengan menggunakan puluhan speedboat. Dalam aksi tersebut, Serikat Tani Tambak berhasil mendesak untuk diselenggarakannya tuntutan mereka melalui Pemkab Kutai Kertanegara.

Pada awal September 2007, upaya perjuangan Serikat Tani Tambak Ds. Tani Baru Kec. Anggana berhasil mendesak pemerintahan Kab. Kutai Kertanegara untuk membentuk tim khusus yang mengkaji konflik ini. Tim tersebut beranggotakan wakil dari pemkab, BP Migas setempat, Serikat Tani Tambak. DPRD dan PT. Total sendiri.

Hingga report ini diturunkan, proses kajian tengah berlangsung di lapangan.