Monday, September 24, 2007

DESDM Membiarkan Operasi Newmont walau Merusak Lingkungan

http://www.jatam.org/index.php?option=com_content&task=view&id=138&Itemid=5

Pernyataan pers Aliansi Rakyat Gugat Newmont, 21 September 2007

FPPI - FMN - LSADI - STN - HMI MPO - FSPI - KPA - LBH Jakarta - IKOHI - JATAM - KAU - HRWG - WALHI

Jakarta (21/09/07) Persidangan gugatan WALHI terhadap Newmont, DESDM dan turut tergugat KLH pada 21 September 2007 atas pencemaran di Teluk Buyat mengetengahkan Masnelyarti Hilman sebagai saksi ahli dan fakta. Masnelyart iadalah mantan Ketua tim teknis Tim Terpadu yang dibentuk pemerintah(2004) setelah mencuat pemberitaan tentang pencemaran Teluk Buyat.

Dia menyatakan bentos (organisme yang hidup di dasar laut) sudah mengalami kerusakan dan pencemaran. Dari 24 contoh ikan yang diambil, 10 ekor diantaranya mengandung kadar arsen lebih tinggi dibanding standar yang ditetapkan oleh POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Hal ini menunjukkan ikan tercemar. Banyak jenis ikan yang dicantumkan di dalam AMDAL tidak lagi ditemukan pada saat penelitian yang dilakukan oleh Tim Terpadu di Teluk Buyat pada tahun 2004.

Juga, lapisan termoklin tidak diketemukan pada kedalaman 82 meter. Mengapa tailing harus dibuang dibawah lapisan termoklin? Karena dibawah lapisan termoklin tidak ditemukan lagi ada kehidupan di dalam air laut, sebab sudah tidak mendapat cahaya matahari dan tidak terjadi fotosintesa yang menghasilkan oksigen. Ternyata dalam pemantauan yang dilakukan oleh Tim Terpadu, pada kedalaman tempat tailing dibuang kandungan oksigen masih tinggi dan masih ditemui ikan.

Setelah pengumuman hasil Tim Terpadu, muncul ketidaksepakatan dari DESDM(Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral) beserta Newmont. Padahal sebelumnya di dalam proses tidak pernah muncul ketidaksepakatan tersebut.

Penelitian Tim Terpadu yang menyatakan Teluk Buyat tercemar diperkuat oleh BPPT (lembaga dibawah Kementerian Riset dan Teknologi) dengan menyatakan penelitan tesebut adalah valid (sahih).

Berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu tersebut, direkomendasikan untuk melakukan upaya hukum terhadap Newmont.

Masnelyarti juga memperkuat kesaksian Sonny Keraf pada sidang kasus yangsama (26 Juli 2007), bahwa KLH hanya memberikan izin sementara membuang limbah selama 6 bulan. Sementara itu, dalam periode tersebut Newmont harus melakukan studi resiko ekologi (Ecological Risk Assesment/ ERA). Namun hasil penelitian studi ERA tersebut tidak memenuhi standar karena dilakukan selalu pada keadaan laut relatif tenang. Staf KLH dan Newmont bersepakat untuk melakukan pemantauan pada bulan Juli dan Agustus, karena pada bulan tersebut keadaan angin dan gelombang lebih tinggi. Tapi hal tersebut tidak pernah dilakukan, sampai izin yang diberikan selama enam bulan tersebut kadaluarsa dan tidak diperpanjang. Dengan demikian Newmont membuang tailing tanpa izin.

Newmont juga pernah diperingatkan oleh deputi KLH. Diantaranya melalui surat yang dibuat oleh Isa Karnisa, yang menyatakan beberapa parameter lingkungan terkait pertambangan emas Newmont melebihi standar. Namun surat tersebut tidak pernah mendapat tanggapan.

Menjawab pertanyaan hakim tentang ketidaksepakatan DESDM terhadap hasilkesimpulan Tim Terpadu, Masnelyarti menyatakan departemennya melihat dari sisi lingkungan, sementara itu DESDM melihat dari sisi pertambangan.

Dengan kata lain DESDM lebih memilih kucuran uang dari investor dengan mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang terdapat di dalamnya. Dengan alasan menciptakan ketakutan investor itulah DESDM menggugat balik WALHI dalam perkara ini sebesar 5 trilyun rupiah.

Sebelum sidang dilakukan, massa dari Aliansi Rakyat Gugat Newmont melakukan aksi dan bernyanyi di depan gedung sidang PN Jakarta Selatan, menceritakan tentang dampak pencemaran lingkungan yang terjadi di Teluk Buyat.