Friday, January 25, 2008

Petani Demo Kantor Bupati Labuhanbatu dan PN Rantauprapat

http://hariansib.com/2008/01/24/petani-demo-kantor-bupati-labuhanbatu-dan-pn-rantauprapat/

Rantauprapat (SIB)

Pasca eksekusi perumahan petani, seratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Mentari (KTM) mendemo kantor bupati Labuhanbatu di Jl Sisingamangraja, Rantauprapat, Kamis (24/1). Mereka menuntut keadilan dan Pemkab harus bertangungjawab atas eksekusi perumahan petani oleh jurusita Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

Para petani ini membawa spanduk sepanjang 3 meter dengan lebar 1 meter bertuliskan “Negara/Pemkab harus bertanggungjawab atas nasib rakyatnya akibat eksekusi/penggusuran. Jangan coba-coba menghindar atau cuci tangan”. Spanduk merah itu dipampangkan pengunjukrasa di halaman kantor bupati Labuhanbatu menghadap gedung eksekutif itu.

Di halaman gedung mewah itu, para petani yang merasa dirugikan menyampaikan orasi kekecewaan dan kekesalannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengeksekusi perumahan atau perkampungan mereka dari lahan garapan bersengketa dengan PT Perkebunan Milano di Dusun Pangarungan dan Sidorejo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu hari Selasa (22/1).

Aksi damai massa petani KTM dikawal ketat seratusan anggota polisi dari Polres Labuhanbatu dipimpin Kabag Ops Kompol J Manurung.

Seusai menyampaikan aspirasinya di halaman kantor bupati, pendemo yang didominasi para orang tua itu beranjak ke halaman PN Rantauprapat juga dikawal polisi. Spanduk merah itu juga dipampang menghadap pintu masuk kantor pengadilan yang berseberangan dengan kantor bupati Labuhanbatu.

Para petani berorasi di halaman PN itu. “Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan,” sorak petani pengunjukrasa. Dalam aksi itu, kordinator aksi Saeno dan orator massa Anto menghimbau petani pendemo tidak bertindak anarkis.

Orator pengunjukrasa, Anto, solidaritas petani dari Kelompok Tani Bersatu (KTB) dalam orasinya mengatakan, 22 Januari 2008 adalah hari kiamat kecil bagi kelompok tani (Poktan). Karena perumahan petani dan 450 petani dieksekusi pengadilan dari lahan garapan yang telah dijadikan petani menjadi perkampungan. Dan pada eksekusi hari itu, ratusan petani ditembak dengan gas air mata. Mereka mengakui, seorang petani ibu rumah tangga tewas akibat gas air mata yang disemburkan polisi yang menghalau aksi perlawanan petani atas eksekusi dimaksud. Bayi berusia dua bulan juga ikut jadi korban gas air mata dari polisi.

Kapolres Labuhanbatu kepada wartawan membantah kalau gas air mata disebut penyebab meninggalnya seorang petani.

Setelah satu jam massa petani berorasi sambil bernyanyi lagu-lagu perjuangan petani di halaman kantor pengadilan itu, barulah Ketua PN Rantauprapat Moestofa SH MH turun menemui pengunjukrasa. Dia meminta perwakilan petani untuk diberi penjelasan terkait putusan pengadilan masalah gugatan dan verset warga tani yang bersengketa dengan PT Perkebunan Milano.

Di ruang sidang anak PN itu, Moestofa didampingi hakim Budiman Sitorus SH, kaur umum Maramuda Siregar dan Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol J Manurung, memberikan penjelasan kepada delegasi massa petani KTM pengunjukrasa Yetno, Wardi, Saeno, Zulkifli, Amir Damsyah T, Wisah dan H Rustam.

Moestofa menerangkan bahwa PT Perkebunan Milano memiliki alas hak HGU No.1 tahun 1988 tanggal 8 Maret 1988. GHU itu ada dua, yakni untuk pengusahaan lahan di Dusun Pengarungan dan di Sei Daun. PN telah memutus perkara gugatan PT Perkebunan Milano diterima, sedangka kasasi warga petani ditolak MA dalam perkara No.16/Pdt.G/2003/PN-Rap.

Lahan yang dikuasai Sainah bersama 150 warga berada dalam HGU dimaksud. Sainah dkk mengajukan verset (perlawanan), Yatno dkk mengajukan verset dan Peninjauan Kembali (PK) serta Wandi dkk mengajukan verset dan gugatan baru dengan kuasa hukum M Yamin Lubis SH dan Abdi Nusa Tarigan SH, yakni No.9 dan No.10 yang telah diputus PN Rantauprapat. Dalam verset dan gugat baru dimaksud, warga petani hanya bisa menunjukkan surat pernyataan sendiri menggarap tanah yang diketahui kepada desa. “Saya berkeyakinan bahwa verset dan gugatan baru itu hanya untuk mengharapkan kesempatan menggarap,” tukas Moestofa.
Menjawab pertanyaan Saeno, mengapa PN langsung melakukan sita eksekusi sebelum ada putusan atas verset dan gugatan baru, Moestofa menjelaskan bahwa verset atau gugatan baru tidak menghalangi sita eksekusi dan eksekusi karena telah menjadi putusan pengadilan. HGU PT Milano juga belum ada yang dibatalkan pemerintah. Ketua PN juga bertanggungjawab atas eksekusi yang telah dilaksanakan juru sita.

Dalam kesempatan itu, delegasi petani meminta agar dilakukan ukur ulang lahan yang dikuasai PT Perkebunan Milano sebab diduga melebihi luas lahan sebagaimana dalam HGU. (S25/l)

Catatan :

Kelompok Tani Mentari [KTM] aalah salah satu jaringan Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional yang tengah berjuang hak atas tanah dengan PT. PT Perkebunan Milano di Dusun Pangarungan dan Sidorejo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan karingan dari grup WILMAR - perusahan perkebunan sawit besar dari Malaysia.