Tuesday, January 22, 2008

Lima Butir Kesepakatan DPRD Kab. Simalungun Untuk FPNMH

Setelah melakukan serangkaian aksi unjuk rasa pada hari Senin [21/01] di DPRD Kab. Simalungun, para petani anggota Forum Petani Nagori Mariah Hombang [FPNMH], jaringan Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional, berhasil mendesakkan 5 [lima] butir tuntutan.

Kelima butir tuntutan tersebut adalah :
  1. DPRD Kab. Smalungun bersedia mengeluarkan rekomendasi untuk penangguhan penahanan 3 orang petani yang masih ditahan di Polres Simalungun.
  2. DPRD Kab. Simalungun melarang PT. Kuala Gunung [ PT. KG] melakukan aktivitas pem-buldozer-an di lapangan.
  3. DPRD kab. Simalungun meminta kepada Kantor Pertanahan Kab. Simalungun untuk tidak melakukan pengukuran lahan sampai persoalan hak atas tanah yang disengketakan PT. KG dengan FPNMH selesai.
  4. DPRD Kab. Siamlungun mendesak kepada para investor lokal agar menghentikan penebangan tanaman di pinggiran daerah aliran sungai, demi menjaga kelestarian lingkungan.
  5. DPRD Kab. Simalungun mendesak pada Bupati untuk mempercepat penyelesaian konflik bersama pihak Kantor Pertanahan setempat.
-------

http://www.waspada.co.id/Berita/Sumut/Ratusan-Warga-Demo-Di-DPRD.html

Selasa, 22 Januari 2008 03:00 WIB
Ratusan Warga Demo Di DPRD PDF Cetak E-mail
Simalungun, WASPADA Online

Ratusan warga Mariah Hombang, Kec. Hutabayuraja dan warga Bosar Galugur, Kec. Tanahjawa, Simalungun tergabung dalam Front Solidaritas Perjuangan Petani Nagori Mariah Hombang dan Bosar Galugur (FSPPN-MHBG), Senin (21/1) kembali mendatangi kantor DPRD Simalungun, Jalan Sangnawaluh, menuntut penyelesaian kasus tanah dan mohon pelepasan tiga rekan mereka yang ditahan di Polres Simalungun.

Warga yang terdiri dari orangtua laki-laki dan perempuan, pemuda, remaja dan anak-anak datang dengan mengendarai lima truk dan kenderaan umum. Selain berorasi menyampaikan aspirasinya melalui pengeras suara, para pengunjuk rasa juga membawa spanduk berukuran besar dan kecil.

Meskipun kedatangan warga Mariah Hombang dan Bosar Galurur ke gedung wakil rakyat sudah berulang kali, namun kasus sengketa tanah yang menjadi pertikaian antara warga dengan pihak PT Kuala Gunung tidak kunjung tuntas. Malah persoalannya menjadi rumit, karena akibat ekses yang terjadi di lapangan tiga warga Bosar Galugur ditahan di Mapolres Simalungun.

“Percepat penyelesaian sengketa tanah di mariah Hombang dan Bosar Galugur serta bebaskan ketiga petani yang ditangkap secara sewenang-wenang oleh anggota kepolisian,” teriak salah seorang pengunjuk rasa saat membacakan pernyataan sikapnya.

Dikatakan, masalah sengketa tanah antara masyarakat dengan pihak PT Kuala Gunung merupakan kasus yang sudah cukup lama. Bahkan persoalannya telah beberapa kali dibahas, baik digedung dewan maupun di kantor bupati, namun hasilnya tetap mengambang alias tidak jelas.

Terakhir pertemuan di kantor dewan pada 14 Desember 2007, dimana pihak DPRD sendiri melalui komisi I telah mengeluarkan rekomendasi dan menyarankan kepada Pemkab Simalungun, c/q Bupati Simalungun agar kedua belah pihak (warga dan PT Kuala Gunung) menghentikan kegiatan di atas lahan sengketa.

Kenyataan di lapangan pihak PT Kuala Gunung terus beraktivitas di atas lahan sengketa, sedangkan warga melarang, sehingga timbul sedikit konflik yang berujung kepada penangkapan tiga petani. “Kami tidak tahu apakah rekomendasi DPRD itu telah dikirimkan kepada PT Kuala Gunung atau memang sengaja tidak dikirim sehingga memicu terjadinya bentrok di lapangan,” terang salah seorang pengunjukrasa.

Yang parahnya lagi, timpal pengunjukrasa lainnya, saat mereka menggelar aksi menuntut pelepasan tiga rekan mereka ke Polres Simalungun pada Rabu (16/1) lalu, justru yang diperoleh bukan pelepasan atau penangguhan penahanan, malah seorang lagi teman mereka (Kasmin Manurung) yang ikut berunjuk rasa ditangkap usai unjukrasa.

Setelah, penangkapan Kasmin Manurung, warga kemudian mendatangi kantor DPRD Simalungun, tetapi lagi-lagi sial bagi warga yang sudah capek-capek dan begitu jauh datang dari kampungnya, sesampainya di gedung dewan justru ‘diusir’ alias disuruh pulang karena datang tanpa izin atau pemberitahuan. “Penyelesaian kasus ini perlu keseriusan. Kalau DPRD dan Pemkab Simalungun serius, kasus ini pasti sudah selesai,” ujar Ebed Sidabutar, selaku kordinator aksi.

Menyikapi aspirasi pengunjukrasa, anggota DPRD Simalungun dari Komisi I masing-masing Iskandar Sinaga, Johan Arifin, Makmur Damanik, Binar Pasaribu serta Prisdar Sitio, sekretaris dewan mengundang 10 perwakilan masyarakat untuk membicarakan masalah itu. Dalam pertemuan dengan wakil masyarakat itu, beberapa hal dibahas termasuk soal izin prinsip PT Kuala Gunung dan kemungkinan adanya ganti rugi yang akan diterima masyarakat.

Kemudian, menyangkut tiga rekan petani yang ditahan di Mapolres Simalungun, wakil ketua DPRD Simalungun, Janter Sirait yang juga sebagai kordinator Komisi I mengatakan akan mengeluarkan rekomendasi untuk bisa menangguhkan penahanannya. Begitupun, pertemuan itu akan dilanjutkan dengan mempertemukan antara pihak petani dan PT Kuala Gunung dengan difasilitasi Pemkab Simalungun. (a15)