Kembali terjadi tindak kekerasan yang menimpa para aktifis dan petani anggota Forum Petani Nagori Mariah Hombang [FPNMH], jaringan Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional di Kab. Simalungun Prop. Sumatera Utara.
Berikut ini adalah kronologi kejadiannya.
Sabtu, 12 januari 2008
PT Kuala Gunung mendatangkan Buldoser ke Nagori Bosar Galugur untuk membuat jalan ke lahan sengketa dan sekaligus menumbang kayu untuk dijadikan kayu olahan. Alat berat ini di operasikan oleh Iwan
Minggu 13 Januari 2008
Masyarakat yang melihat alat berat memasuki dan menumbang kayu dari lahan yang mereka kuasai mengingatkan Iwan untuk segera menghentikan aktifitasnya dengan penjelasan bahwa status tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian dan tidak boleh ada aktifitas di lahan sebelum mendapatkan kesimpulan dari peretmuan lanjutan yanag akan dibicarakan dalam waktu dekat. Namun Iwan bersikeras akan melanjutkan pekerjaannya dan tidak boleh satu orangpun menghalanginya. Hal ini dibuktikannya dengan mengeluarkan senjata tajam berupa Kampak dan melayangkan ke salah seorang petani, sehingga mengenai bokongnya. Segera masyarakat lainnya menarik kampak dari tangan Iwan dan membawa teman petani yang terkena senjata tajam tersebut untuk diobati.
Senin 14 januari 2008
Setelah insiden hari minggu tersebut, Iwan melaporkannya ke Mapolsek Tanahjawa dan mengadukan beberapa orang masyarakat sebagai tersangka dengan tuduhan penganiayaan.
Selasa 15 Januari 2008
Masyarakat mendatangi Mapolsek Tanah jawa hendak melaporkan insiden minggu 13 januari tersebut dan untuk mengadukan Iwan sebagai pelaku tindak kekerasan terhadap salah seorang teman mereka. Namun Mapolsek TanahJawa tidak menanggapi laporan masyarakat tersebut malahan menahan 3 orang karena menjadi tersangka atas penganiayaan Iwan dan membawa ketiga petani tersebut ke Mapolres Simalungun.
Rabu 16 Januari 2008
Mendapat informasi bahwa 3 orang petani dari nagori mereka di tahan di Mapolres Simalungun, masyarakatpun mendatangi Mapolres Simalungun untuk menanyakan alasan penahanan ketiga orang teman mereka. Namun pihak Polres Simalungun tidak menerima mereka karena tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya, kemudian masyarakat dengan membawa kekesalan hendak mengadukan kejadian ini ke DPRD Simalungun untuk meminta keseriusan pihak pemerintah menangani persoalan di nagori mereka. ketika hendak membubarkan diri, Kasmin Manurung (Ketua FPNMH) ditangkap dan diborgol oleh salah seorang anggota Polres Simalungun tanpa alasan yang jelas.
Setelah mendapat keterangan dari Kasmin Manurung, dia dituduh terlibat dalam kasus penganiayaan Iwan, padahal pada saat peristiwa terjadi Kasmin Manurung tidak ada di lokasi kejadian.
Kamis 17 Januari 2008
Catatan :
Hari ini [Senin, 21/01/08] para petani yang tergabung dalam FPNMH mengadakan unjuk rasa ke kantor Bupati dan DPRD Kab. Simalungun untuk menuntut pembebasan 3 orang petani.
Untuk dukungan perjuangan FPNMH, mohon kirimkan sms protes ke Bupati Kab. Simalungun di nomor 0811606777 dan 0811639656.
Kirimkan juga surat protes melalui fax kepada Polda Sumatera Utara 061 7879372; Fax BPN Sumatera Utara 061 4531969; Fax DPRD Sumatera Utara 061 4511419.