http://www.suaramerdeka.com/
Sabtu, 19 Januari 2008 SEMARANG
UNGARAN - Warga RT 02 dan 03/ RW III, Lingkungan Ngancar, Kelurahan/ Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, kemarin mengadu Wakil Bupati (Wabup) Hj Siti Ambar Fathonah. Hal ini terkait sengketa tanah seluas empat hektare yang berada di pinggir Jl Bawen-Tuntang atau tidak jauh dari Terminal Bawen.
Di lahan yang terlantar tersebut, 33 orang menggantungkan hidupnya dengan menanam palawija. Warga kaget dengan terbitnya sertifikat hak milik (HM) atas nama Sisilia Sudiati dan Yohanes Sujono. Saat ini mereka meminta bagian tanah sengketa tersebut.
Imam Budi Sanyoto (61) juru bicara warga mengatakan, tanah tersebut sudah digarap sejak 1955. ''Tapi anehnya pada 2005 terbit sertifikat hak milik. Dan yang membuat kami gelisah, pada awal September 2007 lahan dibuldozer tanpa musyawarah,'' kata Imam, Jumat (18/ 1) di ruang tamu bupati.
Warga yang didampingi Camat Bawen Jati Trimulyanto menjelaskan, dari 33 penggarap, ada 11 orang yang hanya diberi uang masing-masing Rp 1,5 juta. Sedang 22 orang menolak karena tanah tersebut lebih berharga dari uang yang ditawarkan.
Menurut informasi, lahan sengketa akan digunakan untuk pabrik rokok. Kalau warga diberi kompensasi pekerjaan? ''Ya kalau digaji dengan layak dan mendapat ganti untung, kami bersedia,'' ucap Imam.
Saat ini para penggarap mencari pekerjaan seadanya. Ada yang menjadi kuli batu dan berjualan di terminal.
Hana Jumini (40) sudah sepuluh tahun menggarap lahan kosong itu. Saat ini, dia yang memiliki sembilan anak, kebingungan mencari uang.
''Dulu kami menanam jagung, kedelai, kacang tanah, dan lain-lain. Paling sedikit ya Rp 400 ribu per bulan bisa kami dapat,'' terang wanita yang sambil menggendong anak bungsunya, kemarin. Hana masih memiliki tanggungan empat anak sekolah di SD.
Mempertemukan Pemilik
Wabup Siti Ambar Fathonah dalam pertemuan itu mengatakan akan berusaha mempertemukan pemilik tanah dengan para warga. ''Karena mereka memiliki bukti sertifikat, kami harus mempertemukan warga dengan yang mengaku sebagai pemilik,'' tutur Wabup kemarin.
Kasi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Kabupaten Semarang Bintarwan yang hadir menjelaskan, kepemilikan tanah sesuai prosedur dan ada perpanjangan sejak 1977. ''Kalau ada gugatan warga dan ternyata dimenangkan warga, sertifikat bisa gugur. Sampai sekarang HM atas nama Sisilia Sudiati dan HGB Yohanes Sujono secara legal formal sah.''
Muh Nur perwakilan LHB Semarang saat mendampingi warga di DPRD beberapa waktu lalu menegaskan, tanah yang berstatus HGB dan selama puluhan tahun tidak dimanfaatkan maka statusnya terlantar. Nur juga mempertanyakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat yang kurang teliti.
''Mestinya HGB menjadi HM harus ada beberapa syarat, seperti bukti IMB dan SPPT PBB. Anehnya SPPT PBB bukan atas nama pemilik tanah tapi warga penggarap,'' tandas Nur. Menurutnya berdasar PP 36/ 1999, tanah terlantar boleh digarap siapapun. Tanah tersebut bisa dikuasai warga. (H14-16)
Catatan :
Warga Ngancar tersebut berhimpun dalam Komite Persiapan Desa Bawen Kab. Semarang Propo. Jawa Tengah. Mereka bersama-sama dengan Front Perjuangan Pemuda Indonesia Kota Salatiga dan Serikat Paguyuban Petani Qoriah Thoyibah mendirikan aliansi Sekretariat Bersama Pemuda dan Petani Kab. Semarang untuk memajukan perjuangan-perjuangan rakyat. Aliansi ini juga didukung LBH Semarang dalam segi-segi hukumnya.