Friday, March 28, 2008

Serikat Tani Menuntut Perlindungan Hutan Sebagai Sumber Penghidupan

BERITA KEGIATAN SERIKAT TANI KABUPATEN SAMOSIR (STKS)
DAN KELOMPOK STUDI DAN PENGEMBANGAN PRAKARSA MASYARAKAT (KSPPM)

Pangururan, Selasa 25 Maret 2008

Puluhan utusan Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS) yang didampingi Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) mendatangi DPRD Samosir. Utusan STKS dan KSPPM disambut oleh Ketua yang didampingi beberapa anggota DPRD lainnya, (Selasa, 25/03/08).

Kedatangan utusan STKS dan KSPPM ini bertujuan untuk menyampaikan penolakan penggundulan hutan di Hariara Pintu, Desa Partungkot Naginjang, Kec. Harian, Kab. Samosir. Dalam tuntutannya, STKS dan KSPPM juga mendesak Pemerintah dan Pemda Samosir untuk membatalkan segala rupa ijin pengelolaan hutan kepada PT. EJS Agro Mulia Lestari dan PT. Sumber Rejeki Tele. Tuntutan ini dibacakan oleh Pengurus Serikat Tani Kabupaten Samosir, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Samosir.

“kami yang hadir di sini hanya 5 orang, oleh karena itu kami tidak dapat mengambil keputusan, tapi kami berjanji untuk menindak lanjutinya, kata Jhoni Naibaho, Ketua DPRD Samosir.

Saat ini ada pembahasan MoU antara Pemda Samosir dengan Pimpinan PT. EJS Agro Mulia Lestari, jadi sebagai dukungan awal dari kami, maka kami bersedia mendampingi bapak-bapak dan ibu-ibu untuk menghadiri pertemuan tersebut, tambah Marlon Sihotang, anggota DPRD Samosir.

Utusan STKS dan KSPPM ini berangkat bersama anggota DPRD menuju Kantor Bupati Samosir. Pertemuan yang berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Bupati Samosir dihadiri Sekda, Assisten I, Pimpinan PT. EJS Agro Mulia Lestari dan Komisi II DPRD Samosir.

Pada saat itu utusan STKS yang didampingi KSPPM diberikan kesempatan untuk membacakan dan menyampaikan aspirasinya. Dalam tuntutannya, STKS yang didampingi KSPPM kembali menegaskan penolakannya terhadap PT. EJS Agro Mulia Lestari terkait rencana penggundulan hutan seluas 2.250 Ha untuk digantikan menjadi tanaman bunga hias dan holtikultura dan mendesak pemerintah dan pemda untuk mencabut dan membatalkan segala rupa ijin pengelolaan hutan kepada PT. EJS Agro Mulia Lestari.

Dalam menyampaikan aspirasi, Esbon Siringo-ringo, Sektretaris STKS, mengatakan bahwa masyarakat samosir yang pada umumnya petani sangat membutuhkan air dan perlindungan pemerintah terhadap petani, kami tidak membutuhkan tanaman bunga.

Hal sedana juga dikatakan Nova Gurusinga, staf KSPPM Wil. Samosir, hutan yang direncanakan akan digunduli oleh PT. EJS Agro Mulia Lestari merupakan Daerah Tanggapan Air (DTA) dan Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga jika hutan ini tetap gunduli maka bencana kekeringan dan pencamaran tidak mungkin dapat dihindari. Selain kekeringan, bencana lonsongsor juga tidak mungkin dapat dihindari mengingat topografi daerah tersebut merupakan daerah curaman yang dibawahnya terdapat persawahan dan perkampungan masyarakat kecamatan Harian, Sianjur Mula-Mula dan Sitio-tio. Hal ini juga akan sangat berdampak terhadap danau toba yang menjadi salah satu andalan kabupaten ini.

Selesai berdialog, pengurus STKS menyerahkan tuntutan tersebut dan diterima Sekda Kabupaten Samosir di hadapan Pimpinan PT. EJS Agro Mulia Lestari dan Komis II DPRD Samosir. Kemudia STKS dan KSPPM meninggalkan kantor bupati.
Salam dari kami,

Nova Gurusinga dan Guntur Simamora
Staf KSPPM Wil Samosir

Catatan :
Guntur Simamora adalah aktivis KSPPM Wil Samosir dan salah seorang jaringan Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional di Propinsi Sumatera Utara.