Thursday, September 17, 2009

Ombudsman RI Tindaklanjuti Pengaduan KTPH-S



Asisten Ombudsman RI Jakarta, Sabarudin Hulu, SH (bertanda X), Dedy Irsan, Asisten Ombudsman Kantor Perwakilan Sumut dan NAD (bertanda XX) bersama staf Ricky (kemeja putih berlensa) menerima Pengurus KTPH-S pada Kamis, 20 Agustus 2009 di Rantauprapat. Pihak Ombudsman memberikan keterangan hasil pemeriksaan sementara dokumen KTPH-S dan menghimpun perkembangan informasi terkait sengketa tanah rakyat KTPH-S VS PT. Smart Corporation

-------

RANTAUPRAPAT, PINDO.

HGU PT. Smart Corporation Diketahui Bermasalah. Bukti Fisik Menguatkan Pengaduan Rakyat KTPH-S

Sebagai follow up dari dua buah surat pengaduan rakyat KTPH-S, masing-masing bernomor
044-Eks/KTPH-S/AK-LB/III/2009 tertanggal 14 Maret 2009, perihal mohon bantuan perlindungan hukum, politik dan HAM dalam proses mediasi penyelesaian kasus sengketa tanah rakyat KTPH-S seluas 3000 Ha yang telah dirampas di tahun 1969/1970 dan kini tanah tersebut dikuasai dan diusahai oleh PT. Smart Corporation Tbk Padang Halaban dan surat bernomor 045-Eks /KTPH-S/AK-LB/III/2009 tertanggal 19 Maret 2009, perihal laporan tentang buruknya kinerja lembaga/aparatur pemerintahan dalam peningkatan pelayanan publik, yang telah dilayangkan oleh rakyat KTPH-S kepada Ombudsman RI di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sabarudin Hulu, SH, Asisten Ombudsman RI dari Pusat Jakarta dan Dedy Irsan, Asisten Ombudsman RI dari kantor perwakilan Sumut dan NAD di Medan bersama stafnya, Ricky. Melalui telepon selular meminta kehadiran pengurus KTPH-S di klinik pengaduan masyarakat dan konsultasi, bertempat di suzuya plaza dan hotel rantauprapat, pada Kamis (20/8), guna memberikan keterangan hasil pemeriksaan sementara dari dokumen ataupun berkas-berkas yang dilampirkan dalam pengaduan rakyat KTPH-S dan seterusnya agar Ombudsman RI dapat
menindaklanjuti permasalahannya hingga dapat dicapai solusi ataupun targetan penyelesaiannya.

Dari hasil pemeriksaan sementara atas dokumen-dokumen KTPH-S yang telah diterima oleh Ombudsman RI di Jakarta, kata Sabarudin Hulu, SH alias Udin, diketahui bahwa salah satu HGU yang dimiliki PT. Smart Corporation bermasalah. Hal ini sesuai dengan hasil notulen rapat yang telah digelar oleh Pemkab Labuhanbatu bertempat di ruang rapat bupati Labuhanbatu pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2008 lalu, yang dipimpin oleh Plt.

Setdakab Labuhanbatu Drs. Karlos Siahaan. “Dari hasil notulen rapat tersebut didapatkan informasi bahwa HGU PT. Smart Padang Halaban yang masih hidup ada 3 HGU sedangkan HGU yang sudah mati Cuma 1 (satu) yaitu HGU PT. Syarikat Putra yang luas + 372 Ha yang berlokasi di Panigoran Kecamatan Aek Kuo, keterangan ini seperti yang disampaikan oleh Kasie Sengketa tanah Kantor BPN Labuhanbatu, Sujono, SH dalam forum resmi tersebut”, ujarnya Udin.

Dari data ini dapat kita simpulkan sementara bahwa banyak persoalan sengketa tanah rakyat
yang timbul dipermukaan dikarenakan ketidak tertiban data administrasi tanah yang terdapat
di kantor BPN (badan bertanahan nasional). Kendati telah diketahui bahwa salah satu dari sekian banyak HGU (hak guna usaha) yang dimiliki oleh PT. Smart Corporation bermasalahan, namun mengapa institusi lembaga pemerintah seperti BPN masih belum juga mampu mengambil sebuah keputusan yang mengarah kepada penyelesaian sengketa, pungkasnya Udin lagi.

Selain data tersebut, kata Udin selanjutnya, dalam dokumen yang dikirimkan KTPH-S juga diketahui bahwa pada hari selasa tanggal 21 oktober 2008 lalu, tim tanah dari Pemkab Labuhanbatu telah melakukan peninjauan ke dalam sebahagian areal HGU PT. Smart Corporation Kebun Padang Halaban, dari hasil peninjauan lapangan tersebut di peroleh kesimpulan bahwa sesuai dengan penunjukkan oleh anggota kelompok tani padang halaban sekitarnya kepada tim peninjauan lapangan atas bangunan fisik (perkuburan dan sumur) adalah benar adanya.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum KTPH-S Sumardi Syam menyampaikan informasi terkini terkait permasalahan ini kepada tim oimbudsman yang hadir bahwa pada medio bulan april 2009 lalu BPN RI Pusat Jakarta telah melayangkan surat mengenai permohonan pembatalan HGU PT. Smart Corporation yang ditujukan kepada kantor wilayah BPN propinsi sumatera utara yang ditembuskan kepada kantor BPN Labuhanbatu. Namun, hingga kini diketahui surat tersebut elum mendapatkan penjelasan dari kantor wilayah propinsi sumatera utara.

“Direktur konflik BPN RI Ibu Erna Moktar ketika ditemui perwakilan kami di jakarta mengenai penjelasan surat pembatalan HGU tersebut mengatakan bahwa pihaknya belum menerima penjelasan dari kanwil BPN propinsi sumatera utara. Kepada perwakilan kami di jakarta ibu Erna Moktar menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap kanwil BPN
Propinsi Sumatera Utara bila tidak segera memberikan penjelasan terhadap surat tersebut dan memberikan limit waktu hingga akhir bulan agustus 2009 ini”, terangnya.

Mengenai informasi yang berkembang ini, Udin menanggapi, bahwa dirinya ditugaskan untuk menghimpun informasi yang berkembang di lapangan dan seterusnya hasil informasi yang dikumpulkan tersebut akan disampaikan kepada Tim Ombudsman RI yang menangani permasalahan ini. Direncanakan Tim Ombudsman RI akan segera turun ke lapangan untuk dapat melakukan mediasi kepada institusi yang berhubungan dengan permasalahan ini setelah informasi yang kami dapatkan terkumpul.

“Tim Ombudsman yang menangani persoalan ini telah dibentuk di pusat jakarta, direncanakan setelah kami memperolah data-data dan informasi yang berkembang dari lapangan, Tim tersebut akan segera turun untuk dapat mengambil langkah-langkah guna tercapainya penyelesaian dari masalah ini dan bila saatnya tim tersebut akan turun tentu akan memberitahukan kepada masing-masing pihak yang bersengketa sehingga dapat dipertemukan
satu sama lainnya untuk dicapai solusi pemecahan masalahnya”, tandas Udin.

Di akhir pertemuan tersebut Udin menjelaskan, bahwa saat ini lembaga Ombudman RI telah
memiliki kekuatan yudikatif untuk membuat keputusan atas pengaduan masalah yang disampaikan masyarakat kepada lembaga ini, hal ini didasari dengan telah dikeluarkannya
Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Undang-undang tersebut telah disahkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 18 Juli 2009 dan telah ditetapkan dalam lembaran negara RI tahun 2009 nomor 112.

“Dengan telah dikeluarkannya UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka tugas
lembaga ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan publik dan seterusnya juga memiliki wewenang ajudikasi. Wewenang ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antar para pihak yang diputus oleh Ombudsman. Jadi, mengenai persoalan sengketa tanah antara rakyat KTPH-S dengan PT. Smart Corporation ini, lembaga ombudsman dapat membuat sebuah keputusan setelah melalui beberapa tahapan berlandaskan UU No. 25 tahun 2009 tersebut dan kami berharap pemerintah tentunya akan mendukung keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga Ombudsman RI tersebut, sesuai dengan maksud dan tujuan undang-undang tentang pelayanan publik itu sendiri untuk
memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam
pelayanan publik”, tegasnya Udin. (MS).

Disusun oleh Maulana Syafi.i, SHI - Sekretaris Umum Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya [KTPH-S], Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.