Tuesday, September 15, 2009

Ajuan Hak Garap Kaum Tani Kalisalak



SERIKAT Tani Nasional mendukung upaya kaum tani dari Kalisalak untuk mengajukan hak garap sebagai salah satu upaya perjuangan reform untuk meperoleh pengakuan oleh negara atas tanah yang telah mereka produksi. Pada mulanya tanah tersebut adalah tanah terlantar yang berbatas langsung dengan kebun karet PTPN IX Ngobo.

Maju terus peruangan massa!

-------

Paguyuban Masyarakat Tani Kalisalak
Dusun Kalisalak Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen, Kab. Semarang

No : kalisalak/01/IX/2009
Perihal : Permohonan hak garap atau hak pakai
Lampiran : -

KepadaYth,
Bupati Kabupaten Semarang
c.q. Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang
di Tempat

Assalammualaikum Wr.Wb

Kami yang tergabung dalam kelompok masyarakat petani dari Dusun Kalisalak bermaksud mengajukan jaminan kepastian atas usaha pertanian yang telah dirintis sejak tahun 1998.

Adapun usaha pertanian tersebut diselenggarakan di atas tanah seluas ± 41 hektar. Tanah usaha pertanian kami terletak sebelah timur laut perkampungan Kalisalak dan tepat berbatasan dengan areal perkebunan karet yang diusahai PTPN IX.

Pada tahun 1997-1998 areal tersebut adalah lahan tidur yang tak terurus. Mengingat sebagian besar masyarakat Dusun Kalisalak adalah petani tak bertanah yang tergolong miskin, maka kami memberanikan diri untuk mengelola lahan tidur itu demi meningkatkan taraf hidup. Alhasil, setelah lebih dari 10 tahun kami mengelola lahan tersebut, taraf kehidupan kami relatif membaik daripada sebelumnya. Dengan demikian, tanah tersebut telah memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat Dusun Kalisalak.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami yang terdiri dari 116 KK dimana ± 80 KK diantaranya adalah petani penggarap lahan tersebut, bermaksud mengajukan hak garap atau hak pakai sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Pokok Agraria Nomer 5 tahun 1960 pada pasal 41 sampai pasal 43. Hak ini kami ajukan kepada Pemerintah Kabupaten Semarang c.q. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang, mengingat status tanah terlantar/lahan tidur adalah tanah negara bebas.

Demikianlah ajuan permohonan kami. Atas perhatian dan tanggapannya kami sampaikan terima kasih.

Wassalammualaikum Wr.Wb.

Kalisalak, 7 September 2009

Atas nama petani penggarap Kalisalak.
Mengetahui dan mendukung : RT1, RT2, RT3, RT4, RW, Kepala Dusun, Kepala Desa Lemahireng