Friday, April 24, 2009

Risalah Perjuangan KTPHS vs PT. SMART Tbk di Kab. Labuhan Batu, Sumut


Risalah Perjuangan Masyarakat Untuk Mengembalikan Hak Atas Tanah Yang Dirampas Perkebunan Kelapa Sawit PT. SMART Tbk Kebun Padang Halaban/Sinar Mas Group di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara

Koflik agraria di Indonesia adalah buah dari praktek monopoli tanah oleh kalangan tuan tanah tipe baru. Tuan tanah tipe ini adalah mereka yang menguasai tanah amat luas serta melakukan praktek riba dengan mendirikan usaha perbankan besar hingga memiliki perusahan ekspor/impor yang berhubungan langsung dengan perdagangan internasional.

Salah satunya adalah usaha perkebunan skala besar yang dilakukan oleh PT. SMART [Sinar Mas Agro-Resources&Technology] Tbk lewat penguasaan tanah sejumlah 1,3 juta ha. Perusahaan ini memiliki kaitan yang erat dengan Sinar Mas Grup yang dimiliki keluarga Eka Tjipta Wijaya, salah satu raksasa bisnis di Indonesia.

Di kebun Padang Halaban, PT. SMART Tbk memulai usahanya dengan nama PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban di tahun 1962. Pada tahun 1969/1970, perusahaan tersebut memperlulas areal penguasaan tanahnya dengan.merampas tanah masyarakat di enam lokasi perkampungan yang dibangun sejak tahun 1945, Masing-masing lokasi tersebut adalah perkampungan Sukadame Panigoran, perkampungan Sidomulyo, perkampungan Karang Anyar, perkampungan Purworejo Aek Ledong, perkampungan Sidodadi Aek Korsik dan perkampungan Kartosenton Brussel, Masing-masing tanah di enam lokasi perkampungan tersebut telah diberikan Kartu Tanda Pendaftaran Tanah (KTPPT) yang dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 oleh pemerintah pada masa itu.

Masyarakat dari enam perkampungan tersebut dipaksa pergi dengan intimidasi dan janji tanah pengganti. Mereka dituduh sebagai anggota partai komunis dan menghambat pembangunan apabila menolak pindah.

Berbagai upaya perjuangan untuk mengembalikan tanah tersebut telah dilakukan. Melalui wadah Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya [KTPHS] yang didirikan sejak 1998, para korban perampasan tanah telah menempuh jalan perundingan dan aksi demonstrasi kepada beberapa lembaga pemerintahan terkait.

Hingga pada hari Selasa, 21 Oktober 2008 Tim Sengketa Tanah (TST) Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu dan BPN Labuhanbatu telah melakukan peninjauan lokasi. Dengan berbekal GPS, tim yang dpimpin oleh Kasie Agraria Rudi Zulkarnain dan Kasie Sengketa Tanah BPN Labuhan Batu Sujono menemukan sejumlah fakta-fakta adanya pemakaman umum di bekas perkampungan yang kini terdapat di dalam areal HGU PT. SMART Tbk.

Dalam sebuah kesempatan perundingan di Kantor Bupati Labuhan Batu, Sujono menyatakan, bahwa terdapat empat buah Hak Guna Usaha [HGU] di atas areal perkebunan PT. SMART Tbk Kebun Padang Halaban. Tiga diantaranya masih aktif, sementara satu hak atas tanah yang tercatat sebagai HGU PT. Syerikat Putra seluas 372 Ha telah berakhir sejak tahun 1987.

Kuatnya bukit-bukti milik masyarakat tak jua memenangkan tuntutan perjuangan KTPHS. Hal ini menunjukkan bahwa usaha masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanah bagi penghidupannya sebagaimana tertuang dalam UUPA No.5 tahun 1960 maupun peraturan penjabarannya yang lain selalu terhenti.

Dikalahkannya kepentingan masyarakat terhadap hak atas tanah sangat terkait dengan orientasi sistem politik dan sistem ekonomi yang dikembangkan oleh pemerintahan saat ini. Konsep pembangunan yang sepenuhnya tunduk dan menyerap berbagai konsepsi pembangunan sistem globalisasi-neoliberal (imperialisme dunia) dengan tetap memelihara sistem sisa-sisa feodalisme untuk menopang eksploitasi sumber-sumber agraria demi akumulasi super profit.

Dengan demikian, sengketa agraria yang timbul tidak pernah menemukn jalan keluar penyelesaiannya. Sementara bingkai perundangan UUPA No.5 tahun 1960 yang masih berlaku tidak lagi ditempatkan sebagai rujukan utama dalam penyelesaian sengketa yang ada. Bahkan, UU Pengadilan land reform dan lembaga pengadilan land reform yang sebelumnya merupakan lembaga yang dapat menjamin penyelesaian secara tuntas atas perkara-perkara yang ada telah dicabut dan dibubarkan. Kini tiada ada lagi lembaga yang dapat dijadikan tempat rujukan dalam penyelesaian secara adil serta berpihak pada kepentingan kaum tani.

Oleh karenanya, sungguh penting untuk mendesakkan kepada pemerintahan RI untuk

Pertama menyelesaikan berbagai konflik dan sengketa agraria, ,termasuk perampasan tanah yang menimpa KTPHS, dengan mengembalikan seluruh lahan sengketa kepada kaum tani dan melegalisasi hak kaum tani atas tanah.

Kedua, melaksanakan UUPA 1960 secara konsekuen dengan merombak struktur kepemilikan sumber-sumber agraria yang timpang serta menghapuskan segala bentuk kepemilikan sumber-sumber agraria yang bersifat monopoli. Selain itu, menciptakan harmonisasi kebijakan di sektor agraria dengan berpijak kepada nafas UUPA 1960 sebagai payung hukum.