Tuesday, October 21, 2008

BPN, TST Pemkab Labuhanbatu dan Masyarakat KTPH-S Lakukan Peninjauan Lapangan

Rantauprapat, 21 Oktober 2008 oleh Maulana Syafi’i*)

LABUHANBATU, METRO.

Menindaklanjuti notulen hasil rapat antara Pemkab Labuhanbatu bersama keempat Kelompok Tani yang menggelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu dengan menduduki kantor Bupati Labuhanbatu, Tim Sengketa Tanah (TST) Pemkab Labuhanbatu beserta instansi terkait bersama BPN Labuhanbatu dan masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) melakukan peninjauan ke areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT.Smart Tbk Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu, yang bersengketa dengan tanah masyarakat Selasa (21/10).

Tim rombongan peninjau lapangan yang dipimpin oleh Kasie Agraria Rudi Zulkarnain dan Kasie V BPN Labuhanbatu Sujono bersama masyarakat, memulai peninjauan lapangan tepat pada pukul 10.15 wib dimulai dari Blok I areal bekas desa/perkampungan masyarakat di Dusun Sidomukti Desa Sukadame Panigoran dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning System) untuk mencari titik koordinat permasalahan di dalam areal HGU.

Selanjutnya tim peninjau didampingi saksi sejarah yang juga mantan mandor ukur Perkebunan Padang Halaban di masa perusahaan PT. Plantagen AG Kasiman (73), menuju Blok II Bekas Dusun Sidomukti Desa Sukadame Panigoran. Bukti yang meyakinkan bagi tim peninjau bahwa dulunya di areal tersebut adalah perkampungan masyarakat dilihat dengan banyaknya makam tua yang terdapat di areal ini, ada sekitar 60-an makam di areal tanah datar dan sekitar sebelas makam di areal tanah perbukitan. Makam tertua yang terdapat di areal Blok II ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1942, kata Kasiman.

Usai meninjau areal Blok II, selanjutnya rombongan menuju Blok III di areal Bekas Desa Sukadame Panigoran, Desa Karang Anyar dan Desa Sidomulyo. Di areal Blok III bukti berupa kuburan/pemakaman masyarakat dan juga bukti sumur-sumur tua dapat dilihat dengan jelas sekali. Bagaimana kondisi dan situasi telah maju dan berkembangannya masyarakat di tiga desa ini di masa lalu dapat dilihat dengan banyaknya kuburan tua dan sumur tua yang terletak persis di tengah-tengah areal PT. Smart Tbk Padang Halaban saat ini.

Disamping areal yang masih basah/becek dikarenakan hujan turun di malam sebelumnya, kondisi yang menghambat kalancaran pelaksanan peninjauan ke lapangan dikarenakan telah dirubahnya posisi/letak jalan perkampungan di masa lalu dengan kondisi jalan blok tanamana milik perusahaan milik BII group ini saat ini, demikian Kasiman mengeluhkan tentang kondisi medan yang cukup sulit.

Karena cukup lelah dalam menelusuri jejak sejarah dan bukti-bukti di masa lampau, juga dikarenakan banyaknya areal bekas desa/perkampungan yang digusur perkebunan padang halaban di tahun 1969/1970 dan posisi letaknya yang terpisah satu sama lain, menyebabkan peninjauan lapangan tidak dapat diselesaikan hari itu juga. Namun, baik BPN Labuhanbatu maupun TST Pemkab Labuhanbatu akan segera membuat laporan tentang kegiatan peninjauan yang berakhir sekira pukul 16.00 wib itu kepada pimpinannya masing-masing untuk penambahan bukti-bukti dan data dalam menunjang terlaksana proses penyelesaian konflik agraria di daerah ini secara singkat dan cepat, demikian dikatakan Sujono kepada ratusan masyarakat yang turut hadir menyaksikan peninjauan lapangan tersebut.

“Dari sebanyak sembilan desa yang telah digusur dan yang telah selesai dilakukan peninjauan lapangan, baru sebanyak tiga desa yang selesai dikerjakan masing-masing di lokasi bekas Dusun Sidomukti Desa Sukadame Panigoran, Desa Karang Anyar dan Desa Sidomulyo, ketiga desa ini posisinya sekarang berada dalam wilayah Kecamatan Aek Kuo. Namun dari sample peninjauan ke lapangan dari ketiga desa ini sudah didapatkan kondisi yang bisa dikatakan serupa dengan kondisi desa-desa yang lainnya”, kata Sujono.

Namun demikian, untuk menambahkan informasi tentang kondisi di bekas desa masing-masing saat ini, seyogyanya masyarakat KTPHS dapat memberikan photo-photo tentang bukti-bukti yang masih tertinggal di areal bekas desa yang telah digusur seperti bukti photo kuburan, sumur atau bukti lainnya dinilai dapat mendukung data-data masyarakat.

Usai melakukan peninjauan, baik masyarakat maupun tim peninjau sepakat akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Labuhanbatu dalam upaya penyelesaian sengketa tanah dengan perusahaan. Kesepakatan dicapai setelah tim rombongan berjanji kepada masyarakat akan membuat berita acara peninjauan hari itu yang ditanda tangani masing-masing pihak sebagai data yuridis sesegera mungkin.

Sementara masyarakat menunggu realisasi dari janji tim peninjau yang akan segera menyelesaikan laporan hasi peninjauan ke lapangan, mereka juga tengah mempersiapkan kekuatan massanya. Manakala tim peninjau mengingkari janji tersebut massa petani akan siap untuk melakukan aksi pendudukan lahan sebagai bentuk protes sekaligus desakan kepada Pemkab Labuhanbatu agar segera menyelesaiakan konflik agraria yang sudah berkepanjangan dan puluhan tahun ini.

Adi Suwardi (55), salah seorang masyarakat petani kepada wartawan mengatakan, selama sepuluh tahun melakukan perjuangan penuntutan pengembalian lahan masyarakat yang digusur baru hari ini proses peninjauan lapangan bersama masyarakat di lakukan. Di satu sisi realitas ini akan membangkitkan semangat anggota masyarakat yang lainnya untuk mengobarkan perjuangan. Kendati ini merupakan sejarah bagi perjuangan KTPH-S selama satu dasawarsa terakhir, ini juga merupaka cemeti bagi Pemkab Labuhanbatu untuk lebih serius dan lebih cepat dalam melakukan upaya penyelesaian sengketa. Bila hal ini diabaikan begitu saja atau Pemkab Labuhanbatu tidak lebih serius dalam penangan masalah ini, maka disalahkan bila massa tani melakukan aksi pendudukan lahan.

Kegiatan peninjauan ke lapangan ini juga disaksikan oleh Sekcam Aek Kuo Drs. Adlin Sinaga dan Kapolpos Padang Halaban AIPTU. S. Silalahi. Namun sayangnya, Kepala Desa Panigoran Sofyan Pane yang diharapkan dapat turut serta mengikuti kegiatan peninjauan ke lapangan ini hingga usai peninjauan tidak juga menampakkan batang hidungnya. “Ini menunjukkan tidak aspiratifnya kepala desa panigoran kepada masyarakat”, demikian asumsi masyarakat yang berkembang.

*) adalah sekretaris KTPHS yang merupakan salah satu jaringan Komite Pimpinan pusat Serikat Tani Nasional di Kab. Labuhan Batu, Sumatera Utara. Uraian asal-usul sengketa dapat di klik pada Rilis Perjuangan Kelompok Tani Padahalaban - Sekitarnya.