Wednesday, October 22, 2008

Aliansi Luas Menghadang PT. TPL

Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional mendukung perjuangan massa yang diselenggarakan oleh Serikat Tani Kabupaten Samosir [STKS] untuk hak sosial ekonomi dan penyelamatan lingkungan dari PT Toba Pulp Lestari. Upaya perjuangan tersebut berhasil menggalang aliansi luas dengan kelompok masyarakat lainnya.

Berikut ini adalah pernyataan sikap tentang hal tersebut yang dikirimkan oleh Guntur Simamora, aktifis dari Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat [KSPPM].

Berani berjuang, berani menang!

---

TUNTUTAN ALIANSI MASYARAKAT, NGO, TOKOH AGAMA DAN KOMUNITAS LINTAS PARTAI POLITIK KABUPATEN SAMOSIR

Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS), Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), JPIC Kapusin, Tokoh Agama, dan Komunitas Lintas Partai Politik Samosir (DPC PNBK, DPD II Partai Golkar, DPC PIB, DPC PDS, DPC Partai Buruh, DPC Partai Pakar Pangan, DPC Partai Patriot, DPC PPPI, DPD PKPB, DPC PDIP, DPD PAN, PD Partai Matahari Bangsa, DPC Partai Pemuda Indonesia, PKK PDP, DPC Partai Demokrat, DPD PPRN, DPC PDK, DPK PKPI)

Dalam tempo waktu + 3 tahun, sekitar ¾ dari luas hutan register 41 Hutagalung sudah habis digunduli oleh PT. Toba Pulp Lestari, Tbk tanpa ada pengawasan secara ketat dari pemerintah maupun pemda setempat. Padahal, kelestarian hutan ini sangat vital bagi keselamatan hidup masyarakat, spesies lainnya dan ekosistem danau toba. Mengingat wilayah Kabupaten Samosir seluruhnya masuk dalam kawasan DTA Danau Toba dan typologi yang berbukit, miring dan terjal, sehingga sedimen tanah sangat tinggi di tambah lagi dengan kondisi kawasan hutan yang semakin gundul/kritis, akibatnya lahan-lahan yang ada sangat mudah longsor.

Tragisnya lagi, Sekitar April 2008, PT. TPL mulai memasuki dan beraktifitas menggunduli utan Lindung Sitonggi-tonggi kawasan Register 41 Hutagalung, daratan Sumatera. Hutan lindung ini berada diperbukitan, dan sekitar 10 km dibawahnya tersebar perkampungan masyarakat Kecamatan Sitio-tio, Harian dan Sianjur Mula-mula. Kekawatiran masyarakat akan adanya bencana longsor, banjir, kekeringan, dsb, telah memicu ketakutan dan keresahan yang meluas serta rasa was-was yang berkepanjangan. Ironisnya, hutan lindung Sitonggi-tonggi dan hutan lindung lainnya yang berada dalam kawasan register 41 Hutagalung dialih fungsikan menjadi HPHTI PT. Toba Pulp Lestari, Tbk tanpa landasan hukum (Peraturan dan Perundang-undangan).

Tambahnya lagi, Semenjak PT. Toba Pulp Lestari, Tbk ini beraktifitas di hutan register 41 Hutagalung, telah menumbuhkan berdirinya puluhan industri swamills, menambah catatan hitam kehancuran hutan register 41 Hutagalung beserta hutan lindung yang ada didalamnya, seperti hutan lindung sitonggi-tonggi. Berdirinya hingga operasional industri swamills ini, juga tidak mendapat pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah. Managemen pengelolaan industri ini tidak pernah transparan, apakah ijin industri ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak. Dan ketika masyarakat mempertanyakan ke industri tersebut, dijawab bahwa bahan baku kayu log mereka beli dari PT. Toba Pulp Lestari. Namun pastinya industri swamills ini juga terlibat dalam penghancuran hutan register 41 Hutagalung berserta hutan lindung Sitonggi-tonggi dan hutan lindung lainnya.

Masih segar dalam ingatan kita, Semenjak PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (PT. TPL) beraktifitas menggunduli hutan Register 41 Hutagalung telah banyak menelan korban, seperti hilangnya akses masyarakat terhadap hasil hutan (kasus musnahnya kemanyan masyarakat Pollung dan Parlilitan, tahun 2006-2008), dan bencana banjir bandang yang terjadi di kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbahas, awal tahun 2007.

Selain itu kami juga memperkirakan, apabila hutan tersebut tetap digunduli, maka pada musim hujan akan terjadi banjir bandang seperti yang pernah terhadi di Sihotang, Harian Boho, kecamatan Harian pada tahun 1957. Sungai-sungai akan meluap seperti yang terjadi di Desa Sabulan sekitar tahun 2005, dimana pada saat itu aek (sungai) Bulak dan Sitio-tio meluap yang menghancurkan rumah penduduk dan persawahan. Atau pada saat kemarau, kekeringan akan terjadi. Seperti keringnya sungai-sungai di Kecamatan Ronggur Nihuta akibat hutannya digunduli oleh PT. Toba Pulp Lestari, Tbk, dulunya bernama PT. Indorayon Inti Utama, sekitar 15 tahun yang lalu. Dan yang lebih mengerikan, erosi maupun longsor kemungkinan besar akan terjadi, mengingat hutan Register 41 dan hutan Lindung sitonggi-tonggi berada di atas perkampungan masyarakat Kecamatan Sitio-tio, Harian, dan Sianjur Mula-mula.

Ketakutan dan keresahan masyarakat tersebut terlihat dari berbagai upaya yang dilakukan untuk mengentikan aktifitas PT. TPL tersebut. Baik melalui desakan secara tertulis maupun melalui unjuk rasa yang ditujukan kepada pemerintah maupun PT, TPL, namun tidak diperdulikan. (lebih jelasnya turut kami lampirkan surat Bupati Samosir yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI)

Perlu kami jelaskan, secara umum typologi kabupaten samosir adalah bergelombang, berbukit dan miring sampai terjal, hanya 8 % dari luas wilayah yang datar (kemiringan 00 - 20) dan semuanya terletak pada dataran tinggi (antara 800 – 1.800 meter dpl). Dan Kabupaten Samosir tersebar di dua daratan, yaitu daratan Sumatera dan daratan pulau samosir yang dikelilingi danau toba.

Sekali lagi kami tegaskan, khusus untuk wilayah Kabupaten Samosir yang berada didaratan Sumatera, bahwa kelestarian hutan register 41 Hutagalung yang didalamnya terdapat hutan lindung Sitongi-tonggi dan hutan lindung lainnya sangat vital bagi keselamatan manusia, Spesies dan ekosistem danau toba, mengingat hutan tersebut berada diperbukitan yang dibawahnya tersebar perkampungan masyarakat kecamatan Sitio-tio, Harian dan Sianjur Mula-Mula.

Dari penjelasan singkat di atas, kami dari lintas partai politik Kabupaten Samosir menuntut dan mendesak instansi terkait dan perusahan PT. Toba Pulp Lestari, Tbk :
  1. Menghentikan Aktivitas PT TPL di Hutan Lindung Sitonggi-tonggi Register 41 Hutagalung dan di DTA Danau Toba sekarang juga, dan untuk Selama-lamanya !
  2. Menutup PT TPL di bumi Samosir sekarang juga dan untuk selama-lamanya !
  3. Mengusut tuntas alih fungsi hutan lindung sitonggi-tonggi menjadi HPHTI PT TPL !
Demikianlah kami sampaikan, atas keberpihakan yang berlandaskan kemanusiaan dan hukum, kami ucapkan

terima kasih.