Sunday, July 18, 2010

Masyarakat Jangan Tertipu Oleh Calo-Calo Tanah



Kuasa Hukum Masyarakat KTPH-S, Emmy Sihombing, SH (berbaju merah) saat berada di atas bukti-bukti fisik dalam areal sengketa kepemilikan tanah seluas 3000 Ha antara masyarakat KTPH-S melawan PT. Smart Corporation baru-baru ini. Dalam kesempatan tersebut Kuasa Hukum masyarakat KTPH-S tersebut mengingatkan kepada warga masyarakat yang hadir agar tidak mudah percaya dengan kehadiran para calo-calo tanah yang mengaku berasal dari berbagai lembaga di Jakarta yang berjanji akan menolong warga masyarakat padahal mereka hanya menolong diri mereka sendiri. Foto : Maulana Syafi’i

-------

LABURA, MITRA.

Merujuk kepada Pidato Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang disampaikan pada peresmian program-program strategis pertanahan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat di Marunda, Jakarta Utara pada tanggal 15 Januari 2010 silam. Dimana dalam pidatonya tersebut Presiden SBY mengingatkan kepada warga masyarakat yang sedang memiliki persoalan dengan pemerintah maupun instansi swasta lainnya mengenai masalah pertanahan supaya masyarakat tersebut dapat mewaspadai calo-calo tanah.

Dalam pidatonya tersebut SBY menjelaskan,”Calo tanah seolah-olah menolong rakyat, tidak, dia menolong dirinya sendiri. Kalau ada proyek macet, calo tanah bergentayangan, rakyat rugi, negara rugi, calo-calo tanah menumpuk rejeki yang berlebihan. Jangan tergoda, jangan mudah diperdaya oleh calo-calo tanah”, demikian ditegaskan SBY dalam pidatonya tersebut.

Atas dasar pemikiran tersebut di atas, Kuasa Hukum masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S) EmmySihombing, SH kepada wartawan baru-baru ini mengatakan, sudah banyak masyarakat kelompok tani yang tertipu olehaksi para calo tanah tersebut yang mengaku dari utusan sebuah lembaga negara di Jakarta, bukannya menyelesaikan sengketa atau masalah tanah masyarakat malahan calo-calo tersebut menjadi mafia tanah yang hanya menguntungkan dirinya sendiri dan masyarakat dirugikan ratusan juta rupiah karena masyarakat harus hilir mudik bolak-balik berangkat ke jakarta.

“Saya menghimbau kepada masyarakat kelompok tani agr jangan mudah percaya dengan oknum-oknum yang mengaku dari lembaga negara ataupun lembaga-lembaga swadaya masyarakat lain yang berasal dari manapun yang berjanji akan menolong masalah yang tengah dihadapi masyarakat. Sekarang ini, tidak hanya di kota-kota besar saja seperti di Jakarta, di kota medan pun sudah banyak calo-calo tanah atau mafia-mafia tanah yang bekerja untuk kepentingan pribadinya atau keuntungan kelompoknya saja”, tegas Emmy Sihombing, SH.

Sebagai contoh, kata Emmy lagi, seperti pemberitaan yang dilangsir beberapa media dari kota medan mengenai persoalan tujuh SK Meneg BUMN yang disinyalir palsu dan kini banyak beredar di masyarakat. Dalam pemberitaan tersebut dikatakan pejabat PTPN II melakukan peninjauan lapangan terkait SK Meneg BUMN yang dipalsukan. Seperti SK Meneg BUMN No. S-412/MBU tanggal 18 Juni 2009 tentang persetujuan pelepasan asset PTPN II untuk KPRI Guru “Sedar” atas lahan seluas 43 hektare yang terletak di Pasas X Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis.

Di sana, tim memeriksa lokasi kemudian membuka peta matrix HGU PTPN II lahan sekitar 48 Hektare yang diklaim digarap Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) dan KPRI Guru “Sedar” itu, ternyata masih dalam status HGU PTPN II. Hal serupa juga terjadi terhadap SK Meneg BUMN No. S-395/MBU/2009 tertanggal 1 Juni 2009 untuk permohonan pelepasan asset dari CV Risma Kontraktor atas lahan di Desa Bangun Sari dan Desa Salam Tani (Pasar 7,8,9) Kecamatan Tanjung Morawa. Ternyata lahan tersebut juga masih terdaftar sebagai HGU PTPN II, yang direncanakan akan dilakukan replanting.

Selain kedua SK Meneg BUMN tersebut, masih ada lagi lima lembar SK Meneg BUMN yang didinyalir palsu tersebut dan sudah tersebar di masyarakat. Dengan terungkapnya ke-7 SK Meneg BUMn tersebut, pihak PTPN II akan melakukan pemberitahuan ke Poldasu, sehingga ke depan warga atau pihak-pihak terkait mengetahui bahwa lahan PTN II seperti yang tertera di ke-7 SK Meneg BUMN tersebut masih dikuasai. Dalam waktu dekat, PTPN II akan memberitahukan ke Poldasu terkait adanya SK Meneg BUMN palsu.

Dari informasi tersebut, ungkap Emmy, seyogyanya masyarakat KTPH-S yang kini sedang menyelesaikan persoalan kasus perkata perdata kepemilikan tanahnya melalui jalur perdilan, diminta agar jangan sampai turut ikut serta tergoda oleh oknum-oknum yang mengaku berasal dari sebuah lembaga negara yang ada di jakart dan dengan mudah mengikuti saran ataupun arahan dari oknum tersebut.

“Sehubungan perkara perdata kepemilikan tanah masyarakat KTPH-S melawan PT. Smart Corporation masih meempuh jalur peradilan dan sekarang sedang diproses di tingkat banding, maka seyogyanya masyarakat KTPH-S dapat bersabar dan menahan diri menunggu hasil keputusan majelis hakim pada peradilan tingkat banding tersebut. Kalaupun ada oknum-oknum yang katanya memiliki relasi di tingkat Jakarta ataupun dapat meminta fatwa dari Mahkamah Agung sehubungan perkara ini, Saya pikir ini adalah hal yang dibuat-buat dan sengaja dihembuskan kepada masyrakat KTPH-S agar masyarakat KTPH-S menjadi bimbang dan ragu dengan pengacaranya akhirnya perkara di peradilan terhenti dan persoalan tanah masyarakat sendiri tidak pernah terselesaikan, saya pikir ini adalah hal yang naïf sekali dalam masyarakat KTPH-S”, terang Emmy Sihombing. (MS)

Labuhanbatu Utara, Minggu, 27 Juni 2010

Penulis Berita,

Maulana Syafi’i, SH.I