Thursday, May 5, 2011
KTPH-S Ditipu
Pengurus Kelompok Tani Padang Halaban - Sekitarnya (KTPHS) menduga keras adanya penipuan oleh kelompok yang menamakan diri Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI), yang berkantor di Jakarta, dalam upaya penyelesaian konflik agraria melawan Perkebunan Besar Swasta Kelapa Sawit PT. SMART, Tbk.
-------
Kronologis Hubungan Kerjasama KTPH-S Dengan PKRI Yang Berujung Pada Dugaan Penipuan
Pada awal bulan Februari 2011 Pengurus beserta 2040 KK Masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S) Kecamatan Aek Kuo Kabuapaten Labuhanbatu Utara (Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu) Propinsi Sumatera Utara, oleh HADI SUDARYANTO menjabat sebagai KETUA 1 KTPH-S melalui adiknya LUKMAN HAKIM warga penduduk LUBUK PAKAM DELI SERDANG, diperkenalkan kepada “Orang-orang yang memiliki pengaruh besar dari MABES POLRI dan dekat dengan sumber kekuasaan di NKRI” sehingga dapat membantu percepatan proses penyelesaian sengketa tanah seluas 3000 Ha antara Masyarakat KTPH-S melawan PT. Smart Corporation yang telah berjalan selama puluhan tahun.
Kemudian pada tanggal 20 Februari 2011 sesuai dengan penjelasan-penjalasan dari HADI SUDARYANTO yang sangat menjanjikan dalam percepatan penyelesaian KTPH-S tersebut, akhirnya beberpa orang Pengurus KTPH-S dengan disaksikan oleh HADI SUDARYANTO bersedia menyetorkan sejumlah dana sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) kepada LUKMAN HAKIM untuk disampaikan kepada “Orang-orang yang katanya memiliki pengaruh besar dari MABES POLRI dan ISTANA KEPRESIDENAN di Jakarta” dalam membantu penyelesaian kasus KTPH-S dengan catatan yang tertera di kwitansi pembayaran dana tersebut dialokasikan sebagai dana awal kordinasi dengan PKRI di Jakarta dalam membantu soal KTPH-S.
Kemudian pada tanggal 24 Februari 2011, orang yang dijanjikan dari Jakarta tersebut datang ke LUBUK PAKAM dan menginap di rumah LUKMAN HAKIM. Pada saat itu, Pengurus KTPH-S benar-benar seperti “Orang yang tengah hanyut di sungai yang harus menggapai apa saja untuk dapat menyelamatkan dirinya agar tidak terbawa dalam derasnya arus sungai yang mematikan”, sehingga tanpa berpikir panjang Pengurus KTPH-S membuat surat kuasa kepada Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) guna membantu penyelesaian masalah KTPH-S.
Diketahui bahwa orang yang katanya memiliki pengaruh besar di NKRI tersebut adalah :
(1). Nama : R. AGUNG G. WIBISONO, Pangkat/Gol. : PKRI, Jabatan : KOM. PROVOST, Kesatuan : YON SERNA TRITURA, Alamat : Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta.
(2). Nama : JW. MARTUA RAJA MALAU, NPV/NRP/NBI : 20060046, Pangkat/Gol. : PKRI, Jabatan : PROVOST, Jabatan : YON SERNA TRITURA, Alamat : Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta.
Dalam surat kuasa tersebut dinyatakan, “Penerima kuasa membantu pemberi kuasa mewakili warga sebanyak 2040 KK untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah seluas 3000 Ha dengan PT. Smart Tbk berlokasi di Kebun Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhabantu (sekarang Kabupaten Labuhanbatu Utara) Propinsi Sumatera Utara, dengan perjanjian permasalahan pengembalian tanah warga masyarakat ini akan segera diselesaikan dalam waktu lebih kurang selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat kuasa ini dibuat.
Pada tanggal 25 Februari 2011 sekira pukul 16.00 wib, sesuai dengan pembicaraan pada hari sebelumnya, rombongan PKRI dari Jakarta dengan berseragam lengkap layaknya TNI/POLRI dan dengan berbagai atribut/pin dari berbagai lambang yang entah didapat dari mana dan disematkan di sekujur seragamnya, kedua oknum dari PKRI tersebut datang ke tanah perjuangan KTPH-S dalam areal HGU PT. Smart Tbk dan dengan sangat meyakinkan sekali bersama dengan ratusan masyarakat awam KTPH-S yang merasa ada “Dewa Penolong” yang hadir di tengah-tengah mereka, secara bersama-sama melakukan cross chek lapangan dan melihat bukti-bukti fisik yang ada di areal sengketa serta sempat mendokumentasikan hal ihwal kegiatan pada sore menjelang malam hari itu.
Selang beberapa jam kemudian setelah melakukan peninjauan lapangan dan sempat diguyur hujan, rombongan PKRI dan masyarakat awam KTPH-S kembali berdiskusi di atas tanah reclaiming KTPH-S. hasil dari “”Pendiskusian singkat” tersebut, rombongan PKRI meminta sejumlah dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh LUKMAN HAKIM (siperantara penemuan PKRI) dan disaksikan oleh ratusan pasang mata masyarakat awam KTPH-S. Dalam kwitansi pembayarannya disebutkan sebagai dana operasional PKRI dalam membantu penyelesaian soal KTPH-S di instansi pusat di jakarta.
Dengan harapan penuh dari masyarakat awam KTPH-S sesuai janji manis dan mulut penuh meyakinkan dengan bisa yang cukup meracuni otak masyarakat awam KTPH-S “bahwa kerja PKRI dapat dibuktikan dalam waktu secepatnya satu bulan dan selambat-lambatnya tiga bulan”. Setelah mendapat uang kontan yang diinginkan, rombongan PKRI bergegas dari kemp pendudukan rakyat KTPH-S. Info yang diterima Pengurus KTPH-S bahwa rombongan PKRI malam itu mengingap di kediaman HADI SUDARYANTO si KETUA 1 KTPH-S saat itu dan keesokan harinya baru bertolak ke LUBUK PAKAM dan mengingap entah sampai berapa lama di kediaman LUKMAN HAKIM.
Selang tiga hari berlalu setelah kedatangan PKRI di areal sengketa KTPH-S vs PT. Smart, R. AGUNG G. WIBISONO si KOMANDAN PROVOST menghubungi Pengurus KTPH-S dan mengatakan bahwa dirinya telah balik ke Jakarta guna mengerjakan tanggung jawab baru yang didapat dari masyarakat awam KTPH-S untuk mempersiapkan surat-surat yang akan dilayangkan ke instansi pusat di Jakarta. Namun anehnya, menurut info dari si KOMANDAN PROVOST tersebut,b ahwa dirinya tidak dapat melakukan perkerjaan dan tanggung jawabnya yang diterima dari masyarakat awam KTPH-S tersebut dikarenakan dana operasional yang dibawanya kembali ke Jakarta tidak mencukupi untuk melakukan semua tugas-tugas tersebut dan meminta Pengurus KTPH-S agar mengirimkan sejumlah dana sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening pribadinya.
Sehubungan kas KTPH-S baru terkuras guna keperluan PKRI dan segala macam tetek bengeknya tersebut, akhirnya Pengurus KTPH-S menghubungi LUKMAN HAKIM si penerima dana segar dari KTPH-S tersebut agar dikirimkan ke rekening si KOMANDAN PROVOST R. AGUNG G………..
Setelah melalui sedikit perdebatan mulut via HP, entah atas dasar keterpaksaan atau apalah namanya, akhirnya LUKMAN HAKIM hanya mengirimkan sejumlah dana sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening pribadi R. AGUNG lebih sedikit dari apa yang diharapkannya, hal ini disampaikan yang bersangkutan kepada Pengurus KTPH-S.
Ketika hal ini dipertanyakan kepada LUKMAN HAKIM, yang bersangkutan menjawab bahwa salah seorang oknum PKRI bernama JW. MARTUA RAJA MALAU masih berada di kediamannya yang secara otomatis segala kebutuhan hidupnya menjadi beban dan tanggung jawab LUKMAN HAKIM si perantara KTPH-S dengan PKRI dan semua kebutuhan itu dicukupi dari pendanaan KTPH-S yang telah diterimanya beberapa hari yang lalu.
Persoalan ini juga sempat membuat beberapa orang Pengurus KTPH-S mendatangi LUKMAN HAKIM di kediamannya di LUBUK PAKAM guna mempertanyakan penggunaan dana segar KTPH-S yang diterimanya beberapa waktu lalu untuk keperluan operasional PKRI di Jakarta. (Catatan : Pengurus KTPH-S mendatangi LUKMAN HAKIM tanpa keikut sertaan HADI SUDARYANTO si KETUA 1 yang pernah “ngotot” jebloskan KTPH-S dalam hubungan dengan PKRI)
Dalam pertemuan di kediaman LUKMAN HAKIM tersebut, ada sebuah pernyataan pahit yang dilontarkan oleh LUKMAN HAKIM kepada Pengurus KTPH-S yang menyatakan bahwa,”kedatangan oknum PKRI ke Medan bukan semata-mata untuk keperluan pengurusan masalah KTPH-S akan tetapi adalah ingin menjenguk dirinya yang telah diangkat sebagai anak oleh si Oknum PKRI, JW. MARTUA RAJA MALAU”.
Pada kesempatan itu juga dijelaskan oleh LUKMAN HAKIM bahwa dana KTPH-S yang telah diterima beberapa waktu lalu telah hamper habis dan hanya bersisa sekitar satu koma sekian jutaan saja, kalau dana tersebut ingin diminta kembali oleh Pengurus KTPH-S akan dikembalikan. “Seperti manusia yang tidak memiliki kemaluan atau urat malunya telah putus barangkali, sampai begitu teganya engkau LUKMAN HAKIM mengatakan hal demikian kepada orang-orang tua dan masyarakat awam KTPH-S padahal dirimu sendiri (LUKMAN HAKIM) adalah bagian dari anggota KTPH-S”, kata si Opung DJ. Manik
Selang beberapa minggu setelah kejadian itu, Pengurus KTPH-S mendapat kabar dari si KOMANDAN PROVOST R. AGUNG G. di Jakarta bahwa surat-surat yang akan ditujukan ke instansti pusat di Jakarta telah selesai dan akan segera dikirimkan ke alamat masing-masing. Namun dikarenakan keterbatasan dana operasional dan berulang kali meminta tambahan dana operasional dari LUKMAN HAKIM akan tetapi tidak diberi sehingga surat-surat tersebut belum dapat dikirimkan dan akhirnya harus meminta kepada Pengurus KTPH-S.
Mendengar kabar bahwa oknum PKRI sudah mulai menjalankan “tugas-tugas sucinya” itu, beberapa orang Pengurus KTPH-S yang awam soal PKRI dan segala macam seluk beluknya PKRI tersebut, merasa simpati dan prihatin dengan nasib si KOMANDAN PROVOST yang bekerja sendirian di Jakarta, sementara rekan sejawatnya dari YON SERNA TRITURA PKRI, JW. MARTUA RAJA MALAU, masih asyik “bersemedi” di kediaman LUKMAN HAKIM sambil menikmati sisa-sisa dana segar KTPH-S sambil katanya, “mencarikan bantuan dana ke berbagai penjuru negeri di provinsi sumatera utara untuk membantu pendanaan KTPH-S ini”, akhirnya pengurus KTPH-S mengirimkan sejumlah dana sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) ke rekening pribadinya R. AGUNG di BCA KCP PAMANUKAN JAWA BARAT dengan rekening nomor 2230439578.
Beberapa minggu kemudian setelah pengiriman dana ke rekening R. AGUNG G., Pengurus KTPH-S mendapat SMS H. SALIM MAISDUD MADLI yang isinya mengatakan, “Pemblokiran tanah rakyat KTPH-S oleh PT. Smart seluas 3000 Ha diminta kepada Pengurus KTPH-S agar dapat datang ke Jakarta”. SMS tersebut akhirnya menjadi bahan pendiskusian di kalangan Pengurus KTPH-S dan Kelompok Kerjanya apakah akan berangkat ke Jakarta atau tidak, hal ini dikarenakan keterbatasan dana kas KTPH-S yang telah habis ditelan oleh Oknum PKRI melalui perantaranya LUKMAN HAKIM dan telah dialokasikan guna kelanjutan proses hukum KTPH-S pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Akan tetapi, dikarenakan perjuangan rakyat KTPH-S yang benar-benar suci dan tulus demi sebuah harga diri yang tidak bisa dibeli itu, Tuhan memberikan solusi melalui tangan salah seorang Anggota KTPH-S yang bersedia meminjamkan dananya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan perjanjian dana akan dikembalikan pada bulan juli 2011, dimana dana tersebut digunakan untuk biaya operaisonal dan ongkos keberangkatan Pengurus KTPH-S ke Jakarta dengan agenda utama bertemu dengan PKRI dan meminta pertanggung jawaban atas apa yang telah dikerjakan oleh lembaga yang katanya independent itu.
Dengan ridho dari Tuhan disertai hati yang gundah gulana tidak menentu, akhirnya tepat pada Hari Selasa tanggal 26 April 2011 dua “Orang Dungu” perwakilan 2040 KK Masyarakat awam KTPH-S terbang ke Jakarta mengendarai pesawat Citylink melalui Bandar udara polonia medan pada pukul 15.00 wib, seyogyanya pesawat berangkat pada pukul 10.00 wib namun pesawat mengalami keterlambatan. Tepat pada pukul 17.30 wib kedua orang tersebut sampai di stasiun gambir Jakarta dalam keadaan perut kosong dan lapar yang sudah tidak tertahankan keduanya bersepakat untuk mengisi lambung yang sejak keberangkatan dari medan hanya dipenuhi sarapan pagi saja.
Pada pukul 18.00 wib, kedua orang itu sampai di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta tempat bersemayamnya orang-orang PKRI sejenis R. Agung G dan JW. Martua Raja Malau. Tapi apakah nasib lagi apes atau karena apa ya, kedua orang itu tidak ketemu dengan R. Agung ataupun H. Salim yang meminta Pengurus KTPH-S menemui mereka di Jakarta untuk kelanjutan soal KTPH-S. Akhirnya kedua Pengurus KTPH-S diperkenalkan oleh H. Salim lewat telepon selularnya kepada Sekjen PKRI H. A. Rasyid dan kemudian H. A. Rasyid meminta kepada Unit Keamanan Dalam Gedung Perintis Kemerdekaan Sugeng Ginting agar kedua Pengurus KTPH-S dapat dibantu penginapannya. Walau dalam hati sudah tidak enak dengan sikap R. Agung dan H. Salim yang seolah-olah tidak bertanggung jawab dengan Pengurus KTPH-S yang diminta datang tersebut, namun hal itu bias terobati sedikit saja karena pada malam itu Pengurus KTPH-S menginap di Pos Penjagaan Rumah Pribadi Mantan Wakil Presiden RI Sudharmono oleh Sugeng Ginting.
Hari-hari berikutnya, dengan didampingi oleh Bung Agus dari STN Jakarta, Pengurus KTPH-S kembali ke Sekretariat PKRI di Jl. Proklamasi guna klarifikasi soal KTPH-S yang telah ditangani oleh R. Agung dan JW. Malau. Persis seperti orang kuno katakana,”kejamnya ibu tiri tidak sekejam ibu kota”, demikianlah hal ihwal yang selama seminggu di ibukota Jakarta dirasakan oleh Pengurus KTPH-S ketika berurusan dengan PKRI. Dimana selama tiga hari mendatangi Gedung PKRI tidak ketemu dengan R. Agung maupun JW. Malau. R. Agung sedang sibuk menemui Pangdam di bandung katanya, sedangkan JW. Malau sedang sibuk mengurusi hal lain yang tidak diketahui oleh Pengurus KTPH-S, sehingga selama tiga hari di PKRI Pengurus KTPH-S hanya ketemu dan dilayani oleh H. Salim dan Sekjen PKRI H. A. Rasyid yang semakin tua saja menghadapi persoalan KTPH-S yang telah dikuasakan kepada anggotanya dari YON SERNA TRITURA. Selama tiga hari berturut-turut di Sekretariat PKRI Pengurus KTPH-S dan Sekjen PKRI terus melakukan kontak kepada R. Agung agar secepatnya kembali ke Markas Besar PKRI sehubungan masyrakat KTPH-S telah datang,namun dnegan janji-janji yang tidak jelas dan “Dua Orang Dungu” dari KTPH-S yang masih sabar dalam penantian tanpa kejelasan tersebut tetap menunggu kedatangan R. Agung dan JW. Malau
Akhirnya di hari keempat Pengurus KTPH-S berhasil ketemu dengan R. Agung setelah berkali-kali ditelepon oleh Sekjen PKRI dengan nada keras lewat telepon selular Pengurus KTPH-S. setelah bertemu dengan R. Agung yang difasilitasi oleh Sekjen PKRI dan disaksikan oleh H.Salim yang belakangan diketahui sebagai Lawyer (Pengacaranya PKRI), R. Agung mengakui tentang sejumlah dana yang telah diterimanya dari KTPH-S maupun yang dikirimkan oleh Lukman Hakim dan secara lisan dinyatakan oleh R. Agung bahwa dirinya bertanggung jawab dengan dana tersebut, namun saat itu JW. Malau belum kelihatan batang hidungnya.
Singkat cerita, akhirnya Pengurus KTPH-S yang selama di Jakarta terus didampingi oleh Bung Agus dari STN, dapat bertemu dengan R. Agung dan JW. Malau dengan disaksikan oleh Sekjen PKRI dan H. Salim. Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan bahwa secara moral PKRI akan membantu persoalan KTPH-S dan mengenai pendanaannya akan ditanggung jawabi oleh R. Agung dan JW. Malau sesuai jumlah dana yang telah mereka terima.
H. Salim juga mengatakan, bahwa mengenai persoalan KTPH-S ini dirinya telah melakukan konsultasi kepada Deputi V Bidang Permasalahan Tanah BPN Pusat Jakarta, Sekretaris Negara di Jakarta dan Mahkamah Agung di Jakarta. Atas dasar konsultasi tersebut H. Salim berencana akan membuat konsep surat yang akan dikirimkan ke instansi-instansi tersebut dan bias dibawa pulang oleh kedua “Orang Dungu” dari KTPH-S tersebut, dijanjikan surat akan diselesaikan pada hari selasa tanggal 3 Mei 2011 dan bias diambil pada pukul 10.00 wib di Sekretariat PKRI.
Akan tetapi, tepat pada pukul 07.47 wib di hari yang telah dijanjikan, H. Salim mengirimkan SMS kepada Pengurus KTPH-S yang isinya, “AS. WR. WB MAAF DIK MAULANA DKK SETELAH SLS PERTEMUAN SEMALAM DAN SY LGSG MINTA DANA UNTUK PRING SURAT DAN SKALIAN FOTO COPY DATA2 SBG LAMPIRAN TERNYATA JAWABAN AGUNG DANA TIDAK MK SMNTR INI NUNGGU AGUNG PLG KE BNDG CARIKAN DANA UTK KBTHN SRT DLL MAAF SY HANYA CUKUP MEMBANTU”.
Akhirnya dengan segala perasaan hati yang tidak menentu tentang PKRI serta dibumbuhi segala macam sumpah serapah serta fatwa-fatwa tentang oknum-oknum PKRI yang tidak jelas juntrungannya tersebut, dengan tangan kosong dan masih tetap diantra oleh Bung Agus dari STN, Pengurus KTPH-S kembali ke alamnya lewat Stasiun Gambir di Jakarta guna menumpang Bus Damri yang mengantarkan keduanya ke Bandar udara soekarno hatta di tangerang banten. Dengan menumpang Pesawat Lion Air No. Penerbangan JT 308 yang berangkat dari Jakarta pada pukul 20.30 wib, keduanya sampai di Bandar udara Polonia Medan pada pukul 22.30 wib juga dalam keadaan lapar berat karena lambung keduanya hanya diisi pada jam makan siang saja.
Setelah sedikit menikmati rezqi dari Tuhan untuk mengganjal lambung yang terus berteriak selama perjalanan dua jam di udara, akhirnya Pengurus KTPH-S menuju “The People Haouse” (Rumah Rakyat) di Jl. Peringgan Gg. Perjuangan Helvetia Medan di Kediaman Pak Ady Kumis, dan kepadanya segala perjalanan panjang yang sedikit sesat dan menyusahkan hati dengan segala bentuk tipu muslihat keduiawian ini diceritakan hingga larut malam. Tepat pada pukul 01.30 wib dini hari keduanya merebahkan diri dengan masih berpikir tentang apa yang telah dilalui selama sepekan di Jakarta berhadapan dengan orang-orang sejenis PKRI sambil terus menertawakan dirinya sendiri, kedua larut dalam mimpi lelah yang belum berujung.
Medan, 4 Mei 2011
Diceritakan oleh : Opung Dj. Manik
Ditulis oleh : Maulana “Abang” Syafi’i