Sunday, July 18, 2010
Masyarakat Jangan Tertipu Oleh Calo-Calo Tanah
Kuasa Hukum Masyarakat KTPH-S, Emmy Sihombing, SH (berbaju merah) saat berada di atas bukti-bukti fisik dalam areal sengketa kepemilikan tanah seluas 3000 Ha antara masyarakat KTPH-S melawan PT. Smart Corporation baru-baru ini. Dalam kesempatan tersebut Kuasa Hukum masyarakat KTPH-S tersebut mengingatkan kepada warga masyarakat yang hadir agar tidak mudah percaya dengan kehadiran para calo-calo tanah yang mengaku berasal dari berbagai lembaga di Jakarta yang berjanji akan menolong warga masyarakat padahal mereka hanya menolong diri mereka sendiri. Foto : Maulana Syafi’i
-------
LABURA, MITRA.
Merujuk kepada Pidato Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang disampaikan pada peresmian program-program strategis pertanahan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat di Marunda, Jakarta Utara pada tanggal 15 Januari 2010 silam. Dimana dalam pidatonya tersebut Presiden SBY mengingatkan kepada warga masyarakat yang sedang memiliki persoalan dengan pemerintah maupun instansi swasta lainnya mengenai masalah pertanahan supaya masyarakat tersebut dapat mewaspadai calo-calo tanah.
Dalam pidatonya tersebut SBY menjelaskan,”Calo tanah seolah-olah menolong rakyat, tidak, dia menolong dirinya sendiri. Kalau ada proyek macet, calo tanah bergentayangan, rakyat rugi, negara rugi, calo-calo tanah menumpuk rejeki yang berlebihan. Jangan tergoda, jangan mudah diperdaya oleh calo-calo tanah”, demikian ditegaskan SBY dalam pidatonya tersebut.
Atas dasar pemikiran tersebut di atas, Kuasa Hukum masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S) EmmySihombing, SH kepada wartawan baru-baru ini mengatakan, sudah banyak masyarakat kelompok tani yang tertipu olehaksi para calo tanah tersebut yang mengaku dari utusan sebuah lembaga negara di Jakarta, bukannya menyelesaikan sengketa atau masalah tanah masyarakat malahan calo-calo tersebut menjadi mafia tanah yang hanya menguntungkan dirinya sendiri dan masyarakat dirugikan ratusan juta rupiah karena masyarakat harus hilir mudik bolak-balik berangkat ke jakarta.
“Saya menghimbau kepada masyarakat kelompok tani agr jangan mudah percaya dengan oknum-oknum yang mengaku dari lembaga negara ataupun lembaga-lembaga swadaya masyarakat lain yang berasal dari manapun yang berjanji akan menolong masalah yang tengah dihadapi masyarakat. Sekarang ini, tidak hanya di kota-kota besar saja seperti di Jakarta, di kota medan pun sudah banyak calo-calo tanah atau mafia-mafia tanah yang bekerja untuk kepentingan pribadinya atau keuntungan kelompoknya saja”, tegas Emmy Sihombing, SH.
Sebagai contoh, kata Emmy lagi, seperti pemberitaan yang dilangsir beberapa media dari kota medan mengenai persoalan tujuh SK Meneg BUMN yang disinyalir palsu dan kini banyak beredar di masyarakat. Dalam pemberitaan tersebut dikatakan pejabat PTPN II melakukan peninjauan lapangan terkait SK Meneg BUMN yang dipalsukan. Seperti SK Meneg BUMN No. S-412/MBU tanggal 18 Juni 2009 tentang persetujuan pelepasan asset PTPN II untuk KPRI Guru “Sedar” atas lahan seluas 43 hektare yang terletak di Pasas X Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis.
Di sana, tim memeriksa lokasi kemudian membuka peta matrix HGU PTPN II lahan sekitar 48 Hektare yang diklaim digarap Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) dan KPRI Guru “Sedar” itu, ternyata masih dalam status HGU PTPN II. Hal serupa juga terjadi terhadap SK Meneg BUMN No. S-395/MBU/2009 tertanggal 1 Juni 2009 untuk permohonan pelepasan asset dari CV Risma Kontraktor atas lahan di Desa Bangun Sari dan Desa Salam Tani (Pasar 7,8,9) Kecamatan Tanjung Morawa. Ternyata lahan tersebut juga masih terdaftar sebagai HGU PTPN II, yang direncanakan akan dilakukan replanting.
Selain kedua SK Meneg BUMN tersebut, masih ada lagi lima lembar SK Meneg BUMN yang didinyalir palsu tersebut dan sudah tersebar di masyarakat. Dengan terungkapnya ke-7 SK Meneg BUMn tersebut, pihak PTPN II akan melakukan pemberitahuan ke Poldasu, sehingga ke depan warga atau pihak-pihak terkait mengetahui bahwa lahan PTN II seperti yang tertera di ke-7 SK Meneg BUMN tersebut masih dikuasai. Dalam waktu dekat, PTPN II akan memberitahukan ke Poldasu terkait adanya SK Meneg BUMN palsu.
Dari informasi tersebut, ungkap Emmy, seyogyanya masyarakat KTPH-S yang kini sedang menyelesaikan persoalan kasus perkata perdata kepemilikan tanahnya melalui jalur perdilan, diminta agar jangan sampai turut ikut serta tergoda oleh oknum-oknum yang mengaku berasal dari sebuah lembaga negara yang ada di jakart dan dengan mudah mengikuti saran ataupun arahan dari oknum tersebut.
“Sehubungan perkara perdata kepemilikan tanah masyarakat KTPH-S melawan PT. Smart Corporation masih meempuh jalur peradilan dan sekarang sedang diproses di tingkat banding, maka seyogyanya masyarakat KTPH-S dapat bersabar dan menahan diri menunggu hasil keputusan majelis hakim pada peradilan tingkat banding tersebut. Kalaupun ada oknum-oknum yang katanya memiliki relasi di tingkat Jakarta ataupun dapat meminta fatwa dari Mahkamah Agung sehubungan perkara ini, Saya pikir ini adalah hal yang dibuat-buat dan sengaja dihembuskan kepada masyrakat KTPH-S agar masyarakat KTPH-S menjadi bimbang dan ragu dengan pengacaranya akhirnya perkara di peradilan terhenti dan persoalan tanah masyarakat sendiri tidak pernah terselesaikan, saya pikir ini adalah hal yang naïf sekali dalam masyarakat KTPH-S”, terang Emmy Sihombing. (MS)
Labuhanbatu Utara, Minggu, 27 Juni 2010
Penulis Berita,
Maulana Syafi’i, SH.I
Tak Puas Dengan Putusan PN Rantauprapat, Kuasa Hukum Masyarakat KTPH-S Ajukan Banding
Majelis Hakim PN Rantauprapat diketuai Baslin Sinaga, SH, MH, Hakim Anggota Syahru Rizal, SH, MH dan Nelson Angkat, SH didampingi Panitera Pengganti Piter Manik, SH saat membacakan amar putusannya terkait perkara perdata kepemilikan tanah seluas 3000 Ha antara Masyarakat KTPH-S melawan PT. Smart Corporation Padang Halaban dengan register No.08 / Pdt-G / 2009 / PN-Rap pada persidangan Hari Jum’at (7/5) di Ruang Sidang Cakra PN Rantauprapat. Terlihat dalam gambar Kuasa Hukum masyarakat KTPH-S Emmy Sihombing, SH dan Sahlan Matondang, SH. Foto : Maulana Syafi’i
-------
Rantauprapat, Mitra.
Setelah melalui dua puluh tujuh kali masa persidangan, proses pemeriksaan perkara perdata kepemilikan tanah seluas 3000 Ha antara masyarakat KTPH-S (Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya) selaku penggugat melawan PT. Smart Corporation Kebun Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, selaku tergugat. Perkara perdata ini juga melibatkan instansi pemerintah selaku tergugat yaitu Bupati Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu Utara dan Kantor BPN Labuhanbatu.
Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Rantauprapat diketua Baslin Sinaga, SH, MH dengan hakim anggota Syahru Rizal, SH, MH dan Nelson Angkat, SH didampingi Panitera Pengganti Piter Manik, SH yang mengadili dan memeriksa perkara ini akhirnya memberikan putusan atas perkara perdata tersebut, pada Jum’at (7/5) dihadiri oleh ratusan warga masyarakat anggota KTPH-S.
Dalam putusannya yang setebal 276 halaman itu, majelis hakim membacakan amar putusannya dan mengadili dalam konpensi, pada putusan eksepsi menolak eksepsi Tergugat-tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara memutuskan menolak gugatan penggugat-penggugat untuk seluruhnya. Sedangkan dalam rekonpensi, majelis hakim mengabulkan gugatan Tergugat 1 dan 2 dan tergugat lainnya untuk sebagian.
Majelis hakim menyatakan bahwa tergugat sebagai satu-satunya pemegang alas hak yang sah atas tanah perkebunan seluas 7.464,92 Ha yang termaktub dalam sertifikat HGU No. 1/Desa Padang Halaban, Sertifikat HGU No. 2/Desa Panigoran dan Sertifikat HGU No.2/Desa Panigoran terdaftar atas nama tergugat, sah dan berkekuatan hukum adanya. Menyatakan bahwa penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan keadaan yang disadari dan menolak gugatan tergugat untuk selain dan selebihnya.
Majelis hakim juga menyatakan menghukum penggugat-penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar lima juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah.
Usai memacakan amar putusannya, majelis hakim mempertanyakan kepada Kuasa Hukum Masyarakat KTPH-S Emmy Sihombing, SH dan Sahlan Matondang, SH apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan upaya banding. Mendengarkan pertanyakan seperti itu, seketika Kuasa Hukum KTPH-S Emmy Sihombing, SH dengan tegas menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, ketika majelis hakim mempertanyakan hal tersebut kepada Kuasa Hukum PT. Smart Corporation, si Kuasa Hukum hnya menjawab singkat, pihaknya akan berpikir-pikir dulu.
Putusan PN Rantauprapat Dinilai Keliru
Menanggapi putusan majelis hakim PN Rantauprapat tersebut Kuasa Hukum KTPH-S Emmy Sihombing, SH dan Sahlan Matondang, SH menyatakan putusan tersebut dinilai keliru. Menurut mereka kekeliruan yang terlihat dalam putusan tersebut adalah dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat telah daluarsa. Sementara, menurut kuasa hukum masyarakat KTPH-S bahwa dalam gugatan pertanahan tidak dikenal istilah daluarsa.
Selain itu, menurut Kuasa hukum masyarakat KTPH-S kekeliruan lainnya yang didapati dalam putusan PN Rantauprapat tersebut adalah bahwa alat bukti KTPPT (Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah) yang dikeluarkan oleh KRPT (Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah) yang dilindungi oleh UU Darurat No. 8 Tahun 1954 dan dijadikan masyarakat KTPH-S sebagai alat bukti otentik dalam gugatan perkara perdata ini menurut majelis hakim dalam pertimbangannya bahwa UU Darurat tersebut telah dicabut.
Padahal sepengetahuan Kuasa Hukum KTPH-S UU Darurat No. 8 Tahun 1954 belum pernah dicabut dan UU Darurat itu sendiri didasari oleh Operasi Sadar serta didukung oleh Surat Kesepakatan bersama oleh lima menteri yang pada dasarnya adalah menguatkan bahwa KTPPT/KRPT yang dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 merupakan alat bukti yang kuat.
Kekeliruan lainnya yang didapati dari putusan PN Rantauprapat tersebut adalah bahwa pada pelaksanaan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan yang telah dilakukan pada akhir bulan maret 2010 yang lalu dengan diikuti dari personel Polres Labuhanbatu, Subdenpom Rantauprapat, Dandim 0209 Labuhanbatu dan instansi pemerintahan Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara telah menemukan bukti-bukti fisik yang kuat di atas areal tanah sengketa.
Pada pelaksaan pemeriksaan setempat tersebut ditemui beberapa bukti fisik yang masih dapat dilihat seperti perkuburan, sumur tua, bekas tapak sekolah, bekas pondasi rumah sakit, bekas pondasi balai desa dan bukti-bukti fisik lainnya yagn sebagian bukti fisik tersebut berada di luar HGU PT. Smart Corportion dan sebagiannya lagi berada di dalam areal HGU.
Kendati bukti-bukti fisik tersebut telah menguatkan gugatan para penggugat dari masyarakat KTPH-S akan tetapi tampaknya majelis hakim masih mempertimbangkan lain dan hal inilah yang kami nilai sebagai bentuk kekeliruan majelis hakim dalam mengambil keputusannya, demikian dijelaskan Emmy Sihombing, SH.
Atas dasar kejanggalan dan kekeliruan majelis hakim PN Rantauprapat memutuskan perkara perdata kepemilikan tanah seluas 3000 Ha tersebut sehingga Kuasa Hukum masyarakat KTPH-S bersikeras untuk melakukan upaya banding dan hal ini sudah direalisasikan dengan telah didaftarkannya proses banding perkara ini dengan register No. 08/Pdt-G/2009/PN-Rap/BND pada tanggal 17 Mei 2010 lalu. (MS)
Labuhanbatu Utara, 4 Juni 2010
Penulis Berita,
Maulana Syafi’i, SH.I
Subscribe to:
Posts (Atom)