tag:blogger.com,1999:blog-64617754597978180862024-03-05T22:55:41.084+07:00kabar kampungKomite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comBlogger130125tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-1275719122110600762011-05-05T13:27:00.005+07:002011-05-05T13:50:57.871+07:00KTPH-S Ditipu<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGesj86s4CDBW02BhugF6MafyiWNxt8H0jBU1ydvB4aAMBF4AmvEIcaYh6O63FLpOrJEJY-ts9HbxTpdKpolhGv_aLJ3bnmCqFYB7ssrQqc70zkFq0xqLj7D1IA9QGF0iYzGDL5uX3ZAgV/s1600/KTPHS+-+Pengurus.jpg"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGesj86s4CDBW02BhugF6MafyiWNxt8H0jBU1ydvB4aAMBF4AmvEIcaYh6O63FLpOrJEJY-ts9HbxTpdKpolhGv_aLJ3bnmCqFYB7ssrQqc70zkFq0xqLj7D1IA9QGF0iYzGDL5uX3ZAgV/s400/KTPHS+-+Pengurus.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5603117401339116546" /></a><br /><br />Pengurus Kelompok Tani Padang Halaban - Sekitarnya (KTPHS) menduga keras adanya penipuan oleh kelompok yang menamakan diri Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI), yang berkantor di Jakarta, dalam upaya penyelesaian konflik agraria melawan Perkebunan Besar Swasta Kelapa Sawit PT. SMART, Tbk.<br /><br />-------<br /><br />Kronologis Hubungan Kerjasama KTPH-S Dengan PKRI Yang Berujung Pada Dugaan Penipuan<br /> <br />Pada awal bulan Februari 2011 Pengurus beserta 2040 KK Masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S) Kecamatan Aek Kuo Kabuapaten Labuhanbatu Utara (Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu) Propinsi Sumatera Utara, oleh HADI SUDARYANTO menjabat sebagai KETUA 1 KTPH-S melalui adiknya LUKMAN HAKIM warga penduduk LUBUK PAKAM DELI SERDANG, diperkenalkan kepada “Orang-orang yang memiliki pengaruh besar dari MABES POLRI dan dekat dengan sumber kekuasaan di NKRI” sehingga dapat membantu percepatan proses penyelesaian sengketa tanah seluas 3000 Ha antara Masyarakat KTPH-S melawan PT. Smart Corporation yang telah berjalan selama puluhan tahun.<br /> <br />Kemudian pada tanggal 20 Februari 2011 sesuai dengan penjelasan-penjalasan dari HADI SUDARYANTO yang sangat menjanjikan dalam percepatan penyelesaian KTPH-S tersebut, akhirnya beberpa orang Pengurus KTPH-S dengan disaksikan oleh HADI SUDARYANTO bersedia menyetorkan sejumlah dana sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) kepada LUKMAN HAKIM untuk disampaikan kepada “Orang-orang yang katanya memiliki pengaruh besar dari MABES POLRI dan ISTANA KEPRESIDENAN di Jakarta” dalam membantu penyelesaian kasus KTPH-S dengan catatan yang tertera di kwitansi pembayaran dana tersebut dialokasikan sebagai dana awal kordinasi dengan PKRI di Jakarta dalam membantu soal KTPH-S.<br /> <br />Kemudian pada tanggal 24 Februari 2011, orang yang dijanjikan dari Jakarta tersebut datang ke LUBUK PAKAM dan menginap di rumah LUKMAN HAKIM. Pada saat itu, Pengurus KTPH-S benar-benar seperti “Orang yang tengah hanyut di sungai yang harus menggapai apa saja untuk dapat menyelamatkan dirinya agar tidak terbawa dalam derasnya arus sungai yang mematikan”, sehingga tanpa berpikir panjang Pengurus KTPH-S membuat surat kuasa kepada Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) guna membantu penyelesaian masalah KTPH-S.<br /> <br />Diketahui bahwa orang yang katanya memiliki pengaruh besar di NKRI tersebut adalah :<br /><br />(1). Nama : R. AGUNG G. WIBISONO, Pangkat/Gol. : PKRI, Jabatan : KOM. PROVOST, Kesatuan : YON SERNA TRITURA, Alamat : Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta.<br />(2). Nama : JW. MARTUA RAJA MALAU, NPV/NRP/NBI : 20060046, Pangkat/Gol. : PKRI, Jabatan : PROVOST, Jabatan : YON SERNA TRITURA, Alamat : Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta.<br /> <br />Dalam surat kuasa tersebut dinyatakan, “Penerima kuasa membantu pemberi kuasa mewakili warga sebanyak 2040 KK untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah seluas 3000 Ha dengan PT. Smart Tbk berlokasi di Kebun Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhabantu (sekarang Kabupaten Labuhanbatu Utara) Propinsi Sumatera Utara, dengan perjanjian permasalahan pengembalian tanah warga masyarakat ini akan segera diselesaikan dalam waktu lebih kurang selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat kuasa ini dibuat.<br /> <br />Pada tanggal 25 Februari 2011 sekira pukul 16.00 wib, sesuai dengan pembicaraan pada hari sebelumnya, rombongan PKRI dari Jakarta dengan berseragam lengkap layaknya TNI/POLRI dan dengan berbagai atribut/pin dari berbagai lambang yang entah didapat dari mana dan disematkan di sekujur seragamnya, kedua oknum dari PKRI tersebut datang ke tanah perjuangan KTPH-S dalam areal HGU PT. Smart Tbk dan dengan sangat meyakinkan sekali bersama dengan ratusan masyarakat awam KTPH-S yang merasa ada “Dewa Penolong” yang hadir di tengah-tengah mereka, secara bersama-sama melakukan cross chek lapangan dan melihat bukti-bukti fisik yang ada di areal sengketa serta sempat mendokumentasikan hal ihwal kegiatan pada sore menjelang malam hari itu.<br /> <br />Selang beberapa jam kemudian setelah melakukan peninjauan lapangan dan sempat diguyur hujan, rombongan PKRI dan masyarakat awam KTPH-S kembali berdiskusi di atas tanah reclaiming KTPH-S. hasil dari “”Pendiskusian singkat” tersebut, rombongan PKRI meminta sejumlah dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh LUKMAN HAKIM (siperantara penemuan PKRI) dan disaksikan oleh ratusan pasang mata masyarakat awam KTPH-S. Dalam kwitansi pembayarannya disebutkan sebagai dana operasional PKRI dalam membantu penyelesaian soal KTPH-S di instansi pusat di jakarta.<br /> <br />Dengan harapan penuh dari masyarakat awam KTPH-S sesuai janji manis dan mulut penuh meyakinkan dengan bisa yang cukup meracuni otak masyarakat awam KTPH-S “bahwa kerja PKRI dapat dibuktikan dalam waktu secepatnya satu bulan dan selambat-lambatnya tiga bulan”. Setelah mendapat uang kontan yang diinginkan, rombongan PKRI bergegas dari kemp pendudukan rakyat KTPH-S. Info yang diterima Pengurus KTPH-S bahwa rombongan PKRI malam itu mengingap di kediaman HADI SUDARYANTO si KETUA 1 KTPH-S saat itu dan keesokan harinya baru bertolak ke LUBUK PAKAM dan mengingap entah sampai berapa lama di kediaman LUKMAN HAKIM.<br /> <br />Selang tiga hari berlalu setelah kedatangan PKRI di areal sengketa KTPH-S vs PT. Smart, R. AGUNG G. WIBISONO si KOMANDAN PROVOST menghubungi Pengurus KTPH-S dan mengatakan bahwa dirinya telah balik ke Jakarta guna mengerjakan tanggung jawab baru yang didapat dari masyarakat awam KTPH-S untuk mempersiapkan surat-surat yang akan dilayangkan ke instansi pusat di Jakarta. Namun anehnya, menurut info dari si KOMANDAN PROVOST tersebut,b ahwa dirinya tidak dapat melakukan perkerjaan dan tanggung jawabnya yang diterima dari masyarakat awam KTPH-S tersebut dikarenakan dana operasional yang dibawanya kembali ke Jakarta tidak mencukupi untuk melakukan semua tugas-tugas tersebut dan meminta Pengurus KTPH-S agar mengirimkan sejumlah dana sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening pribadinya.<br /> <br />Sehubungan kas KTPH-S baru terkuras guna keperluan PKRI dan segala macam tetek bengeknya tersebut, akhirnya Pengurus KTPH-S menghubungi LUKMAN HAKIM si penerima dana segar dari KTPH-S tersebut agar dikirimkan ke rekening si KOMANDAN PROVOST R. AGUNG G………..<br /><br />Setelah melalui sedikit perdebatan mulut via HP, entah atas dasar keterpaksaan atau apalah namanya, akhirnya LUKMAN HAKIM hanya mengirimkan sejumlah dana sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening pribadi R. AGUNG lebih sedikit dari apa yang diharapkannya, hal ini disampaikan yang bersangkutan kepada Pengurus KTPH-S.<br /> <br />Ketika hal ini dipertanyakan kepada LUKMAN HAKIM, yang bersangkutan menjawab bahwa salah seorang oknum PKRI bernama JW. MARTUA RAJA MALAU masih berada di kediamannya yang secara otomatis segala kebutuhan hidupnya menjadi beban dan tanggung jawab LUKMAN HAKIM si perantara KTPH-S dengan PKRI dan semua kebutuhan itu dicukupi dari pendanaan KTPH-S yang telah diterimanya beberapa hari yang lalu.<br /> <br />Persoalan ini juga sempat membuat beberapa orang Pengurus KTPH-S mendatangi LUKMAN HAKIM di kediamannya di LUBUK PAKAM guna mempertanyakan penggunaan dana segar KTPH-S yang diterimanya beberapa waktu lalu untuk keperluan operasional PKRI di Jakarta. (Catatan : Pengurus KTPH-S mendatangi LUKMAN HAKIM tanpa keikut sertaan HADI SUDARYANTO si KETUA 1 yang pernah “ngotot” jebloskan KTPH-S dalam hubungan dengan PKRI)<br /> <br />Dalam pertemuan di kediaman LUKMAN HAKIM tersebut, ada sebuah pernyataan pahit yang dilontarkan oleh LUKMAN HAKIM kepada Pengurus KTPH-S yang menyatakan bahwa,”kedatangan oknum PKRI ke Medan bukan semata-mata untuk keperluan pengurusan masalah KTPH-S akan tetapi adalah ingin menjenguk dirinya yang telah diangkat sebagai anak oleh si Oknum PKRI, JW. MARTUA RAJA MALAU”.<br /> <br />Pada kesempatan itu juga dijelaskan oleh LUKMAN HAKIM bahwa dana KTPH-S yang telah diterima beberapa waktu lalu telah hamper habis dan hanya bersisa sekitar satu koma sekian jutaan saja, kalau dana tersebut ingin diminta kembali oleh Pengurus KTPH-S akan dikembalikan. “Seperti manusia yang tidak memiliki kemaluan atau urat malunya telah putus barangkali, sampai begitu teganya engkau LUKMAN HAKIM mengatakan hal demikian kepada orang-orang tua dan masyarakat awam KTPH-S padahal dirimu sendiri (LUKMAN HAKIM) adalah bagian dari anggota KTPH-S”, kata si Opung DJ. Manik<br /> <br />Selang beberapa minggu setelah kejadian itu, Pengurus KTPH-S mendapat kabar dari si KOMANDAN PROVOST R. AGUNG G. di Jakarta bahwa surat-surat yang akan ditujukan ke instansti pusat di Jakarta telah selesai dan akan segera dikirimkan ke alamat masing-masing. Namun dikarenakan keterbatasan dana operasional dan berulang kali meminta tambahan dana operasional dari LUKMAN HAKIM akan tetapi tidak diberi sehingga surat-surat tersebut belum dapat dikirimkan dan akhirnya harus meminta kepada Pengurus KTPH-S.<br /> <br />Mendengar kabar bahwa oknum PKRI sudah mulai menjalankan “tugas-tugas sucinya” itu, beberapa orang Pengurus KTPH-S yang awam soal PKRI dan segala macam seluk beluknya PKRI tersebut, merasa simpati dan prihatin dengan nasib si KOMANDAN PROVOST yang bekerja sendirian di Jakarta, sementara rekan sejawatnya dari YON SERNA TRITURA PKRI, JW. MARTUA RAJA MALAU, masih asyik “bersemedi” di kediaman LUKMAN HAKIM sambil menikmati sisa-sisa dana segar KTPH-S sambil katanya, “mencarikan bantuan dana ke berbagai penjuru negeri di provinsi sumatera utara untuk membantu pendanaan KTPH-S ini”, akhirnya pengurus KTPH-S mengirimkan sejumlah dana sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) ke rekening pribadinya R. AGUNG di BCA KCP PAMANUKAN JAWA BARAT dengan rekening nomor 2230439578.<br /> <br />Beberapa minggu kemudian setelah pengiriman dana ke rekening R. AGUNG G., Pengurus KTPH-S mendapat SMS H. SALIM MAISDUD MADLI yang isinya mengatakan, “Pemblokiran tanah rakyat KTPH-S oleh PT. Smart seluas 3000 Ha diminta kepada Pengurus KTPH-S agar dapat datang ke Jakarta”. SMS tersebut akhirnya menjadi bahan pendiskusian di kalangan Pengurus KTPH-S dan Kelompok Kerjanya apakah akan berangkat ke Jakarta atau tidak, hal ini dikarenakan keterbatasan dana kas KTPH-S yang telah habis ditelan oleh Oknum PKRI melalui perantaranya LUKMAN HAKIM dan telah dialokasikan guna kelanjutan proses hukum KTPH-S pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.<br /> <br />Akan tetapi, dikarenakan perjuangan rakyat KTPH-S yang benar-benar suci dan tulus demi sebuah harga diri yang tidak bisa dibeli itu, Tuhan memberikan solusi melalui tangan salah seorang Anggota KTPH-S yang bersedia meminjamkan dananya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan perjanjian dana akan dikembalikan pada bulan juli 2011, dimana dana tersebut digunakan untuk biaya operaisonal dan ongkos keberangkatan Pengurus KTPH-S ke Jakarta dengan agenda utama bertemu dengan PKRI dan meminta pertanggung jawaban atas apa yang telah dikerjakan oleh lembaga yang katanya independent itu.<br /> <br />Dengan ridho dari Tuhan disertai hati yang gundah gulana tidak menentu, akhirnya tepat pada Hari Selasa tanggal 26 April 2011 dua “Orang Dungu” perwakilan 2040 KK Masyarakat awam KTPH-S terbang ke Jakarta mengendarai pesawat Citylink melalui Bandar udara polonia medan pada pukul 15.00 wib, seyogyanya pesawat berangkat pada pukul 10.00 wib namun pesawat mengalami keterlambatan. Tepat pada pukul 17.30 wib kedua orang tersebut sampai di stasiun gambir Jakarta dalam keadaan perut kosong dan lapar yang sudah tidak tertahankan keduanya bersepakat untuk mengisi lambung yang sejak keberangkatan dari medan hanya dipenuhi sarapan pagi saja.<br /> <br />Pada pukul 18.00 wib, kedua orang itu sampai di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta tempat bersemayamnya orang-orang PKRI sejenis R. Agung G dan JW. Martua Raja Malau. Tapi apakah nasib lagi apes atau karena apa ya, kedua orang itu tidak ketemu dengan R. Agung ataupun H. Salim yang meminta Pengurus KTPH-S menemui mereka di Jakarta untuk kelanjutan soal KTPH-S. Akhirnya kedua Pengurus KTPH-S diperkenalkan oleh H. Salim lewat telepon selularnya kepada Sekjen PKRI H. A. Rasyid dan kemudian H. A. Rasyid meminta kepada Unit Keamanan Dalam Gedung Perintis Kemerdekaan Sugeng Ginting agar kedua Pengurus KTPH-S dapat dibantu penginapannya. Walau dalam hati sudah tidak enak dengan sikap R. Agung dan H. Salim yang seolah-olah tidak bertanggung jawab dengan Pengurus KTPH-S yang diminta datang tersebut, namun hal itu bias terobati sedikit saja karena pada malam itu Pengurus KTPH-S menginap di Pos Penjagaan Rumah Pribadi Mantan Wakil Presiden RI Sudharmono oleh Sugeng Ginting.<br /> <br />Hari-hari berikutnya, dengan didampingi oleh Bung Agus dari STN Jakarta, Pengurus KTPH-S kembali ke Sekretariat PKRI di Jl. Proklamasi guna klarifikasi soal KTPH-S yang telah ditangani oleh R. Agung dan JW. Malau. Persis seperti orang kuno katakana,”kejamnya ibu tiri tidak sekejam ibu kota”, demikianlah hal ihwal yang selama seminggu di ibukota Jakarta dirasakan oleh Pengurus KTPH-S ketika berurusan dengan PKRI. Dimana selama tiga hari mendatangi Gedung PKRI tidak ketemu dengan R. Agung maupun JW. Malau. R. Agung sedang sibuk menemui Pangdam di bandung katanya, sedangkan JW. Malau sedang sibuk mengurusi hal lain yang tidak diketahui oleh Pengurus KTPH-S, sehingga selama tiga hari di PKRI Pengurus KTPH-S hanya ketemu dan dilayani oleh H. Salim dan Sekjen PKRI H. A. Rasyid yang semakin tua saja menghadapi persoalan KTPH-S yang telah dikuasakan kepada anggotanya dari YON SERNA TRITURA. Selama tiga hari berturut-turut di Sekretariat PKRI Pengurus KTPH-S dan Sekjen PKRI terus melakukan kontak kepada R. Agung agar secepatnya kembali ke Markas Besar PKRI sehubungan masyrakat KTPH-S telah datang,namun dnegan janji-janji yang tidak jelas dan “Dua Orang Dungu” dari KTPH-S yang masih sabar dalam penantian tanpa kejelasan tersebut tetap menunggu kedatangan R. Agung dan JW. Malau<br /> <br />Akhirnya di hari keempat Pengurus KTPH-S berhasil ketemu dengan R. Agung setelah berkali-kali ditelepon oleh Sekjen PKRI dengan nada keras lewat telepon selular Pengurus KTPH-S. setelah bertemu dengan R. Agung yang difasilitasi oleh Sekjen PKRI dan disaksikan oleh H.Salim yang belakangan diketahui sebagai Lawyer (Pengacaranya PKRI), R. Agung mengakui tentang sejumlah dana yang telah diterimanya dari KTPH-S maupun yang dikirimkan oleh Lukman Hakim dan secara lisan dinyatakan oleh R. Agung bahwa dirinya bertanggung jawab dengan dana tersebut, namun saat itu JW. Malau belum kelihatan batang hidungnya.<br /> <br />Singkat cerita, akhirnya Pengurus KTPH-S yang selama di Jakarta terus didampingi oleh Bung Agus dari STN, dapat bertemu dengan R. Agung dan JW. Malau dengan disaksikan oleh Sekjen PKRI dan H. Salim. Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan bahwa secara moral PKRI akan membantu persoalan KTPH-S dan mengenai pendanaannya akan ditanggung jawabi oleh R. Agung dan JW. Malau sesuai jumlah dana yang telah mereka terima.<br /> <br />H. Salim juga mengatakan, bahwa mengenai persoalan KTPH-S ini dirinya telah melakukan konsultasi kepada Deputi V Bidang Permasalahan Tanah BPN Pusat Jakarta, Sekretaris Negara di Jakarta dan Mahkamah Agung di Jakarta. Atas dasar konsultasi tersebut H. Salim berencana akan membuat konsep surat yang akan dikirimkan ke instansi-instansi tersebut dan bias dibawa pulang oleh kedua “Orang Dungu” dari KTPH-S tersebut, dijanjikan surat akan diselesaikan pada hari selasa tanggal 3 Mei 2011 dan bias diambil pada pukul 10.00 wib di Sekretariat PKRI.<br /> <br />Akan tetapi, tepat pada pukul 07.47 wib di hari yang telah dijanjikan, H. Salim mengirimkan SMS kepada Pengurus KTPH-S yang isinya, “AS. WR. WB MAAF DIK MAULANA DKK SETELAH SLS PERTEMUAN SEMALAM DAN SY LGSG MINTA DANA UNTUK PRING SURAT DAN SKALIAN FOTO COPY DATA2 SBG LAMPIRAN TERNYATA JAWABAN AGUNG DANA TIDAK MK SMNTR INI NUNGGU AGUNG PLG KE BNDG CARIKAN DANA UTK KBTHN SRT DLL MAAF SY HANYA CUKUP MEMBANTU”.<br /> <br />Akhirnya dengan segala perasaan hati yang tidak menentu tentang PKRI serta dibumbuhi segala macam sumpah serapah serta fatwa-fatwa tentang oknum-oknum PKRI yang tidak jelas juntrungannya tersebut, dengan tangan kosong dan masih tetap diantra oleh Bung Agus dari STN, Pengurus KTPH-S kembali ke alamnya lewat Stasiun Gambir di Jakarta guna menumpang Bus Damri yang mengantarkan keduanya ke Bandar udara soekarno hatta di tangerang banten. Dengan menumpang Pesawat Lion Air No. Penerbangan JT 308 yang berangkat dari Jakarta pada pukul 20.30 wib, keduanya sampai di Bandar udara Polonia Medan pada pukul 22.30 wib juga dalam keadaan lapar berat karena lambung keduanya hanya diisi pada jam makan siang saja.<br /> <br />Setelah sedikit menikmati rezqi dari Tuhan untuk mengganjal lambung yang terus berteriak selama perjalanan dua jam di udara, akhirnya Pengurus KTPH-S menuju “The People Haouse” (Rumah Rakyat) di Jl. Peringgan Gg. Perjuangan Helvetia Medan di Kediaman Pak Ady Kumis, dan kepadanya segala perjalanan panjang yang sedikit sesat dan menyusahkan hati dengan segala bentuk tipu muslihat keduiawian ini diceritakan hingga larut malam. Tepat pada pukul 01.30 wib dini hari keduanya merebahkan diri dengan masih berpikir tentang apa yang telah dilalui selama sepekan di Jakarta berhadapan dengan orang-orang sejenis PKRI sambil terus menertawakan dirinya sendiri, kedua larut dalam mimpi lelah yang belum berujung.<br /> <br />Medan, 4 Mei 2011<br /> <br />Diceritakan oleh : Opung Dj. Manik<br />Ditulis oleh : Maulana “Abang” Syafi’iKomite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-56353191059596338912010-07-18T09:15:00.002+07:002010-07-18T09:19:55.485+07:00Masyarakat Jangan Tertipu Oleh Calo-Calo Tanah<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0SH5HlwIe_9jl5o9h6LXNd2Di0GRFGXU7QqAytQWufclOUmWPU8kwCGGMcPVcQwSdNpNlrgaxY7qbC-W8ZPKusdkC2-F4Dkhs7SGtxutr3TqdwrRVYHcQ7A0Tov5Byx1N4PaYjA3kaIuB/s1600/KTPHS+Juni+2010+2.jpg"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0SH5HlwIe_9jl5o9h6LXNd2Di0GRFGXU7QqAytQWufclOUmWPU8kwCGGMcPVcQwSdNpNlrgaxY7qbC-W8ZPKusdkC2-F4Dkhs7SGtxutr3TqdwrRVYHcQ7A0Tov5Byx1N4PaYjA3kaIuB/s400/KTPHS+Juni+2010+2.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5495065020456612978" /></a><br /><br />Kuasa Hukum Masyarakat KTPH-S, Emmy Sihombing, SH (berbaju merah) saat berada di atas bukti-bukti fisik dalam areal sengketa kepemilikan tanah seluas 3000 Ha antara masyarakat KTPH-S melawan PT. Smart Corporation baru-baru ini. Dalam kesempatan tersebut Kuasa Hukum masyarakat KTPH-S tersebut mengingatkan kepada warga masyarakat yang hadir agar tidak mudah percaya dengan kehadiran para calo-calo tanah yang mengaku berasal dari berbagai lembaga di Jakarta yang berjanji akan menolong warga masyarakat padahal mereka hanya menolong diri mereka sendiri. Foto : Maulana Syafi’i <br /><br />-------<br /><br />LABURA, MITRA.<br /><br />Merujuk kepada Pidato Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang disampaikan pada peresmian program-program strategis pertanahan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat di Marunda, Jakarta Utara pada tanggal 15 Januari 2010 silam. Dimana dalam pidatonya tersebut Presiden SBY mengingatkan kepada warga masyarakat yang sedang memiliki persoalan dengan pemerintah maupun instansi swasta lainnya mengenai masalah pertanahan supaya masyarakat tersebut dapat mewaspadai calo-calo tanah.<br /><br />Dalam pidatonya tersebut SBY menjelaskan,”Calo tanah seolah-olah menolong rakyat, tidak, dia menolong dirinya sendiri. Kalau ada proyek macet, calo tanah bergentayangan, rakyat rugi, negara rugi, calo-calo tanah menumpuk rejeki yang berlebihan. Jangan tergoda, jangan mudah diperdaya oleh calo-calo tanah”, demikian ditegaskan SBY dalam pidatonya tersebut.<br /><br />Atas dasar pemikiran tersebut di atas, Kuasa Hukum masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S) EmmySihombing, SH kepada wartawan baru-baru ini mengatakan, sudah banyak masyarakat kelompok tani yang tertipu olehaksi para calo tanah tersebut yang mengaku dari utusan sebuah lembaga negara di Jakarta, bukannya menyelesaikan sengketa atau masalah tanah masyarakat malahan calo-calo tersebut menjadi mafia tanah yang hanya menguntungkan dirinya sendiri dan masyarakat dirugikan ratusan juta rupiah karena masyarakat harus hilir mudik bolak-balik berangkat ke jakarta.<br /><br />“Saya menghimbau kepada masyarakat kelompok tani agr jangan mudah percaya dengan oknum-oknum yang mengaku dari lembaga negara ataupun lembaga-lembaga swadaya masyarakat lain yang berasal dari manapun yang berjanji akan menolong masalah yang tengah dihadapi masyarakat. Sekarang ini, tidak hanya di kota-kota besar saja seperti di Jakarta, di kota medan pun sudah banyak calo-calo tanah atau mafia-mafia tanah yang bekerja untuk kepentingan pribadinya atau keuntungan kelompoknya saja”, tegas Emmy Sihombing, SH.<br /><br />Sebagai contoh, kata Emmy lagi, seperti pemberitaan yang dilangsir beberapa media dari kota medan mengenai persoalan tujuh SK Meneg BUMN yang disinyalir palsu dan kini banyak beredar di masyarakat. Dalam pemberitaan tersebut dikatakan pejabat PTPN II melakukan peninjauan lapangan terkait SK Meneg BUMN yang dipalsukan. Seperti SK Meneg BUMN No. S-412/MBU tanggal 18 Juni 2009 tentang persetujuan pelepasan asset PTPN II untuk KPRI Guru “Sedar” atas lahan seluas 43 hektare yang terletak di Pasas X Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis.<br /><br />Di sana, tim memeriksa lokasi kemudian membuka peta matrix HGU PTPN II lahan sekitar 48 Hektare yang diklaim digarap Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) dan KPRI Guru “Sedar” itu, ternyata masih dalam status HGU PTPN II. Hal serupa juga terjadi terhadap SK Meneg BUMN No. S-395/MBU/2009 tertanggal 1 Juni 2009 untuk permohonan pelepasan asset dari CV Risma Kontraktor atas lahan di Desa Bangun Sari dan Desa Salam Tani (Pasar 7,8,9) Kecamatan Tanjung Morawa. Ternyata lahan tersebut juga masih terdaftar sebagai HGU PTPN II, yang direncanakan akan dilakukan replanting. <br /><br />Selain kedua SK Meneg BUMN tersebut, masih ada lagi lima lembar SK Meneg BUMN yang didinyalir palsu tersebut dan sudah tersebar di masyarakat. Dengan terungkapnya ke-7 SK Meneg BUMn tersebut, pihak PTPN II akan melakukan pemberitahuan ke Poldasu, sehingga ke depan warga atau pihak-pihak terkait mengetahui bahwa lahan PTN II seperti yang tertera di ke-7 SK Meneg BUMN tersebut masih dikuasai. Dalam waktu dekat, PTPN II akan memberitahukan ke Poldasu terkait adanya SK Meneg BUMN palsu.<br /><br />Dari informasi tersebut, ungkap Emmy, seyogyanya masyarakat KTPH-S yang kini sedang menyelesaikan persoalan kasus perkata perdata kepemilikan tanahnya melalui jalur perdilan, diminta agar jangan sampai turut ikut serta tergoda oleh oknum-oknum yang mengaku berasal dari sebuah lembaga negara yang ada di jakart dan dengan mudah mengikuti saran ataupun arahan dari oknum tersebut. <br /><br />“Sehubungan perkara perdata kepemilikan tanah masyarakat KTPH-S melawan PT. Smart Corporation masih meempuh jalur peradilan dan sekarang sedang diproses di tingkat banding, maka seyogyanya masyarakat KTPH-S dapat bersabar dan menahan diri menunggu hasil keputusan majelis hakim pada peradilan tingkat banding tersebut. Kalaupun ada oknum-oknum yang katanya memiliki relasi di tingkat Jakarta ataupun dapat meminta fatwa dari Mahkamah Agung sehubungan perkara ini, Saya pikir ini adalah hal yang dibuat-buat dan sengaja dihembuskan kepada masyrakat KTPH-S agar masyarakat KTPH-S menjadi bimbang dan ragu dengan pengacaranya akhirnya perkara di peradilan terhenti dan persoalan tanah masyarakat sendiri tidak pernah terselesaikan, saya pikir ini adalah hal yang naïf sekali dalam masyarakat KTPH-S”, terang Emmy Sihombing. (MS)<br /><br />Labuhanbatu Utara, Minggu, 27 Juni 2010<br /><br />Penulis Berita,<br /><br />Maulana Syafi’i, SH.IKomite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-49977971675246753612010-07-18T08:56:00.006+07:002010-07-18T09:14:53.521+07:00Tak Puas Dengan Putusan PN Rantauprapat, Kuasa Hukum Masyarakat KTPH-S Ajukan Banding<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixYqu8yohOWvfxVeBWzDLGHqBo6rL_o72Q6SQeuA2yLTmVDR6-5orv5lPva18Xq4gVxUVm-7DULeaniaemNxNqCDbW1lg75T4RcFyJXANW0pL72SGgqsX9bdm12e98g3IWJGIVSbtlXZV_/s1600/KTPHS+June+2010+1.jpg"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixYqu8yohOWvfxVeBWzDLGHqBo6rL_o72Q6SQeuA2yLTmVDR6-5orv5lPva18Xq4gVxUVm-7DULeaniaemNxNqCDbW1lg75T4RcFyJXANW0pL72SGgqsX9bdm12e98g3IWJGIVSbtlXZV_/s400/KTPHS+June+2010+1.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5495060963878130994" /></a><br /><br />Majelis Hakim PN Rantauprapat diketuai Baslin Sinaga, SH, MH, Hakim Anggota Syahru Rizal, SH, MH dan Nelson Angkat, SH didampingi Panitera Pengganti Piter Manik, SH saat membacakan amar putusannya terkait perkara perdata kepemilikan tanah seluas 3000 Ha antara Masyarakat KTPH-S melawan PT. Smart Corporation Padang Halaban dengan register No.08 / Pdt-G / 2009 / PN-Rap pada persidangan Hari Jum’at (7/5) di Ruang Sidang Cakra PN Rantauprapat. Terlihat dalam gambar Kuasa Hukum masyarakat KTPH-S Emmy Sihombing, SH dan Sahlan Matondang, SH. Foto : Maulana Syafi’i<br /><br />-------<br /><br />Rantauprapat, Mitra.<br /><br />Setelah melalui dua puluh tujuh kali masa persidangan, proses pemeriksaan perkara perdata kepemilikan tanah seluas 3000 Ha antara masyarakat KTPH-S (Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya) selaku penggugat melawan PT. Smart Corporation Kebun Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, selaku tergugat. Perkara perdata ini juga melibatkan instansi pemerintah selaku tergugat yaitu Bupati Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu Utara dan Kantor BPN Labuhanbatu.<br /><br />Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Rantauprapat diketua Baslin Sinaga, SH, MH dengan hakim anggota Syahru Rizal, SH, MH dan Nelson Angkat, SH didampingi Panitera Pengganti Piter Manik, SH yang mengadili dan memeriksa perkara ini akhirnya memberikan putusan atas perkara perdata tersebut, pada Jum’at (7/5) dihadiri oleh ratusan warga masyarakat anggota KTPH-S.<br /><br />Dalam putusannya yang setebal 276 halaman itu, majelis hakim membacakan amar putusannya dan mengadili dalam konpensi, pada putusan eksepsi menolak eksepsi Tergugat-tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara memutuskan menolak gugatan penggugat-penggugat untuk seluruhnya. Sedangkan dalam rekonpensi, majelis hakim mengabulkan gugatan Tergugat 1 dan 2 dan tergugat lainnya untuk sebagian. <br /><br />Majelis hakim menyatakan bahwa tergugat sebagai satu-satunya pemegang alas hak yang sah atas tanah perkebunan seluas 7.464,92 Ha yang termaktub dalam sertifikat HGU No. 1/Desa Padang Halaban, Sertifikat HGU No. 2/Desa Panigoran dan Sertifikat HGU No.2/Desa Panigoran terdaftar atas nama tergugat, sah dan berkekuatan hukum adanya. Menyatakan bahwa penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan keadaan yang disadari dan menolak gugatan tergugat untuk selain dan selebihnya.<br /><br />Majelis hakim juga menyatakan menghukum penggugat-penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar lima juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah.<br /><br />Usai memacakan amar putusannya, majelis hakim mempertanyakan kepada Kuasa Hukum Masyarakat KTPH-S Emmy Sihombing, SH dan Sahlan Matondang, SH apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan upaya banding. Mendengarkan pertanyakan seperti itu, seketika Kuasa Hukum KTPH-S Emmy Sihombing, SH dengan tegas menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. <br /><br />Sementara itu, ketika majelis hakim mempertanyakan hal tersebut kepada Kuasa Hukum PT. Smart Corporation, si Kuasa Hukum hnya menjawab singkat, pihaknya akan berpikir-pikir dulu.<br /><br />Putusan PN Rantauprapat Dinilai Keliru<br /><br />Menanggapi putusan majelis hakim PN Rantauprapat tersebut Kuasa Hukum KTPH-S Emmy Sihombing, SH dan Sahlan Matondang, SH menyatakan putusan tersebut dinilai keliru. Menurut mereka kekeliruan yang terlihat dalam putusan tersebut adalah dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat telah daluarsa. Sementara, menurut kuasa hukum masyarakat KTPH-S bahwa dalam gugatan pertanahan tidak dikenal istilah daluarsa.<br /><br />Selain itu, menurut Kuasa hukum masyarakat KTPH-S kekeliruan lainnya yang didapati dalam putusan PN Rantauprapat tersebut adalah bahwa alat bukti KTPPT (Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah) yang dikeluarkan oleh KRPT (Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah) yang dilindungi oleh UU Darurat No. 8 Tahun 1954 dan dijadikan masyarakat KTPH-S sebagai alat bukti otentik dalam gugatan perkara perdata ini menurut majelis hakim dalam pertimbangannya bahwa UU Darurat tersebut telah dicabut.<br /><br />Padahal sepengetahuan Kuasa Hukum KTPH-S UU Darurat No. 8 Tahun 1954 belum pernah dicabut dan UU Darurat itu sendiri didasari oleh Operasi Sadar serta didukung oleh Surat Kesepakatan bersama oleh lima menteri yang pada dasarnya adalah menguatkan bahwa KTPPT/KRPT yang dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 merupakan alat bukti yang kuat.<br /><br />Kekeliruan lainnya yang didapati dari putusan PN Rantauprapat tersebut adalah bahwa pada pelaksanaan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan yang telah dilakukan pada akhir bulan maret 2010 yang lalu dengan diikuti dari personel Polres Labuhanbatu, Subdenpom Rantauprapat, Dandim 0209 Labuhanbatu dan instansi pemerintahan Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara telah menemukan bukti-bukti fisik yang kuat di atas areal tanah sengketa. <br /><br />Pada pelaksaan pemeriksaan setempat tersebut ditemui beberapa bukti fisik yang masih dapat dilihat seperti perkuburan, sumur tua, bekas tapak sekolah, bekas pondasi rumah sakit, bekas pondasi balai desa dan bukti-bukti fisik lainnya yagn sebagian bukti fisik tersebut berada di luar HGU PT. Smart Corportion dan sebagiannya lagi berada di dalam areal HGU. <br /><br />Kendati bukti-bukti fisik tersebut telah menguatkan gugatan para penggugat dari masyarakat KTPH-S akan tetapi tampaknya majelis hakim masih mempertimbangkan lain dan hal inilah yang kami nilai sebagai bentuk kekeliruan majelis hakim dalam mengambil keputusannya, demikian dijelaskan Emmy Sihombing, SH.<br /><br />Atas dasar kejanggalan dan kekeliruan majelis hakim PN Rantauprapat memutuskan perkara perdata kepemilikan tanah seluas 3000 Ha tersebut sehingga Kuasa Hukum masyarakat KTPH-S bersikeras untuk melakukan upaya banding dan hal ini sudah direalisasikan dengan telah didaftarkannya proses banding perkara ini dengan register No. 08/Pdt-G/2009/PN-Rap/BND pada tanggal 17 Mei 2010 lalu. (MS)<br /><br />Labuhanbatu Utara, 4 Juni 2010<br /><br />Penulis Berita,<br /><br />Maulana Syafi’i, SH.IKomite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-67359373297005624952010-01-27T22:06:00.004+07:002010-01-27T22:19:35.838+07:00Kontrak Kerja Mentan Belum Untungkan Petanihttp://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/01/21/86781/Kontrak-Kerja-Mentan-Belum-Untungkan-Petani
<br />
<br />Kamis, 21 Januari 2010, 00:00:43 WIB
<br />
<br />
<br />Jakarta, RMOL. Meneropong 94 Hari Kinerja Departemen Pertanian
<br />
<br />21 kontrak kerja Menteri Pertanian (Mentan) Suswono selama 94 hari ini dinilai belum menguntungkan petani.
<br />
<br />Berdasarkan pendapat sejumlah pengamat pertanian dan anggota DPR bahwa Deptan belum terlihat hasil yang dicapai untuk mensejahterakan petani. Hanya empat keberhasilan yang sudah dicapai.
<br />
<br />Pengamat pertanian, Ahmad Yakub mengatakan, dalam 94 hari ini memang sulit mengukur keberhasilan dan kekurangan Dephan. Sebab, itu sangat terlalu singkat.
<br />
<br />‘’Saya kira kontrak kerja Mentan selama 94 hari ini belum menguntungkan petani,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
<br />
<br />Dia (Menteri Pertanian) baru merumuskan soal Inpres beras dan strategi pembangunan di masa depan. ami baru saja diundang mengenai visi misi pertanian industrial unggul berkelanjutan yang berbasis sumber daya lokal untuk meningkatkan kemandirian pangan nilai tambah ekspor dan kesejahteraan petani,” ujarnya.
<br />
<br />Menurutnya, visi misi yang dikemukakan Menteri Pertanian terlalu bias dengan korporatif pertanian.
<br />
<br />“Lahan yang luas hanya disediakan untuk perusahaan besar. Dikhawatirkan petani di sekitar lahan tersebut tidak bisa menggarapnya. Bisa-bisa 25,4 juta keluarga petani hanya menjadi buruh saja,” tuturnya.
<br />
<br />Sementara Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN), Donny Pradana mengatakan, Deptan belum memberikan perhatian besar terhadap petani. Ada kesan malah kebijakan pemerintah lebih menguntungkan pemilik modal.
<br />
<br />“Perhatian pemerintah terhadap petani sangat kurang. Apalagi kebijakan Renstra tidak akan meningkatkan kesejahteraan petani. Yang diuntungkan kaum pemodal,’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
<br />
<br />Menurutnya, penyusunan cetak biru swasembada pangan yang dilakukan Deptan terkesan mementingkan pihak investor. Ini demi menciptakan ketahanan pangan.
<br />
<br />“Departemen Pertanian menggulirkan kebijakan untuk mencukupi kebutuhan pangan dengan menggunakan sembilan investasi. Jadi yang diuntungkan adalah investor,” ungkapnya.
<br />
<br />Dikatakan kebijakan food estate menunjukan kalau pemerintah lebih suka memberi peluang kepada investor ketimbang petani.
<br />
<br />“ Saya berharap agar pemerintah memberi hak tanah kepada kaum tani,” ujarnya.
<br />
<br />’’Ada Peningkatan Luas Garapan Lahan Petani’’
<br />Suswono, Menteri Pertanian
<br />
<br />Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan, kinerja 100 hari memprioritaskan audit lahan pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.
<br />
<br />“Selama ini luas lahan baku pertanian selalu disebutkan 7 juta hektar. Apa itu benar. Padahal, menurut data alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, tiap tahun mencapai 100.000 hektar dan pencetakan sawah baru minim,” ujarnya.
<br />
<br />Menurut politisi PKS itu, dengan mengetahui luas lahan baku yang sesungguhnya, akan memudahkan mengambil kebijakan yang tepat. “Kalau dananya memungkinkan, ini bagian dari langkah strategis yang akan saya lakukan,” ujarnya.
<br />
<br />Selain itu, lanjut Suswono, menambah lahan garapan petani. Sebab, selama ini rata-rata lahan garapan petani hanya 0,3 hektar. Menurutnya dengan luas lahan garapan sesempit itu, tidak mungkin petani bisa kaya.
<br />
<br />“Harus ada peningkatan luas garapan lahan petani, caranya dengan melakukan reformasi agraria. Meski tidak berarti petani harus memiliki lahan tersebut, tetapi setidaknya ada peningkatan lahan garapan.
<br />
<br />Idealnya lahan garapan petani 2 hektar,” paparnya.
<br />
<br />Sementara visi pertanian yang akan dicanangkan Suswono adalah Pertanian Industrial Unggul Berkelanjutan, yang Berbasis Sumber Daya Lokal untuk Meningkatkan Nilai Tambah, Daya Saing, dan Kesejahteraan Petani.
<br />
<br />‘’Harus Diperbaiki’’
<br />Siswono Yudo Husodo, Anggota Komisi IV DPR
<br />
<br />Anggota Komisi V DPR, Siswono Yudo Husodo mengatakan, belum bisa diukur berhasil atau tidak selama 100 hari kinerja Menteri Pertanian Suswono.
<br />
<br />“Dalam 100 hari hanya membuat visi dan planning. Jadi, belum bisa diukur,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
<br />
<br />Menurutnya, kalau dari sisi perencanaan Penyusunan Renstra Departemen Pertanian 2010-2014, Suswono cukup bagus. Namun, yang menjadi kendala adalah soal implementasi di lapangan.
<br />
<br />Siswono mencontohkan pencanangan swasembada gula yang harusnya tercapai pada tahun 2009, tapigara-gara tidak tercapai kemudian dicanangkan kembali pada 2010, begitupun dengan kedelai dan daging. “Ini yang harus diperbaiki. Jangan mengulangi seperti menteri sebelumnya,” katanya.
<br />
<br />Ke depan, lanjutnya, Mentan hendaknya mengawasi setiap program yang sudah direncakan, sehingga implementasi bisa berjalan dengan baik. “Lakukan evaluasi setiap saat,” katanya.
<br />
<br />‘’Pertanian Semakin Semrawut Tuh...’’
<br />Agusdin Pulungan, Ketua Wahana Masyarakat Tani Indonesia
<br />
<br />Nasib petani ke depan dikhawatirkan semakin tidak jelas. Sebab, selama 94 hari ini kinerja Departemen Pertanian tidak menunjukkan hasil nyata yang membela kepentingan petani.
<br />
<br />Hal ini disampaikan Ketua Wahana Masyarakat Tani Indonesia, Agusdin Pulungan, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
<br />
<br />“Tidak kelihatan ada hasilnya. Malah kinerja pemerintah di bidang pertanian semakin semrawut tuh. Tidak ada konstruksi yang jelas,” ujarnya.
<br />
<br />Agusdin menunjuk kasus gula pasir sebagai contoh. Seharusnya pemerintah belajar mengatasi
<br />kekurangan pasokan gula. Tetapi itu tidak dilakukan.
<br />
<br />‘’Makanya impor gula pasir tetap tak terhindarkan,” katanya.
<br />
<br />Agusdin menyesalkan kebijakan food estate dalam membangun ketahanan pangan nasional. Kebijakan tersebut sama sekali tidak memihak petani di dalam negeri yang umumnya merupakan petani gurem.
<br />
<br />“Namanya juga estate. Itu kan artinya besar. Pertanian pangan dilakukan oleh pengusaha besar secara besar-besaran dan tentu saja dengan modal besar. Petani kecil nantinya hanya sebagai buruh,” katanya.
<br />
<br />Menurutnya, food estate merupakan pilihan salah kaprah. Sebab, pendekatan tersebut niscaya berdampak mematikan petani dan berpotensi menimbulkan konflik.
<br />
<br />Padahal, untuk meningkatkan ketahanan pangan, seharusnya pemerintah memihak petani dengan memberikan jaminan kemudahan distribusi hasil panen dan subsidi sarana produksi.
<br />
<br />‘’Yang Dilakukan Sudah Tepat’’
<br />Ferry Juliantono, Ketua Dewan Tani Indonesia
<br />
<br />Menteri Pertanian Suswono dalam 94 hari ini ini sudah melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki pertanian. Misalnya, mendata tanah-tanah yang dapat dipergunakan untuk lahan-lahan pertanian, sehingga memperluas lahan pertanian sekitar 27 juta hektar.
<br />
<br />Demikian disampaikan Ketua Dewan Tani Indonesia, Ferry Juliantono, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
<br />
<br />Selain itu, lanjutnya, Suswono juga sudah menyampaikan program pendataan ulang mengenai lahan database kelompok tani yang berguna untuk penyempurnaan program subsidi.
<br />
<br />“Yang dilakukan sudah tepat, cuma hasil akhirnya belum diketahui karena bekerja masih relatif singkat. Dalam setahun nanti kita evaluasi secara menyeluruh,” ungkapnya.
<br />
<br />Suswono, lanjutnya, memang mempunyai background pertenakan, sehingga identifikasi dalam sektor peternakan baru untuk daging sapi sudah dilaksanakan.
<br />
<br />‘’Hasilnya Nggak Kelihatan Deh...’’
<br />Rusman Ali, Pengamat Pertanian
<br />
<br />Program Departemen Pertanian 2010-2014 dalam cetak biru swasembada pangan untuk kedelai, gula, dan daging sapi serta Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang <i>food estate merupakan program yang bagus.
<br />
<br />Demikian disampaikan pengamat pertanian, Rusman Ali, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, belum lama ini.
<br />
<br />‘’Anehnya, hasilnya nggak kelihatan deh dalam 94 hari ini,’’ katanya.
<br />
<br />Yang harus dilakukan, lanjutnya, Mentan hendaknya banyak turun ke lapangan merealisasikan program-program yang telah direncanakan. Kalau tidak rajin turun dijamin program-program tidak akan berhasil .
<br />
<br />“Jangan hanya pintar di atas kertas saja dong, tapi implementasinya juga harus bisa,” katanya.
<br />
<br />Menurutnya, pupuk yang berlimpah sering kali dimanfaatkan tidak baik. Akibatnya, pupuk menjadi langka. Kemudian, subsidi pupuk yang terlalu tinggi. “Ini yang memicu penyelundupan pupuk,” katanya.
<br />
<br />Menurut dia, titik lemah ada pada swasembada pangan. Untuk itu, perlu ada pengawasan yang ketat untuk menghindari kebocoran. “Pengawasan harus dari pusat sampai bawah,” katanya.
<br />[RM]<input id="gwProxy" type="hidden"><!--Session data--><input onclick="jsCall();" id="jsProxy" type="hidden"><div id="refHTML"></div>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-6087862331431157202009-10-20T10:49:00.001+07:002009-10-20T10:54:50.897+07:00Oh Bulog Tekor 3http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2009/10/16/82575/Oh-Bulog-Tekor-3<br /><br />Jumat, 16 Oktober 2009, 03:43:49 WIB<br /><br />Jakarta, RMOL. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) dinilai lebih banyak mencari keuntungan ketimbang menjaga stabilitas harga beras.<br /><br />Makanya lembaga yang dikomandoi Mustafa Abubakar tidak maksimal menjalankan fungsinya sebagai Public Service Obligation (PSO).<br /><br />Demikian disampaikan Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin..<br /><br />“Sekarang posisi Bulog sederajat dengan perusahaan swasta, sehingga tidak bisa lagi diberikan kredit likuiditas Bank Indonesia. Otomatis Bulog mengejar laba setinggi-tingginya yang menyebabkan pembelian gabah dari petani dengan harga termurah,” katanya.<br /><br />‘’Dalam hal ini petani dirugikan kok. Jadi, bisa dikatakan terobosan Bulog belum terlihat untuk mensejahterakan petani,’’ tambahnya.<br /><br />Apa lagi, lanjutnya, Bulog menambah persyaratan dari 2 menjadi 5 agar gabah petani bisa dibeli, yakni kadar air maksimum 14 persen, kadar hampa/kotoran maksimum 3 persen, derajat sosoh 95 persen, beras kuning maksimum 3 persen, dan kandungan menir maksimum 2 persen.<br /><br />“Hal ini tentunya semakin membatasi kemampuan Bulog untuk menyerap gabah dari petani,” tandasnya.<br /><br />Berdasarkan penilain Henry, dan sejumlah pemerhati pertanian, serta bekas Wakil Ketua Komisi IV DPR, ada 7 kegagalan Perum Bulog. Sedangkan keberhasilan ada 4. Jadi, rugi (tekor) 3 (7 kegagalan – 4 keberhasilan = 3).<br /><br />‘’Surplus Rp 102 Miliar’’<br />Mustafa Abubakar, Dirut Perum Bulog<br /><br />Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Dirut Perum Bulog), Mustofa Abubakar mengatakan, tahun 2009 pihaknya menargetkan pengadaan beras 3,8 juta ton atau lebih tinggi dari realisasi tahun 2008 hanya mencapai 3,2 juta ton.<br /><br />“Pencapaian pengadaan beras tahun 2008 yang cukup sukses telah menghentikan ketergantungan impor beras Indonesia, sehingga bisa menghemat devisa negara sebesar 500 juta miliar dolar AS,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.<br /><br />Diungkapkan, keberhasilan Bulog berhasil menekan lonjakan harga beras, telah membuat kepercayaan Bulog untuk masuk ke komoditi lainnya seperti gula, jagung dan kedele.<br /><br />“Neraca keuangan Bulog yang semula defisit Rp 500 miliar, saat ini (2008) surplus Rp 102 miliar,” ucapnya.<br /><br />Menurutnya, Indonesia memiliki dua juta ton beras sebagai cadangan untuk rumah tangga miskin di seluruh Indonesia.<br /><br />“Selain itu juga mempunyai persediaan (stok) beras 525.000 ton yang tersimpan di gudang-gudang Bulog sebagai upaya mengendalikan harga beras,” katanya.<br /><br />Diungkapkan, penyaluran beras untuk masyarakat miskin di berbagai daerah setiap bulannya mencapai sekitar 300.000 ton. Penyaluran beras murah seharga Rp1.600 per kilogram itu dinilai lebih efektif dalam mengendalikan harga beras dibanding melakukan operasi pasar.<br /><br />‘’Tengkulak Masih Merajalela’’<br />Donny Pradana, Ketua Umum Serikat Tani Nasional<br /><br />Bulog dinilai belum berhasil menjaga kestabilan harga beras dalam negeri. Sebab, di beberapa daerah harganya sangat mahal gara-gara kekurangan stok. Ini berati belum berhasil menjaga cadangan pangan nasional.<br /><br />Demikian disampaikan Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN), Donny Pradana. Selain itu, lanjutnya, Bulog juga belum berhasil menyelesaikan masalah tengkulak.<br /><br />‘’Tengkulak masih merajalela tuh. Keberadaan mereka harus dibasmi,’’ ujarnya.<br /><br />“Ini memperlihatkan Bulog belum berhasil menyentuh daerah-daerah penghasil beras untuk membeli langsung hasil panen petani,” tambahnya.<br /><br />Hal lainnya, kata Donny, Bulog juga belum mampu memberikan harga yang maskimal buat pembelian gabah petani. “Harga gabah sekarang masih sangat rendah, sehingga belum bisa meningkatkan kesejahteraan petani,” katanya.<br /><br />‘’Selain itu, penyaluran beras untuk rakyat miskin (raskin) juga belum maksimal,” ujarnya.<br /><br />‘’Belum Ada Langkah Spektakuler’’<br />Ichsanuddin Noorsy, Pengamat Kebijakan Publik<br /><br />Kinerja Bulog biasa-biasa saja, tidak ada langkah spektakuler yang dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan stabilitas harga beras.<br /><br />‘’Bulog belum berhasil menjaga stabilitas harga beras. Sebab beberapa waktu lalu harganya terus melambung tinggi, yakni Rp 5.500 sampai Rp6.000 per kilogram,” ujar pengamat kebijakan publik, Ichsanuddin Noorsy, kepada’Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.<br /><br />Anehnya, lanjut Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) itu, walau harga beras naik, tapi harga gabah dari petani tetap murah. Ini berarti tidak bisa menjaga harga gabah dan harga beras.<br /><br />‘’Belum ada langkah spektakuler untuk mensinkronkan itu. Walau harga beras tinggi tapi petani dirugikan kok, karena harga gabah murah. Sedangkan harga pupuk mahal, sehingga biaya produksi sangat besar, tapi hasilnya tidak sepadan,’’ paparnya.<br /><br />Menurut Noorsy, fungsi Bulog harus dipertegas lagi dengan mengembalikan fungsinya dalam menjaga stabilitas harga. Sebab, di era reformasi fungsinya bertambah, selain menjaga pengadaan pasokan dalam negeri, juga dituntut mencari untung.<br /><br />“Bulog harus menjaga peredaran beras, menstabilkan harga, dan menjamin ketahanan pangan. Jangan disuruh mencari untung ,” katanya.<br /><br />‘’’Hasilnya Sudah Lumayan Kok..’’<br />Andi Irawan, Pengamat Ekonomi Pertanian<br /><br />Bulog selama dipimpin Mustafa Abubakar sudah bisa menjaga cadangan beras dalam negeri, sehingga tidak kekurangan bahan pangan lagi<br /><br />‘’Hasilnya sudah lumayan kok. Jadi wajar bila diapresiasi. Sebab berhasil menjaga cadangan beras,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.<br /><br />Menurutnya, Bulog juga berhasil melakukan penyaluran beras rakyat miskin (Raskin), yang dapat membantu rakyat miskin untuk memenuhi kebutuhannya.<br /><br />“Pada tahun 2008 Bulog juga tidak impor beras lagi. Kebijakan ini menguntungkan petani. Sebab, kalau melakukan impor besar akan merugikan petani,’’ ujarnya.<br /><br />Dikatakan, kebijakan tidak melakukan impor besar itu gara-gara pertanian dalam negeri berhasil melakukan swasembada beras.<br /><br />Selain itu, lanjutnya, Bulog juga berhasil meningkatkan cadangan beras, sehingga bisa dikatakan kinerjanya sudah lebih bagus dibandingkan sebelumnya.<br /><br />‘’Nggak Ada Perbaikan Deh...’’<br />Ahmad Yakub, Pemerhati Pertanian<br /><br />Kinerja Badan Urusan Logistik (Bulog) di bawah kepemimpinan Mustafa Abubakar belum masksimal dalam menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.<br /><br />Hal ini dikatakan pemerhati pertanian, Ahmad Yakub, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.<br /><br />‘’Nggak ada perbaikan deh, nasib petani tetap saja susah,’’ ucapnya. Dikatakan, sekarang Bulog mempunyai dua fungsi yaitu sebagai Publik Service Obligation (PSO) dan mencari untung.<br /><br />‘’Bulog dibolehkan untuk mencari untung, sehingga kinerja mereka lebih konsentrasi mencari untung,” katanya.<br /><br />Menurut Ketua Departemen Kajian dan Strategis Nasional Serikat Petani Indonesia (SPI) ini, saat pemerintah mengklaim swasembada beras, tapi nasib petani tidak mengalami peningkatan. Sebab, Bulog membeli gabah kering ke petani dengan harga di bawah rata-rata.<br /><br />“Harga petani hanya Rp 2.400 per kilogram. Padahal keinginan para petani sebesar Rp 3.200 per kilogram sesuai dengan harga bahan-bahan pokok, “ katanya.<br /><br />Dikatakan, Bulog gagal menyelamatkan produsen pangan dalam negeri. Sebab mereka masih melakukan impor beras dan gula, yang akhirnya merugikan para petani, terutama petani gula. Sebab, sampai sekarang gula ratifikasi masih membanjiri pasar.<br /><br />“Lembaga ini juga tidak berhasil menjaga kestabilan harga beras, dan kebutuhan dalam negeri. Jadi, oh wajar kalau nilainya tekor,” katanya.<br /><br />Dikatakan, Bulog lebih banyak berpihak kepada pedagang beras dibandingkan kepada petani. Sebab mereka dinilai lebih menguntungkan. “Ke depan Bulog harus menjadi lembaga yang tidak berorientasi keuntungan dan lebih berpihak kepada petani,” tandasnya. []Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-88093585638733951752009-10-20T10:29:00.004+07:002009-10-20T10:48:48.973+07:00Daulat Pangan; Akses Pada Tanah dan Kerjasama Mempromosikannya<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhoDwuQvXL3aaG1ZoKbAp_nE0CPuavWIfFn5bk92gVWCMt_Kn0OvUdp1N70HoTtk7914oSNGEF79jfSkg7eiDpeonqWuu_qiBpuiLCgjYEahuFNBVRkHpQYl3pS3FLfXeGTz7dWgSSaibxB/s1600-h/Image1998.jpg"><img style="cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhoDwuQvXL3aaG1ZoKbAp_nE0CPuavWIfFn5bk92gVWCMt_Kn0OvUdp1N70HoTtk7914oSNGEF79jfSkg7eiDpeonqWuu_qiBpuiLCgjYEahuFNBVRkHpQYl3pS3FLfXeGTz7dWgSSaibxB/s400/Image1998.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5394521654214382722" border="0" /></a><br />DALAM pertemuan tahunan VII pada 10 Oktober 2009 di Yogyakarta. Witoro (baju merah, sebelah kiri) selaku koordinator KRKP menegaskan strategi penguatan cadangan pangan komunitas sebagai salah satu upaya mempromosikan kedaulatan pangan. Hal ini mensyaratkan pengorganisasian komunitas yang baik di pedesaan.<br /><br />-------<br /><br />Dalam laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak atas pangan yang disusun oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada Bulan Februari 2004, kedaulatan pangan didefinisikan sebagai hak rakyat, komunitas-komunitas, dan negeri-negeri untuk menentukan sistem-sistem produksinya sendiri dalam lapangan pertanian, perikanan, pangan dan tanah, serta kebijakan-kebijakan lainnya yang secara ekologi, sosial, ekonomi dan kebudayaan sesuai dengan keadaan-keadaan khusus masing-masing.<br /><br />Konsep kedaulatan pangan telah berkembang sedemikian rupa melampaui konsep ketahanan pangan yang lebih dikenal sebelumnya, Ketahanan pangan yang hanya bertujuan untuk memastikan tersedianya pangan dalam jumlah yang cukup dengan tanpa memperdulikan darimana dan bagaimana ia diperoleh. Sementara kedaulatan pangan patut menjamin segi-segi produksi, distribusi, konsumsi dan kelembagaan pangan.<br /><br />Tanah Dalam Produksi Pangan<br /><br />Segi produksi adalah hal mendasar dalam system pangan yang berkelanjutan. Hingga dewasa ini jaminan terhadap keamanan berproduksi masih jauh panggang dari api. Makin terpinggirkannya akses kaum tani terhadap tanah sebagai salah satu factor produksi pangan adalah penyebab besar kemerosotan pangan dalam negeri.<br /><br />Salah satu fakta yang dihimpun Serikat Tani Nasional menunjukkan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir tidak signifikan terdapat peningkatan luas area panen padi. Yang terjadi adalah sebaliknya, konversi lahan pertanian pangan menjadi lahan non-pertanian, baik melalui proses jual-beli maupun dengan jalan paksaan (perampasan/land-grabbing).<br /><br />Niat mulia pemerintah untuk mencegah konversi lahan pertanian pangan melalui Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disahkan DPR 16 September 2009, patut didukung. Namun sayangnya, pada Bab IV Pasal 27 Ayat (2) jelas dinyatakan bahwa korporasi juga diberi izin melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Korporasi yang dimaksud dapat berbentuk koperasi atau perusahaan inti plasma dengan mayoritas sahamnya dikuasai warga negara Indonesia. Hal ini patut dikhawatirkan sebagai ancaman mengingat sedemikian mungkin diselenggarakan Hak Guna Usaha atas korporasi yang pada akhirnya rentan terhadap praktek landgrabbing dengan dalih perluasan/ekstensifikasi lahan pertanian.<br /><br />Fakta lain yang tak kalah pentingnya adalah kenyataan adanya monopoli penguasaan dan pemilikan atas tanah. Hal ini menyebabkan terpinggirkannya kaum tani dalam akses terhadap tanah yang pada gilirannya marak menimbulkan praktek persewaan tanah.<br /><br />Sewa tanah adalah beban yang harus dibayar oleh petani penggarap atau buruh tani kepada tuan tanah yang menguasai tanah. Bentuk pembayaran beban tersebut berwujud uang atau barang dan tuan tanahlah yang menentukan bentuk pembayarannya. Salah satu wujudnya adalah bagi hasil panen pertanian. Di Jawa, hal ini banyak dikenal melalui sistem maro atau bagi paruh, mrapat (seperempat bagian untuk penggarap dan sisanya untuk tuan tanah) atau mertelu (sepertiga bagian untuk penggarap dan sisanya untuk tuan tanah). Beban sewa tanah seringkali memaksa kaum tani untuk memikul biaya produksi pengolahan tanah (bibit, pupuk, pestisida, alat kerja pertanian). Wujud yang lain dapat berupa pembelian tahunan atas sebidang tanah ataupun gadai tanah dari tuan tanah kepada kaum tani penggarap.<br /><br />Tinggi atau rendahnya nilai sewa tanah sangat bergantung pada tingkat kesuburannya. Semakin baik kulitas tanah maka semakin mahal beaya sewa yang harus dibayarkan kaum tani penggarap. Namun ada fakta menarik lainnya. Takkala kaum tani berhasil meningkatkan produksi karena kesuburan tanah yang disewanya melalui organic farming, tuan tanah pun turut bergembira. Selain mendapatkan hasil dari surplus product pertanian dari kaum tani penggarap yang menyewa tanahnya, Sang Tuan Tanah juga mendapati bahwa tanahnya kembali menjadi subur. Yang pada giirannya, hal tersebut menambah nilai atas tanah dan membuatnya meninggikan nilai sewa tanah di masa selanjutnya.<br /><br />Bila Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan dengan lebih memberi perhatian kepada usaha pertanian pangan kaum tani. mengakhiri system sewa tanah dan menaikkan upah buruh tani di pedesaan maka hal tersebut dapat meringankan penderitaan kaum tani.<br /><br />Menjalin Kerjasama<br /><br />Persatuan antara Serikat Tani Nasional dan kalangan gerakan sosial dalam Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) didasari pada kesatuan program dan aksi untuk mempromosikan kedaulatan pangan yang disangga oleh empat pilar utama; reforma agrarian, produksi, konsumsi-distribusi dan kelembagaan pangan. Kerjasama tersebut sepatutnya saling menguntungkan dengan saling menghormati kemandirian antar unsur-unsur penyusunnya.<br /><br />KRKP mempunyai mandat menjadi media kerjasama antar organisasi rakyat dalam mengatasi persoalan kelaparan dan mewujudkan hak atas pangan rakyat Indonesia dengan paradigma kedaulatan pangan. Pada Pertemuan Tahunan KRKP ke-6 di Prambanan akhir Nopember 2008 menyepakati dua hal penting, yaitu: pertama, fokus aksi KRKP pada persoalan cadangan pangan masyarakat, dan kedua, penguatan cadangan pangan masyarakat diwujudkan melalui kelembagaan pada tingkat komunitas, desa, kabupaten dan nasional.<br /><br />Memperkuat kelembagaan cadangan pangan komunitas merupakan pilihan KRKP untuk menjawab persoalan kelaparan serta mewujudkan hak atas pangan rakyat serta kedaulatan pangan. Upaya ini sudah dirintis oleh anggota KRKP di masing-masing komunitas. Beberapa upaya tersebut tentunya meneguhkan kembali perjuangan bersama dalam KRKP, walaupun dilakukan dengan metoda dan pendekatan yang berbeda.<br /><br />Hari Pangan Sedunia 2009<br /><br />Dalam peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) 2009, KRKP terlibat dalam Panitia Bersama Masyarakat Sipil untuk Peringatan HPS 2009 serta Badan Ketahanan Pangan Departemen Pertanian berupaya membangun ruang dialog para pemangku kepentingan untuk membahas persoalan ketahanan pangan. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada 8-10 Oktober 2009 lalu di Yogyakarta.<br /><br />Negara melalui Kebijakan Umum Ketahanan Pangan (KUKP) telah menyusun penjabaran dari strategi pembangunan nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2005-2009 sebagai panduan menuju ketahanan pangan Indonesia. KUKP yang ditandatangani oleh Presiden ini merupakan upaya untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pangan, Peraturan Pemerintah Ketahanan Pangan dan peraturan terkait pembangunan di bidang pangan lainnya. Dokumen KUKP berisi penjelasan konsep dasar ketahanan pangan, kondisi ketahanan pangan periode 2000-2004, kondisi lingkungan strategis pembangunan ketahanan pangan yang mencakup masalah, tantangan dan peluang, serta kebijakan umum dan kebijakan operasional atau rencana aksi ketahanan pangan 2006-2009.<br /><br />Kebijakan ini diharapkan menjadi dasar pola pikir dan pola tindak bersama (common platform) bagi para stakeholders tentang peran dan upaya dalam mewujudkan ketahanan pangan. Dokumen ini juga memuat butir-butir kebijakan umum ketahanan pangan yang terdiri dari 14 elemen penting, yakni : (1) Menjamin Ketersediaan Pangan, (2) Menata Pertanahan dan Tata Ruang dan Wilayah, (3) Mengembangkan Cadangan Pangan, (4) Mengembangkan Sistem Distribusi Pangan yang Adil dan Efisien, (5) Menjaga Stabilitas Harga Pangan, (6) Meningkatkan Aksesibilitas Rumah Tangga terhadap Pangan, (7) Melakukan Diversifikasi Pangan, (8) Meningkatkan Mutu dan Keamanan Pangan, (9) Mencegah dan Menangani Keadaan Rawan Pangan dan Gizi, (10) Memfasilitasi Penelitian dan Pengembangan, (11) Meningkatkan Peran Serta Masyarakat, (12) Melaksanakan Kerjasama Internasional, (13) Mengembangkan Sumberdaya Manusia, dan (14) Kebijakan Makro dan Perdagangan yang kondusif. Butir-butir KUKP tersebut diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah, swasta dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga, tingkat wilayah dan tingkat nasional.<br /><br />KUKP dan rencana aksi ketahanan pangan 2006-2009 akan berakhir pada tahun ini. Pemerintah saat ini sedang menyusun draf KUKP 2010-2015. Dan KRKP telah memberi masukan. Diantaranya adalah pentingnya pelaksanaan reforma agraria dan mengakhiri praktek sewa tanah.Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-12483463487507439602009-09-17T13:06:00.002+07:002009-09-17T13:24:52.760+07:00Ombudsman RI Tindaklanjuti Pengaduan KTPH-S<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFTMfpkhbQyFT8zdgyoD4Mxz8jHs04vH8yRKUGuI1_yqFOADTBut8hUuy87T9a-qxB6pqh9kOdNoCwJMzykq-B106f2InpTdHx3zzXdIp_4hFkwSi_VMKPHEyUMk7b5-DuOncUng1b_vHO/s1600-h/Ombudsman+%26+KTPH-S.jpg"><img style="cursor: pointer; width: 396px; height: 297px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFTMfpkhbQyFT8zdgyoD4Mxz8jHs04vH8yRKUGuI1_yqFOADTBut8hUuy87T9a-qxB6pqh9kOdNoCwJMzykq-B106f2InpTdHx3zzXdIp_4hFkwSi_VMKPHEyUMk7b5-DuOncUng1b_vHO/s400/Ombudsman+%26+KTPH-S.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5382318203503084290" border="0" /></a><br /><br />Asisten Ombudsman RI Jakarta, Sabarudin Hulu, SH (bertanda X), Dedy Irsan, Asisten Ombudsman Kantor Perwakilan Sumut dan NAD (bertanda XX) bersama staf Ricky (kemeja putih berlensa) menerima Pengurus KTPH-S pada Kamis, 20 Agustus 2009 di Rantauprapat. Pihak Ombudsman memberikan keterangan hasil pemeriksaan sementara dokumen KTPH-S dan menghimpun perkembangan informasi terkait sengketa tanah rakyat KTPH-S VS PT. Smart Corporation<br /><br />-------<br /><br />RANTAUPRAPAT, PINDO.<br /><br />HGU PT. Smart Corporation Diketahui Bermasalah. Bukti Fisik Menguatkan Pengaduan Rakyat KTPH-S<br /><br />Sebagai follow up dari dua buah surat pengaduan rakyat KTPH-S, masing-masing bernomor<br />044-Eks/KTPH-S/AK-LB/III/2009 tertanggal 14 Maret 2009, perihal mohon bantuan perlindungan hukum, politik dan HAM dalam proses mediasi penyelesaian kasus sengketa tanah rakyat KTPH-S seluas 3000 Ha yang telah dirampas di tahun 1969/1970 dan kini tanah tersebut dikuasai dan diusahai oleh PT. Smart Corporation Tbk Padang Halaban dan surat bernomor 045-Eks /KTPH-S/AK-LB/III/2009 tertanggal 19 Maret 2009, perihal laporan tentang buruknya kinerja lembaga/aparatur pemerintahan dalam peningkatan pelayanan publik, yang telah dilayangkan oleh rakyat KTPH-S kepada Ombudsman RI di Jakarta beberapa waktu lalu.<br /><br />Sabarudin Hulu, SH, Asisten Ombudsman RI dari Pusat Jakarta dan Dedy Irsan, Asisten Ombudsman RI dari kantor perwakilan Sumut dan NAD di Medan bersama stafnya, Ricky. Melalui telepon selular meminta kehadiran pengurus KTPH-S di klinik pengaduan masyarakat dan konsultasi, bertempat di suzuya plaza dan hotel rantauprapat, pada Kamis (20/8), guna memberikan keterangan hasil pemeriksaan sementara dari dokumen ataupun berkas-berkas yang dilampirkan dalam pengaduan rakyat KTPH-S dan seterusnya agar Ombudsman RI dapat<br />menindaklanjuti permasalahannya hingga dapat dicapai solusi ataupun targetan penyelesaiannya.<br /><br />Dari hasil pemeriksaan sementara atas dokumen-dokumen KTPH-S yang telah diterima oleh Ombudsman RI di Jakarta, kata Sabarudin Hulu, SH alias Udin, diketahui bahwa salah satu HGU yang dimiliki PT. Smart Corporation bermasalah. Hal ini sesuai dengan hasil notulen rapat yang telah digelar oleh Pemkab Labuhanbatu bertempat di ruang rapat bupati Labuhanbatu pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2008 lalu, yang dipimpin oleh Plt.<br /><br />Setdakab Labuhanbatu Drs. Karlos Siahaan. “Dari hasil notulen rapat tersebut didapatkan informasi bahwa HGU PT. Smart Padang Halaban yang masih hidup ada 3 HGU sedangkan HGU yang sudah mati Cuma 1 (satu) yaitu HGU PT. Syarikat Putra yang luas + 372 Ha yang berlokasi di Panigoran Kecamatan Aek Kuo, keterangan ini seperti yang disampaikan oleh Kasie Sengketa tanah Kantor BPN Labuhanbatu, Sujono, SH dalam forum resmi tersebut”, ujarnya Udin.<br /><br />Dari data ini dapat kita simpulkan sementara bahwa banyak persoalan sengketa tanah rakyat<br />yang timbul dipermukaan dikarenakan ketidak tertiban data administrasi tanah yang terdapat<br />di kantor BPN (badan bertanahan nasional). Kendati telah diketahui bahwa salah satu dari sekian banyak HGU (hak guna usaha) yang dimiliki oleh PT. Smart Corporation bermasalahan, namun mengapa institusi lembaga pemerintah seperti BPN masih belum juga mampu mengambil sebuah keputusan yang mengarah kepada penyelesaian sengketa, pungkasnya Udin lagi.<br /><br />Selain data tersebut, kata Udin selanjutnya, dalam dokumen yang dikirimkan KTPH-S juga diketahui bahwa pada hari selasa tanggal 21 oktober 2008 lalu, tim tanah dari Pemkab Labuhanbatu telah melakukan peninjauan ke dalam sebahagian areal HGU PT. Smart Corporation Kebun Padang Halaban, dari hasil peninjauan lapangan tersebut di peroleh kesimpulan bahwa sesuai dengan penunjukkan oleh anggota kelompok tani padang halaban sekitarnya kepada tim peninjauan lapangan atas bangunan fisik (perkuburan dan sumur) adalah benar adanya.<br /><br />Pada kesempatan itu, Ketua Umum KTPH-S Sumardi Syam menyampaikan informasi terkini terkait permasalahan ini kepada tim oimbudsman yang hadir bahwa pada medio bulan april 2009 lalu BPN RI Pusat Jakarta telah melayangkan surat mengenai permohonan pembatalan HGU PT. Smart Corporation yang ditujukan kepada kantor wilayah BPN propinsi sumatera utara yang ditembuskan kepada kantor BPN Labuhanbatu. Namun, hingga kini diketahui surat tersebut elum mendapatkan penjelasan dari kantor wilayah propinsi sumatera utara.<br /><br />“Direktur konflik BPN RI Ibu Erna Moktar ketika ditemui perwakilan kami di jakarta mengenai penjelasan surat pembatalan HGU tersebut mengatakan bahwa pihaknya belum menerima penjelasan dari kanwil BPN propinsi sumatera utara. Kepada perwakilan kami di jakarta ibu Erna Moktar menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap kanwil BPN<br />Propinsi Sumatera Utara bila tidak segera memberikan penjelasan terhadap surat tersebut dan memberikan limit waktu hingga akhir bulan agustus 2009 ini”, terangnya.<br /><br />Mengenai informasi yang berkembang ini, Udin menanggapi, bahwa dirinya ditugaskan untuk menghimpun informasi yang berkembang di lapangan dan seterusnya hasil informasi yang dikumpulkan tersebut akan disampaikan kepada Tim Ombudsman RI yang menangani permasalahan ini. Direncanakan Tim Ombudsman RI akan segera turun ke lapangan untuk dapat melakukan mediasi kepada institusi yang berhubungan dengan permasalahan ini setelah informasi yang kami dapatkan terkumpul.<br /><br />“Tim Ombudsman yang menangani persoalan ini telah dibentuk di pusat jakarta, direncanakan setelah kami memperolah data-data dan informasi yang berkembang dari lapangan, Tim tersebut akan segera turun untuk dapat mengambil langkah-langkah guna tercapainya penyelesaian dari masalah ini dan bila saatnya tim tersebut akan turun tentu akan memberitahukan kepada masing-masing pihak yang bersengketa sehingga dapat dipertemukan<br />satu sama lainnya untuk dicapai solusi pemecahan masalahnya”, tandas Udin.<br /><br />Di akhir pertemuan tersebut Udin menjelaskan, bahwa saat ini lembaga Ombudman RI telah<br />memiliki kekuatan yudikatif untuk membuat keputusan atas pengaduan masalah yang disampaikan masyarakat kepada lembaga ini, hal ini didasari dengan telah dikeluarkannya<br />Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Undang-undang tersebut telah disahkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 18 Juli 2009 dan telah ditetapkan dalam lembaran negara RI tahun 2009 nomor 112.<br /><br />“Dengan telah dikeluarkannya UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka tugas<br />lembaga ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan publik dan seterusnya juga memiliki wewenang ajudikasi. Wewenang ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antar para pihak yang diputus oleh Ombudsman. Jadi, mengenai persoalan sengketa tanah antara rakyat KTPH-S dengan PT. Smart Corporation ini, lembaga ombudsman dapat membuat sebuah keputusan setelah melalui beberapa tahapan berlandaskan UU No. 25 tahun 2009 tersebut dan kami berharap pemerintah tentunya akan mendukung keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga Ombudsman RI tersebut, sesuai dengan maksud dan tujuan undang-undang tentang pelayanan publik itu sendiri untuk<br />memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam<br />pelayanan publik”, tegasnya Udin. (MS).<br /><br />Disusun oleh Maulana Syafi.i, SHI - Sekretaris Umum Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya [KTPH-S], Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-47294531774204131322009-09-17T12:21:00.005+07:002009-09-17T12:56:13.632+07:00Kabid BINKUM Polda SU Kunjungi Rakyat KTPH-S Di Areal Sengketa<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBylKMbZIIgFk4jkFCpcC9Om_kJfumy4E_cSqevfCFva9oQihDm48CyfmnqQtg3G7idL4ywH8dvSmWl2UKL_j8xB36LCpCBOHqYvmcmWlX8sg9xtqasbb4XHDCgRK2nrCl0IoKNusEfPjq/s1600-h/Binkum+Polda+SU+%26+KTPH-S.jpg"><img style="cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBylKMbZIIgFk4jkFCpcC9Om_kJfumy4E_cSqevfCFva9oQihDm48CyfmnqQtg3G7idL4ywH8dvSmWl2UKL_j8xB36LCpCBOHqYvmcmWlX8sg9xtqasbb4XHDCgRK2nrCl0IoKNusEfPjq/s400/Binkum+Polda+SU+%26+KTPH-S.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5382310618475158082" border="0" /></a><br /><span style=";font-family:";font-size:12pt;" lang="IN" ><span style="font-size:100%;"><br />KEPALA Bidang Pembinaan Hukum (Kabid Binkum) Polda Sumatera Utara, Kombes Drs. John Hendri, SH, MH, beserta rombongan berdiskusi di salah satu kemah rakyat KTPH-S dalam areal perkebunan PT. Smart Corporation Kebun Padang Halaban 15 Agustus 2009. Hal ini adalah salah satu upaya KTPH-S untuk menggalang aliansi luas bagi peneyelesaian sengketa agraria yang tengah mereka hadapi.<br /><br />-------<br /><br />LABURA, PINDO,<br /><br />Menindaklanjuti surat permohonan perlindungan politik, hukum dan HAM yang telah dilayangkan KTPH-S (Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya) Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu beberapa waktu lalu, yang ditujukan kepada kapolda sumatera utara terkait penyelesaikan sengketa tanah antara rakyat KTPH-S VS PT. Smart corporation kebun padang halaban dan telah dilanjutkan dengan proses gelar perkara di Mapolres Labuhanbatu pada awal bulan juni 2009 lalu.<br /><br />Kabid Binkum Polda sumatera utara, Kombes Drs. John Hendri, SH, MH, didampingi Kompol Erizal, SH dan tiga orang stafnya, bersama Iptu. Herry S, SH Kanit Tipiter Polres Labuhanbatu, Kanit Polsek Aek Natas/Aek Kuo dan Kapolpos Padang Halaban dan juga kanitpam PT. Smart corporation H. Syarifuddin Lubis beserta dua orang stafnya mewakili management PT. Smart corporation, secara bersamaan, pada Sabtu Sore (15/8) sekira pukul 16.30 wib pekan lalu, melakukan silaturrahmi dengan mengunjungi para petani KTPH-S di areal sengketa perkebunan kelapa sawit milik perusahaan agrobisnis itu yang terus diduduki masyarakat KTPH-S, kecamatan Aek Kuo kabupaten Labuhanbatu Utara.<br /><br />Ketua Umum KTPH-S Sumardi Syam dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada kabid binkum poldasu beserta rombongan. Kehadiran mereka di areal pendudukan rakyat KTPH-S sudah lama dinantikan guna menjalin tali silaturahmi serta ingin mendapatkan arahan dan penyuluhan hukum sehingga rakyat KTPH-S dalam memperjuangkan hak-haknya tidak sampai terjerumus kepada pelanggaran aturan maupun prosedur hukum yang berlaku.<br /><br />Pada kunjungan perdananya tersebut, kabid binkum poldasu mengatakan, kehadirannya ke tengah-tengah sekitar tiga ratusan petani KTPH-S yang hadir pada kesempatan itu adalah guna menyambung tali silaturahmi di samping menjalankan instruksi kapoldasu agar dapat memberikan arahan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan aparat dalam wilayah hukum propinsi sumatera utara, khususnya kepada rakyat KTPH-S yang tengah menghadapi proses persidangan perkara perdata kepemilikan tanah di PN Rantauprapat.<br /><br />“Kapoldasu menginstruksikan kepada saya dan rekan-rekan untuk dapat bekerja menjangkau seluruh wilayah hukum propinsi sumatera utara dengan tujuan untuk dapat memberikan arahan dan penyuluhan hukum di daerah-daerah rawan konflik sengketa tanah seperti di daerah labuhanbatu ini, agar masyarakat yang tengah berjuang menuntut hak-haknya tidak menyalahi aturan dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak timbul permasalahan baru dari sebab masalah yang ada”, demikian katanya.<br /><br />Lebih lanjut dijelaskannya, langkah yang kini ditempuh oleh petani KTPH-S dalam menuntut hak-haknya dengan memasukan gugatan perdata ke PN Rantauprapat dinilai sudah tepat dan benar, hal ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut seperti apa yang telah dilakukan oleh masyarakat mabar, yang mana perkara perdatanya melawan PT. KIM dan PTPN II Mabar telah dimenangkan dalam putusan peninjauan kembali oleh mahkamah agung beberapa waktu lalu.<br /><br />“Serahkan persoalan ini sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Kepada rakyat KTPH-S diharapkan dapat melengkapi bukti-bukti maupun dokumen-dokumen yang dapat meyakinkan hakim sehingga dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Saya ketahui seperti yang telah ditunjukan oleh penerima kuasa rakyat KTPH-S bahwa bukti-bukti KRPT/KTPPT yang dimiliki petani KTPH-S persis seperti bukti-bukti yang dimiliki oleh masyarakat Mabar. Saya yakin sepenuhnya bahwa tuntutan rakyat KTPH-S akan dimenangkan oleh hakim. Yang harus kita lakukan saat ini adalah mendesak terus majelis hakim sehingga dapat segera menyelesaikan sidang perkaranya dan mengambil keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap”, pungkas beliau.<br /><br />Pihak kepolisian, menurut kabid binkum akan tetap menghormati sepenuhnya apapun keputusan yang akan ditetapkan oleh majelis hakim PN rantauprapat dalam perkara ini. Bila keputusan telah ditetapkan dengan kekuatan hukum tetap dan seterusnya akan dilakukan eksekusi atas putusan hakim tersebut, pihaknya akan dengan tegas mengawal keputusan itu untuk pelaksanaan eksekusi di lapangan sehingga tidak muncul konflik baru atas putusan hukum tersebut.<br /><br />Kendati masa sidang mediasi telah dinyatakan gagal oleh hakim mediator, namun demikian bilamana masing-masing pihak dapat melakukan upaya-upaya perundingan untuk berdamai dalam menyelesaikan persoalan ini tentu akan tetap diterima. Karena sesungguhnya di mata hukum keputusan yang tertinggi adalah keputusan perdamaian, karena perdamaian itu adalah indah sekali rasanya, imbuhya.<br /><br />Dicontohkannya, kendati keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap telah diputuskan oleh mahkamah agung dalam perkara perdata antara masyarakat mabar melawan PT. KIM dan PTPN II, namun upaya-upaya perdamaian hingga kini masih tetap dan terus dilakukan oleh masing-msing pihak. Hal seperti ini juga akan dialami oleh masyarakat KTPH-S, bilamana putusan PN Rantauprapat telah berkekuatan hukum tetap dan telah diajukan permohonan eksekusi oleh masyarakat, sebelum permohonan eksekusi dijalankan, majelis hakim kembali akan menawarkan jalan perdamaian guna mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak, namun bila perdamaian kembali mengalami kebuntuan maka eksekuti dapat dilakukan, ujarnya.<br /><br />Oleh sebab itu, pengurus dan kuasa hukum rakyat KTPH-S seyogyanya sejak dini sudah harus memperhitungkan tentang perkiraan harga-harga bila diputuskan untuk menerima ganti rugi uang atas tuntutannya atau merumuskan pola-pola pembagian lahan yang diperjuangkan secara benar sesuai proporsionalnya masing-masing sehingga tidak timbul persoalan baru dikemudian hari setelah putusan hukum ditetapkan oleh majelis hakim, tambahnya.<br /><br />Selama pertemuan yang berlangsung lebih kurang satu setengah jam tersebut, kabid binkum poldasu secara serius menyampaikan kepada petani agar selama proses persidangan perdata di PN rantauprapat berlangsung supaya masing-masing pihak dapat menahan diri dan jangan sampai terpancing emosi dengan hasutan ataupun provokasi yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan petani sendiri maupun pihak perusahaan.<br /><br />Hal yang paling penting saat ini untuk dijaga secara bersama oleh masing-masing pihak adalah menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, aman dan damai di dalam areal sengketa. Masing-masing pihak diharapkan agar dapat bersabar menunggu putusan majelis hakim, karena menurut ajaran agama orang yang sabar adalah orang yang dekat dengan Tuhannya. Orang yang dekat dengan tuhannya tentunya akan didengarkan Tuhan apa yang menjadi permintaan dalam setiap doa-doanya, tuturnya kabid binkum.<br /><br />“Saya ingatkan dengan tegas, agar jangan sampai terjadi tindakan anarkis seperti pengrusakan ataupun penjarahan di dalam areal perkebunan, karena bila hal ini terjadi pihak kepolisian tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai kesimpulan hasil mediasi yang telah ditanda tangani oleh masing-masing pihak tempo hari di mapolres labuhanbatu dan bila ditemui ada intimidasi ataupun ancaman dari oknum aparat hukum segera di photo, dicatat namanya dan segera dilaporkan ke pores labuhanbatu agar dapat ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, saya tidak segan-segan untuk menindak siapapun, baik dari pihak petani, perusahaan maupun oknum-oknum polisi sekalipun yang coba memancing kericuhan akan ditindak tegas”, tegasnya.<br /><br />Dalam kesempatan tersebut Kabidbinkum Poldasu juga memberikan kesempatan kepada Kanitpam PT. Smart Corporation H. Syrifuddin Lubis dan Bornok yang dituding masyarakat KTPH-S gemar melakukan hasutan maupun provokasi kepada anggota KTPH-S untuk menyampaikan tanggapannya. Kendati telah berulang kali diberikan waktu oleh kabid binkum poldasu untuk menanggapinya, namun keduanya hanya menjawab dengan mengatakan, “Pas”!, saja. Bak kata pepatah lama, lempar batu sembunyi tangan. (MS)<br /><br />Disusun oleh Maulana Syafi'i, SHI - Sekretaris Umum Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya [KTPH-S], Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.<br /></span></span>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-17213417542395910682009-09-15T11:39:00.004+07:002009-09-15T11:58:17.665+07:00Pengurus KTPH-S Siap Dipanggil Kapolri Jika Diperlukan<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRJXWKyLPBh-9T30noUVf-foIH1yHrW17c8eWvY7onDNDpNJ9wIC8CEGGBACG4KgbqdYWYU5TJOWoFxsoa6cZDyMNt9vHDvhYfJ1AkPuB16PRLKB_yCcaQbg6HevSwhxAQ3pPjUBesg6in/s1600-h/Image0696.jpg"><img style="cursor: pointer; width: 300px; height: 400px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRJXWKyLPBh-9T30noUVf-foIH1yHrW17c8eWvY7onDNDpNJ9wIC8CEGGBACG4KgbqdYWYU5TJOWoFxsoa6cZDyMNt9vHDvhYfJ1AkPuB16PRLKB_yCcaQbg6HevSwhxAQ3pPjUBesg6in/s400/Image0696.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5381550433691145010" border="0" /></a><br /><br />MAULANA Syafi'i, SHI sesaat berada di kantor sementara Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional di bilangan Rawamangun, Jakarta. Ia datang dari Labuhan batu, Sumut dengan membawa mandat KTPH-S untuk menyampaikan surat protes ke berbagai instansi berkait dengan konflik tanah yang tengah dialami. Salah satunya adalah Kepolisian RI.<br /><br />-------<br /><br />LABURA, PINDO.<br /><br />Ketua II KTPH-S : “M. Jamaluddin, Manusia Berkepala Dua, Pengkhianat Rakyat dan Perusahaan”<br /><br />“Perjuangan, bukanlah sebuah perjalanan hidup yang mulus dan bertabur bunga melainkan jalan yang penuh onak dan duri, terkadang menanjak tajam dan menukik dalam jurang”. Demikian pepatah kuno yang kerap menggelayuti jalannya perjuangan rakyat KTPH-S (kelompok tani padang halaban sekitarnya) dalam menuntut pengembalian lahan milik mereka yang telah dirampas secara paksa oleh perusahaan perkebunan PT. Plantagen AG di tahun 1969/1970 dan kini tanah tersebut dikuasai dan diusahai oleh PT. Smart Corporation kecamatan aek kuo kabupaten labuhanbatu utara.<br /><br />Kendati upaya perjuangan rakyat KTPH-S kini menempuh jalur kepastian hukum menunggu proses persidangan demi persidangan yang tengah digelar di PN rantauprapat, namun masih saja ada segelintir orang yang seolah ingin menjadi pahlawan kesiangan dan mencari muka di hadapan perusahaan agro bisnis group sinar mas ini dengan berbagai cara agar mendapatkan penghargaan, pujian dan sedikit uang untuk membeli sesuap nasi, meski harus menjadi seperti “manusia berkepala dua” atau juga ibarat pepatah modern, “jeruk makan jeruk” antara lain, dengan cara menimbulkan polemik ke hadapan publik dengan menerbitkan pemberitaan miring di media cetak terkait persoalan ini.<br /><br />Demikian diungkapkan Ketua II KTPH-S DJ. Manik kepada wartawan di areal pendudukan rakyat KTPH-S, Rabu (9/9), menanggapi pemberitaan miring yang diterbitkan surat kabar mingguan Forum Indonesia Baru pada edisi 65 tahun II/2009 terbit hari senin tanggal 7-14 september 2009 yang berjudul Kapolri segera seret oknum pengurus KTPH-S, Koswari Labura akan adukan Maulana Syafi’i, SH.I ke Dewan Pers. Ini beri apa, karena kami yakini kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri sendiri melalui Karo Analis mabes polri KBP. Wakin selaku penyidik utama Tingkat II Direktorat I Bareskrim Mabes Polri, telah mengetahui persoalan ini dan telah pula memberikan rekomendasi dalam saran tertulisnya agar persoalan ini dilaporkan ke poldasu untuk ditelusuri kebenaran hak atas tanah pada tanggal 4 maret 2009 lalu dengan agenda setum R/G-462/III/2009/Setum, saat Sekretaris Umum KTPH-S menemuinya di jakarta beberapa waktu lalu, terang Dj. Manik.<br /><br />Sebelumnya di koran yang sama juga telah berulang kali diterbitkan pemberitaan miring tentang perjuangan KTPH-S. Namun ketika pengurus KTPH-S melayangkan bantahan berita melalui jasa email dan internet, ternyata bantahan tersebut tidak dimuat oleh koran yang berangkutan. Hal ini tentunya telah melanggar azas hukum yang tertuang dalam uu no 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik. Namun anehnya kenapa koran tersebut tidak juga menghormatinya ya? Tandasnya Dj. Manik dengan kening berkerut.<br /><br />“Jadi, kami berharap kepada oknum-oknum wartawan yang lain maupun organisasi profesi wartawan yang belum atau kurang memahami persoalan perjuangan rakyat KTPH-S ini janganlah memberitakan hal-hal yang miring hanya untuk mempengaruhi anggota KTPH-S sehingga semangat juangnya menjadi kendor maupun mengkambing hitamkan perjuangan KTPH-S hanya untuk sesuap nasi. Bila ingin mencari sesuap nasi saja, rakyat KTPH-S juga bersedia untuk bersedekah karena hal itu merupakan sebuah ibadah. Namun langkah yang terbaik adalah sesama warga negara indonesia dapat menjad\lin kerjasama yang baik demi kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh ummat di dunia”, pungkas Dj. Manik.<br /><br />Diungkapkan Dj. Manik, dirinya cukup mengenal sosok M. Jamaluddin sejak kecil yang diketahui adalah anak angkat dari almarhum Mandor Kasdi mantan mandor besar perkebunan padang halaban di masa lalu. Menurut Dj. Manik, M. Jamluddin adalah wartawan yang memakan honor dari perusahaan perkebunan padang halaban. Akan tetapi hendaknya, jangan menjadi manusia berkepala dua. Di sini memberikan data kepada rakyat KTPH-S di waktu lain meneguk rupiah dari perusahaan.<br /><br />“Saya masih ingat, ketika kami pulang dari sebuah pertemuan di kantor bupati labuhanbatu pada awal perjuangan KTPH-S di tahun 1998 lalu, saya bersama teman saya bernama Dukut dipanggil M. Jamaluddin di simpang panigoran kelurahan aek kota batu. Seketika itu juga kami menghampiri si pemanggil dan ternyata M. Jamaluddin memberikan selembar kertas foto copy yang berisi tentang pemberian lahan seluas 3000 Ha oleh PT. Plantagen AG kepada seluruh masyarakat (KTPH-S-red) yang lahannya dipindah alih kepada perusahaan. Bukti-bukti yang melemahkan perusahaan perkebunan padang halaban diberikan M. Jamaluddin kepada kami akan tetapi kenapa rakyak KTPH-S malah dikambing hitamkan dalam setiap pemberitaannya. Apakah ini bukan namanya manusia berkepala dua, berkhianat kepada rakyat dan perusahaan tempat mengais sesuap nasi?” tukas Dj. Manik.<br /><br />Sementara itu, Ketua I KTPH-S Hadi Sudaryanto ketika diminta tanggapannya mengenai berbagai pemberitaan miring mengenai perjuangan rakyat KTPH-S di koran FIB tersebut kepada wartawan mengatakan, hal itu sudah mengarah kepada pelecehand an pencemaran nama baik seseorang. Sepengetahuannya, Maulana Syafi’i, SHI bukanlah kebal hukum. Akan tetapi dengan kesadaran yang tinggi dalam rangka menghormati azas hukum yang bersangkutan telah memenuhi panggilan polres labuhanbatu terkait pengaduan yang disampaikan Madju Tarihoran kepada mapolres Labuhanbatu dan telah pula diperiksa.<br /><br />“Ketika juper M. Situmorang mempertanyakan perihal pekerjaan si Maulana Syafi’i, SHI pada saat pemeriksaan itu, yang bersangkutan mengatakan pekerjaannya wiraswasta. Namun oleh juper menginginkan jawaban yang jelas mengenai pekerjaan yang bersangkutan dan dijawab bahwa ia bekerja sebagai wartawan di salah satu surat kabar. Apakah ini yang dinamakan membawa-bawa profesi wartawan seperti yang ditulis dalam berita di FIB itu?”, ujarnya Hadi.<br /><br />Selain itu, menurut Hadi, saat ini polres labuhanbatu telah menghentikan proses pemeriksaan kepada para pengurus KTPH-S yang telah diadukan oleh pelapor Madju Tarihoran. Karena hal ini telah ditindaklanjuti oleh polres labuhanbatu dengan melaksanakan gelar perkara pada awal bulan juni lalu di aula rupatama polres labuhanbatu dan dihadiri oleh kabid binkum poldasu Kombes. Drs. John Hendri, SH, MH. Dari hasil gelar perkara tersebut telah dicapai enam butir kesimpulan yang harus di taati dan dipatuhi oleh masing-masing pihak yang bersengketa, baik rakyat KTPH-S dan pihak PT. Smart Corporation.<br /><br />Lantas apakah realitas tersebut di atas merupakan sebuah tindakan bahwa Maulana Syafi’i, SHI maupun pengurus KTPH-S lainnya pada kebal hukum? Tentunya tidak toh, dan pemberitaan yang telah diperbuat oleh oknum wartawan tersebut, menurut saya telah terpenuhi unsur pidananya yaitu menista dn memfitnah dengan lisan seperti yang diatur dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP, ujarnya Hadi.<br /><br />Masih menurut Hadi, persoalan pemberitaan miring ini tidak usah ditanggapi serius oleh pengurus KTPH-S anggap saja angin lalu dn biarkan sajalah. Tinggal bagaimana sikap dari si korban pencemaran apakah akan menempuh upaya hukum atau bagaimana, karena kalau ditinjau dari segi isi berita yang disajikan dalam koran tersebut yang jelas bahan berita itu sudah berlalu alias berita basi karena, kejadiannya sudah berlalu beberapa bulan lalu dan oknum-oknum pengurus KTPH-S bukannya manusia yang kebal hukum tetapi taat akan hukum, tambahnya.<br /><br />Ketika awak koran ini menemui Maulana Syafi’i, SHI di kantornya, Kamis (10/9), seputar pemberitaan miring menyangkut pencemaran nama baiknya di media cetak, kepada wartawan beliau mengatakan,”Yang muda sebaiknya bersabar biarlah yang tua ingin mengatakan apa saja sesuka hatinya, yang jelas yang muda belum tentu bersalah bukan. Lagian kabid binkum poldasu bapak kombes Drs. John Hendri, SH, MH pernah mengatakan orang yang sabar adalah orang yang dekat dengan Tuhan dan Insya Allah Tuhan akan mengijabah doa-doa orang-orang yang sabar”, katanya lugu. Wallahu Alam bi al showab. (MS)Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-89179440279581560162009-09-15T11:12:00.005+07:002009-09-15T11:38:10.480+07:00Ajuan Hak Garap Kaum Tani Kalisalak<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQtNPJMykF7uqX3fDq5tDNZUfFIUTt-lt8MDJYLiigrpreOja5bPao4TF3aUEznCZ-AVlW9UbJTlCJjHjv-xDDg_nUQJeJZu3uxYHU6mqx1Xm11sNcSxvQkrrr3BcDtqiY4iVNMdQI3dDo/s1600-h/Mencangkul.jpg"><img style="cursor: pointer; width: 300px; height: 197px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQtNPJMykF7uqX3fDq5tDNZUfFIUTt-lt8MDJYLiigrpreOja5bPao4TF3aUEznCZ-AVlW9UbJTlCJjHjv-xDDg_nUQJeJZu3uxYHU6mqx1Xm11sNcSxvQkrrr3BcDtqiY4iVNMdQI3dDo/s400/Mencangkul.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5381547600148843202" border="0" /></a><br /><br />SERIKAT Tani Nasional mendukung upaya kaum tani dari Kalisalak untuk mengajukan hak garap sebagai salah satu upaya perjuangan reform untuk meperoleh pengakuan oleh negara atas tanah yang telah mereka produksi. Pada mulanya tanah tersebut adalah tanah terlantar yang berbatas langsung dengan kebun karet PTPN IX Ngobo.<br /><br />Maju terus peruangan massa!<br /><br />-------<br /><br />Paguyuban Masyarakat Tani Kalisalak<br />Dusun Kalisalak Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen, Kab. Semarang<br /><br />No : kalisalak/01/IX/2009<br />Perihal : Permohonan hak garap atau hak pakai<br />Lampiran : -<br /><br />KepadaYth,<br />Bupati Kabupaten Semarang<br />c.q. Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang<br />di Tempat<br /><br />Assalammualaikum Wr.Wb<br /><br />Kami yang tergabung dalam kelompok masyarakat petani dari Dusun Kalisalak bermaksud mengajukan jaminan kepastian atas usaha pertanian yang telah dirintis sejak tahun 1998.<br /><br />Adapun usaha pertanian tersebut diselenggarakan di atas tanah seluas ± 41 hektar. Tanah usaha pertanian kami terletak sebelah timur laut perkampungan Kalisalak dan tepat berbatasan dengan areal perkebunan karet yang diusahai PTPN IX.<br /><br />Pada tahun 1997-1998 areal tersebut adalah lahan tidur yang tak terurus. Mengingat sebagian besar masyarakat Dusun Kalisalak adalah petani tak bertanah yang tergolong miskin, maka kami memberanikan diri untuk mengelola lahan tidur itu demi meningkatkan taraf hidup. Alhasil, setelah lebih dari 10 tahun kami mengelola lahan tersebut, taraf kehidupan kami relatif membaik daripada sebelumnya. Dengan demikian, tanah tersebut telah memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat Dusun Kalisalak.<br /><br />Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami yang terdiri dari 116 KK dimana ± 80 KK diantaranya adalah petani penggarap lahan tersebut, bermaksud mengajukan hak garap atau hak pakai sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Pokok Agraria Nomer 5 tahun 1960 pada pasal 41 sampai pasal 43. Hak ini kami ajukan kepada Pemerintah Kabupaten Semarang c.q. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang, mengingat status tanah terlantar/lahan tidur adalah tanah negara bebas.<br /><br />Demikianlah ajuan permohonan kami. Atas perhatian dan tanggapannya kami sampaikan terima kasih.<br /><br />Wassalammualaikum Wr.Wb.<br /><br />Kalisalak, 7 September 2009<br /><br />Atas nama petani penggarap Kalisalak.<br />Mengetahui dan mendukung : RT1, RT2, RT3, RT4, RW, Kepala Dusun, Kepala Desa LemahirengKomite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-67797614080765534942009-09-12T22:02:00.007+07:002009-09-15T10:52:20.862+07:00Gugatan Hukum KTPH-S : HGU PT. Smart Corporation CS Ditengarai Cacat Hukum<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjT9Z1Fj7DMz_r4qOvUno0zuK6RAStaWxz5CNrOc0kVEe394IuS9yX3n1_xnUk4w3nr_fkvAV3j4Ac8ThG2NPWZniJyUuFTb74Ssn96na2sYtk6sG3McvldqaAA-v10-XY5Mm8NWZam-KZw/s1600-h/KTPHS+5.jpg"><img style="cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjT9Z1Fj7DMz_r4qOvUno0zuK6RAStaWxz5CNrOc0kVEe394IuS9yX3n1_xnUk4w3nr_fkvAV3j4Ac8ThG2NPWZniJyUuFTb74Ssn96na2sYtk6sG3McvldqaAA-v10-XY5Mm8NWZam-KZw/s400/KTPHS+5.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5381529920312036082" border="0" /></a><br /><br />GAMBAR salah satu pos KTPHS yang didirikan saat melakukan aksi re-klaiming hak atas tanah yang dirampas perkebunan kelapa sawit PT. SMART Corporation kebun Padang Halaban. Paling tidak tercatat sembilan buah pos telah didirikan. Kini KTPH-S juga tengah menempuh upaya hukum sebagai bagian dari perjuangan reform yang mereka jalankan.<br /><br />-------<br /><br />PINDO, LABURA.<br /><br />Gugatan perdata mengenai kepemilikan tanah rakyat KTPH-S (Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya) VS PT. Smart Corporation kebun padang halaban kecamatan aek kuo kabupaten labuhanbatu utara resmi digelar di PN rantauprapat. Pada sidang perdananya yang<br />telah digelar pada Jum’at (28/8) pekan lalu.<br /><br />Kuasa hukum masyarakat KTPH-S Emmy Sihombing, SH dan Sahlan Matondang, SH telah mengajukan gugatan setebal 145 halaman kepada majelis hakim yang diketuai oleh Baslin Sinaga, SH, MH yang juga ketua PN rantauprapat. Demikian dikatakan Sekretaris Umum KTPH-S Maulana Syafi’i, SHI kepada wartawan di kantornya, pada Kamis (3/9).<br /><br />Lebih lanjut dijelaskan Sekum KTPH-S ini, dalam gugatan tersebut diterangkan perihal hal ihwal akar permasalahan yang terjadi, dimana alas hak yang mendukung gugatan perdata tersebut adalah berupa KTPPT/KRPT disamping beberapa surat keterangan yang pernah dikeluarkan oleh kepala desa serta surat-surat lainnya dan bukti-bukti fisik berupa ribuan perkuburan masyarakat, sumur-sumur tua yang masih terdapat di areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT. Smart Corporation, juga diungkap mengenai kronologis penggusuran tanah milik rakyat KTPH-S yang telah memiliki kekuatan alas hak tersebut.<br /><br />“Bahwa kepemilikan para penggugat (rakyat KTPH-S) atas tanah terperkara seluas 3000 Ha berdasarkan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) yang dikeluarkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah (KRPT) Sumatera Timur yang dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 yang didukung juga dengan surat keterangan kepala desa, surat ganti rugi yang diketahui kepala desa, surat penyerahan warisan, surat ketetapan iuran pembangunan daerah, surat tanda terima pembayaran wajib pajak hasil bumi, surat ketetapan pajak peralihan dan surat-surat lainnya”, ungkapnya.<br /><br />Pemegang KTPPT/KRPT tersebut adalah merupakan para bekas buruh dari perusahaan perkebunan belanda yang bernama Sumatra Caoutchouc Maatschapiij NV. Marbau (SUMCAMA NV.), dimana para penggugat saat ini adalah sebagai anggota kelompok tani padang halaban sekitarnya yang terdiri dri para bekas buruh dari perusahaan SUMCAMA NV. yang masih hidup dan anak atau cucu para bekas buruh perusahaan itu yang telah meninggal dunia serta orang luar yang disepakati olehara bekas buruh dari perusahaan SUMCAMA NV. yang masih hidup dan anak atau cucunya untuk ikut masuk sebagai pemilik tanah terperkara tersebut.<br /><br />Secara kronologis dapat diterangkan, bahwa para penggugat memperoleh tanah tersebut adalah dengan melalui proses yang dimulai pada tahun 1942 tentara Jepang menduduki dan mengusai<br />wilayah perkebunan SUMCAMA NV. dan demikian juga menguasai para buruh perusahaan tersebut serta memerintahkan agar para buruh mengganti jenis tanaman kelapa sawit dan sawit di dalam areal perkebunan tersebut menjadi tanaman jenis pangan seperti palawija dan sebagainya.<br /><br />Pada tahun 1945 Presiden RI Soekarno menginstruksikan kepada seluruh rakyat Indonesia agar<br />seluruh areal perkebunan yang ditinggalkan oleh bangsa asing dibagi-bagikan kepada rakyat termasuk kuli/buruh perusahaan SUMCAMA NV. tersebut untuk ditanami tanaman sumber pangan guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan membantu keperluan logistik perjuangan kemerdekaan, dan untuk itu pada tahun 1945 tersebut areal perkebunan SUMCAMA NV. tersebut telah dibagi-bagikan kepada anggota/orang tua dan kakek anggota KTPH-S masing-masing kurang lebih dua hektare, yaitu sebagai berikut :<br /><ol><li>Tanah bekas Divisi 1 yang diduduki rakyat dinamakan Desa Sidomulyo</li><li>Tanah bekas Divisi Pabrik yang diduduki rakyat dinamakan Desa Karang Anyar</li><li>Tanah bekas Divisi 2 yang diduduki rakyat dinamakan Desa Sidodadi/Aek Korsik</li><li>Tanah bekas Divisi 3 yang diduduki rakyat dinamakan Desa Aek Ledong/Purworejo</li><li>Tanah bekas Divisi 4 dan 5 yang diduduki rakyat dinamakan Desa Kartosentono/Brussel</li><li>Tanah bekas Divisi 6 yang diduduki rakyat dinamakan Desa Sukadame/Panigoran</li></ol>Setelah anggota/orang tua dan kakek para anggota KTPH-S menguasai dan mengusahai tanah tersebut sejak tahun 1945 sampai dengan tahun 1954 maka berdasarkan undang-undang darurat nomor 8 tahun 1954, maka kepemilikan tanah rakyat KTPH-S yang selama ini diduduki dan diusahai para penggugat/orang tua dan kakek para penggugat telah mendapat pengakuan hukum yaitu dengan terbitnya KTPPT terhadap tanah-tanah yang diduduki dan diusahai tersebut pada tahun 1956 yang dikeluarkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah wilayah sumatera timur yang masih berlaku sampai saat sekarang ini.<br /><br />“Hal mana berarti hak anggota/orang tua dan kakek anggota KTPH-S atas tanah tersebut tetapi dilindungi oleh hukum, dan sejak tahun 1956 ini para penggugat/orang tua dan kakek para penggugat telah memiliki tanah tersebut secara sah (pemilik yang sah-red)”, tegasnya Maulana Syafi’i, SH.I seperti yang dinyatakan oleh kuasa hukum KTPH-S dalam gugatannya.<br /><br />Selain memiliki KTPPT/KRPT, sebagai bukti kepemilikan atas tanah terperkara tersebut para penggugat juga memiliki bukti-bukti fisik berupa situs/artefac di atas tanah terperkara seperti adanya kuburan dan sumur di beberapa tempat di atas tanah terperkara, sebagai bukti bahwa rakyat KTPH-S memang benar sebagai pemilik tanah terperkara yang pernah menguasai dan mengusahai tanah terperkara tersebut. Dan Fakta ini telah dibenarkan dalam Tim Peninjauan Lapangan dalam laporan hasil pelaksanaan tugas peninjauan lapangan terhaap areal yang dipersengketakan antara KTPH-S dengan PT. Smart Corporation pada hari selasa tanggal 21 oktober 2008 lalu.<br /><br />Sebagian para bekas buruh tersebut telah meninggal dunia sehingga demi hukum para ahli warisnya yang tergabung dalam anggora KTPH-S dan menjadi penggugat dalam perkara ini adalah mendapatkan hak atas tanah terperkara dari milik orang tuanya atau kakeknya yang telah meninggal dunia tersebut.<br /><br />Sampai pada tahun 1969 para penggugat/orang tua dan kakek para penggugat telah lebih kurang 25 tahun menguasai tanah tersebut dan telah sekitar 13 tahun menguasai tanah tersebut dengan memakai alas hak yaitu KTPPT/KRPT dan didukung oleh surat keterangan kepala desa, surat ganti rugi yang diketahui kepala desa, surat penyerahan warisan, surat ketetapan iuran pembangunan daerah, surat tanda terima pembayaran wajib pajak hasil bumi, surat ketetapan pajak peralihan dan surat-surat lainnya.<br /><br />Akan tetapi, pada tahun 1969 sampai dengan 1970 lokasi tanah rakyat KTPH-S tersebut dirampas oleh PT. Plantagen AG dengan menggusur/mengusir secara paksa dan intimidasi para anggota/orang tua dan kakek anggota KTPH-S serta menarik/merampas sebagian besar bukti-bukti surat kepemilikan KTPH-S yang berupa KTPPT/KRPT maupun surat-surat lainnya, sehingga anggota/orang tua dan kakek anggota KTPH-S menjadi terlunta-lunta dan terlantar tidak tahu mau kemana bertempat tinggal dan berusaha.<br /><br />Bahwa penggusuran yang dilakukan oleh PT. Plantagen AG tersebut tidak didasari dengan suatu persetujuan/kesepakatan dari suatu hasil musyawarah antara anggota/orang tua dan kakek anggota KTPH-S dengan PT. Plantagen AG, sehingga penggusuran tersebut telah melanggar hukum, HAM dan peraturan landreform, oleh karena itu PT. Plantagen AG telah melakukan perbuatan melawan hukum.<br /><br />Penggusuran yang telah dilakukan oleh PT. Plantagen AG pada tahun 1969/1970 tersebut berkaitan dengan landreform yang pada masa itu diketahui dan difasilitasi oleh Bupati Labuhanbatu di rantauprapat (Tergugat 4-red), akan tetapi Bupati Labuhanbatu tidak memperjuangkan dan melindungi hak-hak para penggugat untuk mendapatkan ganti rugi dan lahan pengganti dari tanah para penggugat yang telah dirampas oleh PT. Plantagen AG, oleh karena itu Bupati Labuhanbatu juga telah melakukan perbuatan melawan hukum.<br /><br />Pada tahun 2001 para penggugat pernah menduduki kembali tanah terperkara tersebut, namun pada saat itu yang menguasai tanah KTPH-S adalah PT. Smart Corporation, PT. PP. Panigoran dan PT. Serikat Putra, namun masing-masing perusahaan yang digugat sebagai tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 tersebut menggusur dan mengusir secara intimidasi para penggugat.<br /><br />Pada sekitar bulan maret 2009 para penggugat kembali menduduki sebagian tanah terperkara tersebut yang masih berlangsung sampai dengan gugatan perkara perdata ini diajukan di PN Rantauprapat, dimana pendudukan tersebut sebagai bukti bahwa rakyat KTPH-S tetap memperjuangkan hak miliknya atas tanah tersebut dan sekaligus menunjukkan bahwa tanah-tanah tersebut memang benar telah dan masih bermasalah.<br /><br />Sejak rakyat KTPH-S digusur pada tahun 1969/1970 sampai dengan sekarang, perjuangan KTPH-S tidak pernah berhenti, melainkan tetap memperjuangkan haknya melalui jalur lembaga pemerintahan (eksekutif) dan jalur legislatif, akan tetapi rakyat KTPH-S belum juga mendapatkan haknya untuk menguasai dan mengusahai tanah milikya tersebut sebagaimana mestinya.<br /><br />Meskipun permasalahan ini telah dilaporkan kepada Bupati Labuhanbatu dan Kantor BPN Labuhanbatu (sebagai Tergugat 6-red) dan diminta bantuannya terus menerus sepanjang dalam perjuangan rakyat KTPH-S untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut, namun Bupati Labuhanbatu dan Kantor BPN Labuhanbatu, selain tidak memberikan usaha yang sungguh-sungguh ternyata Bupati Labuhanbatu dan Kantor BPN Labuhanbatu juga telah memberikan peran dalam penerbitan HGU (hak guna usaha), HGB (hak guna bangunan) maupun hak-hak pada pihak-pihak perusahaan perkebunan padang halaban atas tanah terperkara tersebut.<br /><br />Masih menurut Sekum KTPH-S, dalam gugatan tersebut dinytakan perbuatan BPN Labuhanbatu menerbitkan HGU, HGB maupun hak-hak lainnya bagi PT.Smart Corporation, PT. PP. Panigoran dan PT. Serikat Putra, serta perbuatan Bupati Labuhanbatu memberikan data dan persetujuan/dukungan terhadap timbulnya HGU, HGB maupunhak-hak lainnya bagi perusahaan perkebunan padang halaban di atas tanah terperkara, demiian juga perbuatan perusahaan perkebunan padang halaban menguasai dan mengusahai tanah KTPH-S yang merupakan milik sah daripada KTPH-S adalah cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad).<br /><br />Oleh karena perbuatan PT. Plantagen AG merampas tanah KTPH-S tersebut telah melawan hukum maka apabila peralihan hak dari PT. Plantagen AG kepada pihak-pihak perusahaan perkebunan padang halaban, maka penggugat memohon kepada PN rantauprapat agar menyatakan peralihak hak-hak PT. Plantagen AG tersebut atas tanah terperkara di atas adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum.<br /><br />Akibat perbuatan Bupati Labuhanbatu dan BPN Labuhanbatu membiarkan rakyat KTPH-S<br />digusur/diusir oleh PT. Plantagen AG pada tahun 1969/1970 dan akibat dari adanya penguasaan pihak-pihak perusahaan perkebunan padang halaban di atas tanah terperkara maka rakyat KTPH-S telah tidak dapat menguasai dan menikmati tanah miliknya tersebut selama lebih kurang 39 tahun sehinga demi hukum telah menimbulkan kerugian bagi rakyat KTPH-S baik materiil maupun immateriil.<br /><br />Kerugian materiil antara lain, selama lebih kurang 39 tahun rakyat KTPH-S telah mengeluarkan biaya-biaya transportasi, pengumpulan data-data dan informasi untuk menjalankan perjuangannya mendapatkan hak kepemilikannya selama ini. Apabila dinilai harga sewa atas tanah terperkara tersebut dari sejak tahun 1970 sampai dengan tahun 2009, maka wajarlah dapat dirata-ratakan harga sewanya satu juta rupiah pertahun untuk setiap satu hektarnya.<br /><br />Kerugian immateriil antara lain, rakyat KTPH-S selaku pemilik yang sah atas tanah terperkara telah terhambat dan merasa terzhalimi haknya untuk mengusahai dan menikmati tanah miliknya tersebut dan telah menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran yang pada prinsipnya tidak dapat dinilai harganya. Untuk memudahkan, rakyat KTPH-S menuntut pembayaran ganti kerugian materiil dan immateriil tersebut sebesar Rp. 1.127.000.000.000,- atau sejumlah satu trillyun seratus dua puluh tujuh miliar rupiah.<br /><br />Disamping menuntut kerugian tersebut, rakyat KTPH-S dalam gugatannya juga memohonkan agar PN rantauprapat berkenan untuk menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar tersebut di atas kepada para penggugat. Selain itu, memohon kepada PN rantauprapat agar berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah terperkara.<br /><br />Seluruh gugatan rakyat KTPH-S yang dituangkan dalam surat gugatannya setebal 145 halaman tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam sidang gugatan perkara perdata mengenai sengketa kepemilikan tanah seluas 3000 Ha antara rakyat KTPH-S vs PT. Smart Coporation Cs yang terletak di kecamatan aek kuo kabupaten labuhanbatu utara, akan dilanjutkan pada hari jum’at tanggal 11 september 2009 mendatang dengan agenda mendengarkan jawabah dari pihak-pihak tergugat. (MS)<br /><br />Dituliskan oleh Maulan Syafi'i Sekretaris Umum KTPH-S Kav. Labuhan batu, SumutKomite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-59622389814135097462009-08-03T11:12:00.002+07:002009-09-11T12:09:39.196+07:00Gugatan Rakyat KTPH-S Didasari Atas Bukti Alas Hak Kepemilikan<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0CAVoEPbMLs6aNgjaqC2cJToC22uyuvfeHsX2OqMdKwgRUUyiQsiqFpDn9Pexn5wZU-0UoGV74wTHD1_Y8utUq-Lens68YmpxT3ASrJOwhGYhfhkKOZyE4QSPwp7FpyI0L1R_my12B6Un/s1600-h/KTPHS+-+Makam+Lama.jpg"><img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0CAVoEPbMLs6aNgjaqC2cJToC22uyuvfeHsX2OqMdKwgRUUyiQsiqFpDn9Pexn5wZU-0UoGV74wTHD1_Y8utUq-Lens68YmpxT3ASrJOwhGYhfhkKOZyE4QSPwp7FpyI0L1R_my12B6Un/s400/KTPHS+-+Makam+Lama.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5380071567543416082" border="0" /></a>GAMBAR bukti fisik yang masih banyak terdapat di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Smart Corporation Kebun Padang Halaban berupa pemakaman masyarakat. Salah satunya seperti terdapat di Dusun Pondok Lawas Desa Sukadame, Panigoran, Labuhan Batu<br /><br />Terkait Sengketa Tanah KTPH-S VS PT. Smart Corporation.<br /><br />Labuhanbatu, Pindo.<br /><br />Menanggapi berbagai pemberitaan miring terkait sengketa tanah antara masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S) Kecamatan Aek Kuo dengan PT. Smart Corporation Kebun Padang Halaban yang banyak dilangsir media massa terbitan medan dengan menyebutkan bahwa Rakyat KTPH-S tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan mereka atas gugatan perdata sengketa tanah dengan PT. Smart Corporation.<br /><br />Realitas ini jelas tidak benar karena tidak berdasarkan kompirmasi dan investigasi yang akurat wartawan yang memberitakan persoalan tersebut kepada pengurus KTPH-S, seperti yang diatur dalam KEJ maupun UU No. 14 Tahun 1999 tentang Pers, demikian dikatakan Sekretaris Umum KTPH-S Maulana Syafi’i, SH.I kepada wartawan di kantornya, Senin (3/8).<br /><br />Lebih lanjut dijelaskan Maulana, bahwa sejak didaftarkannya gugatan perdata mengenai kepemilikan tanah rakyat KTPH-S yang saat ini dikuasai dan diusahai oleh PT. Smart Corporation Tbk Padang Halaban ke pengadilan negeri Rantauparapat pada tanggal 18 mei 2009 lalu dengan Register perkara no. 08/Pdt.G/2009/PN-Rap, hingga kini proses hukumnya baru akan menyelesaikan proses mediasi antara pihak-pihak.<br /><br />Hal ini sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung RI bahwa proses mediasi dalam sidang gugatan perdata ditempuh selama kurun waktu 41 hari, selama kurung waktu tersebut hakim mediasi yang menyidangkan kasus ini sebagai mediator, harus menyampaikan saran dan pertimbangan ataupun himbauan kepada masing-masing pihak untuk menempuh perdamaian dan bila perdamaian tidak terjadi dari masing-masing pihak maka sidang gugatan perdatanya akan dikembalikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk dilanjutkan pada sidang-sidang berikutnya hingga mencapai sebuah keputusan yang berkekuatan hukum tetap.<br /><br />“Jadi jelas, sangat tidak benar sekali pemberitaan di beberapa media massa lokal yang menyatakan, bahwa tuntutan masyarakat KTPH-S tidak berdasarkan alas bukti kepemilikan atas tanah rakyat, sementara proses hukum di Pengadilan negeri Rantauprapat baru akan penyelesaian massa akhir sidang mediasi. Sidang belum mengarah kepada menghadirkan saksi-saksi ataupun bukti-bukti. Untuk diketahui publik, bahwa rakyat KTPH-S telah siapkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang sangat mendukung tuntutannya. Kita lihat saja nanti saat sidang pembuktian”, pungkas maulana.<br /><br />Selain pemberitaan miring seputar bukti-bukti yang dimiliki rakyat KTPH-S disebut-sebut tidak jelas, dalam koran lokal lainnya diberitakan bahwa tanah yang kini dipersengketakan oleh rakyat KTPH-S adalah tanah milik keluarga/keturunan kerajaan aek kuo ataupun keluarga Sulaiman Munthe.<br /><br />“Pernyataan itu sungguh menggelikan sekali bagi saya, pasalnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Ellyta Ginting, SH, LL.N pada kesempatan gelar perkara di polres labuhanbatu beberapa waktu lalu, terkait permasalahan serupa ini dengan tegas menyatakan, bahwa kasus tanah ulayat/tanah kerajaan tidak ditemukan di Kabupaten Labuhanbatu, hal ini dikarenakan daerah Kabupaten Labuhanbatu pada umumnya dalah bekas kawasan perkebunan asing”, urai maulana.<br /><br />Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum rakyat KTPH-S, Emmy Sihombing, SH & Associates kepada wartawan mengatakan, pemberitaan miring yang sering dilangsir oleh media massa lokal umumnya mengkerdilkan perjuangan rakyat KTPH-S. Padahal sesungguhnya bukti-bukti yang dimiliki oleh rakyat KTPH-S dalam menuntut pengembalian tanah mereka yang telah digusur oleh PT. Plantagen AG di tahun 1969/1970 adalah disertai bukti-bukti otentik yang dapat dimenangkan hukum. Bukti-bukti tersebut diantaranya adalah KTPPT/KRPT, surat keterangan tanah yang dikeluarkan kepala desa serta didukung dengan bukti-bukti fisik berupa pemakaman masyarakat yang terdapat di di hampir seluruh divisi dalam areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Smart Corporation kebun padang halaban.<br /><br />“Bukti-bukti otentik yang dimiliki oleh rakyat KTPH-S sangat kuat sekali, bukti-bukti KTPPT/KRPT tersebut telah teruji kekuatannya di mata hukum sebagai alas hak atas tanah yang benar dan diakui undang-undang. Seperti Kasus sengketa tanah seluas 46, 11 Ha antara masyarakat Mabar yang diketuai Tugimin, dkk. dengan PT. KIM dan Eks. PTPN IX, dimana alat bukti rakyat mabar berupa KTPPT/KRPT tersebut telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Peninjauan Kembali Perdata No. 94/PK/PDT/2004”, tegas Boru Hombing ini.<br /><br />Dalam putusannya tersebut MA menyatakan antara lain, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan menyatakan para penggugat adalah para penggarap yang sah dan mantan buruh perkebunan TMA (Tembakau Maskapai Aresboro), tambah Emmy Sihombing.<br /><br />“Oleh karenanya Saya sangat kecewa setelah membaca pemberitaan di koran lokal yang mengatakan bahwa tuntutan masyarakat KTPH-S obscuur lebel, padahal proses persidangan di PN baru sidang mediasi dan belum mengarah kepada pokok perkara, kenapa begitu cepatnya wartawan koran lokal yang bersangkutan membuat dan menerbitkan pemberitaan yang justru kelak akan menjerat lehernya sendiri”, tungkas Emmy Sihombing.<br /><br />Sementara itu, menyikapi permasalahan sengketa tanah antara rakyat KTPH-S dengan PT. Smart Corporation Padang Halaban yang sudah timbul belasan tahun lalu, Komisioner Komnas HAM RI, Jony Nelson Simanjuntak, kepada wartawan baru-baru ini mengatakan, persoalan sengketa tanah rakyat yang berkepanjangan dan hingga kini belum dapat diselesaikan oleh pemerintah (BPN-red) adalah imbas dari gejolak politik yang terjadi di masa silam saat awal rezim orde baru menguasai negeri ini disekitar periode tahun 1965 hingga 1970.<br /><br />“Kekuasaan orde baru yang otoriter telah menyebabkan kesengsaraan rakyat yang berkepanjangan dan di periode tahun 1965 hingga 1970, hampir di seluruh wilayah di NKRI telah terjadi perampasan hak ats tanah rakyat yang dilakukan oleh pemerintah di satu pihak dan pengusaha di lain pihak yang menginginkan NKRI dikuasai oleh kaum kapiltalis dan imprealisme modern”, pungkas Jony.<br /><br />Untuk persoalan kasus tanah rakyat ini, ujar Jony, pihaknya telah melayangkan surat kepada kepala kepolisian republik indonesia yang diteruskan ke Poldasu dan Polres Labuhanbatu dengan harapan agar pihak kepolisian di negeri ini dapat bersikap netral atas persoalan tanah yang berkepanjangan ini. Di satu sisi pihak perusahaan saat ini telah memiliki sertifikat HGU dan di sisi lain rakyat KTPH-S juga memiliki alat bukti kepemilikan yang cukup kuat di mata hukum dan cukup kuat pula untuk membatalkan sertifikat HGU milik perusahaan yang indikasinya HGU tersebut dikeluarkan oleh institusi pemerintah (BPN-red) tanpa prosedur yang benar yang diatur dalam undang-undang aaupun aturan mengenai penguasaan tanah oleh perkebunan, jelasnya. (MS)<br /><br />Labuhanbatu, 3 Agustus 2009<br /><br />Pengirim Berita,<br /><br />Maulana Syafi’i, SH.I - Sekretaris Umum KTPH-SKomite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-55259298098273552132009-07-18T01:26:00.004+07:002009-07-20T15:03:29.247+07:00Konflik Tanah KTPHS vs PT. SMART Semakin Runcing Diberitakan Media Massa LokalSetelah Pengurus Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S) membaca pemberitaan Surat Kabar Independen (SKI) Forum Indonesia Edisi 57/Tahun-II/2009, terbit Hari Senin tanggal 13-20 Juli 2009 pada halaman 4 yang berjudul KTPH tak dapat tunjukkan bukti tanah atas haknya. Dalam pemberitaan tersebut tampak sekali sikap wartawan SKI Forum Indonesia yang tidak profesional dalam melakukan investigasi berita, karena pemberitaan tersebut tidak berimbang atau dalam arti hanya mengambil keterangan dari sepihak saja tanpa melakukan cros chek kepada Kami selaku Pengurus KTPH-S, seperti yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.<br /><br />Melalui surat bantahan ini perlu Kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya :<br /><br />Bahwa masyarakat dari 6 (enam) desa yang terdapat di sekitar perkebunan padang halaban yang tanahnya telah digusur oleh PT. Plantagen AG di tahun 1969/1970 saat ini bergabung dalam organisasi Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya yang disingkat KTPH-S bukan KTPH seperti yang tertulis dalam berita tersebut.<br /><br />Bahwa masyarakat yang kini bergabung dalam KTPH-S tersebut benar, tidak memiliki bukti tanah atas haknya seperti yang ditulis dalam pemberitaan tersebut. Akan tetapi perjuangan masyarakat sejumlah 2040 KK Anggota KTPH-S atas tanah perkampungan yang telah digusur di tahun 1969/1970 jelas memiliki bukti-bukti alas hak kepemilikan tanah tersebut. Bukti-bukti tersebut diantaranya Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT)/KRPT yang dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 jo UU Darurat No. 1 Tahun 1956 yang hingga sampai saat ini kedua undang-undang tersebut belum dicabut oleh pemerintah (bila diperlukan dapat dicek dalam lembaran Negara Republik Indonesia) Jo UUPA No. Tahun 1960, Bukti Kohir/Ipeda/Pajak atas bumi dan juga KTP masyarakat yang dikeluarkan pada tahun 1958. Apakah bukti-bukti ini belum cukup kuat di mata hukum untuk membuktikan bahwa Kami adalah pemilik yang sah atas sejumlah luas tanah yang kini dikuasasi dan diusahai oleh PT. Smart Corpration Tbk kebun padang halaban?<br /><br />Bahwa persoalan sengketa tanah tanah antara rakyat KTPH-S vs PT. Smart Corporation saat ini tengah diproses di PN Rantauprapat dan pada hari jumat tanggal 24 Juli 2009 mendatang akan memasuki sidang mediasi guna mendengarkan tanggapan pihak PT. Smart Corporation melalui kuasa hukumnya untuk menempuh upaya perdamaian dan tidak pernah dalam persidangan yang telah berjalan majelis hakim meminta kepada pengurus KTPH-S ataupun kuasa hukumnya untuk mengajukan 2040 lembar fotocopy KTP, seperti yang ditulis dalam pemberitaan tersebut. Hal ini jelas mengada-ada dan telah mencemarkan nama baik Pengurus KTPH-S dan 2040 KK anggota KTPH-S seperti yang telah diatur dalam KUHP.<br /><br />Bahwa Maulana Syafi’i, SH.I yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KTPH-S dan Hadi Sudaryanto alias ADI –seperti yang ditulis dalam berita- yang menjabat sebagai Ketua I KTPH-S tidak benar bahwa Kami tidak memiliki hak atas tanah yang diperjuangkan 2040 KK Rakyat KTPH-S, keberadaan Kami dalam organisasi KTPH-S disamping sebagai pengurus/wakil yang ditunjuk oleh 2040 KK masyarakat KTPH-S untuk mengurusi dan menyelesaikan persengketaan kepemilikan tanah dengan PT. Smart Corproration juga diakui dalam Akta Notaris KTPH-S yang dikeluarkan oleh Notaris Haji Djatim Solin, SH, SPn tanggal 02 April 2007. Keberadaan Kami sebagai pengurus atau wakil masyarakat KTPH-S ternyata dibenarkan dimata hukum seperti diatur dalam UU Darurat No 1 Tahun 1956 jo UUPA No 5 Tahun 1960. Akan halnya Saya, Maulana Syafi’i, SH.I sebagai Sekretaris Umum KTPH-S adalah ahli waris dari kakek saya yang bernama Sodjo yang berasal dari kanopan ulu-membang muda/aek kanopan dan telah dihilangkan nyawanya akibat penggusuran tanah rakyat di tahun 1969/1970 bersama ratusan penduduk kampung lainnya guna memuluskan usaha perkebunan padang halaban untuk menguasai tanah perkampungan rakyat.<br /><br />Bahwa Keluarga besar Alm Kasdi Sastrowidjojo benar tidak ikut serta dalam perjuangan rakyat KTPH-S saat ini seperti yang ditulis alam berita, dikarenakan keluarga tersebut telah menerima tanah seluas 20 Ha di Kampung Pulo Djantan/Batu Mamak Kecamatan Na IX-X sebagai ganti atas tanah miliknya seluas 12 Ha di Kampung Purworejo Kecamatan Aek Natas (dua tempat) yang diambil alih Perkebunan Plantagen AG Padang Halaban tahun 1969. Bagaimana mungkin keluarga besar Alm Kasdi akan diikutsertakan dalam perjuangan rakyat KTPH-S saat ini sementara keluarga mereka telah meneri ganti atas tanah yang digusur. Sementara Kami yang hingga kini terus berjuang adalah dikarenakan tanah pengganti yang dijanjikan oleh perkebunan padang halaban belum Kami terima. Apakah salah bila kami terus berjuang menuntut hak-hak Kami kembali ???<br /><br />Bahwa perjuangan KTPH-S tidak ada indikasi penipuannya karena yang Kami lakukan adalah sebuah perjalanan perjuangan untuk menuntut hak-hak Kami yang telah dirampas dan hal ini bukan hanya isapan jempol belaka tetapi juga dilandasi dengan alas hak atau bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah yang diakui oleh undang-undang. Kmai berharap bantahan ini dapat dimuat dalam SKI FORUM INDONESIA untuk edisi minggu depan demi memperbaiki nama baik KTPH-S dan demi menjujung tinggi KEJ maupun peraturan dan undang-undang tentang pers.<br /><br />Sebagai penutup bersama surat bantahan ini berikut turut Kami lampirkan photo-photo makam tua yang hingga kini masih terdapat di tengah-tengah areal Perkebunan PT. Smart Corporation kebun padang halaban sebagai bukti fisik bahwa dulunya tanah tersebut adalah perkampungan rakyat yang sudah kompak yang telah dikeluarkan dari areal HGU Perkebunan padan halaban seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Panitia Landreform Porpinsi Sumatera Utara tahun 1969.<br /><br />Melalui surat ini Kami juga mengundang Bapak Pemimpin Redaksi SKI Forum Indonesia kiranya berkenan hadir melihat tanah perjuangan yang kini telah dikuasai rakyat KTPH-S dan juga melihat langsung bukti-bukti fisik maupun bukti-bukti otentik kepemilikan rakyat KTPH-S, sehingga ke depan tidak akan ada lagi pemberitaan miring terkait sengketa tanah rakyat KTPH-S vs PT. Smart Corporation<br /><br />Atas atensi dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih.<br /><br />Sumardi Syam - Ketua Umum KTPH-S<br />Maulana Syafi’i, SH.I - Sekretaris Umum KTPH-S<br /><br />Sekretariat KTPH-s : Dusun IV No. 04 Desa Panigoran – Kecamatan Aek KuoKomite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-77791662807481426082009-06-06T10:58:00.004+07:002009-06-06T11:09:13.299+07:00Polres Labuhanbatu Gelar Perkara Sengketa Tanah Rakyat KTPH-S VS PT. SMART Tbk Padang Halaban<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilg7f-9lUbi7oivP5MGb8_lDWwVAR4H39Y21Rxm42hmXNy2ac8nFzbdSSz_acAx2o1INGyn4na8ayDovOnEqqRwXOkB6z9T9Ajyd-k_9ZRBvp5_XodPQI6AvT-OdCqUl0_8ua_TE64r00P/s1600-h/KTPH-S+Di+Lahan+Juni+2009.jpg"><img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilg7f-9lUbi7oivP5MGb8_lDWwVAR4H39Y21Rxm42hmXNy2ac8nFzbdSSz_acAx2o1INGyn4na8ayDovOnEqqRwXOkB6z9T9Ajyd-k_9ZRBvp5_XodPQI6AvT-OdCqUl0_8ua_TE64r00P/s400/KTPH-S+Di+Lahan+Juni+2009.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5344060202075066402" border="0" /></a>GAMBAR para anggota KTPH-S yang hingga hari ini masih menduduki dan berproduksi di atas tanah re-klaiming Kebun PT. SMART Tbk Padang Halaban sejak Maret 2009. Kini KTPH-S tengah menempuh serangkaian perundingan & jalan hukum untuk mendapatkan kembali hak atas tanah.<br /><br />-------<br /><br />LABUHANBATU, PILAR.<br /><br />Merujuk kepada Laporan Polisi No. Pol : LP/412/IV/LB-SPK A tanggal 15 April 2008 atas nama pelapor Madju Tarihoran sehubungan dengan tindak pidana yang berakibat pada kerusakan kebun dan atau aset lainnya, mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan milik PT. Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban sebagimana dimaksud dalam rumusan pasal 47 UU RI No. 8 Tahun 2004 tentang perkebunan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S) di atas areal HGU PT. Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban.<br /><br />Kepolisian Resort Labuhanbatu melakukan gelar perkara dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Drs. Toga P. Panjaitan didampingi Kabid Binkum Poldasu Kombes Pol. Drs. John Hendri, SH, MH, bertempat di Aula Rupatama Polres Labuhanbatu, Rabu (3/6). Masyarakat KTPH-S didampingi Penasehat Hukumnya Emmy Sihobing SH dan Sahlan Matondang, SH dan PT. Smart Tbk Padang Halaban diwakili Madju Tarihoran dan Hermansyah juga dihadiri oleh Muspida Plus Kabupaten Labuhanbatu.<br /><br />Gelar perkara dimulai sekira pukul 09.30 wib, oleh penyidik AIPTU M. Situmorang selaku penyidik menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya berdasarkan keterangan para pihak yang bersengketa. Dimana sejak tanggal 15 maret 2009 masyarakat KTPH-S yang diketuai Sumardi Syam dkk melakukan aksi pendudukan di atas areal HGU PT. Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban berlokasi di Desa Panigoran Kecamatan Aek Kuo, yang diklaim masyarakat adalah tanah mereka berdasarkan alas hak Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) yang dikeluarkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah (KRPT) Wilayah Sumatera Timur yang dilindungi Undang-undang Darurat No 8 Tahun 1954. Kemudian tanah-tanah rakyat tersebut digusur oleh PT. Plantagen AG di tahun 1969/1970 tanpa ganti rugi uang maupun ganti rugi tanah.<br /><br />Sepengetahuan masyarakat KTPH-S berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Sujono, Kasie Sengketa Tanah BPN Kabupaten Labuhanbatu saat pertemuan dengan Pemkab Labuhanbatu pada tanggal 14 Oktober 2008 lalu, areal yang hingga kini masih mereka duduki tersebut adalah bekas areal HGU PT Serikat Putra yang telah berakhir sejak tahun 1987 dan di atas areal tersebut adalah lokasi Dusun Sidomukti Desa Sukadame Panigoran. Pernyataan masyarakat ini dibuktikan dengan masih ditemukannya puluhan makam tua atau kuburan milik masyarakat dahulu yang kondisinya kurang terawat karena berada tepat di tengah areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban. Informasi lain didapatkan masyarakat KTPH-S bahwa areal HGU PT. Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban melebihi batas luas areal HGU yang telah ditetapkan, dimana dalam HGU luas areal HGU-nya sekitar 7500 Ha ternyata di lapangan luas areal yang dikelola PT. Smart Tbk Padang Halaban melebihi dari luas areal HGU yang diberikan.<br /><br />Selama pendudukan tersebut masyarakat telah mendirikan sedikitnya 12 unit pondok secara darurat terbuat dari bahan batang pinang, atap tenda biru dan bahan seadanya juga menanami areal pendudukan tersebut dengan berbagai tanaman palawija dan sebagainya, sehingga kondisi tersebut dinilai telah mengganggu usaha perkebunan PT. Smart Tbk. <br /><br />Menurut keterangan saksi ahli dari BPN Labuhanbatu didapatkan keterangan bahwa PT. Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban dalam pengelolaannya memegang 3 (tiga) HGU, masing-masing sertifikat HGU No 1 Desa Padang Halaban luas 5.509, 39 Ha terbit berdasarkan HGU No 95/HGU/BPN/1997 tanggal 6 agustus 1997 berakhir haknya hingga 22 april 2024, sertifikat HGU No. 1 Desa Panigoran luas 372 Ha terbit berdasarkan HGU No. 5/HGU/BPN/89 tanggal 9 januari 1989 berakhir haknya hingga 31 Desember 2012 dan sertifikat HGU No 2 Desa Panigoran luas 1.583,53 Ha terbit berdasarkan HGU No. 99/HGU/BPN/97 tanggal 13 agustus 1997 berakhir haknya hingga tanggal 22 april 2024.<br /><br />Menyikapi berbagai permaslahan yang berkembang dalam gelar perkara tersebut, Kabid Binkum Poldasu memberikan arahan, bila memang diduga areal HGU PT. Smart melebihi luas sebenarnya maka perlu dilakukan pengukurang ulang dan hal ini merupakan kewenangan BPN RI pusat jakarta mengingat jumlah luas areal HGU PT. Smart Tbk Perkebunan sudah lebih dari luas 1000 Ha.<br /><br />Namun menurut Kabid Binkum Poldasu, mengingat persoalan sengketa ini sudah cukup lama timbul sebaiknya ditempuh jalan perdamaian sajalah. “Damai itu, tidak ada kata yang lebih baik dari sebuah persengketaan daripada kata perdamaian dan ini diserahka kepada keua belah pihak”, ujar Kombes Pol Drs John Hendri.<br /><br />Menyikapi hal ini, Maulana Syafi’i, SHI selaku Sekretaris Umum KTPH-S mengatakan bahwa saran perdamaian telah berulang kali ditawarkan oleh instansi pemerintah dari tingkat kabupaten hingga tingkat propinsi bahkan pada tanggal 1 maret 1999 lalu telah dicapai sebuah memorandum of understanding (MOU) antara Kanwil BPN Sumut dengan GERAG Sumut, sebuah lembaga yang konsen dalam menangani permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Propinsi Sumatera Utara dan KTPH-S termasuk satu diantaranya dalam daftar anggota GERAG Sumut sehingga persoalan ini dapat segera diselesaikan.<br /><br />“Namun apa lacur”, ujar maulana, “kendati MOU telah dicapai namun hingga saat ini point-point yang tertuang dalam MOU tersebut belum dapat direalisasikan bahkan terkesan Kanwil BPN Propinsi Sumut telah mengkhianati MOU tersebut. Kemudian pada tanggal 20 April 2009 lalu, tambah maulana lagi, telah dilakukan sebuah proses mediasi penyelesaian konflik agraria ini, lagi-lagi Kanwil BPN Propinsi Sumut tidak memiliki sikap tegas guna mencapai solusi dari persoalan yang sudah timbul sejak satu dasawarsa lebih ini”, terang maulana.<br /><br />Menanggapi hal ini, kembali pihak yang mewakili PT. Smart Tbk Padang Halaban masih tetap memegang teguh upaya penyelesaian kasus sengketa tanah ini diselesaikan melalui jalur hukum saja dan PT. Smart Tbk akan mematuhi segala putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, ujar perwakilan PT. Smart Tbk.<br /><br />Situasi gelar perkara yang berlangsung selama lebih kurang empat jam pada hari itu terlihat cukup alot dan tegang. Masing-masing pihak bersikukuh dan berusaha untuk meyakinkan hadirin dengan penyampaian bukti-bukti.<br /><br />Sujono, SH sebagai Kasie Sengketa, Konflik dan Perkara Tanah BPN Labuhanbatu yang hadir kurang mampu memberikan penjelasan lebih rinci dari persoalan yang berkembang dalam gelar perkara tersebut, mengingat beberapa persoalan yang timbul bukan kewenangannya untuk memberikan penjelasan. Demikian pula halnya dengan Burhanuddin Rambe, SH selaku Kabag Hukum Pemkab Labuhanbatu dalam pertemuan itu mengatakan bahwa persoalan yang sudah cukup lama timbul ini sudah disikapi oleh Pemkab Labuhanbatu pada tanggal 14 Oktober 2008 lalu dengan melayangkan surat dan melimpahkan proses penyelesaiannya di Kanwil BPN Propinsi Sumatera Utara.<br /><br />Sesuai tuntutan PT. Smart Tbk Padang Halaban yang disampaikan kepada Polres Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Drs. Toga H. Panjaitan dalam pertemuan tersebut menghimbau kepada masyarakat KTPH-S agar membongkar seluruh pondok-pondok yang sudah dibangun dan berada di dalam areal Perkebunan PT. Smart Tbk Padang Halaban sambil menunggu hasil keputusan pengadian yang memiliki kekuatan hukum tetap. Akan tetapi, dikarenakan sebagian besar masyarakat KTPH-S yang berada di areal pendudukan adalah masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal menetap, penasehat Hukum masyrakat KTPH-S meminta agar pondok-pondok yang sudah didirikan jangan dibongkar karena hal ini sebagai bukti di pengadilan dengan jaminan bahwa masyarakat KTPH-S tidak akan mendirikan pondok lagi menunggu keputusan dari pengadilan negeri rantauprapat dan disepakati bahwa pondok yang didirikan masyarakat KTPH-S di tengah jalan perkebunan agar dibongkar.<br /><br />Dikarenakan upaya perdamaian tidak dapat tercapai dari proses gelar perkara ini, maka sebagai kesimpulannya dicapai beberapa kesepakatan diantaranya. 1. terhadap permasalahan sengketa dengan Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya dengan PT. Smart diselesaikan melalui jalur hukum dan hal ini telah dilakukan gugatan dengan gugata nomor : 8/pdt.G/PN-Rap tanggal 18 Mei 2009. 2. Selama proses gugatan berlangsung hingga mendapat kekuatan hukum tetap, agar dalam masalah ini tidak timbul Laporan Polisi (LP) baru, apabila timbul pihak kepolisian akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur. 3. Selama proses jalur hukum ini berjalan apabila para pihak melakukan mediasi, negosiasi, lobi-lobi untuk mengarah perdamaian agar dilakukan terseurat tanpa ada tekanan atau paksaan manapun dan hal ini disampaikan kepada Pengadilan Negeri Rantauprapat dan tembusannya kepada Muspida Plus Labuhanbatu. 4. Selama proses hukum berjalan sambil menunggu kekuatan hukum tetap tidak menghambat kegiatan/aktifitas PT. Smart Padang Halaban. 5. Agar kesepakatan ini disosialisasikan kepada para pihak. 6. Kita semua mentaati azas, norma, hukum, aturan yang berlaku dan para pihak menghargai proses dan menghargai keputusan. (MS)<br /><br />Rantauprapat, 6 Juni 2009<br /><br />Pengirim Berita,<br /><br />Maulana Syafi’i, SH.i - Sekretaris Jendral KTPH-S.Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-43511533765785656772009-05-24T15:31:00.006+07:002009-05-24T16:45:30.259+07:00Kuasa Kraton Jawa Atas Tanah.<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGUKhvU_88U-UX_5PTq9M30mwa0cAQuL6WeOh3S14UEgKR3_tfNRlCAkjNnN4bwYLvruEtOEcwDrjz69kJYJY8KruYLSX48856bRMKc8uiwYFvGXYlKZIFAjh57xsG7rzD4paTlrp1q5A_/s1600-h/SG+-+PAG+2004.jpg"><img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGUKhvU_88U-UX_5PTq9M30mwa0cAQuL6WeOh3S14UEgKR3_tfNRlCAkjNnN4bwYLvruEtOEcwDrjz69kJYJY8KruYLSX48856bRMKc8uiwYFvGXYlKZIFAjh57xsG7rzD4paTlrp1q5A_/s400/SG+-+PAG+2004.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5339308730744048978" border="0" /></a>GAMBAR salah satu patok bertuliskan SG/PAG 04 di areal persawahan masyarakat Desa Poncosari Kec. Srandakan, Bantul, DIY. SG/PAG adalah singkatan dari 'Sultan Ground' dan 'Paku Alam Ground'.<br /><br />-------<br /><br />Oleh masyarakat Dusun Sambeng II, ia biasa disapa sebagai Pak Lubino [54]. Profesinya adalah petani dan tinggal bersama keluarga adik perempuannya yang beberapa tahun lalu pernah mengenyam pekerjaan sebagai buruh migrant di Malaysia.<br /><br />Pertanian adalah mata rantai kehidupan yang telah di jalani Pak Lubino sejak usia muda. Areal garapannya hanya sebanyak tiga kotak. Satu kotak kira-kira seukuran 300 m2. Kesemuanya adalah warisan dari orang tuanya sejak puluhan tahun yang lampau.<br /><br />Semula kehidupannya berjalan dengan lancar. Sampai pada tahun 2004 yang lalu, muncullah patok-patok putih dari pipa peralon yang diisi semen di sekitar areal garapannya. “Jumlahnya banyak, membujur dari utara-selatan. Jarak tiap pathok sekitar 100-an meter. Tapi kami tidak tahu apa gunanya,” jelas Pak Lubino setengah bertanya.<br /><br />“Di ujung pathok ada tulisan SG/PAG 04,” tambahnya.<br /><br />Hal tersebut membuatnya khawatir. Ia was was bila areal garapannya termasuk dalam kuasa ‘Sultan Ground/Paku Alam Ground’. Hal tersebut pantas diresahkannya. Mengingat para petani tetangganya di Desa Karangwuni Kec, Galur, Kulon Progo DIY tengah menghadapi ketentuan pembayaran sejumlah ‘pajak tanah’ berjuluk ‘kekancingan’ kepada pihak keratin sebagai penguasa Sultan Ground/Paku Alam Ground.<br /><br />Pak Lubino termasuk salah satu dari ratusan ribu petani di seantero wilayah bekas kerajaan Mataram yang kini bernama Daerah Istimewa Yogyakarta. Petani adalah golongan mayoritas di propinsi ini. Akan tetapi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional mencatat bahwa dari 3.185.800 km2 luas areal Yogyakarta, 300.770 km2 adalah milik Sultan dan Paku Alam.<br /><br />Ketimpangan penguasaan atas tanah tidak hanya berdampak pada tidak meratanya kesehjateraan secara ekonomi dan social, akan tetapi juga berdampak pada minimnya penguasaan atas akses politik. Seperti yang dipaparkan oleh Prof. Dr. Suhartono, di dalam masyarakat yang didalamnya masih berlaku corak produksi yang feodalistik, dimana fungsi tanah menentukan status dan perannya dalam masyarakat, maka pemilik tanahlah yang mempunyai kedudukan kuat baik secara politik, ekonomi, dan social.<br /><br />Dengan demikian, kepemilikan tanah yang luas dapatlah menjamin Sultan dan Paku Alam untuk juga memiliki lembaga ekonomi modern seperti perusahan.<br /><br />Hal ini adalah pertanda bahwa Pak Lubino dan para petani lainnya di Yogyakarta juga tak luput dari cengkeram feodalisme di negeri ini.Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-6599737176567126072009-05-14T05:06:00.007+07:002009-05-16T21:44:30.022+07:00Dukungan Terhadap Saksi Korban Penganiayaan Dalam Konflik Agraria Nagori Mariah Hombang<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjydYUrqWp5fOaUgogpQQwzkzTQiyyw1WtetOYFIzAWBFAhVUr9ogcxpFRb4E5ZlhMEApps-PDz7dcHZWekPOkl_n-hFOt3Xo-B5VUbpOZeVc3VcP4AqMVkcSlVWe5vj4fhX9HTPEBgE5wY/s1600-h/Liongsans.jpg"><img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjydYUrqWp5fOaUgogpQQwzkzTQiyyw1WtetOYFIzAWBFAhVUr9ogcxpFRb4E5ZlhMEApps-PDz7dcHZWekPOkl_n-hFOt3Xo-B5VUbpOZeVc3VcP4AqMVkcSlVWe5vj4fhX9HTPEBgE5wY/s400/Liongsans.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5336432502167696114" border="0" /></a><br />GAMBAR Liongsan Sianturi [34] takkala memberikan kesaksian tas penganiayaan terhadap dirinya di depan tim investigasi dari Komnas HAM dan Komisi III DPR RI pada pertengahan Mei 2007.<br /><br />-------<br /><br />Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional pimpinan Donny Pradana WR dan Isti Komah, S. Fil menyatakan dukungan atas upaya Liongsan Sianturi, anggota Forum Petani Nagori Mariah Hombang, Kec Huta Bayu Raja, Simalungun, Sumut selaku saksi korban penganiayaan, memohon keadilan kepada Mahkamah Agung RI. Hal ini dikarenakan adanya upaya kasasi kepada MA atas putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan dari terdakwa penganiaya Liongsan Sianturi.<br /><br />Semoga hukum dan keadilan memihak pada korban. Maju terus gerakan massa!<br /><br />-------<br /><br />Kepada.Yth<br />KETUA MAHKAMAH AGUNG R. I<br />Di. J AK A R T A<br /><br /><br />Dengan Hormat,<br /><br />Puji dan Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kesehatan serta semangat juang pada rekan- rekan. Adapun maksud kedatangan kami, hendak menyampaikan Aspirasi rakyat Maria Hombang yang sampai hari ini belum mendapatkan keadilan dalam penegakan supremasi hukum yang berlaku. Mereka berjuang mempertahankan hidup di dalam kondisi ekonomi global yang telah menghancurkan nilai- nilai kemanusiaan, sehingga penegak hukum di SUMATERA UTARA terkesan tidak serius dalam melaksaanakan kerja- kerja layaknya Aparat Negara yang direkomendarikan Negara untuk mewujudkan penegakan hukum.<br /><br />Saya yang bertanda tangan di bawah ini :<br /><br />Nama : Liongsan Sianturi<br />Alamat : Dusun Pokan Baru Desa Maria Hombang Kec. Huta Bayu Raja, Simalungun, Sumut.<br />Usia : 34 tahun<br />Pekerjaan : Petani<br /><br />Selaku SAKSI KORBAN dalam penganiayaan tertanggal 19 April 2007 yang melaporkan para terdakwa kepada pihak kepolisian Resort Simalungun.<br /><br />19 April 2007 merupakan fenomena berdarah yang memakan banyak korban, saat insiden tersebut, pengusaha lokal terbukti melakukan pengeroyokan terhadap bapak liongsan Sianturi sesuai dengan hasil Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 29 November 2008 dengan Nomor : 226/Pid.B/2008/PN. SIM.<br /><br />Namun pengadilan Negeri Simalungun, tidak berani melakukan penahanan terhadap para terdakwa yang telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar pasal 170 ayat (1) Satu KUHPidana. Kemudian Pengadilan tinggi Sumatera utara, Meringankan Hukuman pada terdakwa dengan merubah Kronogis perkara tersebut, sesuai dengan hasil putusan yang dikeluarkan tanggal 14 Januari tahun 2009 dengan Uraian sebagai berikut :<br /><ol><li>Setelah mencermati putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor : 885/PID/2008/PT-MDN.- Pengadilan Tinggi Sumatera Utara terbukti telah merubah kronologis kejadian perkara sebagian dimuat dalam pertimbangan hasil putusan Pengadilan Negeri Simalungun yang mengakibatkan putusan tersebut menjadi cacat secara hukum.</li><li>Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, tidak berhak meringankan hukuman terhadap terdakwa II.BARITA DOLOK SARIBU dengan merubah kronologis kejadian perkara dimaksud. Padahal terdakwa II.BARITA DOLOK SARIBU juga terbukti melakukan pemukulan terhadap saksi korban Liongsan Sianturi.</li><li>Sesuai kejadian perkara bahwa” pada saat itulah para terdakwa melakukan kekerasan pada korban, dengan cara terdakwa II.BARITA DOLOK SARIBU meninju pipi saksi korban Liongsan Sianturi sebelah kanan, dengan mengunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali, terdakwa II.HELARIUS GULTOM mengambil sepotong kayu dan memukulkannya kebagian kepala saksi korban Liongsan Sianturi sebanyak 1X ( satu kali), salah seorang petugaskepolisian mengamankan saksi korban Liongsan Sianturi, Namun secara tiba- tiba terdakwa II.BARITA DOLOK SARIBU meninju meninju bagian pipi saksi korban Liongsan Sianturi sebelah kanan. Lalu…dst”.(Vide Put.P.T.MDN ; Halaman 6 Aliran I ).</li></ol>Sesuai kronologis kejadian pada hasil putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tidak melibatkan terdakwa III. MANAT GULTOM melakukan pemukulan, padahal terdakwa III. MANAT GULTOM juga turut melakukan pemukulan, kemudian dalam putusan tersebut menyatakan ‘’ Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaimana tersebut diatas,<br /><br />Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa inti permasalahan yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai sengketa hak milik atas sebidang tanah antara terdakwa II dengan pihak Kelompok petani masyarakat Nagori maria Hombang dan pihak terkait lainnya ; menimbang, bahwa tentang disparatis pemindanaa, dimana Penuntut umum..dst” . ( Vide Put. P. T. MDN ; Halaman 11 Aliran 1 ). Bahwa dalam putusan tersebut bukanlah perkara perdata melainkan perkara pidana yang berdiri sendiri dan terbukti melanggar pasal 170 Ayat Satu (1) KUHP. Sehingga Pengadilan Tinggi tidak berhak meringankan hukuman terhadap terdakwa II.BARITA DOLOK SARIBU, sebab :<br /><ol><li>Perkara tersebut bukan masalah perdata, namun perkara pidana yang berdiri sendiri, sesuai dengan penganiayaan yang terbukti telah dilakukan oleh para terdakwa.</li><li>Bahwa, tanah yang dimaksud Pengadilan Tinggi tidak diketahuai dimana tanah tersebut, sebab tempat kejadian perkara tersebut adalah batas Tanah masyarakat dengan PT.Kwala Gunung yang disebut Bondar Nippon/parit (Saluran Air).</li></ol>Oleh karena itu, pengadilan Tinggi seharusnya melakukan pemeriksaan secara serius perkara tersebut, sesuai dengan pembuktianya yang sudah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan tidak mempolitisir dengan pertimbangan- pertimbangan yang tidak Relevan dan tidak Rasional. Sebab, pada inseden tersebut. Kepolisian resor Simalungun telah menangkap 17 Orang anggota Masyarakat dan sudah divonis selama 4 (empat) bulan penjara dan sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, walaupun alasan penangkapan terhadap 17 (tujuh belas ) orang anggota masyarakat tersebut, yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat tersebut.<br /><br />Sehingga Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, tidak perlu berspekulasi dengan pertimbangan-pertimbangan yang sungguh tidak rasional, sebab hasil putusan tersebut sangat berpengaruh terhadap publik.<br /><br />Dari fenomena diatas, telah membuktikan betapa diskriminatifnya instansi penegak hukum di sumatera utara..Mereka lebih memprioritaskan kepentingan pengusaha yang berstatus terdakwa yang memiliki banyakn uang untuk memberdayakan mereka, dari pada keinginan rakyat yang dam meneginginkan terwujudnya keadilan merata bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan landasar dasar Indonesia yakni PANCASILA dalam butir ke 5 (lima) ‘”KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA” .<br /><br />Saya selaku saksi korban memohon kepada Pimpinan Mahkamah Agung untuk<br /><ol><li>Memeriksa kasus tersebut dengan baik, serta memberikan putusan seadil- adilnya pada penanganan perkara tersebut sesuai dengan proses ketentuan hukum yang berlaku.</li><li>Memeriksa para majelis hakim yang menangani perkara dimaksud agar mereka bersungguh-sungguh mengutamakan hukum dan keadilan di atas kepentingan pribadi.</li></ol>Demikianlah surat ini, kami sampaikan agar dapat di tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.<br />Hormat kami,<br /><br /><br />Simalungun, 12 Mei 2009<br /><br /><br /><br /><br />Liongsan SianturiKomite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-81041216216342363452009-04-27T20:22:00.002+07:002009-04-29T14:33:44.027+07:00Perundingan Yang Alot<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNkhcGiqyhx41uudpHmwYV3u5df-aXp7et7S4bgYenSXY9RctEeonPlnG0BoCj8eWj-Htp4fq_j4w6j_LiEF4na0gLq9Sb50Iq9ArawrZVgXine8uKhWLtwHWcl3_UWZiiQEAzHU1cyyEO/s1600-h/Padang+Halabans.jpg"><img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 330px; height: 324px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNkhcGiqyhx41uudpHmwYV3u5df-aXp7et7S4bgYenSXY9RctEeonPlnG0BoCj8eWj-Htp4fq_j4w6j_LiEF4na0gLq9Sb50Iq9ArawrZVgXine8uKhWLtwHWcl3_UWZiiQEAzHU1cyyEO/s400/Padang+Halabans.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5329365625856121106" border="0" /></a>GAMBAR areal konsesi perkebunan kelapa sawit milik PT. SMART Tbk. Sampai dengan tahun 2006 tercatat menguasai 118 ribu hektar untuk kebun kelapa sawit.<br /><br />-------<br /><br />Akhirnya, Senin 20 April 2009 lalu terjadilah untuk yang pertama kalinya upaya mediasi multi-pihak itu. Melalui undangan kedua Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara [BPN SU] bernomor 570-500 tanggal 15 April 2009, terjadilah pertemuan yang bertujuan menangani masalah sengketa tanah Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya [KTPH-S] dan PT. SMART Tbk.<br /><br />Namun pertemuan yang diadakan di aula Kanwil BPN SU deadlock dan tidak memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan petani korban.<br /><br />KTPHS sangat menyesalkannya. Demikian tutur Maulana Syafi’i, SHI selaku salah satu juru bicara KTPHS. Ia hadir bersama jajaran pengurus KTPHS lainnya, Hadi Sudaryanto dan Sumardi Syam. Dalam pertemuan tersebut tidak terdapat kesepahaman bersama tentang skema penyelesaian konflik.<br /><br />Kembalikan Tanah Yang Dirampas <br /><br />Pertemuan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengkajian dan Penanganan Perkara Pertanahan Kanwil BPN SU sebagai mediator bagi kedua pihak yang bersengketa. Ia didampingi Kepala Seksi Pengkajian dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Kanwil BPN SU dan Kepala Seksi Pengkajian dan Penanganan Sengketa Pertanahan BPN Kab. Labuhanbatu<br /><br />KTPHS mengawali dengan paparan tentang perampasan tanah garapan petani/masyarakat seluas + 3000 Ha pada tahun 1969-1970 tanpa ganti rugi. Tanah tersibut dikelola oleh 2040 KK. Kini, tanah garapan tersebut berstatus areal konsesi Hak Guna Usaha yang dikelola PT. SMART Coorporation. Di dalamnya masih banyak terdapat bukti-bukti fisik peninggalan masyarakat. Saat perampasan terjadi hingga sebelum reformasi 1998, masyarakat dilanda ketakutan untuk mengajukan tuntutan atas tindak ketidak-adilan tersebut. Oleh karena itu, KTPHS menuntut agar seluruh tanah yang dirampas agar dikembalikan.<br /><br />Melalui desakan KTPHS beberapa tahun belakangan ini, Pemerintah Kab. Labuhan Batu telah membentuk tim penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan hal tersebut. Anggota tim tersebut meliputi BPN Kab. Labuhan Batu dan beberapa instansi yang terkait di dalamnya.<br /><br />Akan tetapi, resume yang dikeluarkan oleh tim penyelesaian sengketa serta penelitian lapangan yang dilakukannya diselenggarakan tanpa keterlibatan KTPHS selaku. Dengan demikian, KTPHS menilai bahwa informasi dan rekomendasi tim kurang mendapatkan legitimasi dari pihak masyarakat korban konflik agrarian.<br /><br />PT. SMART Menjawab<br /><br />Pada tahun 1969-1970 perusahaan yang mengelola di atas tanah yang disengketakan KTPHS adalah PT. Sungkama Padang Halaban, bukan manajemen PT. Smart Coorporation. Barulah pada tahun 1983-1999 PT. Smart Coorporation melakukan pengelolaan manajemen pada kebun Padang Halaban. Melalui ketiga orang juru bicaranya, Hermansyah Usman, Prasetyohadi dan Mahidin Simbolon, PT. SMART mengakui bahwa sebelum tahun 1999 mereka tidak pernah mendengar tentang persoalan sengketa tanah.<br /><br />Sejak tahun 1999 munculah tuntutan-tuntutan masyarakat. PT. SMART merasa telah menanggapinya dengan mengadakan pertemuan dan musyawarah untuk mencari solusi penyelesaiannya,baik di tingkat Kabupaten Labuhan Batu maupun di tingkat Provinsi Sumatera Utara.<br /><br />Salah satu upaya PT. SMART adalah mendorong dibentuknya tim penyelesaian sengketa tanah Kabupaten Labuhanbatu dan pada tahun 2002. Kini, tim tersebut telah menyelesaikan tugasnya dengan mengeluarkan kesimpulan berupa resume.<br /><br />Delegasi BPN Kab. Labuhan Batu yang hadir dalam pertemuan mediasi tersebut membenarkan pernytaan PT. SMART. Menurutnya, resume telah diputuskan berdasar pada data yang dimiliki.<br /><br />Menanggapi keinginan KTPHS, PT. SMART tidak punya hak untuk melepaskan tanah seluas yang dituntut oleh masyarakat. Untuk itu PT. SMART memilih penyelesaian konflik agrarian tersebut dilakukan melalui jalur peradilan.<br /><br />Setengah Feodal Sebagai Basis PT. SMART Tbk<br /><br />Sistem setengah feodal muncul akibat dominasi imperialisme dalam masyarakat feodal lama. Imperialisme tidak menghancurkan masyarakat feodal lama menjadi sistem kapitalisme karena imperialisme hanya membutuhkan bahan mentah yang melimpah, tenaga produksi yang murah dan luasnya pasar bagi produk mereka.<br /><br />Basis sosial ekonomi mencukupi kebutuhan sendiri dalam system feudal memang telah digantikan dengan ekonomi yang berbasis pada uang pada system setengah feodal. Produksi pertanian dan perkebunan di era setengah feudal di arahkan sebagai komoditas perdagangan untuk memenuhi permintaan pasar. Oleh karenanya diperlukan produksi pertanian/perkebunan skala besar untuk mencapai hasil ekonomis bagi pemenuhan kebutuhan pasar, khususnya permintaan di luar negeri.<br /><br />Demikian juga dengan PT. SMART Tbk. Ia adalah salah satu perusahaan public terbesar di Negara ini yang berbasis pada produksi kelapa sawit yang meliputi pembenihan, perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, pabrikan penyulingan CPO, pabrikan margarine dan minyak goreng serta transportasi dan pendistribusian produk ke pasar luar negeri. Tak kurang, bursa efek di Jakarta dan Surabaya juga turut mencatatkan penjualan sahamnya kepada public.<br /><br />Hingga tahun 2007, PT. SMART Tbk memiliki konsesi HGU untuk perkebunan seluas 118.000 ha di Sumatera dan Kalimantan. Sekitar 78% diantaranya telah beroperasi. Perusahaan ini juga mengoperasikan Sembilan pabrik kelapa sawit untuk memproses CPO dengan kapasitas produksi 485 ton per jam dan 2 pabrik pemroses Kernel Crushing dengan kapasitas 730 tons per hari. Selain itu, ia juga memiliki dua buah pabrik minyak goreng dan margarine.<br /><br />Merk dagang terkenal minyak goreng produksi PT. SMART adalah Filma dan Kunci Mas dua merek minyak goreng terkemuka di Indonesia. Untuk produk margarin, PT. SMART memproduksi Palmboom® dan juga Filma® sebagai merek baru yang diluncurkan pada pertengahan<br />tahun 2005. Selain itu, perusahaan yang didirikan sejak tahun 1962 ini juga memproduksi produk-produk lainnya dengan merk terkemuka di luar Indonesia, seperti Golden Fiesta di Filipina.<br /><br />Serikat Tani Nasional menilai bahwa berkembangnya PT. SMART tak bisa dilepaskan dari praktek monopoli atas tanah, suatu ciri penting system setengah feudal. Karena perusahaan ini membutuhkan tanah yang sangat luas untuk memperbesar produksi tandan buah segar kelapa sawit. Hal ini dapat disimpulkan bahwa memperluasan wilayah kelola perkebunan-perkebunan kelapa sawit adalah kunci utama kemajuan perusahaan tersebut. Ratusan ribu hektar tanah harus dikuasai untuk mendapatkan hasil tandan buah segar yang menguntungkan.<br /><br />Hal inilah yang rentan menimbulkan konflik social dengan petani/masyarakat. Kejadian yang dialami KTPHS memperkuat analisis bahwa perampasan tanah adalah tindakan salah satu upaya kalangan perusahaan perkebunan untuk memperluas kekuasaan feudal dan mempertinggi keuntungannya. Sudah barang tentu, Negara melalui Badan Pertanahan Nasional turut bertanggung jawab atas mudahnya mengeluarkan izin konsesi HGU.<br /><br />Tentu tidaklah mungkin PT. SMART Tbk melepaskan 3000 ha dengan sukarela kepada KTPHS.Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-85446216586189492782009-04-24T08:50:00.001+07:002009-04-24T09:00:13.719+07:00Risalah Perjuangan KTPHS vs PT. SMART Tbk di Kab. Labuhan Batu, Sumut<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2lQ7A7_79z3QpinEpkR7s4-gEuPcmV8dHSLcYdWYhKF50eq2r7Q4EeClR2fYplTQzSWXLrRDNMlnzhcSBJ3O6tas-94ndew32mWRsdVOVKxCKfIFl7NPNkjdNApbUtdu50Ne7UiN9-fm9/s1600-h/SMART+Tbk.jpg"><img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 322px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2lQ7A7_79z3QpinEpkR7s4-gEuPcmV8dHSLcYdWYhKF50eq2r7Q4EeClR2fYplTQzSWXLrRDNMlnzhcSBJ3O6tas-94ndew32mWRsdVOVKxCKfIFl7NPNkjdNApbUtdu50Ne7UiN9-fm9/s400/SMART+Tbk.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5328071772702579154" border="0" /></a><br />Risalah Perjuangan Masyarakat Untuk Mengembalikan Hak Atas Tanah Yang Dirampas Perkebunan Kelapa Sawit PT. SMART Tbk Kebun Padang Halaban/Sinar Mas Group di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara<br /><br />Koflik agraria di Indonesia adalah buah dari praktek monopoli tanah oleh kalangan tuan tanah tipe baru. Tuan tanah tipe ini adalah mereka yang menguasai tanah amat luas serta melakukan praktek riba dengan mendirikan usaha perbankan besar hingga memiliki perusahan ekspor/impor yang berhubungan langsung dengan perdagangan internasional.<br /><br />Salah satunya adalah usaha perkebunan skala besar yang dilakukan oleh PT. SMART [Sinar Mas Agro-Resources&Technology] Tbk lewat penguasaan tanah sejumlah 1,3 juta ha. Perusahaan ini memiliki kaitan yang erat dengan Sinar Mas Grup yang dimiliki keluarga Eka Tjipta Wijaya, salah satu raksasa bisnis di Indonesia.<br /><br />Di kebun Padang Halaban, PT. SMART Tbk memulai usahanya dengan nama PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban di tahun 1962. Pada tahun 1969/1970, perusahaan tersebut memperlulas areal penguasaan tanahnya dengan.merampas tanah masyarakat di enam lokasi perkampungan yang dibangun sejak tahun 1945, Masing-masing lokasi tersebut adalah perkampungan Sukadame Panigoran, perkampungan Sidomulyo, perkampungan Karang Anyar, perkampungan Purworejo Aek Ledong, perkampungan Sidodadi Aek Korsik dan perkampungan Kartosenton Brussel, Masing-masing tanah di enam lokasi perkampungan tersebut telah diberikan Kartu Tanda Pendaftaran Tanah (KTPPT) yang dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 oleh pemerintah pada masa itu.<br /><br />Masyarakat dari enam perkampungan tersebut dipaksa pergi dengan intimidasi dan janji tanah pengganti. Mereka dituduh sebagai anggota partai komunis dan menghambat pembangunan apabila menolak pindah.<br /><br />Berbagai upaya perjuangan untuk mengembalikan tanah tersebut telah dilakukan. Melalui wadah Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya [KTPHS] yang didirikan sejak 1998, para korban perampasan tanah telah menempuh jalan perundingan dan aksi demonstrasi kepada beberapa lembaga pemerintahan terkait.<br /><br />Hingga pada hari Selasa, 21 Oktober 2008 Tim Sengketa Tanah (TST) Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu dan BPN Labuhanbatu telah melakukan peninjauan lokasi. Dengan berbekal GPS, tim yang dpimpin oleh Kasie Agraria Rudi Zulkarnain dan Kasie Sengketa Tanah BPN Labuhan Batu Sujono menemukan sejumlah fakta-fakta adanya pemakaman umum di bekas perkampungan yang kini terdapat di dalam areal HGU PT. SMART Tbk.<br /><br />Dalam sebuah kesempatan perundingan di Kantor Bupati Labuhan Batu, Sujono menyatakan, bahwa terdapat empat buah Hak Guna Usaha [HGU] di atas areal perkebunan PT. SMART Tbk Kebun Padang Halaban. Tiga diantaranya masih aktif, sementara satu hak atas tanah yang tercatat sebagai HGU PT. Syerikat Putra seluas 372 Ha telah berakhir sejak tahun 1987.<br /><br />Kuatnya bukit-bukti milik masyarakat tak jua memenangkan tuntutan perjuangan KTPHS. Hal ini menunjukkan bahwa usaha masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanah bagi penghidupannya sebagaimana tertuang dalam UUPA No.5 tahun 1960 maupun peraturan penjabarannya yang lain selalu terhenti.<br /><br />Dikalahkannya kepentingan masyarakat terhadap hak atas tanah sangat terkait dengan orientasi sistem politik dan sistem ekonomi yang dikembangkan oleh pemerintahan saat ini. Konsep pembangunan yang sepenuhnya tunduk dan menyerap berbagai konsepsi pembangunan sistem globalisasi-neoliberal (imperialisme dunia) dengan tetap memelihara sistem sisa-sisa feodalisme untuk menopang eksploitasi sumber-sumber agraria demi akumulasi super profit.<br /><br />Dengan demikian, sengketa agraria yang timbul tidak pernah menemukn jalan keluar penyelesaiannya. Sementara bingkai perundangan UUPA No.5 tahun 1960 yang masih berlaku tidak lagi ditempatkan sebagai rujukan utama dalam penyelesaian sengketa yang ada. Bahkan, UU Pengadilan land reform dan lembaga pengadilan land reform yang sebelumnya merupakan lembaga yang dapat menjamin penyelesaian secara tuntas atas perkara-perkara yang ada telah dicabut dan dibubarkan. Kini tiada ada lagi lembaga yang dapat dijadikan tempat rujukan dalam penyelesaian secara adil serta berpihak pada kepentingan kaum tani.<br /><br />Oleh karenanya, sungguh penting untuk mendesakkan kepada pemerintahan RI untuk<br /><br />Pertama menyelesaikan berbagai konflik dan sengketa agraria, ,termasuk perampasan tanah yang menimpa KTPHS, dengan mengembalikan seluruh lahan sengketa kepada kaum tani dan melegalisasi hak kaum tani atas tanah.<br /><br />Kedua, melaksanakan UUPA 1960 secara konsekuen dengan merombak struktur kepemilikan sumber-sumber agraria yang timpang serta menghapuskan segala bentuk kepemilikan sumber-sumber agraria yang bersifat monopoli. Selain itu, menciptakan harmonisasi kebijakan di sektor agraria dengan berpijak kepada nafas UUPA 1960 sebagai payung hukum.Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-65169573660529317892009-04-17T18:48:00.004+07:002009-04-17T19:11:02.414+07:00PT. SMART Tbk Tidak Hadiri Undangan BPN Sumatera Utara<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8bXZgDBl9OQIgOaB09AFELFD7ypgw6BCH_Eru36WuQEL_5osLf2co5twJDmgl1dxCUrmc5i3D2URDsX-7k7l8RKYzetA9ad8KxAE1ZNCiiEq6rokdWUaVf7GARxEepsAHq8mrq7IaETE-/s1600-h/KTPHS+1.jpg"><img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8bXZgDBl9OQIgOaB09AFELFD7ypgw6BCH_Eru36WuQEL_5osLf2co5twJDmgl1dxCUrmc5i3D2URDsX-7k7l8RKYzetA9ad8KxAE1ZNCiiEq6rokdWUaVf7GARxEepsAHq8mrq7IaETE-/s400/KTPHS+1.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5325627759772170274" border="0" /></a><br />GAMBAR tenda para anggota Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya dalam aksi damai pendudukan lahan kembali di Kebun Padanga Halaban PT. SMART Tbk pada pertengahan Maret 2009vyang lalu.<br /><br />-----<br /><br />Direksi PT. Smart Tbk Kebun Padang Halaban tidak menghadiri undangan pertemuan mediasi yang ditawarkan oleh kepala Kanwil BPN Sumatera Utara (BPN SU) Ir. Horasman Sitanggang melalui suratnya tertanggal 7 April 2009.<br /><br />Undangan pertemuan mediasi yang bersifat biasa tersebut, seyogyanya digelar pada hari Selasa Tanggal 14 April 2009 bertempat di Aula Mini Kanwil BPN SU Jl. Brigjen Katamso No. 45 Medan dimaksud bertujuan guna memusyawarahkan/membicarakan proses penyelesaiakan kasus tanah rakyat KTPH-S (Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya) Kecamatan Aek kuo kabupaten Labuhanbatu, yang sudah timbul sejak satu dasawarsa belakangan ini yang berkonflik dengan PT. Smart Tbk kebun padang halaban Kecamatan Aek kuo-labuhanbatu.<br /><br />Dalam surat undangan disebutkan, bahwa jadwal pertemuan dimulai pada pukul 09.30 wib. dan pada waktu yang telah dijanjikan tersebut, enam orang perwakilan rakyat KTPH-S masing-masing bernama, Sumardi Syam, Maulana Syafi'i, SHI, Hadi Sudaryanto, Ady Suwardi. kasiman dan M. Chairy dari GERAG SU telah berada di lokasi pertemuan ruangan mediasi.<br /><br />Selanjutnya beberapa waktu kemudian Tim Opstasta 2009 BPN SU masing-masing, Masniari Situmorang Kasie Sengketa Tanah BPN SU, Hafizunsyah SH Kasie Perkara Tanah BPN SU, Robinson Simangunsong kepala kantor BPN Labuhanbatu dan Sujono Kasie V Kantor BPN Labuhanbatu diserta dua orang staf pegawai operator laptop dan dokumentasi BPN SU bersama seorang staf BPN SU bernama Perwira karo Sekali, menunggu kehadiran Direksi PT. Smart Tbk kebun padang halaban, hingga pukul 10.02 wib.<br /><br />Setelah lebih kurang setengah jam menanti kehadiran Direksi PT. Smart Tbk di ruangan mediasi yang tak jua kunjung hadir, akhirnya pihak masyarakat KTPH-S dan Tim opstasta 2009 BPN SU membuka pertemuan selama lebih kurang satu jam dan diakhiri sampai pukul 11.03, dengan membahas tentang dokumen-dokumen bukti yang dimiliki rakyat ktph-s maupun dokumen bukti milik pt.smart tbk kebun padang halaban.<br /><br />Selama proses pendiskusian berlangsung terjadilah tawar menawar mengenai jadwal pertemuan selanjutnya yang disepakati akan dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 21 April 2009 minggu depan.<br /><br />Ketika ditanya tentang sanksi yang akan dikenakan BPN SU kepada pihak PT. Smart Tbk kebun padang halaban bila ternyata tidak juga menghadiri undangan kedua kalinya tersebut, pihak BPN SU mengaku tidak memiliki wewengan untuk memberikan sanksi itu.<br /><br />Sehingga kesannya sangat terlihat kontras bahwa BPN SU diguda masih berpihak kepada perusahaan PT. Smart Tbk kebun pandang halaban karena dinilai tidak memiliki sikap tegas atas etika pertemuan dalam prokoler sebuah institusi pemerintahan yang diharapkan dapat menyelesaian persoalan kasus tanah rakyat KTPH-S itu dan perusahaan diduga sengaja tidak menghadiri pertemuan dimaksud guna menghindar dari tekanan masyarakat.<br /><br />Pertemuan mediasi ditutup pada pukul 11.31 wib oleh pimpinan rapat Hafizunsyah dengan ucapan salam dan dilanjutkan dengan penanda tanganan notulen rapat dan daftar hadir pertemuan tersebut.<br /><br />Medan, 14 April 2009<br /><br />Hormat<br />Kelompok Tani Padang halaban Sekitarnya<br /><br /><br /><br />Maulana Syafi'i, SHI<br />Jubir/Sekretaris umum KTPH-S<br />CP 0812 6309 5879Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-79118631803056157642009-03-18T01:02:00.002+07:002009-03-18T01:10:10.194+07:00Berlanjut Aksi Reklaiming KTPHS<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpgzsu81rsf1IFlBtcUO7M6iYwJpJBa6BjTpbGh2D67J49h3mj-LZX6w8SJohFQ0dCylyxiryQ7kRpF-djYUJuUuvDW8rWjtMfz8DDnCyS5L9kcmG4PNezLEa0mTX8d8B8uUe29f2mLvRg/s1600-h/2626_1047880151376_1056845281_30126655_172937_n.jpg"><img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 270px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpgzsu81rsf1IFlBtcUO7M6iYwJpJBa6BjTpbGh2D67J49h3mj-LZX6w8SJohFQ0dCylyxiryQ7kRpF-djYUJuUuvDW8rWjtMfz8DDnCyS5L9kcmG4PNezLEa0mTX8d8B8uUe29f2mLvRg/s400/2626_1047880151376_1056845281_30126655_172937_n.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5314219124902476546" border="0" /></a>Massa KTPHS telah mendirikan 11 pos koordinasi dan 2 pos jaga semenjak aksi damai pendudukan lahan Minggu, 15 Maret 2009.<br /><br />-------<br /><br />Pada hari kedua, Senin, (16/03), massa KTPH-S kembali melanjutkan aksinya dengan menanami areal sengketa dengan ratusan batang pohon pisang dan ratusan batang pohon kelapa. Aksi rakyat ini mendapat perhatian dari puluhan Satuan Pengamanan (Satpam) yang kembali diturunkan oleh perusahaan PT. Smart Corporation dan beberapa orang personil dari kepolisian Pos Padang Halaban. Aksi di hari kedua ini juga berjalan dengan lancer aman dan tertib, pihak pengamanan yang hadir hanya meliha dan memantau aktifitas para petani yang tidak bertanah itu.<br /><br /> Di hari ketiga pendudukan lahan, Selasa (17/3) Rakyat KTPH-S melanjutkan aksinya dengan kembali menanami sayur mayor dan palawija di sela-sela tanaman pohon kelapa sawit milik perusahaan atau dengan istilah melakukan perkebunan tumpang sari. Selanjutnya sekira pukul 11.00 wib beberapa orang oknum kepolisian utusan Polres Labuhanbatu bersama dengan perwakilan perusahaan PT. Smart Corporation, menemui pengurus KTPH-S.<br /><br /> Saat menemui pengurus KTPH-S, utusan Polres Labuhanbatu menawarkan perundingan kepada Pengurus KTPH-S untuk mencari solusi penyelesaian atas persoalan yang timbul dengan cara mediasi yang akan difasilitasi oleh Polres Labuhanbatu, dengan ketentuan rakyat KTPH-S tidak melanjutkan aksi pendudukan lapangan.<br /><br /> Mendengar penawaran seperti itu, Hadi Sudaryanto dan beberapa orang pengurus KTPH-S dengan tegas menolak tawaran utusan dari Polres Labuhanbatu tersebut dengan alasan bahwa penawaran serupa pernah dilakukan oleh Kepolisian saat Rakyat KTPH-S lakukan aksi pendudukan lapangan pada bulan Maret tahun 2001 lalu. Ketika tawaran diterima dan rakyat meninggalkan areal lapangan, alhasil proses perundingan secara mediasi seperti yang ditawarkan oleh kepolisian tidak pernah direalisasikan hingga detik ini, dan hari ini tawaran serupa ditawarkan ulang, ini sama saja bentuk pembodohan kepada rakyat.<br /><br /> Menengahi tawaran dari pihak kepolisian tersebut, para Pengurus KTPH-S menimpali dengan mengatakan bersedia melakukan perundingan dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Polres Labuhanbatu dengan ketentuan rakyat tidak meninggalkan areal yang diduduki hingga perundinagan mencapai kesepakatan dan jadwal perundingan akan ditentukan setelah salah seorang pengurus KTPH-S yang kini tengah berjuang di Ibukota Jakarta kembali, demikian disampaikan oleh hadi Sudaryanto selaku Ketua I KTPH-S.<br /><br /> Usai mendengar ketegasan dari para pengurus KTPH-S tersebut, aparat kepolisian utusan Polres Labuhanbatu bersama dengan peerwakilan perusahaan menuju ke arah Kantor Management PT. Smart Tbk Kebun Padang Halaban dan meninggalkan rakyat KTPH-S yang melanjutkan aksinya terus melakukan penanaman system tumpang sari.<br /><br /> Sekira pukul 17.00 wib, kembali aksi rakyat KTPH-S dipantau dan diperhatikan oleh beberapa orang oknum kepolisian dari Polsek Bandar Durian Kecamatan Aek Natas. Namun setelah beerapa lama melihat aktifitas rakyat dan menanyakan beberapa hal kepada rakyat KTPH-S, selanjutnya oknum-oknum kepolisian meninggalkan rakyat KTPH-S yang terus melakukan aksinya hingga batas waktu yang tidak ditentukan.<br /><br /> "Dengan aksi pendudukan lapangan kita berharap BPN RI khususnya Kanwil BPN Sumatera Utara dapat mengambil langkah tegas untuk secepatnya melakukan proses mediasi dalam mempercepat penyelesaian kasus tanah rakyat KTPH-S yang sudah sekitar satu dasawarsa (sepuluh tahun) diperjuangankan Rakyat KTPH-S ini. Perlu ditegaskan bahwa aksi ini tidak bertujuan untuk merusak ataupun melakukan penjarahan atas asset-aset perusahaan yang ada tetapi dititik beratkan kepada keinginan Rakyat KTPH-S mengajak Pimpinan perusahaan PT.Smart Corporation Tbk untuk berunding bersama Rakyat KTPH-S untuk mencari solusi penyelesaian dari persoalan yang timbul, dengan harapan terciptanya win win solution dalam proses mediasinya dan ini yang seharusnya dapat segera dilakukan oleh Kanwil BPN Propinsi Sumatera Utara", demikian dikatakan Jubir/Sekretaris Umum KTPH-S Maulana Syafi'i, SHI.<br /><br /> Diterangkannya, bahwa awal persoalan tanah rakyat ini timbul sejak puluhan tahun lalu, tepatnya pada tahun 1969/1970. Dimana Rakyat yang telah menguasai dan menduduki areal tanahnya yang terdapat di enam lokasi perkampungan masyarakat yang sudah kompak dan telah dibangun sejak tahun 1945, masing-masing areal lokasi perkampungan tersebut, di perkampungan sukadame panigoran, perkampungan sidomulyo, perkampungan karang anyar, perkampungan purworej aek ledong, perkampungan sidodadi aek korsik dan perkampungan kartosentono brussel, dimana tanah-tanah di enam lokasi perkampungan tersebut selain telah memiliki pemerintahan desa di masing-masing perkampungan, tanah-tanah yang dikuasi/diduduki rakyat di keenam areal perkampungan juga telah diberikan Kartu Tanda Pendaftaran Tanah (KTPPT) yang dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 oleh pemerintah, seta telah dilunasi kewajiban membayar pajak atas tanah seperti kohir dan ipeda oleh rakyat.<br /><br /> Namun selanjutnya, di tahun 1969/1970 oleh pihak perusahaan perkebunan padang halaban yang saat itu bernama PT. Plantagen AG, tanah-tanah rakyat tersebut digusur dan dipindahkan ke areal lokasi lain seluas 3000 HA. Namun belakangan, ketika rakyat dari enam lokasi perkampungan yang telah digusur tersebut akan pindah ke areal tanah penggantian seluas 3000 Ha tersebut, ternyata tanah penggantian telah pula diperjual belikan oleh oknum-oknum Pegawai Agraria Labuhanbatu (BPN dulu-red). Sehingga tanah penggantian hingga kini tidak pernah didapatkan oleh rakyat, sementara rakyat yang digusur harus mencari sendiri tempatnya untuk tinggal dan menetap dengan cara menumpang di tanah masyarakat lain di luar perkampungan yang digusur atau merantau ke luar daerah meninggalkan kampung halaman tempat kelahirannya dengan menyisakan sejuta penderitaan dan kepedihan, kenang Maulana.<br /><br /> Dikatakannya, "Jumlah luas keseluruhan areal tanah rakyat di enam lokasi perkampungan dulunya yang telah habis digusur seluas 2246 Ha dan oleh PT. Plantagen Ag/PT. Smart Corporation diberikan tanah pengganti seluas 3000 Ha. akan tetapi tanah pengganti tersebut hingga detik ini tidak pernah diberikan kepada rakyat yang digusur. Apa ini bukan sebuah bentuk penindasan hak kepada rakyat?", pungkas Maulana<br /><br /> Selanjutnya, untuk memperjuangkan pengembalian hak-hak atas tanahyang telah digusur, sejak September 1998 persoalan ini sudah berulang kali disampaikan kepada instansi pemerintahan baik di daerah hingga ke tingkat pusat. Namun sampai hari ini persoalan sengketa tanah rakyat KTPH-S belum juga diselesaikan oleh pemerintah khususnya BPN. Padahal surat-surat rekomendasi dari berbagai instansi pemerintahan terkait, baik dari pemerintahan daerah maupun dari pemerintahan di tingkat pusat telah dikantongi oleh Rakyat KTPH-S, namun kenapa BPN sepertinya tidak ingin persoalan tanah rakyat ini secepatnya diselesaikan.<br /><br /> "Padahal, Kasie Sengketa Tanah BPN Labuhanbatu Sujono, dalam pertemuan di Kantor Bupati Labuhanbatu bersama dengan Rakyat KTPH-S saat lakukan aksi menginap di kantor Bupati Labuhanbatu pada tanggal 13 Oktober 2008 lalu dengan tegas menyatakan, bahwa HGU yang dikelola oleh PT. Smart Padang Halaban dan anak perusahaannya yang masih hidup ada tiga HGU dan 1 (satu) HGU telah berakhir sejak tahun 1987 yaitu HGU PT. Syerikat Putra yang luasnya 372 Ha, dimana areal HGUnya masuk dalam areal pengelolaan perusahaan PT. Smart Corporation. Dari pernyataan ini Kasie Sengketa BPN Labuhanbatu ini, seyogyanya BPN dapat mengambil sikap tegas sehingga persoalan sengketa tanah dalam skala besar ini dapat diselesaikan secepatnya. Perlu diketahui, bahwa aksi pendudukan Rakyat KTPH-S yang dilakukan saat ini adalah di atas Areal HGU PT. Smart yang telah mati tersebut", tukas Maulana.<br /><br /> Dalam aksi pendudukan lapangan kali ini, Rakyat KTPH-S tidak akan melakukan tindakan anarkis, seperti melakukan penjarahan atau merusak tanaman pohon kelapa sawit milik perusahaan yang telah ada, tetapi aksi ini diwarnai dengan mendirikan posko-posko dan juga melakukan pengelolaan lahan di sela-sela tanaman milik perusahaan. Dalam aksi ini juga Rakyat KTPH-S menyampaikan beberapa tuntutan dan pernyataan sikap, antara lain :<br /><br />1. Kembalikan Tanah Rakyat KTPH-S seluas + 3000 Ha yang telah digusur dan dirampas oleh PT. Plantagen AG/PT. Smart Corporation di Tahun 1969/1970.<br /><br />2. Kepolisian RI dan jajarannya harus dapat memberikan Jaminan Keamanan dan pengamanan kepada Rakyat KTPH-S sebanyak 2040 Kepala Keluarga (KK) yang akan melakukan Pendudukan Lahan di atas Tanah Sengketa seluas + 3000 Ha, yang masuk dalam dalam Areal Pengelolaan Produksi Management PT. Smart Corporation Tbk Kebun Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara.<br /><br />3. Pemerintah Republik Indonesia khususnya BPN RI dan Instansi terkait harus secepatnya melakukan Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Rakyat KTPH-S yang sudah timbul sejak Sepuluh Tahun lalu (Tahun 1998), sesuai denagn Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI, Karena Rakyat KTPH-S sudah bosan dengan janji-janji pemerintah yang akan menyelesaikan Persoalan Sengketa Tanah Rakyat KTPH-S ini.<br /><br />4. Pemerintah RI melalui BPN RI dan instansi terkait harus secepatnya melakukan Pengukuran Ulang atas Areal Sengketa seluas + 3000 Ha milik Rakyat KTPH-S yang telah dirampas dan digusur sejak Tahun 1969/1970 oleh PT. Plantagen AG/PT. Smart Corporation dan kini Tanah Sengketa tersebut masuk dalam HGU PT. Smart Corporation Tbk Kebun Padang Halaban.<br /><br />5. Pemerintah RI melalui BPN RI dan instansi terkait harus secepatnya melakukan Pendistribusian atas Tanah Rakyat KTPH-S kepada sebanyak 2040 KK Rakyat KTPH-S yang telah teraniaya hidupnya selama Puluhan Tahun atas Tragedi Pelanggaran dan Perampasan HAM yang dilakukan oleh PT. Plantagen AG/PT. Smart Corporation Tbk Kebun Padang Halaban.<br /><br /> “Kami sangat-sangat berharap kepada pemerintah dan instansi yang berwenang dalam persoalan tanah rakyat ini, kiranya dapat terbuka mata hatinya unuk dapat mengambil satu langkah tegas sehingga persoalan rakyat tidak berlarut-larut dan hak-hak rakyat atas tanahnya yang sekian lama telah dirampas dan dianiaya dapat dikembalikan. Dengan demikian ke depan kita semua berharap tidak akan terjadi lagi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sebuah tindakkan pelanggaran yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun instansi swasta seperti yang telah puluhan tahun dilakukan oleh PT. Smart Corporation terhadap nasib Rakyat KTPH-S. Semoga”, harap Maulana. (SYA)<br /><br />Disampaikan oleh MAULANA SYAFI’I, SHI selaku Jubir/Sekretaris Umum KTPH-SKomite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-45125061826942669952009-03-16T12:50:00.004+07:002009-03-16T13:25:03.596+07:00Ratusan Petani KTPH-S Melakukan Pendudukan lahan Di Areal HGU PT. SMART Tbk Kebun Padang Halaban.<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj55qNjNXrWDFbtwsuwA7Rdj-eS6MImocPPaheLhtct58QJN349QHl_kzAwpLChJnqU0LI75qw5urV-ZJbNj2k0eAEqQdd-imUiH0RY4bTF5oHLVbrMy-LjvwOFFXZkoDSbf8jZIPcuwVdj/s1600-h/2626_1047910632138_1056845281_30126738_7011036_n.jpg"><img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj55qNjNXrWDFbtwsuwA7Rdj-eS6MImocPPaheLhtct58QJN349QHl_kzAwpLChJnqU0LI75qw5urV-ZJbNj2k0eAEqQdd-imUiH0RY4bTF5oHLVbrMy-LjvwOFFXZkoDSbf8jZIPcuwVdj/s400/2626_1047910632138_1056845281_30126738_7011036_n.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5313662015798452418" border="0" /></a>GAMBAR <span>massa petani KTPH-S.aksi menduduki lahan yang di kusasi PT SMART corporation. Tbk. perkebunan</span> sawit.<br /><br />http://www.facebook.com/home.php?#/note.php?note_id=59045395558&ref=nf<br /><br /><br />Labuhanbatu,<br /><br />Sebanyak 415 orang masyarakat Rakyat Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S) dari tiga kecamatan masing-masing, Kecamatan Aek Kuo, Kecamatan Marbau dan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu lakukan aksi pendudukan lahan di Areal HGU PT. Smart Tbk Kebun Padang Halaban, pada Minggu (15/3).<br /><br />Aksi damai pendudukan lahan ini dilakukan bertujuan agar pemerintah khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat segera menyelesaikan persoalan SengketaTanah Rakyat KTPH-S dengan PT. smart Tbk Padang halaban yang sudah timbul sejak sepuluh tahun lalu. aksi tersebu tmendapat pengawalan dari dua orang personil Pos Polisi Padang Halaban dan puluhan Satpam PT. Smart Tbk Padang Halaban yang hanya melihat dan memantau aktifitas aksi rakyat KTPH-S. Sampai berita ini diturunkan, di lapangan areal HGU PT. Smart Tbk padang Halaban, massa KTPH-S telah mendirikan sebanyak 11 unit posko untuk pertemuan dan temat menginap massa aksi serta 2 unit posko jaga secara darurat.<br /><br />"Dengan aksi pendudukan lapangan kita berharap BPN dapat mengambil langkah tegas untuk melakukan proses mediasi dalam mempercepat penyelesaian kasus tanah rakyat KTPH-S yang sudah sekitar satu dasawarsa diperjuangankan Rakyat", demikian dikatakan Sekretaris Umum KTPH-S Maulana Syafi'i, SHI.<br /><br />Diterangkannya, bahwa persoalan tanah ini rakyat timbul sejak puluhan tahun lalu, tapatnya di tahun 1969/1970. Dimana Rakyat yang telah menguasai dan menduduki areal tanahnya yang terdapat di enam lokasi perkampungan masyarakat yang sudah kompak dan telah dibangun sejak tahun 1945, masing-masing lokasi perkampungan sukadame panigoran, perkampungan sidomulyo, perkampungan karang anyar, perkampungan purworej aek ledong, perkampungan sidodadi aek korsik dan perkampungan kartosenton brussel, dimana tanah-tanah di enam lokasi perkampungan tersebut telah diberikan Kartu Tanda Pendaftaran Tanah (KTPPT) yang dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 oleh pemerintah.<br /><br />Oleh pihak perusahaan perkebunan padang halaban tanah-tanah tersebut digusur dan dipindahkan ke areal lain seluas 3000 HA. Namun belakangan, ketika rakyat dari enam lokasi perkampungan yang telah digusur tersebut akan pindah ke areal tanah penggantian seluas 3000 Ha tersebut, ternyata tanah penggantian telah diperjual belikan oleh oknum-oknum Pegawai Agraria Labuhanbatu (BPN dulu-red). Sehingga tanah penggantian hingga kini tidakpernah didapatkan sementara rakyat yang digusur mencari sendiri tempatnya dengan cara menumpang di tanah masyarakat lain, jelas Maulana.<br /><br />"Jumlah luas keseluruhan areal tanah rakyat di enam lokasi perkampungan dulu yang digusur seluas 2246 Ha dan diberikan tanah pengganti seluas 3000 Ha. akan tetapi tanah pengganti tersebut hingga detik ini tidak pernah diberikan kepada rakyat yang digusur. apa ini bukan sebuah bentuk penindasan hak kepada rakyat?", pungkas Maulana<br /><br />Selanjutnya, sejak September 1998 persoalan ini sudah berulang kali disampaikan kepada instansi pemerintahan baik di daerah hingga ke tingkat pusat. Namun sampai hari ini persoalan sengketa tanah rakyat KTPH-S belum juga diselesaikan oleh pemerintah khususnya BPN. Padahal surat-surat rekomendasi dari berbagai instansi pemerintahan terkait baik di daerah maupun di tingkat pusat telah dikantongi oleh Rakyat KTPH-S, namun kenapa BPN sepertinya tidak ingin persoalan tanah rakyat ini secepatnya diselesaikan.<br /><br />"Padahal, Kasie Sengketa Tanah BPN Labuhanbatu Sujono dalam pertemuan di Kantor Bupati Labuhanbatu dengan Rakyat KTPH-S saat aksi menginap di kantor Bupati Labuhanbatu pada tanggal 13 Oktober 2008 lalu dengan tegas menyatakan, HGU PT. Smart Padang Halaban yang masih hidup ada tiga HGU dan 1 (satu) HGU telah berakhir sejak tahun 1987 yaitu HGU PT. Syerikat Putra yang luasnya 372 Ha. Dari pernyataan ini seyogyanya BPN dapat mengambil sikap sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya. Perlu diketahui, bahwa aksi pendudukan Rakyat KTPH-S yang dilakukan saat ini adalah di atas Areal HGU PT. Smart yang telah mati tersebut", tukas Maulana.<br /><br />Dalam aksi pendudukan lapangan kali ini, Rakyat KTPH-S tidak akan melakukan tindakan anarkis, melakukan penjarahan/merusak tanaman milik perusahaan yang ada, tetapi aksi ini diwarnai dengan mendirikan posko-posko dan juga melkakan pengelolaan lahan di sela-sela tanaman milik perusahaan. Dalam aski ini juga Rakyat KTPH-S menyampaikan beberpa tuntutan dan pernyataan sikap, antara lain :<br /><ol><li>Kembalikan Tanah Rakyat KTPH-S seluas + 3000 Ha yang telah digusur dan dirampas oleh PT. Plantagen AG/PT. Smart Corporation di Tahun 1969/1970.</li><li>Kepolisian RI dan jajarannya harus dapat memberikan Jaminan Keamanan dan pengamanan kepada Rakyat KTPH-S sebanyak 2040 Kepala Keluarga (KK) yang akan melakukan Pendudukan Lahan di atas Tanah Sengketa seluas + 3000 Ha, yang masuk dalam dalam Areal Pengelolaan Produksi Management PT. Smart Corporation Tbk Kebun Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara.</li><li>Pemerintah Republik Indonesia khususnya BPN RI dan Instansi terkait harus secepatnya melakukan Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Rakyat KTPH-S yang sudah timbul sejak Sepuluh Tahun lalu (Tahun 1998), sesuai denagn Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI, Karena Rakyat KTPH-S sudah bosan dengan janji-janji pemerintah yang akan menyelesaikan Persoalan Sengketa Tanah Rakyat KTPH-S ini.</li><li>Pemerintah RI melalui BPN RI dan instansi terkait harus secepatnya melakukan Pengukuran Ulang atas Areal Sengketa seluas + 3000 Ha milik Rakyat KTPH-S yang telah dirampas dan digusur sejak Tahun 1969/1970 oleh PT. Plantagen AG/PT. Smart Corporation dan kini Tanah Sengketa tersebut masuk dalam HGU PT. Smart Corporation Tbk Kebun Padang Halaban.</li><li>Pemerintah RI melalui BPN RI dan instansi terkait harus secepatnya melakukan Pendistribusian atas Tanah Rakyat KTPH-S kepada sebanyak 2040 KK Rakyat KTPH-S yang telah teraniaya hidupnya selama Puluhan Tahun atas Tragedi Pelanggaran dan Perampasan HAM yang dilakukan oleh PT.</li></ol>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-29045463364111520792009-03-14T21:33:00.005+07:002009-03-14T21:46:11.468+07:00Dukung Gerakan Reklaiming Tanah oleh KTPHS di arel HGU PT. SMART Padang Halaban<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqHXAP6sOj8c12s1VzSOm7P1qNsX8RfKG_edHT3-R84leleqGQEMI7OFOmnR1MjRq5DpZobsabXXVmqX4cMM4xZ3eBYjs6q4fv-_4-kK6YxRKYZ53VIWoV1qfDEEPVWCWdvKJJzjnEGi82/s1600-h/2626_1047880191377_1056845281_30126656_699627_n.jpg"><img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 285px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqHXAP6sOj8c12s1VzSOm7P1qNsX8RfKG_edHT3-R84leleqGQEMI7OFOmnR1MjRq5DpZobsabXXVmqX4cMM4xZ3eBYjs6q4fv-_4-kK6YxRKYZ53VIWoV1qfDEEPVWCWdvKJJzjnEGi82/s400/2626_1047880191377_1056845281_30126656_699627_n.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5313053194119575282" border="0" /></a>GAMBAR para petani tak bertanah anggota KTPH-S tengah menyelenggarakan kampanye massa di Pemkab Labuhan Batu, Sumut tentang perjuangan reform sosial-ekonomi pengembalian tanah yang dirampas PT. SMART Kebun Padang Halaban 1969/1970.<br /><br />-------<br /><br />Kami atas nama Kelompok Tani Padang Halaban & Sekitarnya [KTPH-S] yang beranggotakan 2040 KK dengan ini menyatakan sikap dan berharap agar persoalan penyelesaian sengketa tanah seluas + 3000 Ha yang pernah dikuasai dan diduduki oleh Rakyat KTPH-S namun akhirnya dan digusur dan dirampas oleh pihak perkebunan padang halaban di tahun 1969/1970 tanpa ganti tanah maupun ganti rugi. Tanah tersebut kini dikuasai dan diusahai oleh PT. Smart Corporation secara melawan hokum.<br /><br />Maka Kami Rakyat KTPH-S bermaksud melakukan re-klaiming pendudukan lahan atas tanah rakyat yang di rampas di areal HGU PT. SMART Kebun Padang Halaban tersebut mulai Minggu, 15 Maret 2009 jam 09.00 WIB.<br /><br />KTPHS melakukan perjuangan ini dengan damai dan tanpa kekerasan. Kami tidak akan menggangu/merusak tanaman sawit & aktivitas berkebun PT. SMART. Di sela-sela kebun tersebut, KTPHS akan dirikan pos sebagai pusat informasi dan komunikasi selama berlangsungnya gerakan reklaiming dan mengelola lahan yang belum di produksi oleh PT. SMART dengan tanaman pangan semusim.<br /><br />KTPHS menyelenggarakan perjuangan massa ini dengan maksud agar aparatur negara terkait serta pihak PT. SMART mengadakan perundingan dengan rakyat untuk menyelesaikan konflik agraria ini yang mengutamakan kepentingan kaum tani.<br /><br />Untuk informasi tentang hal ini hubungi Maulana Syafei [Sekretaris Jendral KTPHS - 081263095879] dan Adi [Koordinator Aksi Reklaiming - 081362263573]Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-35988069387149213082009-03-14T06:44:00.003+07:002009-04-27T19:49:18.684+07:00Tanaman Perhutani Tidak Dirawat<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigmUPga_OWS04xHM0HqTGZuDwQHTkZmVvYfY60wfsK5u1ATVAnzVLK223QvFhkE8hxEoZc0istG0D2vx7J7XW91WvcjmfD2Fv_q4RcZJtJU7xuRBGJU_Vx2dWZKOZkpwE1ppo72hMxMam0/s1600-h/Image0674.jpg"><img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigmUPga_OWS04xHM0HqTGZuDwQHTkZmVvYfY60wfsK5u1ATVAnzVLK223QvFhkE8hxEoZc0istG0D2vx7J7XW91WvcjmfD2Fv_q4RcZJtJU7xuRBGJU_Vx2dWZKOZkpwE1ppo72hMxMam0/s400/Image0674.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5312824720098641490" border="0" /></a>GAMBAR tanaman padi ladang yang menguning milik petani penggarap di Kutatandingan. Di antara tanaman padi terdapatlah ratusan bibit jeunjing/sengon dan mindi yang ditanam Perhutani dengan jarak tanam 2 x 3 meter. Bibit tersebut ditandai dengan ajir/bambu tegak yang tertutup plastik hitam di atasnya.<br /><br />-------<br /><br />KARAWANG. Sejak awal musim hujan yang lalu hingga sekarang, Atan Nurmana jaya [39] dan kelompok petani penggarap Kutatandingan tengah berada dalam kebimbangan. Meraka bertanya-tanya dalam benaknya, seriuskah KPH Perum Perhutani bagian hutan Ciampel dan Pangkalan melakukan pemeliharaan tanamannya?<br /><br />Akhir November tahun lalu, sejumlah petugas Perum Perhutani memaksa penanaman ribuan tanaman kayu berjenis jeunjing/sengon [<span style="font-style: italic;">Paraserianthes falcataria</span>] dan mindi [<span style="font-style: italic;">Melia azzedarah</span>] di tengah-tengah areal peladangan milik Kang Atan dan kawan-kawannya. Berdasarkan penuturan Perhutani, areal penanaman tersebut termasuk dalam Petak 39 bagian hutan Teluk Jambe [Baca <a href="http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/12/perhutani-memaksa-menanam.html">Perhutani Memaksa Menanam</a>].<br /><br />Kini sejumlah jeunjing/sengon dan mindi itu tak terawat. Bibit yang sudah ditanam dibiarkan teronggok tak terurus. Di sana-sini nampak rumput liar melilitinya. “Tak seorangpun dari petugas Perhutani yang memelihara”, tambah Kang Atan.<br /><br />“Kamipun juga tak merasa memiliki tanaman itu. Karena sedari awal, Perhutani tak mengajak kami berunding dan mendengarkan kami”, lanjut salah satu pimpinan kelompok tani penggarap itu. Oleh karenanya, para petani penggarap tersebut tetap melanjutkan usaha peladangan di sela-sela tanaman Perhutani. “Namun, kami tetap melakukan konsolidasi untuk menghadapi hal-hal yang mengancam kelangsungan garapan di sini. Jika Perhutani tetap berkeras pada kami, kami telah menyiapkan diri untuk perjuangan”, tambahnya.<br /><br />ia dan kawan-kawannya mengerti persis bahwa status hukum areal yang meraka garap adalah kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani .Meskipun kini tersebut telah ditelantarkan Perhutani sejak pemanenan kayu jati di tahun 1997-1998, namun status sebagai kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan adalah tetap di mata hukum.<br /><br />Jadi, organisasi massa legal petani yang beranggotakan Kang Atan dan kawan-kawannya tengah menyiapkan diri untuk perjuangan reform social-ekonomi untuk menurunkan sewa tanah. Salah satu caranya adalah mendesak pada KPH Perum Perhutani setempat agar menyelenggarakan pembagian hasil yang adil atas tanaman jeunjing/sengon dan mindi. Selain itu, jarak tanam antar jeunjing/sengon atau mindi patut diperlebar menjadi 4 x 12 meter untuk keleluasaan usaha pertanian tanaman semusim bagi petani penggarap.<br /><br />Sementara di sisi lain, kebijakan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat [PHBM] telah dialamatkan oleh pimpinan Perum Perhutani sebagai jalan tengah mengatasi sengketa dengan masyarakat yang hidup di sekitar/dalam kawasan hutan. Kebijakan bernomor : 136/KPTS/DIR/2001 memiliki semangat untuk membangun kemitraan dengan masyarakat dalam pengelolaan hutan.<br /><br />Benarkah demikian?<br /><br />Ibarat pepatah yang menyatakan jauh panggang dari api, kenyataan tersebut berbeda di lapangan. Paling tidak, apa yang tengah di alami oleh Kang Atan dan kawan-kawannya menunjukkan kenyataan tersebut.<br /><br />Patut diduga kuat bahwa PHBM memungkinkan terjadinya mobilisasi tenaga kerja murah. Tenaga kerja ini ditujukan untuk usaha produksi di atas lahan yang dikelola Perum Perhutani. Sebagai gantinya, tenaga kerja diupah lewat bagi hasil pada saat pemanenan tanaman kayu beberapa tahun mendatang dan izin menggarap usaha pertanian di sela-sela tanaman Perhutani, tanpa merusaknya.Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-32590794726202905402009-03-05T16:50:00.005+07:002009-03-06T14:48:09.175+07:00Sikap KTPHS Labuhan Batu, Sumut Menuntut Pengembalian TanahJAKARTA. Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional yang dipimpin Donny Pradana WR dan Isti Komah, S, Fil menyatakan dukungan atas perjuangan Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya [KTPHS], Labuhan Batu, Sumut.<br /><br />Perjuangan reform sosial-ekonomi tentang pengembalian tanah para anggoata KTPHS yang dirampas PT. Smart Corporation Tbk Kebun Padang Halaban patut diapresiasi sebagai anti-tesa terhadap praktek monopoli tanah yang berlangsung di Indonesia, negeri setengah jajahan setengah feodal.<br /><br />Berani berjuang, berani menang!<br /><br />-----<br /><br />PERNYATAAN SIKAP RAKYAT KTPH-S - Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya<br />Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Prop. Sumatera Utara<br />Yang menuntut Pengembalian Lahan Desa yang digusur di tahun 1969/1970<br /><br />Kami atas nama Rakyat KTPH-S yang beranggotakan 2040 KK dengan ini menyatakan sikap dan berharap agar persoalan penyelesaian sengketa tanah seluas + 3000 Ha yang pernah dikuasai dan diduduki oleh Rakyat KTPH-S namun akhirnya dan digusur dan dirampas oleh pihak perkebunan padang halaban di tahun 1969/1970 tanpa ganti tanah maupun ganti rugi. Tanah tersebut kini dikuasai dan diusahai oleh PT. Smart Corporation secara melawan hokum, maka Kami Rakyat KTPH-S dengan ini menyataan sikap :<br /><ol><li>Kembalikan Tanah Rakyat KTPH-S seluas + 3000 Ha yang telah digusur dan dirampas dari rakyat di tahun 1969/1970</li><li>Berikan jaminan keamana/pengamanan kepada Rakyat KTPH-S sebanyak 2040 Kepala Keluarga (KK) yang akan melakukan pendudukan lahan di atas tanah sengketa seluas + 3000 Ha yang masuk dalam management PT. Smart Corporation Tbk Kebun Padang Halaban.</li><li>Pemerintah harus secepatnya melakukan proses penyelesaian sengketa tanah Rakyat KTPH-S yang sudah timbul sejak sepuluh tahun yang lalu sesuai dengan aturan perundang-unangan yang berlaku di NKRI karena Rakyat KTPH-S sudah bosan dengan janji-janji pemerintah yang akan menyelesain persoalan ini.</li><li>Pemerintah RI melalui BPN RI harus melakukan pengukuran atas lahan sengketa seluas + 3000 Ha milik Rakyat KTPH-S yang telah dirampas dan digusur di tahun 1969/1970 dan kini tanah tersebut masuk dalam Areal Management HGU PT. Smart Corporation Tbk Padang Halaban</li><li>Pemerintah RI harus melakukan Pendistribusian atas Tanah Rakyat KTPH-S seluas + 3000 Ha kepada 2040 KK Rakyat KTPH-S, dimana tanah tersebut kini masih terus dikuasai dan diusahai oleh PT. Smart Corporation Tbk Kebun Padang Halaban.</li></ol>Sampaikan dukungan kepada Maulana Syafii, SHi selaku Sekretaris Jendral KTPHS di +6281263095879.Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-975415652183858542009-03-05T08:59:00.001+07:002009-03-05T09:01:42.710+07:00Petani Tak Nikmati Surplus Berashttp://www.sinarharapan.co.id/berita/0902/23/sh01.html<br /><br />Oleh<br />Effatha Tamburian<br /><br />Jakarta – Tingginya harga beras di pasaran internasional di tahun 2008, telah mendorong petani lebih bersemangat meningkatkan produksi padi, sehingga produksi beras nasional melimpah atau melebihi kebutuhan nasional.<br /><br />Namun, pencapaian surplus atau swasembada beras tersebut belum dapat menyejahterakan petani, karena lahan pertanian pangan makin sempit.<br /><br />Pakar dan praktisi pertanian Siswono Yudo Husodo mengatakan hal itu ketika dihubungi SH, Senin (23/2).<br /><br />Dia mengakui program pemerintah juga baik, tetapi peningkatan produksi beras itu lebih dirangsang oleh harga beras internasional yang membaik. Jadi, peningkatan produksi beras itu bukan karena program pemerintah semata, melainkan karena harga beras mahal.<br /><br />Siswono mencatat, tingginya harga beras internasional mencapai puncaknya pada Juni-Juli 2008, yaitu mencapai US$ 800 per ton, atau naik lima kali lipat selama delapan tahun, yaitu US$ 165 per ton pada 2000 lalu. Sementara itu, lanjutnya, harga gabah kering giling (GKG) mencapai Rp 2.600-2.700 per kilogram.<br /><br />Meski demikian, sangat disayangkan karena petani justru tidak menikmati dampak surplus beras tersebut. Karena lahan pertanian semakin sempit, di sisi lain revitalisasi pertanian dan reforma agraria dijanjikan yang dicanangkan pemerintah tidak jalan. Dampaknya petani tetap miskin.<br /><br />Serap Gabah Petani<br /><br />Peningkatan produksi tersebut, tandasnya, akan terus berlangsung selama harga gabah cukup tinggi. Bahkan, pada 2009 mendatang, Indonesia berpotensi menjadi eksportir beras. Untuk itu, Siswono menekankan pentingnya Perum Bulog tetap menyerap gabah petani dalam jumlah yang banyak untuk disimpan pada musim paceklik dan untuk raskin.<br /><br />Siswono mencontohkan operasi pasar dengan menurunkan harga beras yang pernah dilaksanakan pemerintah pada saat harga beras naik beberapa waktu lalu, justru membuat petani tidak terangsang untuk berproduksi.<br /><br />”Kalau harga jelek, petani tidak mau tanam padi dan kita akan kekurangan. Sebaliknya pada Juni 2008 lalu, saat harga internasional baik, hal itu dapat merangsang areal tanam padi menjadi lebih luas,” kata Siswono.<br /><br />Dirinya mencatat produksi beras tahun 2008 sebanyak 60 juta ton GKG, atau setara 37,5 juta ton beras, sedangkan konsumsi beras dalam negeri dan industri sebanyak 35,5 juta ton. Maka, jumlah kelebihan atau surplus beras sekitar 2 juta ton.<br /><br />Saat dihubungi terpisah, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, pemerintah terlalu cepat mengklaim telah terjadi surplus beras karena pada 2005-2007 impor beras masih tinggi. Bahkan pada 2007, impor beras merupakan yang tertinggi, mencapai 1,5 juta ton. ”Memang, pada 2008, dikatakan sudah tidak ada impor lagi. Namun, SPI menduga surplus beras juga mengandung tumpukan beras impor dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.<br /><br />Hal tersebut, tegas Henry, disebabkan kehidupan petani tidak makin baik dan substitusi lahan pertanian pangan ke lahan perkebunan atau transportasi sepanjang tahun makin luas, yaitu mencapai 10.000-40.000 hektare per tahunnya. Terutama di luar Jawa, lahan yang menjadi perkebunan kelapa sawit makin luas.<br /><br />”Sementara luasnya makin menyempit, bagaimana dikatakan surplus beras. Parahnya lagi, banjir sering menimpa sejak akhir 2007 hingga sepanjang tahun 2008,” jelasnya.<br /><br />Tidak Sebanding Laju Inflasi<br /><br />Di samping itu, Henry mencatat nilai tukar petani (NTP) sebagai tolok ukur tingkat kesejahteraan petani, pada 2008 lalu justru terjadi penurunan, khususnya di tanaman pangan padi. Kalaupun meningkat, kenaikannya berasal dari NTP peternakan dan perkebunan.<br /><br />Hal itu, tandas Henry, diakibatkan peningkatan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras yang tidak sebanding dengan laju inflasi, di mana laju inflasi 11,68 persen, selalu jauh lebih besar dari peningkatan HPP yang hanya 9 persen.<br /><br />”Akhir 2008, walaupun pemerintah telah menurunkan harga BBM sebanyak dua kali, tapi tidak berdampak pada petani. Seharusnya, pemerintah lebih menyampaikan soal kesejahteraan petani dibanding surplus atau ekspor beras,” tegasnya.<br /><br />Terkait ekspor beras, Henry menekankan sudah sejak 2005 Indonesia melaksanakan ekspor beras kualitas super, seperti Pandan Wangi, Cianjur, Padi Mulia, dan Aromatik, dengan volume rata-rata 120.000-140.000 per tahun, meskipun impor beras untuk kualitas menengah ke bawah tetap dilakukan.<br /><br />”Ekspor beras bukan suatu hal yang baru. Sekarang, apakah kehidupan petani membaik? Yang terjadi justru petani tetap miskin,” tandasnya.<br /><br />Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN) Donny Pradana menegaskan, surplus beras yang didengungkan pemerintahan Yudhoyono-Kalla dan para menterinya pada kenyataan sangat disangsikan. Hal tersebut disebabkan saat ini makin banyak rumah tangga petani miskin sehingga tidak bisa berproduksi lagi.<br /><br />Menurutnya, sejak sensus 2004, jumlah rumah tangga petani miskin meningkat tajam, apalagi kondisi ekonomi bangsa juga makin buruk. ”Jumlah petani tidak berlahan meningkat dan harga kebutuhan pokok juga makin naik,” ujar Donny.<br /><br />Ia mensinyalir surplus beras yang terjadi berasal dari beras impor atau yang didatangkan dari luar Indonesia. Kecukupan pangan dan ketersediaan beras tersebut, lanjutnya, disuplai oleh impor beras yang tidak terdeteksi oleh bea dan cukai. ”Hipotesa kami seperti itu karena petani Indonesia banyak yang tidak berlahan dan biaya produksi makin besar dan mahal,” ungkap Donny.<br /><br />Dirinya menekankan, yang diperlukan bangsa ini tidak hanya swasembada beras dan kecukupan pangan, tetapi kedaulatan pangan, di mana petani bisa berproduksi untuk dirinya sendiri dan masyarakat.Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasionalhttp://www.blogger.com/profile/16771663885858946658noreply@blogger.com