Wednesday, May 28, 2008

Perusahaan Tambang Nikel Di Kawasan Hutan Adat Kota Bau Bau Merusak Sawah Petani

BAU BAU, STN. Berawal dari keresahan petani yang mengalami banjir setiap kali terjadi hujan. Banjir tersebut selain membawa air juga bercampur lumpur dan warnanya merah. Akibat banjir tersebut padi yang siap panen kemudian yang mati dan terjadi kegagalan panen. Luas sawah yang terkena gagal panen akibat banjir sekitar 20 Ha.

Selain karena banjir kegagalan panen menurut petani disebabkan karena lumpur yang berwarna kemerah-merahan melekat dibatang padi. Setelah 2 sampai 3 jam ketikak padi terkena sinar matahari dan lumpurnya kering maka padipun ikut kering dan mati. Begitupun tanaman kakao banyak yang mati karena selalu terendam air.

Akibatnya, hampir tiap hari masyarakat harus membersihkan sawahnya karena tertimbun lumpur dan sampah non organik yang tak sedikit jumlahnya Kondisi ini semakin diperparah, karena petani harus menambah ongkos produksi dan sulitnya mendapatkan air, khususnya di kelurahan Kampeonaho disebabkan debit air menurun ini berdampak pada kosongnya bak penampung yang menjadi sumber air bagi masyarakat.

Menyikapi keresahan diatas, kemudian warga melakukan sendiri investigasi. Dari hasil investigasi diperoleh masyarakat banjir yang bercampur lumpur kemerah-merahan disebakan kegiatan penambangan nikel di hutan bungi dan sorawolio. Pertambangan ini dilakukan oleh PT. Bumi Inti Sulawesi (PT. BIS). Kegiatan tambang ini berada di Kecamatan Bungi dan Kecamatan Sorawolio. Secara umum masyarakat di 2 kecamatan ini menolak keberadaan tambang, Wilayah Kec Surowolio yang diolah oleh tambang sangat kecil dibanding Kec. Bungi. Pengelolaan tambang masuk didalam hutan yang disinyalir masuk dalam kawasan hutan lindung. Kawasan hutan tersebut masuk kedalam Kec. Bungi.

Investigasi dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dinas ketuhanan kota Bau-Bau, Dinas lingkungan Hidup kota Bau-bau dan BAPPEDALDA Kota Bau-Bau termasuk dengan DPRD Kota Bau-Bau) dan dari koordinasi ini informasi yang didapat bahwa;
  1. Memang ada kegiatan penambangan tetapi baru sebatas eksplorasi yang dilakukan oleh PT. Bumi Inti Sulawesi (BIS)
  2. Kegiatan tersebut dilakukan dikawasan hutan lindung
  3. Kegiatan Tersebut Jauh Dari Bantaran Sungai/Sumber air
  4. Luas Wilayah penambangan tersebut seluas 1769 Ha
Investagasi dilakukan sejak bulan januari – april setiap sebulan sekali.

Dari hasil investigasi ditemukan juga bahwa kegiatan penambangan dilakukan di hutan yang belum pernah dikelola oleh usaha baik yang berskala besar maupun berskala kecil. Bahkan hutan tersebut ditetapkan atau dikeramatkan menjadi hutan adat.

Selanjutnya masyarakat melanjutkan investigasi. Investagasi memasuki tahapan kedua. dan menemukan bebrapa fakta :
  1. Telah di buat jalan produksi di mulai di Kec. Sorawolio yang panjangnya 19 km dan lebar 12 meter, secara otomatis ditebangnya berbagai macam jenis kayu baik untuk pohon yang berukuran besar sampai pohon yang berukuran kecil. Juga diperoleh informasi dari pengawas pembuatan jalan bahwa jarak instalasi jalan dari jalan yang satu kejalan yang lainnya adalah setiap 50 meter.
  2. Sudah ada enam sungai yang putus karena digusur, yakni sungai yang menuju Desa Kampeonaho yang melayani 5 buah bendungan dikecamatan bungi.
  3. Titik pngundulan bertambah, karena ada beberapa camp baru yang dibuat dilokasi ynag berbeda dengan camp sebelumnya, camp yang dibuat tergolong mewah karena sudah menggunakan AC luas camp sekitar 10 Ha.
Investigasi ke 2 (DUA) ini, masyarakat seakan-akan dihalang-halanggi oleh pemerintah dan aparat dan bahkan salah seorang masyarkat (inisiator) sempat diintimidasi.Hasil investagasi ini kemudian masyarakat berkesimpulan bahwa penyebab banjir adanya PT. Bimi Inti Sulawesi yang mengelola tambang di Hutan,

Dua minggu kemudian perwakilan masyarakat mendesak komisi B DPRD Bau-Bau untuk mengambil langkah-langkah, setelah mendengarkan penjelasan dari perwakilan masyarakat tentang kegiatan eksplorasi tambang nikel bungi surawolio maka komisi B DPRD Bau-Bau memutuskan untuk menggelar rapat komisi. Dua hari kemudian rapat tersebut pun dilaksanakan dan hasilnya adalah bahwa: untuk sementara waktu, kegiatan eksplorasi tambang nikel bungi sorawolio dihentikan:

Tetapi timbul pertanyaan diwarga apakah keputusan DPDRD Bau-Bau disampaikan ke Pemerintah dan Perusahan. Apakah keputusan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah dan Perusahaan?

Dari pertanyaan tersebut mendorong masyarakat untuk memastikan apakah Keputusan Komisi B DPRD Bau-Bau dilaksanakan Masyarakat bersama mahasiswa kemudian menuju ke lokasi penambangan. Hasil yang ditemukan yaitu
  1. Keputusan komisi B DPRD Kota Bau-Bau untuk menghentikan sementara aktivitas tambang PT. Bumi Inti Sulawesi tidak diindahkan oleh Perusahaan dan Pemerintah.
  2. Akibat aktifitas tambang, terdapat enam sungai yang makin mengecil daerah alirannya bahkan ada yang terputus alirannya. Sungai-sungai tersebut yaitu sungai wonco yang melayani lima bendungan besar, sungai karing-ngkaring yang melayani 4 bendungan besar, sungai lakologowu sebagai salah satu sumber AIR PDAM yang melayani kota ini, sungai kecil yang menuju air jatuh juga melayanui persediaan air untuk pelabuhan Murhum kota Bau-Bau, dan dua sungai yang bergabung dengan sungai yang menuju Karing_ngaring
  3. Ditemukan satu sungai yang warna airnya MERAH ( nama sungai belum ada?) dan terbukti hal tersebut memeng bersumber dari lokasi tambang, tambang sungai bungi.
Beberapa hari kemudian, warga diundang untuk hadir dalam rapat kerja DPRD Bau-Bau tatapi dalam rapat tersebut warga tidak diberi hak untuk berbicara sehingga kehadiran mereka dinilai percuma. Tetapi satu kesukuran yaitu hasil rapat tersebut memutuskan supaya anggota DPRD melakukan investigasi langsung kelokasi Tambang, dan itu memang dilakukan.

Investigasi keempat pun dilakukan pada 19 April 2008, yang turut serta kali ini adalah anggota dewan, para kepala dinas terkait, masyarakat dan para aktifis LSM pemerhati lingkungan. Hasil yang ditemukan adalah:

  1. Sungai yang putus karena digusur bertambah, kali ini telah 24 sungai yang putus
  2. Penggundulan hutan bertambah yaitu disebelah timur Camp terdapat pengundulan hutan yang luasnya kurang lebih 10 Ha, belum terhitung yang terkena gusur alat berat untuk pembuatan jalan.
  3. Kegiatan penggusuran yang mereka lakukan sudah mendekati hutan Lambusango. Hal ini mengakibatkan masyarakat Desa Barangka Kab.Buton resah dengan kegiatan penambangan ini) dan telaga yang letaknya tak jauh dari penggusuran itu yang luasnya kurang lebih 6 hektar ikut tercemar. Airnya berubah warna menjadi merah dan terjadi pendangkalan. Padahal telaga ini berpotensi sebagai sumber air bersih bagi kota (PDAM) KERENA LETAKNYA BERADA DIKETINGGIAN dan hutannya masih asri dan disinyalir mata air Kelurahan Kampeonaho dan Kelurahan Palabusa berasal dari telaga ini .
Pada investigasi kali ini pula masyarkat mendapat kan keterangan bahwa karyawan yang bekerja pada penambangan ini mengeluhkannya rendahnyanya upah mereka dan perlakuan tidak adil. Jadi jika salah satu alasan pemerintah mengijinkan pertambangan ini adalah untuk mengurangi pengangguran hal diatas telah cukup untuk dijadikan alasan karena hasil investigasi sebelumnya ditemukan masyarakat dikecamatan bungi memiliki pendapatan dan pekerjaan sebagai petani. Jadi sebenarnya penggangguran bukan alasan yang tepat.

Hasil investigasi ini akan ditindak lanjuti oleh pihak dewan dengan segera menggelar rapat kerja secepatnya dan hasilnya akan segera disampaikan kepada masyarakat.

Namun sampai hari ini hal tersebut hanya menjadi sebuah tanda tanya besar bagi masyarakat apakah rapat kerja sudah dilaksanakan atau belum dan apa hasilnya. Sementara di sisi lain, pihak kehutanan menyatakan bahwa kawasan tambang tersebut sebagai kawasan hutan produksi terbatas.

Tetapi pernyataan berbeda dengan kondisi hutan itu sendiri karena hutan tersebut adalah kawasan penyangga air karena kurang lebih ada 26 sumber mata air . Kelurahan Liabuku, Laliabuku, Karing-ngaring dan Kampeonaho hanya berjarak 200 meter dari kawasan hutan tersebut. Di sisi lain, masyarakat seringkali berurusan dengan Dinas Kehutanan Kota bau-bau karena dituduh melakukan pembalakan liar di kawasan hutan yang saat ini dikelola sebagai lahan tambang.

Keadaan ini semakin memotifasi masyarakat untuk terus mengadakan pertemuan-pertemuan untuk memikirkan jalan keluar terbaik dan salah satu kesepakatan warga adalah agar segera membentuk organisasi sebagai kendaraan untuk beraspirasi dan membangun kerjasama dengan lembaga terkait lainnya sehubungan dengan masalah tambang yang di hadapi.

Pernyataan kasus ini disusun di Kendari, 07 Mei 2008 oleh LBH Kendari, WALHI Sultra dan KPW STN Sultra. Sekretariat bersama di Jl. Rambutan No. 8 D Kel. Wawowanggu Kendari
Email; lbhkendari@yahoo.co.id, amasiku@yahoo.co.id