Friday, May 30, 2008

Ijazah Ambar Dipersoalkan Lagi

http://www.suaramerdeka.com/

SEMARANG & SEKITARNYA

29 Mei 2008

SEMARANG- Serikat Tani Nasional (STN) dan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) mendesak Polda dan Kejati Jateng untuk menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Bupati Siti Ambar Fathonah. Sebab, perbuatan Wakil Bupati tersebut dinilai sebagai pembohongan kepada masyarakat. Koordinator STN Imam Budi Sanyoto mengatakan, surat permohonan klarifikasi ijazah sudah dilayangkan ke Polda dan Kejati Jateng, 10 Mei lalu.

Kemarin dua ormas tersebut mendatangi lagi kantor lembaga penegak hukum itu untuk menanyakan kelanjutan pemprosesan surat permohonan. ’’Kami hanya meminta klarifikasi soal ijazah yang digunakan Wakil Bupati saat pencalonan tahun 2005,’’ katanya saat mendatangi kantor Biro Kota Suara Merdeka Jl Pandanaran 30, Rabu (28/5).

Diakuinya, persoalan tersebut pernah mencuat pada 2005 saat Ambar maju sebagai cawabup berpasangan dengan Bambang Guritno dalam pemilihan bupati Kabupaten Semarang.

Meski masalah itu sudah dilaporkan, realitanya pasangan tersebut menang dan berhasil memimpin kabupaten. Dalam perkembangan kini, Bupati Semarang Bambang Guritno dinonaktifkan, karena sedang mengikuti proses persidangan tindak pidana korupsi dana pengadaan buku SD/MI sebesar Rp 3,36 miliar.

Putusan Pengadilan

STN dan FKI-1 Jateng berupaya membuka kembali keabsahan ijazah Ambar. Mereka beralasan selama ini Ambar menggunakan surat keterangan lulus dari Ponpes Pabelan Kabupaten Magelang.

’’Apabila memang surat keterangan tersebut sah, kami menginginkan putusan pengadilan yang menyatakan sah berdasarkan peraturan undang-undang, termasuk ijazah SD yang disebut hilang,’’ tambah Koordinator FKI-1 Jateng Eko Hasri Ristyawan.

Dia meminta ada proses hukum apabila ternyata ada pembohongan publik terhadap penggunaan ijazah itu. Dalam pengajuan permohonan itu, Imam juga menyertakan surat-surat yang menguatkan dugaan tersebut.

Di antaranya, fotokopi surat Depdiknas tentang hasil penilaian Kulliyatul/Tarbiyatul Muallimin Al Isl/amiyah (KMI/TMI) Ponpes tertanggal 28 Januari 2005, fotokopi Keputusan Mendiknas tentang Pengakuan KMI/TMI ponpes setara dengan SMA, fotokopi Surat Keterangan Kelulusan Siti Ambar Fathonah No 321’/BP/PP/’77 tanggal 12 Desember 1977, fotokopi Surat Depdiknas tentang STTB atas nama Siti Ambar Fathonah tanggal 21 Juli 2005 telah dilegalisasi, fotokopi Piagam Madrasah Depag No WK/5.C/22/Agm ITS/1991, serta fotokopi Surat Keterangan No 045.2/V/2005 tentang surat keterangan kehilangan barang dari SD Negeri Pringapus 03.

Sementara itu, Wakil Bupati Semarang Hj Siti Ambar Fathonah mengatakan, pihaknya sudah mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan penolakan terhadap kasasi Miftahudin, selaku calon Bupati Semarang yang dikalahkan pasangan Bambang Guritno (BG)-Ambar, pada Pemilihan Bupati Juli 2005. ’’Pada intinya tidak ada masalah dengan ijazah saya. Saya selama ini diam dan tidak mau berpolemik. Ini demi kondusivitas daerah,’’ tutur Ambar, kemarin.

Dengan adanya kelompok-kelompok yang tidak puas tersebut, ia tidak terlalu mempermasalahkan. ’’Saya hanya berdoa agar mereka diberi petunjuk dan kesadaran oleh Allah. Saya hanya berpikir bagaimana sekarang lebih memajukan Kabupaten Semarang,’’ tegas dia yang pada saatnya nanti akan menunjukkan keputusan MA tersebut, karena sore kemarin dalam perjalanan dinas ke Jakarta. (H22,H14-37)