Sunday, May 24, 2009

Kuasa Kraton Jawa Atas Tanah.

GAMBAR salah satu patok bertuliskan SG/PAG 04 di areal persawahan masyarakat Desa Poncosari Kec. Srandakan, Bantul, DIY. SG/PAG adalah singkatan dari 'Sultan Ground' dan 'Paku Alam Ground'.

-------

Oleh masyarakat Dusun Sambeng II, ia biasa disapa sebagai Pak Lubino [54]. Profesinya adalah petani dan tinggal bersama keluarga adik perempuannya yang beberapa tahun lalu pernah mengenyam pekerjaan sebagai buruh migrant di Malaysia.

Pertanian adalah mata rantai kehidupan yang telah di jalani Pak Lubino sejak usia muda. Areal garapannya hanya sebanyak tiga kotak. Satu kotak kira-kira seukuran 300 m2. Kesemuanya adalah warisan dari orang tuanya sejak puluhan tahun yang lampau.

Semula kehidupannya berjalan dengan lancar. Sampai pada tahun 2004 yang lalu, muncullah patok-patok putih dari pipa peralon yang diisi semen di sekitar areal garapannya. “Jumlahnya banyak, membujur dari utara-selatan. Jarak tiap pathok sekitar 100-an meter. Tapi kami tidak tahu apa gunanya,” jelas Pak Lubino setengah bertanya.

“Di ujung pathok ada tulisan SG/PAG 04,” tambahnya.

Hal tersebut membuatnya khawatir. Ia was was bila areal garapannya termasuk dalam kuasa ‘Sultan Ground/Paku Alam Ground’. Hal tersebut pantas diresahkannya. Mengingat para petani tetangganya di Desa Karangwuni Kec, Galur, Kulon Progo DIY tengah menghadapi ketentuan pembayaran sejumlah ‘pajak tanah’ berjuluk ‘kekancingan’ kepada pihak keratin sebagai penguasa Sultan Ground/Paku Alam Ground.

Pak Lubino termasuk salah satu dari ratusan ribu petani di seantero wilayah bekas kerajaan Mataram yang kini bernama Daerah Istimewa Yogyakarta. Petani adalah golongan mayoritas di propinsi ini. Akan tetapi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional mencatat bahwa dari 3.185.800 km2 luas areal Yogyakarta, 300.770 km2 adalah milik Sultan dan Paku Alam.

Ketimpangan penguasaan atas tanah tidak hanya berdampak pada tidak meratanya kesehjateraan secara ekonomi dan social, akan tetapi juga berdampak pada minimnya penguasaan atas akses politik. Seperti yang dipaparkan oleh Prof. Dr. Suhartono, di dalam masyarakat yang didalamnya masih berlaku corak produksi yang feodalistik, dimana fungsi tanah menentukan status dan perannya dalam masyarakat, maka pemilik tanahlah yang mempunyai kedudukan kuat baik secara politik, ekonomi, dan social.

Dengan demikian, kepemilikan tanah yang luas dapatlah menjamin Sultan dan Paku Alam untuk juga memiliki lembaga ekonomi modern seperti perusahan.

Hal ini adalah pertanda bahwa Pak Lubino dan para petani lainnya di Yogyakarta juga tak luput dari cengkeram feodalisme di negeri ini.