Sunday, February 17, 2008

Petani Tiga Desa Unjuk Rasa di DPRD

http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=beritadetail&id=11983

SUMEDANG, (PR).-

Ratusan petani dari Desa Genteng, Banyuresmi, dan Desa Nangerang, Kec. Sukasari, Kab. Sumedang, berunjuk rasa ke DPRD dan Kantor Pemkab Sumedang, Kamis (14/2). Peserta aksi di bawah bendera Serikat Tani Nasional (STN) tersebut, menuntut pihak Pemkab Sumedang melakukan berbagai langkah serius untuk meningkatkan taraf kehidupan kaum petani.

Massa dari desa-desa di kaki Gunung Manglayang itu, berunjuk rasa mulai dari Taman Endog lalu berjalan kaki ke gedung DPRD. Sambil berorasi, mereka menggelar spanduk dan sejumlah poster berisi tuntutan kaum petani.

Para petani mendesak agar Pemkab Sumedang mencarikan lahan, memberikan bantuan modal, dan teknologi peralatan pertanian, untuk ladang usaha pertanian kolektif kaum petani. Selain itu, menurunkan harga pupuk dan obat-obatan pertanian, serta merealisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah tepat sasaran.

Untuk memenuhi kebutuhan lahan pertanian, mereka meminta Pemkab Sumedang melakukan negosiasi dengan pihak Perhutani. Harapan mereka, pihak Perhutani memberikan izin kepada kaum petani di desa-desa tersebut untuk menumpang bercocok tanam padi, sayuran, dan palawija pada bagian lahan Perhutani kaki Gunung Manglayang Timur sekitar desa mereka.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumedang Drs. Sarnata mengatakan, semua aspirasi yang disampaikan pasti akan ditindaklanjuti pihaknya. Kepada petani, Sarnata menjanjikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah serius dan akan menyampaikan jawaban atas berbagai aspirasi itu paling lama 14 hari.

Khusus mengenai tuntutan agar petani di desa-desa tersebut bisa menumpang bercocok tanam pada lahan Perhutani di kaki Gunung Manglayang, dikatakan Sarnata, itu tidak mungkin mendapat izin dari Perhutani. Karena, berdasarkan hasil pertemuan pihaknya dengan pihak Perhutani, lahan Perhutani di kawasan Gunung Manglayang, semuanya termasuk dalam klasifikasi lahan hutan lindung. (A-91)***