Thursday, May 5, 2011

KTPH-S Ditipu



Pengurus Kelompok Tani Padang Halaban - Sekitarnya (KTPHS) menduga keras adanya penipuan oleh kelompok yang menamakan diri Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI), yang berkantor di Jakarta, dalam upaya penyelesaian konflik agraria melawan Perkebunan Besar Swasta Kelapa Sawit PT. SMART, Tbk.

-------

Kronologis Hubungan Kerjasama KTPH-S Dengan PKRI Yang Berujung Pada Dugaan Penipuan

Pada awal bulan Februari 2011 Pengurus beserta 2040 KK Masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S) Kecamatan Aek Kuo Kabuapaten Labuhanbatu Utara (Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu) Propinsi Sumatera Utara, oleh HADI SUDARYANTO menjabat sebagai KETUA 1 KTPH-S melalui adiknya LUKMAN HAKIM warga penduduk LUBUK PAKAM DELI SERDANG, diperkenalkan kepada “Orang-orang yang memiliki pengaruh besar dari MABES POLRI dan dekat dengan sumber kekuasaan di NKRI” sehingga dapat membantu percepatan proses penyelesaian sengketa tanah seluas 3000 Ha antara Masyarakat KTPH-S melawan PT. Smart Corporation yang telah berjalan selama puluhan tahun.

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2011 sesuai dengan penjelasan-penjalasan dari HADI SUDARYANTO yang sangat menjanjikan dalam percepatan penyelesaian KTPH-S tersebut, akhirnya beberpa orang Pengurus KTPH-S dengan disaksikan oleh HADI SUDARYANTO bersedia menyetorkan sejumlah dana sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) kepada LUKMAN HAKIM untuk disampaikan kepada “Orang-orang yang katanya memiliki pengaruh besar dari MABES POLRI dan ISTANA KEPRESIDENAN di Jakarta” dalam membantu penyelesaian kasus KTPH-S dengan catatan yang tertera di kwitansi pembayaran dana tersebut dialokasikan sebagai dana awal kordinasi dengan PKRI di Jakarta dalam membantu soal KTPH-S.

Kemudian pada tanggal 24 Februari 2011, orang yang dijanjikan dari Jakarta tersebut datang ke LUBUK PAKAM dan menginap di rumah LUKMAN HAKIM. Pada saat itu, Pengurus KTPH-S benar-benar seperti “Orang yang tengah hanyut di sungai yang harus menggapai apa saja untuk dapat menyelamatkan dirinya agar tidak terbawa dalam derasnya arus sungai yang mematikan”, sehingga tanpa berpikir panjang Pengurus KTPH-S membuat surat kuasa kepada Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) guna membantu penyelesaian masalah KTPH-S.

Diketahui bahwa orang yang katanya memiliki pengaruh besar di NKRI tersebut adalah :

(1). Nama : R. AGUNG G. WIBISONO, Pangkat/Gol. : PKRI, Jabatan : KOM. PROVOST, Kesatuan : YON SERNA TRITURA, Alamat : Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta.
(2). Nama : JW. MARTUA RAJA MALAU, NPV/NRP/NBI : 20060046, Pangkat/Gol. : PKRI, Jabatan : PROVOST, Jabatan : YON SERNA TRITURA, Alamat : Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta.

Dalam surat kuasa tersebut dinyatakan, “Penerima kuasa membantu pemberi kuasa mewakili warga sebanyak 2040 KK untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah seluas 3000 Ha dengan PT. Smart Tbk berlokasi di Kebun Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhabantu (sekarang Kabupaten Labuhanbatu Utara) Propinsi Sumatera Utara, dengan perjanjian permasalahan pengembalian tanah warga masyarakat ini akan segera diselesaikan dalam waktu lebih kurang selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat kuasa ini dibuat.

Pada tanggal 25 Februari 2011 sekira pukul 16.00 wib, sesuai dengan pembicaraan pada hari sebelumnya, rombongan PKRI dari Jakarta dengan berseragam lengkap layaknya TNI/POLRI dan dengan berbagai atribut/pin dari berbagai lambang yang entah didapat dari mana dan disematkan di sekujur seragamnya, kedua oknum dari PKRI tersebut datang ke tanah perjuangan KTPH-S dalam areal HGU PT. Smart Tbk dan dengan sangat meyakinkan sekali bersama dengan ratusan masyarakat awam KTPH-S yang merasa ada “Dewa Penolong” yang hadir di tengah-tengah mereka, secara bersama-sama melakukan cross chek lapangan dan melihat bukti-bukti fisik yang ada di areal sengketa serta sempat mendokumentasikan hal ihwal kegiatan pada sore menjelang malam hari itu.

Selang beberapa jam kemudian setelah melakukan peninjauan lapangan dan sempat diguyur hujan, rombongan PKRI dan masyarakat awam KTPH-S kembali berdiskusi di atas tanah reclaiming KTPH-S. hasil dari “”Pendiskusian singkat” tersebut, rombongan PKRI meminta sejumlah dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh LUKMAN HAKIM (siperantara penemuan PKRI) dan disaksikan oleh ratusan pasang mata masyarakat awam KTPH-S. Dalam kwitansi pembayarannya disebutkan sebagai dana operasional PKRI dalam membantu penyelesaian soal KTPH-S di instansi pusat di jakarta.

Dengan harapan penuh dari masyarakat awam KTPH-S sesuai janji manis dan mulut penuh meyakinkan dengan bisa yang cukup meracuni otak masyarakat awam KTPH-S “bahwa kerja PKRI dapat dibuktikan dalam waktu secepatnya satu bulan dan selambat-lambatnya tiga bulan”. Setelah mendapat uang kontan yang diinginkan, rombongan PKRI bergegas dari kemp pendudukan rakyat KTPH-S. Info yang diterima Pengurus KTPH-S bahwa rombongan PKRI malam itu mengingap di kediaman HADI SUDARYANTO si KETUA 1 KTPH-S saat itu dan keesokan harinya baru bertolak ke LUBUK PAKAM dan mengingap entah sampai berapa lama di kediaman LUKMAN HAKIM.

Selang tiga hari berlalu setelah kedatangan PKRI di areal sengketa KTPH-S vs PT. Smart, R. AGUNG G. WIBISONO si KOMANDAN PROVOST menghubungi Pengurus KTPH-S dan mengatakan bahwa dirinya telah balik ke Jakarta guna mengerjakan tanggung jawab baru yang didapat dari masyarakat awam KTPH-S untuk mempersiapkan surat-surat yang akan dilayangkan ke instansi pusat di Jakarta. Namun anehnya, menurut info dari si KOMANDAN PROVOST tersebut,b ahwa dirinya tidak dapat melakukan perkerjaan dan tanggung jawabnya yang diterima dari masyarakat awam KTPH-S tersebut dikarenakan dana operasional yang dibawanya kembali ke Jakarta tidak mencukupi untuk melakukan semua tugas-tugas tersebut dan meminta Pengurus KTPH-S agar mengirimkan sejumlah dana sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening pribadinya.

Sehubungan kas KTPH-S baru terkuras guna keperluan PKRI dan segala macam tetek bengeknya tersebut, akhirnya Pengurus KTPH-S menghubungi LUKMAN HAKIM si penerima dana segar dari KTPH-S tersebut agar dikirimkan ke rekening si KOMANDAN PROVOST R. AGUNG G………..

Setelah melalui sedikit perdebatan mulut via HP, entah atas dasar keterpaksaan atau apalah namanya, akhirnya LUKMAN HAKIM hanya mengirimkan sejumlah dana sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening pribadi R. AGUNG lebih sedikit dari apa yang diharapkannya, hal ini disampaikan yang bersangkutan kepada Pengurus KTPH-S.

Ketika hal ini dipertanyakan kepada LUKMAN HAKIM, yang bersangkutan menjawab bahwa salah seorang oknum PKRI bernama JW. MARTUA RAJA MALAU masih berada di kediamannya yang secara otomatis segala kebutuhan hidupnya menjadi beban dan tanggung jawab LUKMAN HAKIM si perantara KTPH-S dengan PKRI dan semua kebutuhan itu dicukupi dari pendanaan KTPH-S yang telah diterimanya beberapa hari yang lalu.

Persoalan ini juga sempat membuat beberapa orang Pengurus KTPH-S mendatangi LUKMAN HAKIM di kediamannya di LUBUK PAKAM guna mempertanyakan penggunaan dana segar KTPH-S yang diterimanya beberapa waktu lalu untuk keperluan operasional PKRI di Jakarta. (Catatan : Pengurus KTPH-S mendatangi LUKMAN HAKIM tanpa keikut sertaan HADI SUDARYANTO si KETUA 1 yang pernah “ngotot” jebloskan KTPH-S dalam hubungan dengan PKRI)

Dalam pertemuan di kediaman LUKMAN HAKIM tersebut, ada sebuah pernyataan pahit yang dilontarkan oleh LUKMAN HAKIM kepada Pengurus KTPH-S yang menyatakan bahwa,”kedatangan oknum PKRI ke Medan bukan semata-mata untuk keperluan pengurusan masalah KTPH-S akan tetapi adalah ingin menjenguk dirinya yang telah diangkat sebagai anak oleh si Oknum PKRI, JW. MARTUA RAJA MALAU”.

Pada kesempatan itu juga dijelaskan oleh LUKMAN HAKIM bahwa dana KTPH-S yang telah diterima beberapa waktu lalu telah hamper habis dan hanya bersisa sekitar satu koma sekian jutaan saja, kalau dana tersebut ingin diminta kembali oleh Pengurus KTPH-S akan dikembalikan. “Seperti manusia yang tidak memiliki kemaluan atau urat malunya telah putus barangkali, sampai begitu teganya engkau LUKMAN HAKIM mengatakan hal demikian kepada orang-orang tua dan masyarakat awam KTPH-S padahal dirimu sendiri (LUKMAN HAKIM) adalah bagian dari anggota KTPH-S”, kata si Opung DJ. Manik

Selang beberapa minggu setelah kejadian itu, Pengurus KTPH-S mendapat kabar dari si KOMANDAN PROVOST R. AGUNG G. di Jakarta bahwa surat-surat yang akan ditujukan ke instansti pusat di Jakarta telah selesai dan akan segera dikirimkan ke alamat masing-masing. Namun dikarenakan keterbatasan dana operasional dan berulang kali meminta tambahan dana operasional dari LUKMAN HAKIM akan tetapi tidak diberi sehingga surat-surat tersebut belum dapat dikirimkan dan akhirnya harus meminta kepada Pengurus KTPH-S.

Mendengar kabar bahwa oknum PKRI sudah mulai menjalankan “tugas-tugas sucinya” itu, beberapa orang Pengurus KTPH-S yang awam soal PKRI dan segala macam seluk beluknya PKRI tersebut, merasa simpati dan prihatin dengan nasib si KOMANDAN PROVOST yang bekerja sendirian di Jakarta, sementara rekan sejawatnya dari YON SERNA TRITURA PKRI, JW. MARTUA RAJA MALAU, masih asyik “bersemedi” di kediaman LUKMAN HAKIM sambil menikmati sisa-sisa dana segar KTPH-S sambil katanya, “mencarikan bantuan dana ke berbagai penjuru negeri di provinsi sumatera utara untuk membantu pendanaan KTPH-S ini”, akhirnya pengurus KTPH-S mengirimkan sejumlah dana sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) ke rekening pribadinya R. AGUNG di BCA KCP PAMANUKAN JAWA BARAT dengan rekening nomor 2230439578.

Beberapa minggu kemudian setelah pengiriman dana ke rekening R. AGUNG G., Pengurus KTPH-S mendapat SMS H. SALIM MAISDUD MADLI yang isinya mengatakan, “Pemblokiran tanah rakyat KTPH-S oleh PT. Smart seluas 3000 Ha diminta kepada Pengurus KTPH-S agar dapat datang ke Jakarta”. SMS tersebut akhirnya menjadi bahan pendiskusian di kalangan Pengurus KTPH-S dan Kelompok Kerjanya apakah akan berangkat ke Jakarta atau tidak, hal ini dikarenakan keterbatasan dana kas KTPH-S yang telah habis ditelan oleh Oknum PKRI melalui perantaranya LUKMAN HAKIM dan telah dialokasikan guna kelanjutan proses hukum KTPH-S pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Akan tetapi, dikarenakan perjuangan rakyat KTPH-S yang benar-benar suci dan tulus demi sebuah harga diri yang tidak bisa dibeli itu, Tuhan memberikan solusi melalui tangan salah seorang Anggota KTPH-S yang bersedia meminjamkan dananya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan perjanjian dana akan dikembalikan pada bulan juli 2011, dimana dana tersebut digunakan untuk biaya operaisonal dan ongkos keberangkatan Pengurus KTPH-S ke Jakarta dengan agenda utama bertemu dengan PKRI dan meminta pertanggung jawaban atas apa yang telah dikerjakan oleh lembaga yang katanya independent itu.

Dengan ridho dari Tuhan disertai hati yang gundah gulana tidak menentu, akhirnya tepat pada Hari Selasa tanggal 26 April 2011 dua “Orang Dungu” perwakilan 2040 KK Masyarakat awam KTPH-S terbang ke Jakarta mengendarai pesawat Citylink melalui Bandar udara polonia medan pada pukul 15.00 wib, seyogyanya pesawat berangkat pada pukul 10.00 wib namun pesawat mengalami keterlambatan. Tepat pada pukul 17.30 wib kedua orang tersebut sampai di stasiun gambir Jakarta dalam keadaan perut kosong dan lapar yang sudah tidak tertahankan keduanya bersepakat untuk mengisi lambung yang sejak keberangkatan dari medan hanya dipenuhi sarapan pagi saja.

Pada pukul 18.00 wib, kedua orang itu sampai di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta tempat bersemayamnya orang-orang PKRI sejenis R. Agung G dan JW. Martua Raja Malau. Tapi apakah nasib lagi apes atau karena apa ya, kedua orang itu tidak ketemu dengan R. Agung ataupun H. Salim yang meminta Pengurus KTPH-S menemui mereka di Jakarta untuk kelanjutan soal KTPH-S. Akhirnya kedua Pengurus KTPH-S diperkenalkan oleh H. Salim lewat telepon selularnya kepada Sekjen PKRI H. A. Rasyid dan kemudian H. A. Rasyid meminta kepada Unit Keamanan Dalam Gedung Perintis Kemerdekaan Sugeng Ginting agar kedua Pengurus KTPH-S dapat dibantu penginapannya. Walau dalam hati sudah tidak enak dengan sikap R. Agung dan H. Salim yang seolah-olah tidak bertanggung jawab dengan Pengurus KTPH-S yang diminta datang tersebut, namun hal itu bias terobati sedikit saja karena pada malam itu Pengurus KTPH-S menginap di Pos Penjagaan Rumah Pribadi Mantan Wakil Presiden RI Sudharmono oleh Sugeng Ginting.

Hari-hari berikutnya, dengan didampingi oleh Bung Agus dari STN Jakarta, Pengurus KTPH-S kembali ke Sekretariat PKRI di Jl. Proklamasi guna klarifikasi soal KTPH-S yang telah ditangani oleh R. Agung dan JW. Malau. Persis seperti orang kuno katakana,”kejamnya ibu tiri tidak sekejam ibu kota”, demikianlah hal ihwal yang selama seminggu di ibukota Jakarta dirasakan oleh Pengurus KTPH-S ketika berurusan dengan PKRI. Dimana selama tiga hari mendatangi Gedung PKRI tidak ketemu dengan R. Agung maupun JW. Malau. R. Agung sedang sibuk menemui Pangdam di bandung katanya, sedangkan JW. Malau sedang sibuk mengurusi hal lain yang tidak diketahui oleh Pengurus KTPH-S, sehingga selama tiga hari di PKRI Pengurus KTPH-S hanya ketemu dan dilayani oleh H. Salim dan Sekjen PKRI H. A. Rasyid yang semakin tua saja menghadapi persoalan KTPH-S yang telah dikuasakan kepada anggotanya dari YON SERNA TRITURA. Selama tiga hari berturut-turut di Sekretariat PKRI Pengurus KTPH-S dan Sekjen PKRI terus melakukan kontak kepada R. Agung agar secepatnya kembali ke Markas Besar PKRI sehubungan masyrakat KTPH-S telah datang,namun dnegan janji-janji yang tidak jelas dan “Dua Orang Dungu” dari KTPH-S yang masih sabar dalam penantian tanpa kejelasan tersebut tetap menunggu kedatangan R. Agung dan JW. Malau

Akhirnya di hari keempat Pengurus KTPH-S berhasil ketemu dengan R. Agung setelah berkali-kali ditelepon oleh Sekjen PKRI dengan nada keras lewat telepon selular Pengurus KTPH-S. setelah bertemu dengan R. Agung yang difasilitasi oleh Sekjen PKRI dan disaksikan oleh H.Salim yang belakangan diketahui sebagai Lawyer (Pengacaranya PKRI), R. Agung mengakui tentang sejumlah dana yang telah diterimanya dari KTPH-S maupun yang dikirimkan oleh Lukman Hakim dan secara lisan dinyatakan oleh R. Agung bahwa dirinya bertanggung jawab dengan dana tersebut, namun saat itu JW. Malau belum kelihatan batang hidungnya.

Singkat cerita, akhirnya Pengurus KTPH-S yang selama di Jakarta terus didampingi oleh Bung Agus dari STN, dapat bertemu dengan R. Agung dan JW. Malau dengan disaksikan oleh Sekjen PKRI dan H. Salim. Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan bahwa secara moral PKRI akan membantu persoalan KTPH-S dan mengenai pendanaannya akan ditanggung jawabi oleh R. Agung dan JW. Malau sesuai jumlah dana yang telah mereka terima.

H. Salim juga mengatakan, bahwa mengenai persoalan KTPH-S ini dirinya telah melakukan konsultasi kepada Deputi V Bidang Permasalahan Tanah BPN Pusat Jakarta, Sekretaris Negara di Jakarta dan Mahkamah Agung di Jakarta. Atas dasar konsultasi tersebut H. Salim berencana akan membuat konsep surat yang akan dikirimkan ke instansi-instansi tersebut dan bias dibawa pulang oleh kedua “Orang Dungu” dari KTPH-S tersebut, dijanjikan surat akan diselesaikan pada hari selasa tanggal 3 Mei 2011 dan bias diambil pada pukul 10.00 wib di Sekretariat PKRI.

Akan tetapi, tepat pada pukul 07.47 wib di hari yang telah dijanjikan, H. Salim mengirimkan SMS kepada Pengurus KTPH-S yang isinya, “AS. WR. WB MAAF DIK MAULANA DKK SETELAH SLS PERTEMUAN SEMALAM DAN SY LGSG MINTA DANA UNTUK PRING SURAT DAN SKALIAN FOTO COPY DATA2 SBG LAMPIRAN TERNYATA JAWABAN AGUNG DANA TIDAK MK SMNTR INI NUNGGU AGUNG PLG KE BNDG CARIKAN DANA UTK KBTHN SRT DLL MAAF SY HANYA CUKUP MEMBANTU”.

Akhirnya dengan segala perasaan hati yang tidak menentu tentang PKRI serta dibumbuhi segala macam sumpah serapah serta fatwa-fatwa tentang oknum-oknum PKRI yang tidak jelas juntrungannya tersebut, dengan tangan kosong dan masih tetap diantra oleh Bung Agus dari STN, Pengurus KTPH-S kembali ke alamnya lewat Stasiun Gambir di Jakarta guna menumpang Bus Damri yang mengantarkan keduanya ke Bandar udara soekarno hatta di tangerang banten. Dengan menumpang Pesawat Lion Air No. Penerbangan JT 308 yang berangkat dari Jakarta pada pukul 20.30 wib, keduanya sampai di Bandar udara Polonia Medan pada pukul 22.30 wib juga dalam keadaan lapar berat karena lambung keduanya hanya diisi pada jam makan siang saja.

Setelah sedikit menikmati rezqi dari Tuhan untuk mengganjal lambung yang terus berteriak selama perjalanan dua jam di udara, akhirnya Pengurus KTPH-S menuju “The People Haouse” (Rumah Rakyat) di Jl. Peringgan Gg. Perjuangan Helvetia Medan di Kediaman Pak Ady Kumis, dan kepadanya segala perjalanan panjang yang sedikit sesat dan menyusahkan hati dengan segala bentuk tipu muslihat keduiawian ini diceritakan hingga larut malam. Tepat pada pukul 01.30 wib dini hari keduanya merebahkan diri dengan masih berpikir tentang apa yang telah dilalui selama sepekan di Jakarta berhadapan dengan orang-orang sejenis PKRI sambil terus menertawakan dirinya sendiri, kedua larut dalam mimpi lelah yang belum berujung.

Medan, 4 Mei 2011

Diceritakan oleh : Opung Dj. Manik
Ditulis oleh : Maulana “Abang” Syafi’i

Sunday, July 18, 2010

Masyarakat Jangan Tertipu Oleh Calo-Calo Tanah



Kuasa Hukum Masyarakat KTPH-S, Emmy Sihombing, SH (berbaju merah) saat berada di atas bukti-bukti fisik dalam areal sengketa kepemilikan tanah seluas 3000 Ha antara masyarakat KTPH-S melawan PT. Smart Corporation baru-baru ini. Dalam kesempatan tersebut Kuasa Hukum masyarakat KTPH-S tersebut mengingatkan kepada warga masyarakat yang hadir agar tidak mudah percaya dengan kehadiran para calo-calo tanah yang mengaku berasal dari berbagai lembaga di Jakarta yang berjanji akan menolong warga masyarakat padahal mereka hanya menolong diri mereka sendiri. Foto : Maulana Syafi’i

-------

LABURA, MITRA.

Merujuk kepada Pidato Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang disampaikan pada peresmian program-program strategis pertanahan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat di Marunda, Jakarta Utara pada tanggal 15 Januari 2010 silam. Dimana dalam pidatonya tersebut Presiden SBY mengingatkan kepada warga masyarakat yang sedang memiliki persoalan dengan pemerintah maupun instansi swasta lainnya mengenai masalah pertanahan supaya masyarakat tersebut dapat mewaspadai calo-calo tanah.

Dalam pidatonya tersebut SBY menjelaskan,”Calo tanah seolah-olah menolong rakyat, tidak, dia menolong dirinya sendiri. Kalau ada proyek macet, calo tanah bergentayangan, rakyat rugi, negara rugi, calo-calo tanah menumpuk rejeki yang berlebihan. Jangan tergoda, jangan mudah diperdaya oleh calo-calo tanah”, demikian ditegaskan SBY dalam pidatonya tersebut.

Atas dasar pemikiran tersebut di atas, Kuasa Hukum masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S) EmmySihombing, SH kepada wartawan baru-baru ini mengatakan, sudah banyak masyarakat kelompok tani yang tertipu olehaksi para calo tanah tersebut yang mengaku dari utusan sebuah lembaga negara di Jakarta, bukannya menyelesaikan sengketa atau masalah tanah masyarakat malahan calo-calo tersebut menjadi mafia tanah yang hanya menguntungkan dirinya sendiri dan masyarakat dirugikan ratusan juta rupiah karena masyarakat harus hilir mudik bolak-balik berangkat ke jakarta.

“Saya menghimbau kepada masyarakat kelompok tani agr jangan mudah percaya dengan oknum-oknum yang mengaku dari lembaga negara ataupun lembaga-lembaga swadaya masyarakat lain yang berasal dari manapun yang berjanji akan menolong masalah yang tengah dihadapi masyarakat. Sekarang ini, tidak hanya di kota-kota besar saja seperti di Jakarta, di kota medan pun sudah banyak calo-calo tanah atau mafia-mafia tanah yang bekerja untuk kepentingan pribadinya atau keuntungan kelompoknya saja”, tegas Emmy Sihombing, SH.

Sebagai contoh, kata Emmy lagi, seperti pemberitaan yang dilangsir beberapa media dari kota medan mengenai persoalan tujuh SK Meneg BUMN yang disinyalir palsu dan kini banyak beredar di masyarakat. Dalam pemberitaan tersebut dikatakan pejabat PTPN II melakukan peninjauan lapangan terkait SK Meneg BUMN yang dipalsukan. Seperti SK Meneg BUMN No. S-412/MBU tanggal 18 Juni 2009 tentang persetujuan pelepasan asset PTPN II untuk KPRI Guru “Sedar” atas lahan seluas 43 hektare yang terletak di Pasas X Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis.

Di sana, tim memeriksa lokasi kemudian membuka peta matrix HGU PTPN II lahan sekitar 48 Hektare yang diklaim digarap Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) dan KPRI Guru “Sedar” itu, ternyata masih dalam status HGU PTPN II. Hal serupa juga terjadi terhadap SK Meneg BUMN No. S-395/MBU/2009 tertanggal 1 Juni 2009 untuk permohonan pelepasan asset dari CV Risma Kontraktor atas lahan di Desa Bangun Sari dan Desa Salam Tani (Pasar 7,8,9) Kecamatan Tanjung Morawa. Ternyata lahan tersebut juga masih terdaftar sebagai HGU PTPN II, yang direncanakan akan dilakukan replanting.

Selain kedua SK Meneg BUMN tersebut, masih ada lagi lima lembar SK Meneg BUMN yang didinyalir palsu tersebut dan sudah tersebar di masyarakat. Dengan terungkapnya ke-7 SK Meneg BUMn tersebut, pihak PTPN II akan melakukan pemberitahuan ke Poldasu, sehingga ke depan warga atau pihak-pihak terkait mengetahui bahwa lahan PTN II seperti yang tertera di ke-7 SK Meneg BUMN tersebut masih dikuasai. Dalam waktu dekat, PTPN II akan memberitahukan ke Poldasu terkait adanya SK Meneg BUMN palsu.

Dari informasi tersebut, ungkap Emmy, seyogyanya masyarakat KTPH-S yang kini sedang menyelesaikan persoalan kasus perkata perdata kepemilikan tanahnya melalui jalur perdilan, diminta agar jangan sampai turut ikut serta tergoda oleh oknum-oknum yang mengaku berasal dari sebuah lembaga negara yang ada di jakart dan dengan mudah mengikuti saran ataupun arahan dari oknum tersebut.

“Sehubungan perkara perdata kepemilikan tanah masyarakat KTPH-S melawan PT. Smart Corporation masih meempuh jalur peradilan dan sekarang sedang diproses di tingkat banding, maka seyogyanya masyarakat KTPH-S dapat bersabar dan menahan diri menunggu hasil keputusan majelis hakim pada peradilan tingkat banding tersebut. Kalaupun ada oknum-oknum yang katanya memiliki relasi di tingkat Jakarta ataupun dapat meminta fatwa dari Mahkamah Agung sehubungan perkara ini, Saya pikir ini adalah hal yang dibuat-buat dan sengaja dihembuskan kepada masyrakat KTPH-S agar masyarakat KTPH-S menjadi bimbang dan ragu dengan pengacaranya akhirnya perkara di peradilan terhenti dan persoalan tanah masyarakat sendiri tidak pernah terselesaikan, saya pikir ini adalah hal yang naïf sekali dalam masyarakat KTPH-S”, terang Emmy Sihombing. (MS)

Labuhanbatu Utara, Minggu, 27 Juni 2010

Penulis Berita,

Maulana Syafi’i, SH.I

Tak Puas Dengan Putusan PN Rantauprapat, Kuasa Hukum Masyarakat KTPH-S Ajukan Banding



Majelis Hakim PN Rantauprapat diketuai Baslin Sinaga, SH, MH, Hakim Anggota Syahru Rizal, SH, MH dan Nelson Angkat, SH didampingi Panitera Pengganti Piter Manik, SH saat membacakan amar putusannya terkait perkara perdata kepemilikan tanah seluas 3000 Ha antara Masyarakat KTPH-S melawan PT. Smart Corporation Padang Halaban dengan register No.08 / Pdt-G / 2009 / PN-Rap pada persidangan Hari Jum’at (7/5) di Ruang Sidang Cakra PN Rantauprapat. Terlihat dalam gambar Kuasa Hukum masyarakat KTPH-S Emmy Sihombing, SH dan Sahlan Matondang, SH. Foto : Maulana Syafi’i

-------

Rantauprapat, Mitra.

Setelah melalui dua puluh tujuh kali masa persidangan, proses pemeriksaan perkara perdata kepemilikan tanah seluas 3000 Ha antara masyarakat KTPH-S (Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya) selaku penggugat melawan PT. Smart Corporation Kebun Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, selaku tergugat. Perkara perdata ini juga melibatkan instansi pemerintah selaku tergugat yaitu Bupati Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu Utara dan Kantor BPN Labuhanbatu.

Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Rantauprapat diketua Baslin Sinaga, SH, MH dengan hakim anggota Syahru Rizal, SH, MH dan Nelson Angkat, SH didampingi Panitera Pengganti Piter Manik, SH yang mengadili dan memeriksa perkara ini akhirnya memberikan putusan atas perkara perdata tersebut, pada Jum’at (7/5) dihadiri oleh ratusan warga masyarakat anggota KTPH-S.

Dalam putusannya yang setebal 276 halaman itu, majelis hakim membacakan amar putusannya dan mengadili dalam konpensi, pada putusan eksepsi menolak eksepsi Tergugat-tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara memutuskan menolak gugatan penggugat-penggugat untuk seluruhnya. Sedangkan dalam rekonpensi, majelis hakim mengabulkan gugatan Tergugat 1 dan 2 dan tergugat lainnya untuk sebagian.

Majelis hakim menyatakan bahwa tergugat sebagai satu-satunya pemegang alas hak yang sah atas tanah perkebunan seluas 7.464,92 Ha yang termaktub dalam sertifikat HGU No. 1/Desa Padang Halaban, Sertifikat HGU No. 2/Desa Panigoran dan Sertifikat HGU No.2/Desa Panigoran terdaftar atas nama tergugat, sah dan berkekuatan hukum adanya. Menyatakan bahwa penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan keadaan yang disadari dan menolak gugatan tergugat untuk selain dan selebihnya.

Majelis hakim juga menyatakan menghukum penggugat-penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar lima juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah.

Usai memacakan amar putusannya, majelis hakim mempertanyakan kepada Kuasa Hukum Masyarakat KTPH-S Emmy Sihombing, SH dan Sahlan Matondang, SH apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan upaya banding. Mendengarkan pertanyakan seperti itu, seketika Kuasa Hukum KTPH-S Emmy Sihombing, SH dengan tegas menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, ketika majelis hakim mempertanyakan hal tersebut kepada Kuasa Hukum PT. Smart Corporation, si Kuasa Hukum hnya menjawab singkat, pihaknya akan berpikir-pikir dulu.

Putusan PN Rantauprapat Dinilai Keliru

Menanggapi putusan majelis hakim PN Rantauprapat tersebut Kuasa Hukum KTPH-S Emmy Sihombing, SH dan Sahlan Matondang, SH menyatakan putusan tersebut dinilai keliru. Menurut mereka kekeliruan yang terlihat dalam putusan tersebut adalah dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat telah daluarsa. Sementara, menurut kuasa hukum masyarakat KTPH-S bahwa dalam gugatan pertanahan tidak dikenal istilah daluarsa.

Selain itu, menurut Kuasa hukum masyarakat KTPH-S kekeliruan lainnya yang didapati dalam putusan PN Rantauprapat tersebut adalah bahwa alat bukti KTPPT (Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah) yang dikeluarkan oleh KRPT (Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah) yang dilindungi oleh UU Darurat No. 8 Tahun 1954 dan dijadikan masyarakat KTPH-S sebagai alat bukti otentik dalam gugatan perkara perdata ini menurut majelis hakim dalam pertimbangannya bahwa UU Darurat tersebut telah dicabut.

Padahal sepengetahuan Kuasa Hukum KTPH-S UU Darurat No. 8 Tahun 1954 belum pernah dicabut dan UU Darurat itu sendiri didasari oleh Operasi Sadar serta didukung oleh Surat Kesepakatan bersama oleh lima menteri yang pada dasarnya adalah menguatkan bahwa KTPPT/KRPT yang dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 merupakan alat bukti yang kuat.

Kekeliruan lainnya yang didapati dari putusan PN Rantauprapat tersebut adalah bahwa pada pelaksanaan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan yang telah dilakukan pada akhir bulan maret 2010 yang lalu dengan diikuti dari personel Polres Labuhanbatu, Subdenpom Rantauprapat, Dandim 0209 Labuhanbatu dan instansi pemerintahan Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara telah menemukan bukti-bukti fisik yang kuat di atas areal tanah sengketa.

Pada pelaksaan pemeriksaan setempat tersebut ditemui beberapa bukti fisik yang masih dapat dilihat seperti perkuburan, sumur tua, bekas tapak sekolah, bekas pondasi rumah sakit, bekas pondasi balai desa dan bukti-bukti fisik lainnya yagn sebagian bukti fisik tersebut berada di luar HGU PT. Smart Corportion dan sebagiannya lagi berada di dalam areal HGU.

Kendati bukti-bukti fisik tersebut telah menguatkan gugatan para penggugat dari masyarakat KTPH-S akan tetapi tampaknya majelis hakim masih mempertimbangkan lain dan hal inilah yang kami nilai sebagai bentuk kekeliruan majelis hakim dalam mengambil keputusannya, demikian dijelaskan Emmy Sihombing, SH.

Atas dasar kejanggalan dan kekeliruan majelis hakim PN Rantauprapat memutuskan perkara perdata kepemilikan tanah seluas 3000 Ha tersebut sehingga Kuasa Hukum masyarakat KTPH-S bersikeras untuk melakukan upaya banding dan hal ini sudah direalisasikan dengan telah didaftarkannya proses banding perkara ini dengan register No. 08/Pdt-G/2009/PN-Rap/BND pada tanggal 17 Mei 2010 lalu. (MS)

Labuhanbatu Utara, 4 Juni 2010

Penulis Berita,

Maulana Syafi’i, SH.I

Wednesday, January 27, 2010

Kontrak Kerja Mentan Belum Untungkan Petani

http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/01/21/86781/Kontrak-Kerja-Mentan-Belum-Untungkan-Petani

Kamis, 21 Januari 2010, 00:00:43 WIB


Jakarta, RMOL. Meneropong 94 Hari Kinerja Departemen Pertanian

21 kontrak kerja Menteri Pertanian (Mentan) Suswono selama 94 hari ini dinilai belum menguntungkan petani.

Berdasarkan pendapat sejum­lah pengamat pertanian dan anggota DPR bahwa Deptan be­lum terlihat hasil yang dicapai untuk mensejahterakan petani. Ha­nya empat keberhasilan yang sudah dicapai.

Pengamat pertanian, Ah­mad Yakub mengatakan, dalam 94 hari ini memang sulit meng­ukur keberhasilan dan ke­ku­rangan Dephan. Sebab, itu sa­ngat terlalu singkat.

‘’Saya kira kontrak ker­ja Mentan selama 94 hari ini belum menguntungkan petani,’’ ujarnya ke­pa­da Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Dia (Menteri Pertanian) baru me­rumuskan soal Inpres beras dan strategi pembangunan di ma­sa depan. ami baru saja di­un­dang mengenai visi misi per­ta­nian industrial unggul ber­ke­lanjutan yang berbasis sumber da­ya lokal untuk meningkatkan ke­mandirian pangan nilai tambah ekspor dan kesejahteraan petani,” ujarnya.

Menurutnya, visi misi yang dikemukakan Menteri Pertanian terlalu bias dengan korporatif pertanian.

“Lahan yang luas hanya disediakan untuk perusahaan besar. Dikhawatirkan petani di sekitar lahan tersebut tidak bisa meng­garapnya. Bisa-bisa 25,4 juta keluarga petani hanya men­jadi buruh saja,” tuturnya.

Sementara Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN), Donny Pradana mengatakan, Dep­tan belum memberikan per­hatian besar terhadap petani. Ada kesan malah kebijakan pe­me­rintah lebih menguntungkan pe­milik modal.

“Perhatian pemerintah ter­ha­dap petani sangat kurang. Apalagi ke­bijakan Renstra tidak akan me­ningkatkan kesejahteraan petani. Yang diuntungkan kaum pe­mo­dal,’ ujarnya kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, penyusunan cetak biru swasembada pangan yang dila­kukan Deptan terkesan me­men­tingkan pihak investor. Ini demi menciptakan ketahanan pangan.

“Departemen Pertanian meng­gu­lirkan kebijakan untuk men­cu­kupi kebutuhan pangan dengan menggunakan sembilan investasi. Jadi yang diuntungkan adalah in­vestor,” ungkapnya.

Dikatakan kebijakan food estate menunjukan kalau pe­me­rintah lebih suka memberi pe­luang kepada investor ketimbang petani.

“ Saya berharap agar pe­me­rintah memberi hak tanah kepada kaum tani,” ujarnya.

’’Ada Peningkatan Luas Garapan Lahan Petani’’
Suswono, Menteri Pertanian

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan, kinerja 100 hari memprioritaskan audit lahan pertanian dan mening­kat­kan kesejahteraan petani.

“Selama ini luas lahan baku per­tanian selalu disebutkan 7 juta hektar. Apa itu benar. Padahal, me­nurut data alih fungsi lahan per­ta­nian ke nonpertanian, tiap tahun men­capai 100.000 hektar dan pencetakan sawah baru minim,” ujarnya.

Menurut politisi PKS itu, dengan mengetahui luas lahan baku yang sesungguhnya, akan me­mudahkan mengambil kebija­kan yang tepat. “Kalau dananya me­mungkinkan, ini bagian dari lang­kah strategis yang akan saya lakukan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Suswono, me­nambah lahan garapan petani. Sebab, selama ini rata-rata lahan ga­rapan petani hanya 0,3 hektar. Me­nurutnya dengan luas lahan ga­rapan sesempit itu, tidak mung­kin petani bisa kaya.

“Harus ada peningkatan luas garapan lahan petani, caranya dengan melakukan reformasi agraria. Meski tidak berarti petani harus memiliki lahan tersebut, tetapi setidaknya ada peningkatan lahan garapan.

Idealnya lahan garapan petani 2 hektar,” pa­parnya.

Sementara visi pertanian yang akan dicanangkan Suswono ada­lah Per­tanian Industrial Unggul Ber­kelanjutan, yang Berbasis Sumber Daya Lokal untuk Meningkatkan Nilai Tambah, Daya Saing, dan Kesejahteraan Petani.

‘’Harus Diperbaiki’’
Siswono Yudo Husodo, Anggota Komisi IV DPR

Anggota Komisi V DPR, Siswono Yudo Husodo menga­ta­kan, belum bisa diukur berhasil atau tidak selama 100 hari kinerja Menteri Pertanian Suswono.

“Dalam 100 hari hanya mem­buat visi dan planning. Jadi, be­lum bisa diukur,” katanya kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, kalau dari sisi perencanaan Penyusunan Renstra Departemen Pertanian 2010-2014, Suswono cukup bagus. Na­mun, yang menjadi kendala ada­lah soal implementasi di lapangan.

Siswono mencontohkan pen­ca­nangan swasembada gula yang harusnya tercapai pada tahun 2009, tapigara-gara tidak ter­capai kemudian dicanangkan kem­bali pada 2010, begitupun dengan kedelai dan daging. “Ini yang harus diperbaiki. Jangan mengulangi seperti menteri sebelumnya,” katanya.

Ke depan, lanjutnya, Mentan hendaknya mengawasi setiap program yang sudah diren­cakan­, sehingga implementasi bisa berjalan dengan baik. “La­kukan evaluasi setiap saat,” katanya.

‘’Pertanian Semakin Semrawut Tuh...’’
Agusdin Pulungan, Ketua Wahana Masyarakat Tani Indonesia

Nasib petani ke depan dikha­watirkan semakin tidak jelas. Se­bab, selama 94 hari ini ki­nerja Departemen Pertanian ti­dak menunjukkan hasil nyata yang membela kepentingan petani.

Hal ini disampaikan Ketua Wa­hana Masyarakat Tani In­do­nesia, Agusdin Pulungan, ke­pada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

“Tidak kelihatan ada hasil­nya. Malah kinerja pemerintah di bidang pertanian semakin se­mrawut tuh. Tidak ada kon­struk­si yang jelas,” ujarnya.

Agusdin menunjuk kasus gula pasir sebagai contoh. Se­harusnya pemerintah belajar me­ngatasi
kekurangan pasokan gula. Tetapi itu tidak dilakukan.

‘’Makanya impor gula pasir tetap tak terhindarkan,” katan­ya.

Agusdin menyesalkan kebija­kan food estate dalam mem­ba­ngun ketahanan pangan na­sional. Kebijakan tersebut sama se­kali tidak memihak petani di dalam negeri yang umumnya merupakan petani gurem.

“Namanya juga estate. Itu kan artinya besar. Pertanian pa­ngan dilakukan oleh pengusaha be­sar secara besar-besaran dan tentu saja dengan modal besar. Pe­tani kecil nantinya hanya se­bagai buruh,” katanya.

Menurutnya, food estate me­rupakan pilihan salah kaprah. Se­bab, pendekatan tersebut nis­caya berdampak mematikan pe­tani dan berpotensi me­nim­bulkan konflik.

Padahal, untuk mening­kat­kan ketahanan pangan, se­ha­rusnya pemerintah memihak pe­tani dengan memberikan ja­minan kemudahan distribusi hasil panen dan subsidi sarana produksi.

‘’Yang Dilakukan Sudah Tepat’’
Ferry Juliantono, Ketua Dewan Tani Indonesia

Menteri Pertanian Suswono dalam 94 hari ini ini sudah me­la­kukan langkah-langkah un­tuk memperbaiki pertanian. Mi­salnya, mendata tanah-tanah yang dapat dipergunakan untuk la­han-lahan pertanian, sehingga me­mperluas lahan pertanian sekitar 27 juta hektar.

Demikian disampaikan Ke­tua Dewan Tani Indonesia, Ferry Juliantono, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

Selain itu, lanjutnya, Sus­wo­no juga sudah menyampaikan pro­gram pendataan ulang me­nge­nai lahan database kelom­pok tani yang berguna untuk pe­nyempurnaan program subsidi.

“Yang dilakukan sudah tepat, cuma hasil akhirnya belum diketahui karena bekerja masih relatif singkat. Dalam setahun nanti kita evaluasi secara me­nyeluruh,” ungkapnya.

Suswono, lanjutnya, me­mang mempunyai background perte­na­kan, sehingga iden­tifi­kasi dalam sek­­tor peternakan ba­ru untuk da­ging sapi sudah dilaksanakan.

‘’Hasilnya Nggak Kelihatan Deh...’’
Rusman Ali, Pengamat Pertanian

Program Departemen Per­ta­nian 2010-2014 dalam cetak bi­ru swasembada pangan untuk ke­delai, gula, dan daging sapi ser­ta Penyusunan Peraturan Pe­me­rintah tentang food estate me­rupakan program yang ba­gus.

Demikian disampaikan pe­ngamat pertanian, Rusman Ali, ke­pada Rakyat Mer­deka, di Ja­karta, belum lama ini.

‘’Anehnya, hasilnya nggak ke­lihatan deh dalam 94 hari ini,’’ katanya.

Yang harus dilakukan, lan­jut­nya, Mentan hendaknya banyak turun ke lapangan merea­li­sasikan program-program yang telah direncanakan. Kalau tidak rajin turun dijamin program-program tidak akan berhasil .

“Jangan hanya pintar di atas kertas saja dong, tapi imple­men­tasinya juga harus bisa,” katanya.

Menurutnya, pupuk yang ber­limpah sering kali diman­faat­kan tidak baik. Akibatnya, pu­puk menjadi langka. Ke­mu­dian, subsidi pupuk yang terlalu tinggi. “Ini yang memicu pe­nyelundupan pupuk,” katanya.

Menurut dia, titik lemah ada pada swasembada pangan. Un­tuk itu, perlu ada penga­wasan yang ketat untuk menghindari ke­bocoran. “Pengawasan ha­­rus dari pusat sampai ba­wah,” katanya.
[RM]

Tuesday, October 20, 2009

Oh Bulog Tekor 3

http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2009/10/16/82575/Oh-Bulog-Tekor-3

Jumat, 16 Oktober 2009, 03:43:49 WIB

Jakarta, RMOL. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) dinilai lebih banyak mencari keuntungan ketimbang menjaga stabilitas harga beras.

Makanya lembaga yang dikomandoi Mustafa Abubakar tidak maksimal menjalankan fungsinya sebagai Public Service Obligation (PSO).

Demikian disampaikan Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin..

“Sekarang posisi Bulog sederajat dengan perusahaan swasta, sehingga tidak bisa lagi diberikan kredit li­kuiditas Bank Indonesia. Otomatis Bu­log mengejar laba setinggi-tingginya yang menyebabkan pembelian gabah dari petani dengan harga termurah,” katanya.

‘’Dalam hal ini petani di­rugikan kok. Jadi, bisa di­ka­takan terobosan Bu­log belum terlihat untuk men­se­jahterakan petani,’’ tam­bah­nya.

Apa lagi, lanjutnya, Bu­log me­nam­bah per­sya­ratan dari 2 menjadi 5 agar gabah pe­tani bisa dibeli, yakni kadar air maksimum 14 persen, kadar hampa/kotoran mak­simum 3 persen, derajat sosoh 95 persen, beras kuning maksimum 3 persen, dan kandungan menir mak­simum 2 persen.

“Hal ini tentunya semakin mem­ba­tasi kemampuan Bulog untuk me­nyerap gabah dari petani,” tandasnya.

Berdasarkan penilain Henry, dan sejumlah pemerhati pertanian, serta bekas Wakil Ketua Komisi IV DPR, ada 7 kegagalan Perum Bulog. Se­dangkan keberhasilan ada 4. Jadi, rugi (tekor) 3 (7 kegagalan – 4 keberhasilan = 3).

‘’Surplus Rp 102 Miliar’’
Mustafa Abubakar, Dirut Perum Bulog

Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Dirut Perum Bulog), Mustofa Abubakar mengatakan, tahun 2009 pihaknya menargetkan pengadaan beras 3,8 juta ton atau lebih tinggi dari realisasi tahun 2008 hanya mencapai 3,2 juta ton.

“Pencapaian pengadaan beras tahun 2008 yang cukup sukses telah menghentikan ketergantungan impor beras Indonesia, sehingga bisa menghemat devisa negara sebesar 500 juta miliar dolar AS,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Diungkapkan, keberhasilan Bulog berhasil menekan lonjakan harga beras, telah membuat kepercayaan Bulog untuk masuk ke komoditi lainnya seperti gula, jagung dan kedele.

“Neraca keuangan Bulog yang semula defisit Rp 500 miliar, saat ini (2008) surplus Rp 102 miliar,” ucapnya.

Menurutnya, Indonesia memiliki dua juta ton beras sebagai cadangan untuk rumah tangga miskin di seluruh Indonesia.

“Selain itu juga mempunyai persediaan (stok) beras 525.000 ton yang tersimpan di gu­dang-gudang Bulog sebagai upaya me­ngendalikan harga beras,” katanya.

Diungkapkan, penyaluran beras untuk masyarakat miskin di berbagai daerah setiap bulannya mencapai sekitar 300.000 ton. Penyaluran beras murah seharga Rp1.600 per kilogram itu dinilai lebih efektif dalam mengendalikan harga beras dibanding melakukan operasi pasar.

‘’Tengkulak Masih Merajalela’’
Donny Pradana, Ketua Umum Serikat Tani Nasional

Bulog dinilai belum berhasil menjaga kestabilan harga beras dalam negeri. Sebab, di beberapa daerah harganya sangat mahal gara-gara kekurangan stok. Ini berati belum berhasil menjaga cadangan pangan nasional.

Demikian disampaikan Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN), Donny Pradana. Selain itu, lanjut­nya, Bulog juga belum berhasil menyelesaikan masalah tengkulak.

‘’Tengkulak masih merajalela tuh. Keberadaan mereka harus dibasmi,’’ ujarnya.

“Ini memperlihatkan Bulog belum berhasil menyentuh daerah-daerah penghasil beras untuk membeli langsung hasil panen petani,” tambahnya.

Hal lainnya, kata Donny, Bulog juga belum mampu memberikan harga yang maskimal buat pem­be­lian gabah petani. “Harga gabah se­karang masih sangat rendah, sehingga belum bisa meningkatkan kesejahteraan petani,” katanya.

‘’Selain itu, penyaluran beras untuk rakyat miskin (raskin) juga belum maksimal,” ujarnya.

‘’Belum Ada Langkah Spektakuler’’
Ichsanuddin Noorsy, Pengamat Kebijakan Publik

Kinerja Bulog biasa-biasa saja, tidak ada langkah spek­ta­kuler yang dilakukan untuk men­jaga ketahanan pangan nasional dan stabilitas harga beras.

‘’Bulog belum berhasil me­nja­ga stabilitas harga beras. Sebab be­berapa waktu lalu harganya te­rus melambung tinggi, yakni Rp 5.500 sampai Rp6.000 per kilo­gram,” ujar pengamat ke­bijakan publik, Ichsanuddin Noorsy, kepada’Rakyat Mer­de­ka, di Jakarta, kemarin.

Anehnya, lanjut Direktur Lem­baga Studi Kebijakan Publik (LSKP) itu, walau harga beras naik, tapi harga gabah dari pe­tani tetap murah. Ini berarti tidak bisa menjaga harga gabah dan harga beras.

‘’Belum ada langkah spek­ta­kuler untuk mensinkronkan itu. Walau harga beras tinggi tapi p­etani dirugikan kok, karena harga gabah murah. Sedangkan harga pupuk mahal, sehingga biaya produksi sangat besar, tapi hasilnya tidak sepadan,’’ paparnya.

Menurut Noorsy, fungsi Bulog harus dipertegas lagi dengan mengembalikan fungsinya dalam menjaga stabilitas harga. Sebab, di era reformasi fung­si­nya bertambah, selain men­jaga pengadaan pasokan dalam ne­geri, juga dituntut mencari untung.

“Bulog harus menjaga pere­da­ran beras, menstabilkan har­ga, dan menjamin ketahanan pa­ngan. Jangan disuruh men­cari untung ,” katanya.

‘’’Hasilnya Sudah Lumayan Kok..’’
Andi Irawan, Pengamat Ekonomi Pertanian

Bulog selama dipimpin Mus­tafa Abubakar sudah bisa men­jaga cadangan beras dalam ne­geri, sehingga tidak kekurangan ba­han pangan lagi

‘’Hasilnya sudah lumayan kok. Jadi wajar bila diapresiasi. Se­bab berhasil menjaga cadangan be­ras,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, Bulog juga ber­hasil melakukan penyaluran beras rakyat miskin (Raskin), yang dapat membantu rakyat miskin untuk memenuhi ke­butuhannya.

“Pada tahun 2008 Bulog juga tidak impor beras lagi. Kebijakan ini menguntungkan petani. Sebab, kalau melakukan impor be­sar akan merugikan petani,’’ ujarnya.

Dikatakan, kebijakan tidak melakukan impor besar itu gara-ga­ra pertanian dalam negeri ber­­ha­sil melakukan swasem­ba­da beras.

Selain itu, lanjutnya, Bulog juga berhasil meningkatkan cadangan beras, sehingga bisa dikatakan kinerjanya sudah lebih bagus dibandingkan sebelumnya.

‘’Nggak Ada Perbaikan Deh...’’
Ahmad Yakub, Pemerhati Pertanian

Kinerja Badan Urusan Lo­gistik (Bulog) di bawah ke­pe­mimpinan Mustafa Abubakar belum masksimal dalam men­ja­ga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Hal ini dikatakan pemerhati pertanian, Ahmad Yakub, ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

‘’Nggak ada perbaikan deh, nasib petani tetap saja susah,’’ ucapnya. Dikatakan, sekarang Bulog mempunyai dua fungsi yaitu sebagai Publik Service Obligation (PSO) dan mencari untung.

‘’Bulog dibolehkan untuk men­cari untung, sehingga kinerja me­reka lebih konsentrasi men­cari untung,” katanya.

Menurut Ketua Departemen Kajian dan Strategis Nasional Serikat Petani Indonesia (SPI) ini, saat pemerintah mengklaim swa­sembada beras, tapi nasib petani tidak mengalami pe­ning­katan. Sebab, Bulog membeli gabah kering ke petani dengan harga di bawah rata-rata.

“Harga petani hanya Rp 2.400 per kilogram. Padahal keinginan para petani sebesar Rp 3.200 per kilogram sesuai dengan harga bahan-bahan pokok, “ katanya.

Dikatakan, Bulog gagal me­nye­lamatkan produsen pangan dalam negeri. Sebab mereka masih melakukan impor beras dan gula, yang akhirnya meru­gikan para petani, terutama pe­tani gula. Sebab, sampai se­ka­rang gula ratifikasi masih membanjiri pasar.

“Lembaga ini juga tidak ber­hasil menjaga kestabilan harga beras, dan kebutuhan dalam ne­geri. Jadi, oh wajar kalau ni­lainya tekor,” katanya.

Dikatakan, Bulog lebih banyak berpihak kepada pedagang be­ras dibandingkan kepada petani. Se­bab mereka dinilai lebih me­ng­untungkan. “Ke depan Bulog harus men­jadi lembaga yang tidak ber­orien­tasi keuntungan dan lebih ber­pihak kepada petani,” tan­dasnya. []

Daulat Pangan; Akses Pada Tanah dan Kerjasama Mempromosikannya


DALAM pertemuan tahunan VII pada 10 Oktober 2009 di Yogyakarta. Witoro (baju merah, sebelah kiri) selaku koordinator KRKP menegaskan strategi penguatan cadangan pangan komunitas sebagai salah satu upaya mempromosikan kedaulatan pangan. Hal ini mensyaratkan pengorganisasian komunitas yang baik di pedesaan.

-------

Dalam laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak atas pangan yang disusun oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada Bulan Februari 2004, kedaulatan pangan didefinisikan sebagai hak rakyat, komunitas-komunitas, dan negeri-negeri untuk menentukan sistem-sistem produksinya sendiri dalam lapangan pertanian, perikanan, pangan dan tanah, serta kebijakan-kebijakan lainnya yang secara ekologi, sosial, ekonomi dan kebudayaan sesuai dengan keadaan-keadaan khusus masing-masing.

Konsep kedaulatan pangan telah berkembang sedemikian rupa melampaui konsep ketahanan pangan yang lebih dikenal sebelumnya, Ketahanan pangan yang hanya bertujuan untuk memastikan tersedianya pangan dalam jumlah yang cukup dengan tanpa memperdulikan darimana dan bagaimana ia diperoleh. Sementara kedaulatan pangan patut menjamin segi-segi produksi, distribusi, konsumsi dan kelembagaan pangan.

Tanah Dalam Produksi Pangan

Segi produksi adalah hal mendasar dalam system pangan yang berkelanjutan. Hingga dewasa ini jaminan terhadap keamanan berproduksi masih jauh panggang dari api. Makin terpinggirkannya akses kaum tani terhadap tanah sebagai salah satu factor produksi pangan adalah penyebab besar kemerosotan pangan dalam negeri.

Salah satu fakta yang dihimpun Serikat Tani Nasional menunjukkan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir tidak signifikan terdapat peningkatan luas area panen padi. Yang terjadi adalah sebaliknya, konversi lahan pertanian pangan menjadi lahan non-pertanian, baik melalui proses jual-beli maupun dengan jalan paksaan (perampasan/land-grabbing).

Niat mulia pemerintah untuk mencegah konversi lahan pertanian pangan melalui Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disahkan DPR 16 September 2009, patut didukung. Namun sayangnya, pada Bab IV Pasal 27 Ayat (2) jelas dinyatakan bahwa korporasi juga diberi izin melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Korporasi yang dimaksud dapat berbentuk koperasi atau perusahaan inti plasma dengan mayoritas sahamnya dikuasai warga negara Indonesia. Hal ini patut dikhawatirkan sebagai ancaman mengingat sedemikian mungkin diselenggarakan Hak Guna Usaha atas korporasi yang pada akhirnya rentan terhadap praktek landgrabbing dengan dalih perluasan/ekstensifikasi lahan pertanian.

Fakta lain yang tak kalah pentingnya adalah kenyataan adanya monopoli penguasaan dan pemilikan atas tanah. Hal ini menyebabkan terpinggirkannya kaum tani dalam akses terhadap tanah yang pada gilirannya marak menimbulkan praktek persewaan tanah.

Sewa tanah adalah beban yang harus dibayar oleh petani penggarap atau buruh tani kepada tuan tanah yang menguasai tanah. Bentuk pembayaran beban tersebut berwujud uang atau barang dan tuan tanahlah yang menentukan bentuk pembayarannya. Salah satu wujudnya adalah bagi hasil panen pertanian. Di Jawa, hal ini banyak dikenal melalui sistem maro atau bagi paruh, mrapat (seperempat bagian untuk penggarap dan sisanya untuk tuan tanah) atau mertelu (sepertiga bagian untuk penggarap dan sisanya untuk tuan tanah). Beban sewa tanah seringkali memaksa kaum tani untuk memikul biaya produksi pengolahan tanah (bibit, pupuk, pestisida, alat kerja pertanian). Wujud yang lain dapat berupa pembelian tahunan atas sebidang tanah ataupun gadai tanah dari tuan tanah kepada kaum tani penggarap.

Tinggi atau rendahnya nilai sewa tanah sangat bergantung pada tingkat kesuburannya. Semakin baik kulitas tanah maka semakin mahal beaya sewa yang harus dibayarkan kaum tani penggarap. Namun ada fakta menarik lainnya. Takkala kaum tani berhasil meningkatkan produksi karena kesuburan tanah yang disewanya melalui organic farming, tuan tanah pun turut bergembira. Selain mendapatkan hasil dari surplus product pertanian dari kaum tani penggarap yang menyewa tanahnya, Sang Tuan Tanah juga mendapati bahwa tanahnya kembali menjadi subur. Yang pada giirannya, hal tersebut menambah nilai atas tanah dan membuatnya meninggikan nilai sewa tanah di masa selanjutnya.

Bila Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan dengan lebih memberi perhatian kepada usaha pertanian pangan kaum tani. mengakhiri system sewa tanah dan menaikkan upah buruh tani di pedesaan maka hal tersebut dapat meringankan penderitaan kaum tani.

Menjalin Kerjasama

Persatuan antara Serikat Tani Nasional dan kalangan gerakan sosial dalam Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) didasari pada kesatuan program dan aksi untuk mempromosikan kedaulatan pangan yang disangga oleh empat pilar utama; reforma agrarian, produksi, konsumsi-distribusi dan kelembagaan pangan. Kerjasama tersebut sepatutnya saling menguntungkan dengan saling menghormati kemandirian antar unsur-unsur penyusunnya.

KRKP mempunyai mandat menjadi media kerjasama antar organisasi rakyat dalam mengatasi persoalan kelaparan dan mewujudkan hak atas pangan rakyat Indonesia dengan paradigma kedaulatan pangan. Pada Pertemuan Tahunan KRKP ke-6 di Prambanan akhir Nopember 2008 menyepakati dua hal penting, yaitu: pertama, fokus aksi KRKP pada persoalan cadangan pangan masyarakat, dan kedua, penguatan cadangan pangan masyarakat diwujudkan melalui kelembagaan pada tingkat komunitas, desa, kabupaten dan nasional.

Memperkuat kelembagaan cadangan pangan komunitas merupakan pilihan KRKP untuk menjawab persoalan kelaparan serta mewujudkan hak atas pangan rakyat serta kedaulatan pangan. Upaya ini sudah dirintis oleh anggota KRKP di masing-masing komunitas. Beberapa upaya tersebut tentunya meneguhkan kembali perjuangan bersama dalam KRKP, walaupun dilakukan dengan metoda dan pendekatan yang berbeda.

Hari Pangan Sedunia 2009

Dalam peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) 2009, KRKP terlibat dalam Panitia Bersama Masyarakat Sipil untuk Peringatan HPS 2009 serta Badan Ketahanan Pangan Departemen Pertanian berupaya membangun ruang dialog para pemangku kepentingan untuk membahas persoalan ketahanan pangan. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada 8-10 Oktober 2009 lalu di Yogyakarta.

Negara melalui Kebijakan Umum Ketahanan Pangan (KUKP) telah menyusun penjabaran dari strategi pembangunan nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2005-2009 sebagai panduan menuju ketahanan pangan Indonesia. KUKP yang ditandatangani oleh Presiden ini merupakan upaya untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pangan, Peraturan Pemerintah Ketahanan Pangan dan peraturan terkait pembangunan di bidang pangan lainnya. Dokumen KUKP berisi penjelasan konsep dasar ketahanan pangan, kondisi ketahanan pangan periode 2000-2004, kondisi lingkungan strategis pembangunan ketahanan pangan yang mencakup masalah, tantangan dan peluang, serta kebijakan umum dan kebijakan operasional atau rencana aksi ketahanan pangan 2006-2009.

Kebijakan ini diharapkan menjadi dasar pola pikir dan pola tindak bersama (common platform) bagi para stakeholders tentang peran dan upaya dalam mewujudkan ketahanan pangan. Dokumen ini juga memuat butir-butir kebijakan umum ketahanan pangan yang terdiri dari 14 elemen penting, yakni : (1) Menjamin Ketersediaan Pangan, (2) Menata Pertanahan dan Tata Ruang dan Wilayah, (3) Mengembangkan Cadangan Pangan, (4) Mengembangkan Sistem Distribusi Pangan yang Adil dan Efisien, (5) Menjaga Stabilitas Harga Pangan, (6) Meningkatkan Aksesibilitas Rumah Tangga terhadap Pangan, (7) Melakukan Diversifikasi Pangan, (8) Meningkatkan Mutu dan Keamanan Pangan, (9) Mencegah dan Menangani Keadaan Rawan Pangan dan Gizi, (10) Memfasilitasi Penelitian dan Pengembangan, (11) Meningkatkan Peran Serta Masyarakat, (12) Melaksanakan Kerjasama Internasional, (13) Mengembangkan Sumberdaya Manusia, dan (14) Kebijakan Makro dan Perdagangan yang kondusif. Butir-butir KUKP tersebut diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah, swasta dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga, tingkat wilayah dan tingkat nasional.

KUKP dan rencana aksi ketahanan pangan 2006-2009 akan berakhir pada tahun ini. Pemerintah saat ini sedang menyusun draf KUKP 2010-2015. Dan KRKP telah memberi masukan. Diantaranya adalah pentingnya pelaksanaan reforma agraria dan mengakhiri praktek sewa tanah.

Thursday, September 17, 2009

Ombudsman RI Tindaklanjuti Pengaduan KTPH-S



Asisten Ombudsman RI Jakarta, Sabarudin Hulu, SH (bertanda X), Dedy Irsan, Asisten Ombudsman Kantor Perwakilan Sumut dan NAD (bertanda XX) bersama staf Ricky (kemeja putih berlensa) menerima Pengurus KTPH-S pada Kamis, 20 Agustus 2009 di Rantauprapat. Pihak Ombudsman memberikan keterangan hasil pemeriksaan sementara dokumen KTPH-S dan menghimpun perkembangan informasi terkait sengketa tanah rakyat KTPH-S VS PT. Smart Corporation

-------

RANTAUPRAPAT, PINDO.

HGU PT. Smart Corporation Diketahui Bermasalah. Bukti Fisik Menguatkan Pengaduan Rakyat KTPH-S

Sebagai follow up dari dua buah surat pengaduan rakyat KTPH-S, masing-masing bernomor
044-Eks/KTPH-S/AK-LB/III/2009 tertanggal 14 Maret 2009, perihal mohon bantuan perlindungan hukum, politik dan HAM dalam proses mediasi penyelesaian kasus sengketa tanah rakyat KTPH-S seluas 3000 Ha yang telah dirampas di tahun 1969/1970 dan kini tanah tersebut dikuasai dan diusahai oleh PT. Smart Corporation Tbk Padang Halaban dan surat bernomor 045-Eks /KTPH-S/AK-LB/III/2009 tertanggal 19 Maret 2009, perihal laporan tentang buruknya kinerja lembaga/aparatur pemerintahan dalam peningkatan pelayanan publik, yang telah dilayangkan oleh rakyat KTPH-S kepada Ombudsman RI di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sabarudin Hulu, SH, Asisten Ombudsman RI dari Pusat Jakarta dan Dedy Irsan, Asisten Ombudsman RI dari kantor perwakilan Sumut dan NAD di Medan bersama stafnya, Ricky. Melalui telepon selular meminta kehadiran pengurus KTPH-S di klinik pengaduan masyarakat dan konsultasi, bertempat di suzuya plaza dan hotel rantauprapat, pada Kamis (20/8), guna memberikan keterangan hasil pemeriksaan sementara dari dokumen ataupun berkas-berkas yang dilampirkan dalam pengaduan rakyat KTPH-S dan seterusnya agar Ombudsman RI dapat
menindaklanjuti permasalahannya hingga dapat dicapai solusi ataupun targetan penyelesaiannya.

Dari hasil pemeriksaan sementara atas dokumen-dokumen KTPH-S yang telah diterima oleh Ombudsman RI di Jakarta, kata Sabarudin Hulu, SH alias Udin, diketahui bahwa salah satu HGU yang dimiliki PT. Smart Corporation bermasalah. Hal ini sesuai dengan hasil notulen rapat yang telah digelar oleh Pemkab Labuhanbatu bertempat di ruang rapat bupati Labuhanbatu pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2008 lalu, yang dipimpin oleh Plt.

Setdakab Labuhanbatu Drs. Karlos Siahaan. “Dari hasil notulen rapat tersebut didapatkan informasi bahwa HGU PT. Smart Padang Halaban yang masih hidup ada 3 HGU sedangkan HGU yang sudah mati Cuma 1 (satu) yaitu HGU PT. Syarikat Putra yang luas + 372 Ha yang berlokasi di Panigoran Kecamatan Aek Kuo, keterangan ini seperti yang disampaikan oleh Kasie Sengketa tanah Kantor BPN Labuhanbatu, Sujono, SH dalam forum resmi tersebut”, ujarnya Udin.

Dari data ini dapat kita simpulkan sementara bahwa banyak persoalan sengketa tanah rakyat
yang timbul dipermukaan dikarenakan ketidak tertiban data administrasi tanah yang terdapat
di kantor BPN (badan bertanahan nasional). Kendati telah diketahui bahwa salah satu dari sekian banyak HGU (hak guna usaha) yang dimiliki oleh PT. Smart Corporation bermasalahan, namun mengapa institusi lembaga pemerintah seperti BPN masih belum juga mampu mengambil sebuah keputusan yang mengarah kepada penyelesaian sengketa, pungkasnya Udin lagi.

Selain data tersebut, kata Udin selanjutnya, dalam dokumen yang dikirimkan KTPH-S juga diketahui bahwa pada hari selasa tanggal 21 oktober 2008 lalu, tim tanah dari Pemkab Labuhanbatu telah melakukan peninjauan ke dalam sebahagian areal HGU PT. Smart Corporation Kebun Padang Halaban, dari hasil peninjauan lapangan tersebut di peroleh kesimpulan bahwa sesuai dengan penunjukkan oleh anggota kelompok tani padang halaban sekitarnya kepada tim peninjauan lapangan atas bangunan fisik (perkuburan dan sumur) adalah benar adanya.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum KTPH-S Sumardi Syam menyampaikan informasi terkini terkait permasalahan ini kepada tim oimbudsman yang hadir bahwa pada medio bulan april 2009 lalu BPN RI Pusat Jakarta telah melayangkan surat mengenai permohonan pembatalan HGU PT. Smart Corporation yang ditujukan kepada kantor wilayah BPN propinsi sumatera utara yang ditembuskan kepada kantor BPN Labuhanbatu. Namun, hingga kini diketahui surat tersebut elum mendapatkan penjelasan dari kantor wilayah propinsi sumatera utara.

“Direktur konflik BPN RI Ibu Erna Moktar ketika ditemui perwakilan kami di jakarta mengenai penjelasan surat pembatalan HGU tersebut mengatakan bahwa pihaknya belum menerima penjelasan dari kanwil BPN propinsi sumatera utara. Kepada perwakilan kami di jakarta ibu Erna Moktar menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap kanwil BPN
Propinsi Sumatera Utara bila tidak segera memberikan penjelasan terhadap surat tersebut dan memberikan limit waktu hingga akhir bulan agustus 2009 ini”, terangnya.

Mengenai informasi yang berkembang ini, Udin menanggapi, bahwa dirinya ditugaskan untuk menghimpun informasi yang berkembang di lapangan dan seterusnya hasil informasi yang dikumpulkan tersebut akan disampaikan kepada Tim Ombudsman RI yang menangani permasalahan ini. Direncanakan Tim Ombudsman RI akan segera turun ke lapangan untuk dapat melakukan mediasi kepada institusi yang berhubungan dengan permasalahan ini setelah informasi yang kami dapatkan terkumpul.

“Tim Ombudsman yang menangani persoalan ini telah dibentuk di pusat jakarta, direncanakan setelah kami memperolah data-data dan informasi yang berkembang dari lapangan, Tim tersebut akan segera turun untuk dapat mengambil langkah-langkah guna tercapainya penyelesaian dari masalah ini dan bila saatnya tim tersebut akan turun tentu akan memberitahukan kepada masing-masing pihak yang bersengketa sehingga dapat dipertemukan
satu sama lainnya untuk dicapai solusi pemecahan masalahnya”, tandas Udin.

Di akhir pertemuan tersebut Udin menjelaskan, bahwa saat ini lembaga Ombudman RI telah
memiliki kekuatan yudikatif untuk membuat keputusan atas pengaduan masalah yang disampaikan masyarakat kepada lembaga ini, hal ini didasari dengan telah dikeluarkannya
Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Undang-undang tersebut telah disahkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 18 Juli 2009 dan telah ditetapkan dalam lembaran negara RI tahun 2009 nomor 112.

“Dengan telah dikeluarkannya UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka tugas
lembaga ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan publik dan seterusnya juga memiliki wewenang ajudikasi. Wewenang ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antar para pihak yang diputus oleh Ombudsman. Jadi, mengenai persoalan sengketa tanah antara rakyat KTPH-S dengan PT. Smart Corporation ini, lembaga ombudsman dapat membuat sebuah keputusan setelah melalui beberapa tahapan berlandaskan UU No. 25 tahun 2009 tersebut dan kami berharap pemerintah tentunya akan mendukung keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga Ombudsman RI tersebut, sesuai dengan maksud dan tujuan undang-undang tentang pelayanan publik itu sendiri untuk
memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam
pelayanan publik”, tegasnya Udin. (MS).

Disusun oleh Maulana Syafi.i, SHI - Sekretaris Umum Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya [KTPH-S], Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

Kabid BINKUM Polda SU Kunjungi Rakyat KTPH-S Di Areal Sengketa



KEPALA Bidang Pembinaan Hukum (Kabid Binkum) Polda Sumatera Utara, Kombes Drs. John Hendri, SH, MH, beserta rombongan berdiskusi di salah satu kemah rakyat KTPH-S dalam areal perkebunan PT. Smart Corporation Kebun Padang Halaban 15 Agustus 2009. Hal ini adalah salah satu upaya KTPH-S untuk menggalang aliansi luas bagi peneyelesaian sengketa agraria yang tengah mereka hadapi.

-------

LABURA, PINDO,

Menindaklanjuti surat permohonan perlindungan politik, hukum dan HAM yang telah dilayangkan KTPH-S (Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya) Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu beberapa waktu lalu, yang ditujukan kepada kapolda sumatera utara terkait penyelesaikan sengketa tanah antara rakyat KTPH-S VS PT. Smart corporation kebun padang halaban dan telah dilanjutkan dengan proses gelar perkara di Mapolres Labuhanbatu pada awal bulan juni 2009 lalu.

Kabid Binkum Polda sumatera utara, Kombes Drs. John Hendri, SH, MH, didampingi Kompol Erizal, SH dan tiga orang stafnya, bersama Iptu. Herry S, SH Kanit Tipiter Polres Labuhanbatu, Kanit Polsek Aek Natas/Aek Kuo dan Kapolpos Padang Halaban dan juga kanitpam PT. Smart corporation H. Syarifuddin Lubis beserta dua orang stafnya mewakili management PT. Smart corporation, secara bersamaan, pada Sabtu Sore (15/8) sekira pukul 16.30 wib pekan lalu, melakukan silaturrahmi dengan mengunjungi para petani KTPH-S di areal sengketa perkebunan kelapa sawit milik perusahaan agrobisnis itu yang terus diduduki masyarakat KTPH-S, kecamatan Aek Kuo kabupaten Labuhanbatu Utara.

Ketua Umum KTPH-S Sumardi Syam dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada kabid binkum poldasu beserta rombongan. Kehadiran mereka di areal pendudukan rakyat KTPH-S sudah lama dinantikan guna menjalin tali silaturahmi serta ingin mendapatkan arahan dan penyuluhan hukum sehingga rakyat KTPH-S dalam memperjuangkan hak-haknya tidak sampai terjerumus kepada pelanggaran aturan maupun prosedur hukum yang berlaku.

Pada kunjungan perdananya tersebut, kabid binkum poldasu mengatakan, kehadirannya ke tengah-tengah sekitar tiga ratusan petani KTPH-S yang hadir pada kesempatan itu adalah guna menyambung tali silaturahmi di samping menjalankan instruksi kapoldasu agar dapat memberikan arahan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan aparat dalam wilayah hukum propinsi sumatera utara, khususnya kepada rakyat KTPH-S yang tengah menghadapi proses persidangan perkara perdata kepemilikan tanah di PN Rantauprapat.

“Kapoldasu menginstruksikan kepada saya dan rekan-rekan untuk dapat bekerja menjangkau seluruh wilayah hukum propinsi sumatera utara dengan tujuan untuk dapat memberikan arahan dan penyuluhan hukum di daerah-daerah rawan konflik sengketa tanah seperti di daerah labuhanbatu ini, agar masyarakat yang tengah berjuang menuntut hak-haknya tidak menyalahi aturan dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak timbul permasalahan baru dari sebab masalah yang ada”, demikian katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, langkah yang kini ditempuh oleh petani KTPH-S dalam menuntut hak-haknya dengan memasukan gugatan perdata ke PN Rantauprapat dinilai sudah tepat dan benar, hal ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut seperti apa yang telah dilakukan oleh masyarakat mabar, yang mana perkara perdatanya melawan PT. KIM dan PTPN II Mabar telah dimenangkan dalam putusan peninjauan kembali oleh mahkamah agung beberapa waktu lalu.

“Serahkan persoalan ini sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Kepada rakyat KTPH-S diharapkan dapat melengkapi bukti-bukti maupun dokumen-dokumen yang dapat meyakinkan hakim sehingga dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Saya ketahui seperti yang telah ditunjukan oleh penerima kuasa rakyat KTPH-S bahwa bukti-bukti KRPT/KTPPT yang dimiliki petani KTPH-S persis seperti bukti-bukti yang dimiliki oleh masyarakat Mabar. Saya yakin sepenuhnya bahwa tuntutan rakyat KTPH-S akan dimenangkan oleh hakim. Yang harus kita lakukan saat ini adalah mendesak terus majelis hakim sehingga dapat segera menyelesaikan sidang perkaranya dan mengambil keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap”, pungkas beliau.

Pihak kepolisian, menurut kabid binkum akan tetap menghormati sepenuhnya apapun keputusan yang akan ditetapkan oleh majelis hakim PN rantauprapat dalam perkara ini. Bila keputusan telah ditetapkan dengan kekuatan hukum tetap dan seterusnya akan dilakukan eksekusi atas putusan hakim tersebut, pihaknya akan dengan tegas mengawal keputusan itu untuk pelaksanaan eksekusi di lapangan sehingga tidak muncul konflik baru atas putusan hukum tersebut.

Kendati masa sidang mediasi telah dinyatakan gagal oleh hakim mediator, namun demikian bilamana masing-masing pihak dapat melakukan upaya-upaya perundingan untuk berdamai dalam menyelesaikan persoalan ini tentu akan tetap diterima. Karena sesungguhnya di mata hukum keputusan yang tertinggi adalah keputusan perdamaian, karena perdamaian itu adalah indah sekali rasanya, imbuhya.

Dicontohkannya, kendati keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap telah diputuskan oleh mahkamah agung dalam perkara perdata antara masyarakat mabar melawan PT. KIM dan PTPN II, namun upaya-upaya perdamaian hingga kini masih tetap dan terus dilakukan oleh masing-msing pihak. Hal seperti ini juga akan dialami oleh masyarakat KTPH-S, bilamana putusan PN Rantauprapat telah berkekuatan hukum tetap dan telah diajukan permohonan eksekusi oleh masyarakat, sebelum permohonan eksekusi dijalankan, majelis hakim kembali akan menawarkan jalan perdamaian guna mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak, namun bila perdamaian kembali mengalami kebuntuan maka eksekuti dapat dilakukan, ujarnya.

Oleh sebab itu, pengurus dan kuasa hukum rakyat KTPH-S seyogyanya sejak dini sudah harus memperhitungkan tentang perkiraan harga-harga bila diputuskan untuk menerima ganti rugi uang atas tuntutannya atau merumuskan pola-pola pembagian lahan yang diperjuangkan secara benar sesuai proporsionalnya masing-masing sehingga tidak timbul persoalan baru dikemudian hari setelah putusan hukum ditetapkan oleh majelis hakim, tambahnya.

Selama pertemuan yang berlangsung lebih kurang satu setengah jam tersebut, kabid binkum poldasu secara serius menyampaikan kepada petani agar selama proses persidangan perdata di PN rantauprapat berlangsung supaya masing-masing pihak dapat menahan diri dan jangan sampai terpancing emosi dengan hasutan ataupun provokasi yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan petani sendiri maupun pihak perusahaan.

Hal yang paling penting saat ini untuk dijaga secara bersama oleh masing-masing pihak adalah menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, aman dan damai di dalam areal sengketa. Masing-masing pihak diharapkan agar dapat bersabar menunggu putusan majelis hakim, karena menurut ajaran agama orang yang sabar adalah orang yang dekat dengan Tuhannya. Orang yang dekat dengan tuhannya tentunya akan didengarkan Tuhan apa yang menjadi permintaan dalam setiap doa-doanya, tuturnya kabid binkum.

“Saya ingatkan dengan tegas, agar jangan sampai terjadi tindakan anarkis seperti pengrusakan ataupun penjarahan di dalam areal perkebunan, karena bila hal ini terjadi pihak kepolisian tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai kesimpulan hasil mediasi yang telah ditanda tangani oleh masing-masing pihak tempo hari di mapolres labuhanbatu dan bila ditemui ada intimidasi ataupun ancaman dari oknum aparat hukum segera di photo, dicatat namanya dan segera dilaporkan ke pores labuhanbatu agar dapat ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, saya tidak segan-segan untuk menindak siapapun, baik dari pihak petani, perusahaan maupun oknum-oknum polisi sekalipun yang coba memancing kericuhan akan ditindak tegas”, tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kabidbinkum Poldasu juga memberikan kesempatan kepada Kanitpam PT. Smart Corporation H. Syrifuddin Lubis dan Bornok yang dituding masyarakat KTPH-S gemar melakukan hasutan maupun provokasi kepada anggota KTPH-S untuk menyampaikan tanggapannya. Kendati telah berulang kali diberikan waktu oleh kabid binkum poldasu untuk menanggapinya, namun keduanya hanya menjawab dengan mengatakan, “Pas”!, saja. Bak kata pepatah lama, lempar batu sembunyi tangan. (MS)

Disusun oleh Maulana Syafi'i, SHI - Sekretaris Umum Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya [KTPH-S], Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

Tuesday, September 15, 2009

Pengurus KTPH-S Siap Dipanggil Kapolri Jika Diperlukan



MAULANA Syafi'i, SHI sesaat berada di kantor sementara Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional di bilangan Rawamangun, Jakarta. Ia datang dari Labuhan batu, Sumut dengan membawa mandat KTPH-S untuk menyampaikan surat protes ke berbagai instansi berkait dengan konflik tanah yang tengah dialami. Salah satunya adalah Kepolisian RI.

-------

LABURA, PINDO.

Ketua II KTPH-S : “M. Jamaluddin, Manusia Berkepala Dua, Pengkhianat Rakyat dan Perusahaan”

“Perjuangan, bukanlah sebuah perjalanan hidup yang mulus dan bertabur bunga melainkan jalan yang penuh onak dan duri, terkadang menanjak tajam dan menukik dalam jurang”. Demikian pepatah kuno yang kerap menggelayuti jalannya perjuangan rakyat KTPH-S (kelompok tani padang halaban sekitarnya) dalam menuntut pengembalian lahan milik mereka yang telah dirampas secara paksa oleh perusahaan perkebunan PT. Plantagen AG di tahun 1969/1970 dan kini tanah tersebut dikuasai dan diusahai oleh PT. Smart Corporation kecamatan aek kuo kabupaten labuhanbatu utara.

Kendati upaya perjuangan rakyat KTPH-S kini menempuh jalur kepastian hukum menunggu proses persidangan demi persidangan yang tengah digelar di PN rantauprapat, namun masih saja ada segelintir orang yang seolah ingin menjadi pahlawan kesiangan dan mencari muka di hadapan perusahaan agro bisnis group sinar mas ini dengan berbagai cara agar mendapatkan penghargaan, pujian dan sedikit uang untuk membeli sesuap nasi, meski harus menjadi seperti “manusia berkepala dua” atau juga ibarat pepatah modern, “jeruk makan jeruk” antara lain, dengan cara menimbulkan polemik ke hadapan publik dengan menerbitkan pemberitaan miring di media cetak terkait persoalan ini.

Demikian diungkapkan Ketua II KTPH-S DJ. Manik kepada wartawan di areal pendudukan rakyat KTPH-S, Rabu (9/9), menanggapi pemberitaan miring yang diterbitkan surat kabar mingguan Forum Indonesia Baru pada edisi 65 tahun II/2009 terbit hari senin tanggal 7-14 september 2009 yang berjudul Kapolri segera seret oknum pengurus KTPH-S, Koswari Labura akan adukan Maulana Syafi’i, SH.I ke Dewan Pers. Ini beri apa, karena kami yakini kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri sendiri melalui Karo Analis mabes polri KBP. Wakin selaku penyidik utama Tingkat II Direktorat I Bareskrim Mabes Polri, telah mengetahui persoalan ini dan telah pula memberikan rekomendasi dalam saran tertulisnya agar persoalan ini dilaporkan ke poldasu untuk ditelusuri kebenaran hak atas tanah pada tanggal 4 maret 2009 lalu dengan agenda setum R/G-462/III/2009/Setum, saat Sekretaris Umum KTPH-S menemuinya di jakarta beberapa waktu lalu, terang Dj. Manik.

Sebelumnya di koran yang sama juga telah berulang kali diterbitkan pemberitaan miring tentang perjuangan KTPH-S. Namun ketika pengurus KTPH-S melayangkan bantahan berita melalui jasa email dan internet, ternyata bantahan tersebut tidak dimuat oleh koran yang berangkutan. Hal ini tentunya telah melanggar azas hukum yang tertuang dalam uu no 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik. Namun anehnya kenapa koran tersebut tidak juga menghormatinya ya? Tandasnya Dj. Manik dengan kening berkerut.

“Jadi, kami berharap kepada oknum-oknum wartawan yang lain maupun organisasi profesi wartawan yang belum atau kurang memahami persoalan perjuangan rakyat KTPH-S ini janganlah memberitakan hal-hal yang miring hanya untuk mempengaruhi anggota KTPH-S sehingga semangat juangnya menjadi kendor maupun mengkambing hitamkan perjuangan KTPH-S hanya untuk sesuap nasi. Bila ingin mencari sesuap nasi saja, rakyat KTPH-S juga bersedia untuk bersedekah karena hal itu merupakan sebuah ibadah. Namun langkah yang terbaik adalah sesama warga negara indonesia dapat menjad\lin kerjasama yang baik demi kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh ummat di dunia”, pungkas Dj. Manik.

Diungkapkan Dj. Manik, dirinya cukup mengenal sosok M. Jamaluddin sejak kecil yang diketahui adalah anak angkat dari almarhum Mandor Kasdi mantan mandor besar perkebunan padang halaban di masa lalu. Menurut Dj. Manik, M. Jamluddin adalah wartawan yang memakan honor dari perusahaan perkebunan padang halaban. Akan tetapi hendaknya, jangan menjadi manusia berkepala dua. Di sini memberikan data kepada rakyat KTPH-S di waktu lain meneguk rupiah dari perusahaan.

“Saya masih ingat, ketika kami pulang dari sebuah pertemuan di kantor bupati labuhanbatu pada awal perjuangan KTPH-S di tahun 1998 lalu, saya bersama teman saya bernama Dukut dipanggil M. Jamaluddin di simpang panigoran kelurahan aek kota batu. Seketika itu juga kami menghampiri si pemanggil dan ternyata M. Jamaluddin memberikan selembar kertas foto copy yang berisi tentang pemberian lahan seluas 3000 Ha oleh PT. Plantagen AG kepada seluruh masyarakat (KTPH-S-red) yang lahannya dipindah alih kepada perusahaan. Bukti-bukti yang melemahkan perusahaan perkebunan padang halaban diberikan M. Jamaluddin kepada kami akan tetapi kenapa rakyak KTPH-S malah dikambing hitamkan dalam setiap pemberitaannya. Apakah ini bukan namanya manusia berkepala dua, berkhianat kepada rakyat dan perusahaan tempat mengais sesuap nasi?” tukas Dj. Manik.

Sementara itu, Ketua I KTPH-S Hadi Sudaryanto ketika diminta tanggapannya mengenai berbagai pemberitaan miring mengenai perjuangan rakyat KTPH-S di koran FIB tersebut kepada wartawan mengatakan, hal itu sudah mengarah kepada pelecehand an pencemaran nama baik seseorang. Sepengetahuannya, Maulana Syafi’i, SHI bukanlah kebal hukum. Akan tetapi dengan kesadaran yang tinggi dalam rangka menghormati azas hukum yang bersangkutan telah memenuhi panggilan polres labuhanbatu terkait pengaduan yang disampaikan Madju Tarihoran kepada mapolres Labuhanbatu dan telah pula diperiksa.

“Ketika juper M. Situmorang mempertanyakan perihal pekerjaan si Maulana Syafi’i, SHI pada saat pemeriksaan itu, yang bersangkutan mengatakan pekerjaannya wiraswasta. Namun oleh juper menginginkan jawaban yang jelas mengenai pekerjaan yang bersangkutan dan dijawab bahwa ia bekerja sebagai wartawan di salah satu surat kabar. Apakah ini yang dinamakan membawa-bawa profesi wartawan seperti yang ditulis dalam berita di FIB itu?”, ujarnya Hadi.

Selain itu, menurut Hadi, saat ini polres labuhanbatu telah menghentikan proses pemeriksaan kepada para pengurus KTPH-S yang telah diadukan oleh pelapor Madju Tarihoran. Karena hal ini telah ditindaklanjuti oleh polres labuhanbatu dengan melaksanakan gelar perkara pada awal bulan juni lalu di aula rupatama polres labuhanbatu dan dihadiri oleh kabid binkum poldasu Kombes. Drs. John Hendri, SH, MH. Dari hasil gelar perkara tersebut telah dicapai enam butir kesimpulan yang harus di taati dan dipatuhi oleh masing-masing pihak yang bersengketa, baik rakyat KTPH-S dan pihak PT. Smart Corporation.

Lantas apakah realitas tersebut di atas merupakan sebuah tindakan bahwa Maulana Syafi’i, SHI maupun pengurus KTPH-S lainnya pada kebal hukum? Tentunya tidak toh, dan pemberitaan yang telah diperbuat oleh oknum wartawan tersebut, menurut saya telah terpenuhi unsur pidananya yaitu menista dn memfitnah dengan lisan seperti yang diatur dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP, ujarnya Hadi.

Masih menurut Hadi, persoalan pemberitaan miring ini tidak usah ditanggapi serius oleh pengurus KTPH-S anggap saja angin lalu dn biarkan sajalah. Tinggal bagaimana sikap dari si korban pencemaran apakah akan menempuh upaya hukum atau bagaimana, karena kalau ditinjau dari segi isi berita yang disajikan dalam koran tersebut yang jelas bahan berita itu sudah berlalu alias berita basi karena, kejadiannya sudah berlalu beberapa bulan lalu dan oknum-oknum pengurus KTPH-S bukannya manusia yang kebal hukum tetapi taat akan hukum, tambahnya.

Ketika awak koran ini menemui Maulana Syafi’i, SHI di kantornya, Kamis (10/9), seputar pemberitaan miring menyangkut pencemaran nama baiknya di media cetak, kepada wartawan beliau mengatakan,”Yang muda sebaiknya bersabar biarlah yang tua ingin mengatakan apa saja sesuka hatinya, yang jelas yang muda belum tentu bersalah bukan. Lagian kabid binkum poldasu bapak kombes Drs. John Hendri, SH, MH pernah mengatakan orang yang sabar adalah orang yang dekat dengan Tuhan dan Insya Allah Tuhan akan mengijabah doa-doa orang-orang yang sabar”, katanya lugu. Wallahu Alam bi al showab. (MS)

Ajuan Hak Garap Kaum Tani Kalisalak



SERIKAT Tani Nasional mendukung upaya kaum tani dari Kalisalak untuk mengajukan hak garap sebagai salah satu upaya perjuangan reform untuk meperoleh pengakuan oleh negara atas tanah yang telah mereka produksi. Pada mulanya tanah tersebut adalah tanah terlantar yang berbatas langsung dengan kebun karet PTPN IX Ngobo.

Maju terus peruangan massa!

-------

Paguyuban Masyarakat Tani Kalisalak
Dusun Kalisalak Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen, Kab. Semarang

No : kalisalak/01/IX/2009
Perihal : Permohonan hak garap atau hak pakai
Lampiran : -

KepadaYth,
Bupati Kabupaten Semarang
c.q. Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang
di Tempat

Assalammualaikum Wr.Wb

Kami yang tergabung dalam kelompok masyarakat petani dari Dusun Kalisalak bermaksud mengajukan jaminan kepastian atas usaha pertanian yang telah dirintis sejak tahun 1998.

Adapun usaha pertanian tersebut diselenggarakan di atas tanah seluas ± 41 hektar. Tanah usaha pertanian kami terletak sebelah timur laut perkampungan Kalisalak dan tepat berbatasan dengan areal perkebunan karet yang diusahai PTPN IX.

Pada tahun 1997-1998 areal tersebut adalah lahan tidur yang tak terurus. Mengingat sebagian besar masyarakat Dusun Kalisalak adalah petani tak bertanah yang tergolong miskin, maka kami memberanikan diri untuk mengelola lahan tidur itu demi meningkatkan taraf hidup. Alhasil, setelah lebih dari 10 tahun kami mengelola lahan tersebut, taraf kehidupan kami relatif membaik daripada sebelumnya. Dengan demikian, tanah tersebut telah memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat Dusun Kalisalak.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami yang terdiri dari 116 KK dimana ± 80 KK diantaranya adalah petani penggarap lahan tersebut, bermaksud mengajukan hak garap atau hak pakai sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Pokok Agraria Nomer 5 tahun 1960 pada pasal 41 sampai pasal 43. Hak ini kami ajukan kepada Pemerintah Kabupaten Semarang c.q. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang, mengingat status tanah terlantar/lahan tidur adalah tanah negara bebas.

Demikianlah ajuan permohonan kami. Atas perhatian dan tanggapannya kami sampaikan terima kasih.

Wassalammualaikum Wr.Wb.

Kalisalak, 7 September 2009

Atas nama petani penggarap Kalisalak.
Mengetahui dan mendukung : RT1, RT2, RT3, RT4, RW, Kepala Dusun, Kepala Desa Lemahireng

Saturday, September 12, 2009

Gugatan Hukum KTPH-S : HGU PT. Smart Corporation CS Ditengarai Cacat Hukum



GAMBAR salah satu pos KTPHS yang didirikan saat melakukan aksi re-klaiming hak atas tanah yang dirampas perkebunan kelapa sawit PT. SMART Corporation kebun Padang Halaban. Paling tidak tercatat sembilan buah pos telah didirikan. Kini KTPH-S juga tengah menempuh upaya hukum sebagai bagian dari perjuangan reform yang mereka jalankan.

-------

PINDO, LABURA.

Gugatan perdata mengenai kepemilikan tanah rakyat KTPH-S (Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya) VS PT. Smart Corporation kebun padang halaban kecamatan aek kuo kabupaten labuhanbatu utara resmi digelar di PN rantauprapat. Pada sidang perdananya yang
telah digelar pada Jum’at (28/8) pekan lalu.

Kuasa hukum masyarakat KTPH-S Emmy Sihombing, SH dan Sahlan Matondang, SH telah mengajukan gugatan setebal 145 halaman kepada majelis hakim yang diketuai oleh Baslin Sinaga, SH, MH yang juga ketua PN rantauprapat. Demikian dikatakan Sekretaris Umum KTPH-S Maulana Syafi’i, SHI kepada wartawan di kantornya, pada Kamis (3/9).

Lebih lanjut dijelaskan Sekum KTPH-S ini, dalam gugatan tersebut diterangkan perihal hal ihwal akar permasalahan yang terjadi, dimana alas hak yang mendukung gugatan perdata tersebut adalah berupa KTPPT/KRPT disamping beberapa surat keterangan yang pernah dikeluarkan oleh kepala desa serta surat-surat lainnya dan bukti-bukti fisik berupa ribuan perkuburan masyarakat, sumur-sumur tua yang masih terdapat di areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT. Smart Corporation, juga diungkap mengenai kronologis penggusuran tanah milik rakyat KTPH-S yang telah memiliki kekuatan alas hak tersebut.

“Bahwa kepemilikan para penggugat (rakyat KTPH-S) atas tanah terperkara seluas 3000 Ha berdasarkan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) yang dikeluarkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah (KRPT) Sumatera Timur yang dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 yang didukung juga dengan surat keterangan kepala desa, surat ganti rugi yang diketahui kepala desa, surat penyerahan warisan, surat ketetapan iuran pembangunan daerah, surat tanda terima pembayaran wajib pajak hasil bumi, surat ketetapan pajak peralihan dan surat-surat lainnya”, ungkapnya.

Pemegang KTPPT/KRPT tersebut adalah merupakan para bekas buruh dari perusahaan perkebunan belanda yang bernama Sumatra Caoutchouc Maatschapiij NV. Marbau (SUMCAMA NV.), dimana para penggugat saat ini adalah sebagai anggota kelompok tani padang halaban sekitarnya yang terdiri dri para bekas buruh dari perusahaan SUMCAMA NV. yang masih hidup dan anak atau cucu para bekas buruh perusahaan itu yang telah meninggal dunia serta orang luar yang disepakati olehara bekas buruh dari perusahaan SUMCAMA NV. yang masih hidup dan anak atau cucunya untuk ikut masuk sebagai pemilik tanah terperkara tersebut.

Secara kronologis dapat diterangkan, bahwa para penggugat memperoleh tanah tersebut adalah dengan melalui proses yang dimulai pada tahun 1942 tentara Jepang menduduki dan mengusai
wilayah perkebunan SUMCAMA NV. dan demikian juga menguasai para buruh perusahaan tersebut serta memerintahkan agar para buruh mengganti jenis tanaman kelapa sawit dan sawit di dalam areal perkebunan tersebut menjadi tanaman jenis pangan seperti palawija dan sebagainya.

Pada tahun 1945 Presiden RI Soekarno menginstruksikan kepada seluruh rakyat Indonesia agar
seluruh areal perkebunan yang ditinggalkan oleh bangsa asing dibagi-bagikan kepada rakyat termasuk kuli/buruh perusahaan SUMCAMA NV. tersebut untuk ditanami tanaman sumber pangan guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan membantu keperluan logistik perjuangan kemerdekaan, dan untuk itu pada tahun 1945 tersebut areal perkebunan SUMCAMA NV. tersebut telah dibagi-bagikan kepada anggota/orang tua dan kakek anggota KTPH-S masing-masing kurang lebih dua hektare, yaitu sebagai berikut :
  1. Tanah bekas Divisi 1 yang diduduki rakyat dinamakan Desa Sidomulyo
  2. Tanah bekas Divisi Pabrik yang diduduki rakyat dinamakan Desa Karang Anyar
  3. Tanah bekas Divisi 2 yang diduduki rakyat dinamakan Desa Sidodadi/Aek Korsik
  4. Tanah bekas Divisi 3 yang diduduki rakyat dinamakan Desa Aek Ledong/Purworejo
  5. Tanah bekas Divisi 4 dan 5 yang diduduki rakyat dinamakan Desa Kartosentono/Brussel
  6. Tanah bekas Divisi 6 yang diduduki rakyat dinamakan Desa Sukadame/Panigoran
Setelah anggota/orang tua dan kakek para anggota KTPH-S menguasai dan mengusahai tanah tersebut sejak tahun 1945 sampai dengan tahun 1954 maka berdasarkan undang-undang darurat nomor 8 tahun 1954, maka kepemilikan tanah rakyat KTPH-S yang selama ini diduduki dan diusahai para penggugat/orang tua dan kakek para penggugat telah mendapat pengakuan hukum yaitu dengan terbitnya KTPPT terhadap tanah-tanah yang diduduki dan diusahai tersebut pada tahun 1956 yang dikeluarkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah wilayah sumatera timur yang masih berlaku sampai saat sekarang ini.

“Hal mana berarti hak anggota/orang tua dan kakek anggota KTPH-S atas tanah tersebut tetapi dilindungi oleh hukum, dan sejak tahun 1956 ini para penggugat/orang tua dan kakek para penggugat telah memiliki tanah tersebut secara sah (pemilik yang sah-red)”, tegasnya Maulana Syafi’i, SH.I seperti yang dinyatakan oleh kuasa hukum KTPH-S dalam gugatannya.

Selain memiliki KTPPT/KRPT, sebagai bukti kepemilikan atas tanah terperkara tersebut para penggugat juga memiliki bukti-bukti fisik berupa situs/artefac di atas tanah terperkara seperti adanya kuburan dan sumur di beberapa tempat di atas tanah terperkara, sebagai bukti bahwa rakyat KTPH-S memang benar sebagai pemilik tanah terperkara yang pernah menguasai dan mengusahai tanah terperkara tersebut. Dan Fakta ini telah dibenarkan dalam Tim Peninjauan Lapangan dalam laporan hasil pelaksanaan tugas peninjauan lapangan terhaap areal yang dipersengketakan antara KTPH-S dengan PT. Smart Corporation pada hari selasa tanggal 21 oktober 2008 lalu.

Sebagian para bekas buruh tersebut telah meninggal dunia sehingga demi hukum para ahli warisnya yang tergabung dalam anggora KTPH-S dan menjadi penggugat dalam perkara ini adalah mendapatkan hak atas tanah terperkara dari milik orang tuanya atau kakeknya yang telah meninggal dunia tersebut.

Sampai pada tahun 1969 para penggugat/orang tua dan kakek para penggugat telah lebih kurang 25 tahun menguasai tanah tersebut dan telah sekitar 13 tahun menguasai tanah tersebut dengan memakai alas hak yaitu KTPPT/KRPT dan didukung oleh surat keterangan kepala desa, surat ganti rugi yang diketahui kepala desa, surat penyerahan warisan, surat ketetapan iuran pembangunan daerah, surat tanda terima pembayaran wajib pajak hasil bumi, surat ketetapan pajak peralihan dan surat-surat lainnya.

Akan tetapi, pada tahun 1969 sampai dengan 1970 lokasi tanah rakyat KTPH-S tersebut dirampas oleh PT. Plantagen AG dengan menggusur/mengusir secara paksa dan intimidasi para anggota/orang tua dan kakek anggota KTPH-S serta menarik/merampas sebagian besar bukti-bukti surat kepemilikan KTPH-S yang berupa KTPPT/KRPT maupun surat-surat lainnya, sehingga anggota/orang tua dan kakek anggota KTPH-S menjadi terlunta-lunta dan terlantar tidak tahu mau kemana bertempat tinggal dan berusaha.

Bahwa penggusuran yang dilakukan oleh PT. Plantagen AG tersebut tidak didasari dengan suatu persetujuan/kesepakatan dari suatu hasil musyawarah antara anggota/orang tua dan kakek anggota KTPH-S dengan PT. Plantagen AG, sehingga penggusuran tersebut telah melanggar hukum, HAM dan peraturan landreform, oleh karena itu PT. Plantagen AG telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggusuran yang telah dilakukan oleh PT. Plantagen AG pada tahun 1969/1970 tersebut berkaitan dengan landreform yang pada masa itu diketahui dan difasilitasi oleh Bupati Labuhanbatu di rantauprapat (Tergugat 4-red), akan tetapi Bupati Labuhanbatu tidak memperjuangkan dan melindungi hak-hak para penggugat untuk mendapatkan ganti rugi dan lahan pengganti dari tanah para penggugat yang telah dirampas oleh PT. Plantagen AG, oleh karena itu Bupati Labuhanbatu juga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada tahun 2001 para penggugat pernah menduduki kembali tanah terperkara tersebut, namun pada saat itu yang menguasai tanah KTPH-S adalah PT. Smart Corporation, PT. PP. Panigoran dan PT. Serikat Putra, namun masing-masing perusahaan yang digugat sebagai tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 tersebut menggusur dan mengusir secara intimidasi para penggugat.

Pada sekitar bulan maret 2009 para penggugat kembali menduduki sebagian tanah terperkara tersebut yang masih berlangsung sampai dengan gugatan perkara perdata ini diajukan di PN Rantauprapat, dimana pendudukan tersebut sebagai bukti bahwa rakyat KTPH-S tetap memperjuangkan hak miliknya atas tanah tersebut dan sekaligus menunjukkan bahwa tanah-tanah tersebut memang benar telah dan masih bermasalah.

Sejak rakyat KTPH-S digusur pada tahun 1969/1970 sampai dengan sekarang, perjuangan KTPH-S tidak pernah berhenti, melainkan tetap memperjuangkan haknya melalui jalur lembaga pemerintahan (eksekutif) dan jalur legislatif, akan tetapi rakyat KTPH-S belum juga mendapatkan haknya untuk menguasai dan mengusahai tanah milikya tersebut sebagaimana mestinya.

Meskipun permasalahan ini telah dilaporkan kepada Bupati Labuhanbatu dan Kantor BPN Labuhanbatu (sebagai Tergugat 6-red) dan diminta bantuannya terus menerus sepanjang dalam perjuangan rakyat KTPH-S untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut, namun Bupati Labuhanbatu dan Kantor BPN Labuhanbatu, selain tidak memberikan usaha yang sungguh-sungguh ternyata Bupati Labuhanbatu dan Kantor BPN Labuhanbatu juga telah memberikan peran dalam penerbitan HGU (hak guna usaha), HGB (hak guna bangunan) maupun hak-hak pada pihak-pihak perusahaan perkebunan padang halaban atas tanah terperkara tersebut.

Masih menurut Sekum KTPH-S, dalam gugatan tersebut dinytakan perbuatan BPN Labuhanbatu menerbitkan HGU, HGB maupun hak-hak lainnya bagi PT.Smart Corporation, PT. PP. Panigoran dan PT. Serikat Putra, serta perbuatan Bupati Labuhanbatu memberikan data dan persetujuan/dukungan terhadap timbulnya HGU, HGB maupunhak-hak lainnya bagi perusahaan perkebunan padang halaban di atas tanah terperkara, demiian juga perbuatan perusahaan perkebunan padang halaban menguasai dan mengusahai tanah KTPH-S yang merupakan milik sah daripada KTPH-S adalah cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad).

Oleh karena perbuatan PT. Plantagen AG merampas tanah KTPH-S tersebut telah melawan hukum maka apabila peralihan hak dari PT. Plantagen AG kepada pihak-pihak perusahaan perkebunan padang halaban, maka penggugat memohon kepada PN rantauprapat agar menyatakan peralihak hak-hak PT. Plantagen AG tersebut atas tanah terperkara di atas adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum.

Akibat perbuatan Bupati Labuhanbatu dan BPN Labuhanbatu membiarkan rakyat KTPH-S
digusur/diusir oleh PT. Plantagen AG pada tahun 1969/1970 dan akibat dari adanya penguasaan pihak-pihak perusahaan perkebunan padang halaban di atas tanah terperkara maka rakyat KTPH-S telah tidak dapat menguasai dan menikmati tanah miliknya tersebut selama lebih kurang 39 tahun sehinga demi hukum telah menimbulkan kerugian bagi rakyat KTPH-S baik materiil maupun immateriil.

Kerugian materiil antara lain, selama lebih kurang 39 tahun rakyat KTPH-S telah mengeluarkan biaya-biaya transportasi, pengumpulan data-data dan informasi untuk menjalankan perjuangannya mendapatkan hak kepemilikannya selama ini. Apabila dinilai harga sewa atas tanah terperkara tersebut dari sejak tahun 1970 sampai dengan tahun 2009, maka wajarlah dapat dirata-ratakan harga sewanya satu juta rupiah pertahun untuk setiap satu hektarnya.

Kerugian immateriil antara lain, rakyat KTPH-S selaku pemilik yang sah atas tanah terperkara telah terhambat dan merasa terzhalimi haknya untuk mengusahai dan menikmati tanah miliknya tersebut dan telah menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran yang pada prinsipnya tidak dapat dinilai harganya. Untuk memudahkan, rakyat KTPH-S menuntut pembayaran ganti kerugian materiil dan immateriil tersebut sebesar Rp. 1.127.000.000.000,- atau sejumlah satu trillyun seratus dua puluh tujuh miliar rupiah.

Disamping menuntut kerugian tersebut, rakyat KTPH-S dalam gugatannya juga memohonkan agar PN rantauprapat berkenan untuk menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar tersebut di atas kepada para penggugat. Selain itu, memohon kepada PN rantauprapat agar berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah terperkara.

Seluruh gugatan rakyat KTPH-S yang dituangkan dalam surat gugatannya setebal 145 halaman tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam sidang gugatan perkara perdata mengenai sengketa kepemilikan tanah seluas 3000 Ha antara rakyat KTPH-S vs PT. Smart Coporation Cs yang terletak di kecamatan aek kuo kabupaten labuhanbatu utara, akan dilanjutkan pada hari jum’at tanggal 11 september 2009 mendatang dengan agenda mendengarkan jawabah dari pihak-pihak tergugat. (MS)

Dituliskan oleh Maulan Syafi'i Sekretaris Umum KTPH-S Kav. Labuhan batu, Sumut